Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1984

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:1984
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Kendaraan & Pengemudi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1984

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor yang melalui jalan, perlu meningkatkan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan raya;
b.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta Pemeriksaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Barang sebagaimana telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
6.
Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 15 Agustus 1936 (Lembaran Negara Nomor 451) tentang Wegverkeersverordening jo Peraturan Pemerintah tanggal 1 Juli 1951 (Lembaran Negara Nomor 47) tentang Perubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu-Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat ke-1;
8.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 1972, Nomor 205/KPYS Tahun 1972 dan Nomor SK 355/U/1972 tentang Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
9.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 461/AJ.403/Phb.82 tentang Penataan Kembali Jembatan Timbang;
10.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 110/PR.301/Phb.83 tentang Penyesuaian Tarip Pengujian Kendaraan Bermotor;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
DLLAJR adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Tempat Pengujian adalah Unit Pengujian Kendaraan Bermotor pada Cabang DLLAJR se Jawa Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Mobil bis adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain dari pada yang termasuk dalam huruf e dan f dan selain kendaraan bermotor beroda dua;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kereta gandengan adalah kendaraan untuk pengangkutan barang dan semata-mata ditarik kendaraan lain dengan cara digandengkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Kereta tempelan adalah kendaraan untuk pengangkutan barang dan semata-mata ditarik kendaraan lain dengan cara menempelkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Traktor adalah kendaraan bermotor yang menurut sifatnya digunakan untuk menarik kereta lainnya (kereta tempelan);
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan pengujian kendaraan bermotor:
a.
Meneliti dan menetapkan kondisi tehnis kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menjaga keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menertiban dan mengamankan lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 3
(1)
Setiap mobil bis, mobil barang dan mobil penumpang umum serta traktor dengan/tanpa kereta tempelan atau kereta gandengan wajib diuji tiap kali pada waktunya secara periodik sebelum melakukan kegiatannya.
Penjelasan: Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara periodik, ialah untuk menjaga agar kendaraan bermotor tersebut tidak menunjukkan kekurangan-kekurangan tehnis sehingga dapat menimbulkan bahaya. Kendaraan bermotor yang wajib uji hanya terbatas pada kendaraan yang berada di jalan, kendaraan-kendaraan yang dalam persediaan pedagang atau berada di bengkel tidak wajib diuji. Pengujian kendaraan bermotor tidak berlangsung satu kali saja, akan tetapi tiap kali pada waktunya secara periodik, sesuai dengan hasil pengujian yang waktunya berkisar paling sedikit 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan.
(2)
Untuk pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, pihak yang bersangkutan harus mengisi formulir permohonan pengujian kendaraan yang disediakan di tempat pengujian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sebagai bukti pengujian yang berhasil, baik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibubuhi tanda uji dan diberikan surat uji kendaraan bermotor.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh DLLAJR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGUJIAN
Pasal 5
Terhadap pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini dikenakan pungutan, yaitu:
(1)
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Biaya pengujian kendaraan yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Biaya administrasi dan peralatan yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
formulir permohonan pengujian sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
tanda uji sebesar Rp. 1.500,00 (seribu limaratus rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud tanda uji sebesar Rp. 1.500,- termasuk pula perlengkapannya yakni: plat-kir, baut, plombir dan kawat.
3.
surat uji sebesar Rp. 1.500,00 (seribu limaratus rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan surat uji sebesar Rp. 1.500,- termasuk pula penggantian surat uji yang apabila pada saatnya harus diganti misalnya karena rusak, hilang atau karena memang sudah perlu diganti. Dalam hal ini tidak selamanya setiap pemeriksaan diadakan penggantian surat uji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 5 Peraturan Daerah ini menjadi tanggungjawab DLLAJR.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pelaksanaan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Semua hasil pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dengan mengirimkan bukti setor dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan kepada Dinas Pendapatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, kepada DLLAJR diberikan biaya intensifikasi sebesar 30% dari realisasi ayat penerimaan biaya pengujian Kendaraan Bermotor yang ditampung didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Biaya intensifikasi sebesar 30% didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Maret 1975 Nomor FINMAT 7/8/46.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 8
(1)
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1979 tentang Pungutan terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta pemeriksaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Barang (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Tahun 1978 Nomor 1) dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977 tentang perubahan untuk Pertama kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta pemeriksaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Barang (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Tahun 1978 Nomor 2) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 19 Januari 1984
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
IR. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 26 Juli 1984 No. 024.33-553.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 46 tanggal 13 Agustus Tahun 1984 Seri B No. 2.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
DRS. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud memberikan landasan hukum bagi Perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam hal ini DLLAJR Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam rangka melakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor dan mengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Daerah.
Pengujian terhadap kendaraan bermotor tersebut dimaksudkan untuk:
a. Menetapkan kondisi tehnis kendaraan bermotor;
b. Menjaga keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor;
c. Menertibkan dan mengamankan lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Sesuai dengan kenyataan dewasa ini, sering terjadi kecelakaan-kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban manusia maupun kerugian benda/barang yang antara lain disebabkan baik karena kondisi kendaraan yang tidak memadai maupun karena jumlah muatan orang atau barang yang melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Untuk maksud tersebut perlu diambil langkah-langkah penertiban dan pengamanan yang berupa kewajiban pengujian terhadap kendaraan bermotor.
Terhadap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, kepada wajib uji dikenakan pungutan. Hal ini adalah merupakan suatu perwujudan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Lebih lanjut dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 13 Desember 1982 Nomor KM. 461/AJ.403/Phb.82, semua jembatan timbang di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tidak difungsikan lagi dan pungutan Retribusi Jembatan Timbang dihapus.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta pemeriksaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Barang (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Tahun 1979 Nomor 1) dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang dan Mobil Penumpang serta Pemeriksaan di Jembatan Timbang terhadap Mobil Barang (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri B Tahun 1978 Nomor 2), yang antara lain memuat ketentuan tentang wajib pemeriksaan setiap mobil barang di Jembatan Timbang dengan ketentuan biayanya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga oleh karena itu perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru, yaitu Peraturan Daerah Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Judul Peraturan Daerah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…