PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1975
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 1975 tentang Contoh-contoh cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1974/1975;
7.
Peraturan Daerah No. 2 tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk tahun Dinas 1974/1975 jo. surat keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Juni 1974 No. 107 tahun 1974 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975;
8.
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 2 tahun 1975 tertanggal 22 Juli 1975 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975;
9.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 No. 12/I/04/DPRD/72 tentang Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1974/1975
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1974/1975 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 31.867.115.965,57 Belanja sebesar Rp. 29.112.701.723,20 dan dengan demikian sisa perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 2.754.414.242,37
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 12.854.160.639,86 Belanja sebesar Rp. 6.270.486.604,93 dan dengan demikian sisa perhitungan Anggaran Pembangunan lebih sebesar Rp. 6.583.674.034,93
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975 Rp. 9.338.088.277,30
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1974/1975 sebagai berikut:
1.
Perhitungan rutin: Pendapatan sebesar Rp. 5.674.251.161,40 Belanja sebesar Rp. 5.674.251.161,40 dan dengan demikian sisa perhitungan Rutin sebesar Rp. Nihil.
2.
Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 2.595.512.176,10 Belanja sebesar Rp. 2.595.512.176,10 dan dengan demikian sisa perhitungan Pembangunan sebesar Rp. Nihil.
3.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975 Rp. Nihil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan di maksud pada Pertama dan Kedua tersebut di atas dimuat dalam lampiran C.I.1 dan C.I.2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang. Pada tanggal 28 Nopember 1975 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Ketua ttd PARWOTO GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH ttd SOEPARDJO Diundangkan pada tanggal 22 Juli 1976 Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah ttd KARDIMAN Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat-keputusannya tanggal 28 April 1976 Nomor 101 tahun 1976. Dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1976 No. 1.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.