PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1990
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa usaha meningkatkan mutu hasil produksi budidaya tambak yang dikonsumsi dan/atau diperdagangkan kepada masyarakat, baik dalam maupun luar negeri serta demi terbina nya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan hidup, perlu adanya pembinaan, pengawasan, dan penertiban yang dituangkan dalam bentuk Ijin Pembuatan dan pengusahaan Tambak;
b.
bahwa berhubung dengan itu maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1973 tentang Pengadaan/Pengusahaan Tambak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu disusun dan ditetapkan kembali yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi hasil Perikanan;
5.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
6.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Jawa Tengah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi;
12.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1984 tentang Proyek Tambak Inti Rakyat;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 4 April 1981 Nomor 75 Tahun 1981 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dan Penata Usahaan Uang Perangsang;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1984 tentang Penghentian Pelaksanaan dan Pungutan Pemerintah Daerah atas Beberapa Komoditi Non Minyak dan Gas Bumi;
16.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 334/KPTS/IK.210/6/1986 tentang Pengembangan Budidaya Udang dengan Pola Tambak Inti Rakyat;
17.
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Nomor IK.330/DI.845/85K tentang Petunjuk Paket Teknologi Budidaya Air Payau;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBUATAN DAN PENGUSAHAAN TAMBAK DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Tambak adalah suatu lahan yang sengaja dibuat untuk tempat pemeliharaan ikan air payau yang dibedakan sebagai berikut:
1.
Tambak Teknologi Sederhana adalah tambak yang dikelola secara tradisional dengan teknologi sederhana;
2.
Tambak Teknologi Madya adalah tambak yang dikelola secara intensif dengan teknologi madya;
3.
Tambak Teknologi Maju adalah tambak yang dikelola secara intensif dengan teknologi maju.
e.
Ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota lainnya yang hidup di tambak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBUATAN DAN PENGUSAHAAN TAMBAK
Pasal 2
Pembuatan dan Pengusahaan Tambak dilakukan oleh:
a.
Badan Usaha Milik Negara;
b.
Perusahaan Daerah;
c.
Koperasi;
d.
Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia berkedudukan di Indonesia dan mempunyai pengurus yang tinggal di Jawa Tengah;
e.
Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia dengan mengutamakan mereka yang bertempat tinggal di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
f.
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara disatu pihak dengan Daerah dan atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
g.
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara dan atau Daerah/Perusahaan Daerah disatu pihak dengan Koperasi, Badan Hukum Swasta atau perorangan tersebut pada huruf c, d, dan e, Pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembuatan Tambak menurut konstruksinya dibedakan sebagai berikut:
a.
Teknologi sederhana:
1.
Luas petakan sampai dengan 4 Ha;
2.
Bentuk petakan tidak beraturan;
3.
Pematang dari tanah dan kedap air;
4.
Bercaren keliling/tengah;
5.
Pintu air masuk dan keluar jadi satu;
6.
Sistem irigasi dari air pasang surut secara alam, penggantian air sewaktu-waktu dengan tenaga pasang surut air laut.
b.
Teknologi Madya:
1.
Luas petakan sampai dengan 2 Ha;
2.
Bentuk petakan beraturan(empat persegi panjang);
3.
Pematang dari tanah atau dilapisi plastik, kedap air;
4.
Bercaren keliling/tengah;
5.
Pintu air masuk dan keluar jadi satu;
6.
Sistem irigasi dari air pasang surut dengan penggantian air yang teratur berdasarkan pasang surut air laut dan/atau menggunakan pompa air.
c.
Teknologi Maju:
1.
Luas petakan antara 0,1-1 Ha;
2.
Bentuk petakan segi empat(bujur sangkar);
3.
Pematang dari tanah, tanah dilapisi plastik atau beton;
4.
Tidak bercaren;
5.
Pintu pengeluaran terpisah dengan pintu pemasukan;
6.
Sistem Irigasi dengan penggantian air secara teratur setiap hari dengan pompa air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIJINAN
Bagian PertamaWewenang pemberian Ijin
Pasal 4
(1)
Setiap pembuatan dan pengusahaan tambak hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dapat mendelegasikan sebagian tugas dimaksud ayat(1) Pasal ini kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(3)
Setiap Pemberian Ijin pembuatan dan pengusahaan Tambak sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini harus dipertimbangkan kemampuan pemohon baik teknis maupun keuangan.
(4)
Gubernur Kepala Daerah dalam memberikan Ijin pembuatan dan Pengusahaan Tambak sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang ijin.
