PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 26 TAHUN 1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung tugas Kepala Desa/Kepala Kelurahan sebagai pimpinan pemerintahan Desa/pemerintahan Kelurahan baik dibidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat, maka untuk memelihara dan menjaga kewibawaan serta tertib pemerintahan dipandang perlu menetapkan keseragaman Pakaian Dinas Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 dipandang perlu menetapkan peraturan tersebut di dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972 tentang jenis-jenis Pakaian Sipil;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DESA/KEPALA KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Desa adalah suatu wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Kelurahan adalah suatu wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
c.
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan pada waktu bekerja sehari-hari dan keperluan-keperluan dinas lain yang bersifat umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepala Desa/Kepala Kelurahan pada waktu bekerja sehari-hari dan keperluan-keperluan dinas lainnya yang bersifat umum diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas menurut Peraturan Daerah ini, kecuali apabila ada ketentuan yang bersifat khusus.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan ketentuan khusus yaitu seperti ketika memakai pakaian adat untuk upacara-upacara adat, pakaian Hansip/batik/lurik pada acara tertentu dan sebagainya.
BAB II
PAKAIAN DINAS
Pasal 3
Pakaian Dinas dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
Pakaian Sipil Harian, disingkat PSH;
b.
Pakaian Sipil Resmi, disingkat PSR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
PSH dimaksud Pasal 3 huruf a Peraturan Daerah ini bagi pria adalah:
a.
Kemeja warna khaki berlengan pendek di bagian muka tertutup dengan 5 (lima) buah kancing warna khaki dengan 3(tiga) buah saku, 1(satu) di atas kiri dan 2(dua) di bawah kanan dan kiri;
b.
Celana panjang warna khaki;
c.
Sepatu kulit hitam dengan kaos kaki warna hitam.
(2)
PSH dimaksud Pasal 3 huruf a Peraturan Daerah ini bagi wanita adalah:
a.
Kemeja warna khaki berlengan pendek, di bagian muka tertutup dengan 5 (lima) buah kancing warna khaki dengan 2(dua) buah saku bawah kanan dan kiri;
b.
Rok warna khaki dengan ukuran panjang minimal 5(lima) Cm di bawah lutut lengan lipatan tengah, sebuah saku samping kiri dan sebuah saku samping kanan;
c.
Sepatu pantopel kulit warna hitam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
PSR dimaksud Pasal 3 huruf b Peraturan Daerah ini bagi pria adalah:
a.
Kemeja warna putih berlengan panjang di bagian muka tertutup 5(lima) buah kancing warna putih dengan 3(tiga) buah saku, 1(satu) di atas kiri dan 2(dua) di bawah kanan dan kiri;
b.
Celana panjang warna Putih;
c.
Sepatu kulit hitam dengan kaos kaki warna hitam;
d.
Pici Nasional berwarna hitam dan polos yang tingginya 10(sepuluh) Cm.
(2)
PSR dimaksud Pasal 3 huruf b Peraturan Daerah ini, bagi wanita adalah:
a.
Kemeja warna putih berlengan panjang, di bagian muka tertutup dengan 5 (lima) buah kancing warna putih dengan 2(dua) saku bawah kanan dan kiri;
b.
Rok warna putih dengan ukuran panjang minimal 5(lima) Cm di bawah lutut dengan lipatan tengah, sebuah saku samping kiri dan sebuah saku samping kanan;
c.
Sepatu pantopel kulit warna hitam;
d.
Pici Nasional berwarna hitam dan polos yang tingginya 10(sepuluh) Cm.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Bentuk Pakaian Sipil Harian dan Pakaian Sipil Resmi Kepala Desa/Kepala Kelurahan dimaksud Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini adalah sebagaimana Lampiran I, II, III, dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 7
Ketentuan Pakaian Dinas bagi Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan dapat disesuaikan dengan Pakaian Dinas Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan tentang Pakaian Dinas Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 30 Agustus 1988
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 20 tanggal 30 Mei 1989
Seri: D No.: 12
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Drs. WALOEYO TJORKODARMANTO
NIP. 010 014 956
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan, kedudukan Kepala Desa/Kepala Kelurahan mempunyai peranan yang strategis dan menjadi panutan masyarakat. Oleh karena itu sebagai upaya memberikan identitas, menjaga martabat, kewibawaan, dan meningkatkan disiplin kerja Kepala Desa/Kepala Kelurahan dipandang perlu mengatur ketentuan tentang pakaian seragam dinas dan cara pemakaiannya.
Pengaturan termaksud, sesuai dengan Pasal 2 dan 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan, perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.