Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1975

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Ketenteraman & Ketertiban Umum
Sub Subsektor
:
Penegakan Perda
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1975

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 1975 tentang Contoh-contoh cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1974/1975;
7.
Peraturan Daerah No. 2 tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk tahun Dinas 1974/1975 jo. surat keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Juni 1974 No. 107 tahun 1974 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975;
8.
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 2 tahun 1975 tertanggal 22 Juli 1975 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975;
9.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 No. 12/I/04/DPRD/72 tentang Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1974/1975
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1974/1975 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 31.867.115.965,57 Belanja sebesar Rp. 29.112.701.723,20 dan dengan demikian sisa perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 2.754.414.242,37
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 12.854.160.639,86 Belanja sebesar Rp. 6.270.486.604,93 dan dengan demikian sisa perhitungan Anggaran Pembangunan lebih sebesar Rp. 6.583.674.034,93
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975 Rp. 9.338.088.277,30
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1974/1975 sebagai berikut:
1.
Perhitungan rutin: Pendapatan sebesar Rp. 5.674.251.161,40 Belanja sebesar Rp. 5.674.251.161,40 dan dengan demikian sisa perhitungan Rutin sebesar Rp. Nihil.
2.
Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 2.595.512.176,10 Belanja sebesar Rp. 2.595.512.176,10 dan dengan demikian sisa perhitungan Pembangunan sebesar Rp. Nihil.
3.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975 Rp. Nihil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan di maksud pada Pertama dan Kedua tersebut di atas dimuat dalam lampiran C.I.1 dan C.I.2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang. Pada tanggal 28 Nopember 1975 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Ketua ttd PARWOTO GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH ttd SOEPARDJO Diundangkan pada tanggal 22 Juli 1976 Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah ttd KARDIMAN Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat-keputusannya tanggal 28 April 1976 Nomor 101 tahun 1976. Dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1976 No. 1.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…