(5)
Ijin pembuatan dan Pengusahaan Tambak tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan ijin Gubernur Kepala Daerah dan atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Ijin Pengusahaan Tambak dapat diberikan sampai dengan seluas 30(tiga puluh) Ha.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini penambahan di atas 30(tiga puluh) Ha hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Pola Tambak Inti Rakyat (TIR) dengan perbandingan 40 inti dan 60 plasma.
(3)
Pembuatan dan pengusahaan Tambak oleh perorangan yang sifatnya merupakan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan luas tidak lebih dari 0,5 Ha, dan menggunakan teknologi sederhana tidak dikenakan kewajiban memiliki ijin, akan tetapi harus mendaftar menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pengusahaan Tambak Teknologi Maju dengan luas antara 10 sampai dengan 30 Ha wajib melakukan pembinaan kepada petani tambak disekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Guna kelancaran pelaksanaannya pemberian ijin dimaksud Pasal 4 ayat(1) Peraturan Daerah ini, Gubernur Kepala Daerah dapat menyerahkan wewenang pemberian ijin tersebut kepada Kepala Dinas Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Pemberian Ijin
Pasal 8
Untuk mendapatkan Ijin Pembuatan Tambak pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis Kepada Gubernur Kepala Daerah menurut bentuk yang ditetapkan dan dilampiri dengan:
a.
Rekomendasi dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setempat;
b.
Ijin Lokasi dari pejabat yang berwenang;
c.
Salinan Akte pendirian Perusahaan dan/atau salinan Kartu Tanda Penduduk(KTP) atau Bukti Kewarganegaraan untuk per-orangan;
d.
Bukti Pemilikan/Pengusahaan Tanah;
e.
Bagan konstruksi tambak;
f.
Ijin Pemakaian/Pengambilan air Bawah Tanah bagi yang menggunakan air Bawah Tanah dan/atau Ijin penggunaan Air Permukaan Tanah bagi yang menggunakan Air Permukaan Tanah;
g.
Penyajian Informasi Lingkungan(PIL) dan Penyajian Evaluasi Lingkungan(PEL) bagi pembuatan tambak seluas 5 Ha atau lebih dengan menggunakan teknologi maju, teknologi madya dan pada lahan hutan bakau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk mendapatkan Ijin Pengusahaan Tambak yang bersangkutan harus mengajukan kepada Gubernur Kepala Daerah menurut bentuk yang ditetapkan dan dilampiri dengan:
a.
Salinan Ijin Pembuatan Tambak;
b.
Laporan pelaksanaan pembuatan tambak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaJangka Waktu Ijin
Pasal 10
Ijin Pembuatan Tambak berlaku untuk jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ijin Pengusaan Tambak diberikan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan setiap 5(lima) tahun harus didaftar ulang kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPencabutan Ijin
Pasal 12
Surat Ijin pembuatan dan pengusahaan Tambak tidak berlaku lagi atau dicabut karena:
a.
Pemegang Ijin Pembuatan dan pengusahaan Tambak dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak diterimanya ijin belum melaksanakan kegiatan tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b.
Masa berlakunya Ijin Pembuatan Tambak telah berakhir dan untuk Ijin Pengusahaan Tambak tidak didaftar ulang;
c.
Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan/atau persyaratan yang ditentukan dalam surat ijin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI
Pasal 13
(1)
Untuk mendapatkan Ijin pembuatan Tambak Ijin Pengusahaan Tambak dan daftar ulang dikenakan retribusi sesuai dengan jenisnya sebagai berikut:
a.
Pembuatan Tambak untuk:
1.
Tambak Teknologi Sederhana sebesar Rp. 25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah);
2.
Tambak Teknologi Madya sebesar Rp. 75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah);
3.
Tambak Teknologi Maju sebesar Rp. 150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah).
b.
Pengusahaan Tambak Teknologi Sederhana untuk pemeliharaan:
1.
Udang sebesar Rp. 25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah) per Ha;
2.
Bandeng sebesar Rp. 10.000,00(sepuluh ribu rupiah) per Ha;
3.
Ikan Campuran(Udang dan Bandeng) sebesar Rp. 20.000,00(dua puluh ribu rupiah) per Ha;
4.
Ikan/Biota lainnya sebesar Rp. 10.000,00(sepuluh ribu rupiah) per Ha;
c.
Pengusahaan Tambak Teknologi Madya untuk pemeliharaan:
1.
Udang sebesar Rp. 50.000,00(lima puluh lima ribu rupiah) per Ha;
2.
Bandeng sebesar Rp. 15.000,00(lima belas ribu rupiah) per Ha;
3.
Ikan Campuran(Udang dan Bandeng) sebesar Rp. 25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah) per Ha;
4.
Ikan/Biota lainnya sebesar Rp. 15.000,00(lima belas ribu rupiah) per Ha;
d.
Pengusahaan Teknologi maju untuk pemeliharaan:
1.
Udang sebesar Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah) per Ha;
2.
Bandeng sebesar Rp. 40.000,00(empat puluh ribu rupiah) per Ha;
3.
Ikan Campuran(Udang dan Bandeng) sebesar Rp. 70.000,00(tujuh puluh ribu rupiah) per Ha;
4.
Ikan/Biota lainnya sebesar Rp. 40.000,00(empat puluh ribu rupiah) per Ha;
e.
Daftar ulang untuk:
1.
Tambak Teknologi Sederhana sebesar Rp. 25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah);
2.
Tambak Teknologi Madya sebesar Rp. 75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah);
3.
Tambak Teknologi Maju sebesar Rp. 150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf b, c, dan d pasal ini satuan luas tambak kurang dari 0,5 Ha dihitung 0,5 Ha, lebih dari 0,5 Ha dan kurang dari 1 Ha dihitung 1 Ha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat(1) dan(2) Peraturan Daerah ini, pembuatan dan Pengusahaan Tambak maupun Daftar Ulang untuk Tambak Teknologi Sederhana dengan luas sampai dengan 0,5 Ha, yang dipergunakan untuk pemeliharaan ikan dikenakan retribusi sebesar Rp. 0,00.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Semua hasil pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 13 peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan memberikan bukti setor dan bukti lainnya yang diperlukan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Untuk menunjang kegiatan pemungutan diberikan uang perangsang sebesar 5%(lima perseratus) dari realisasi penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini.
(2)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional diberi biaya operasional yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Perimbangan pembagian pungutan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 13 pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II asal sumber dan Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 18
(1)
Untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah ini diperlukan pengawasan operasional.
(2)
Pelaksanaan pengawasan operasional sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dilakukan oleh Dinas Perikanan dengan mengikutsertakan Instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Daerah ini diberikan biaya operasional yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 4 ayat(1) dan ayat(4) dan pasal 13 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00(lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Selain oleh Pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlakukan dan hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapatkan petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka, atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
(1)
Setiap pembuatan dan/atau pengusahaan tambak yang telah mendapat ijin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 6(enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan ijin baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Barang siapa melakukan kegiatan pembuatan dan/atau pengusahan tambak dan belum mempunyai ijin, dalam waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan ijin berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1973 tentang pengadaan/Pengusahaan Tambak yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A Tahun 1973 Nomor 9 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 21 Maret 1990
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 19 Maret 1991 Nomor 523.33-275.
Diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 11 Tanggal: 10 April 1991 Seri: B No.: 11
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. WAHYUDI
NIP.010 014 882
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951 tentang pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Dalam lapangan perikanan Darat kepada Propinsi Jawa Tengah; Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diberi wewenang untuk melakukan pengurusan sebagian urusan pemerintah dibidang perikanan Darat, antara lain penerangan dan propaganda memajukan mutu perikanan Darat. Oleh karena usaha dengan memberikan penerangan dan propaganda tersebut ternyata belum membawa hasil sebagaimana yang diharapkan, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1964 tentang mengadakan/mengusahakan Tambak. Peraturan Daerah tersebut mengatur segala sesuatunya dalam rangka meningkatkan mutu hasil produksi tambak yang dituangkan dalam bentuk pemberian Ijin pengadaan dan pengusahaan Tambak. Dalam perjalanan waktu peraturan Daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, khususnya mengenai besarnya tarip pada waktu itu, maka kemudian diubah untuk pertama kalinya dengan peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1968. Selanjutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1964 juneto Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1968 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka kedua Peraturan Daerah tersebut dicabut dan diganti dengan peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1973. Sehubungan perkembangan teknologi dalam melakukan pengelolaan di bidang perikanan darat, dan dalam rangka upaya untuk lebih meningkatkan pendapatan masyarakat serta komoditi ekspor non migas, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1973 tersebut dan menyusun kembali yang pengaturannya dituangkan dalam peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.