Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1977

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diperlukan adanya Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah yang dalam garis besarnya berisikan tujuan susunan prioritas dan strategi pembangunan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta dengan memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang menetapkan Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG POLA DASAR RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
(1)
Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ini disusun dalam rangka menunjang pelaksanaan REPELITA.
(2)
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang penuh dan menyeluruh maka sistematika Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun sebagai berikut:
a.
BAB I: Pendahuluan.
b.
BAB II: Tujuan.
c.
BAB III: Susunan Prioritas.
d.
BAB IV: Strategi Pembangunan Daerah.
e.
BAB V: Penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam pasal 1 terdapat dalam Naskah Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Program pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan serta usaha-usaha pembangunan akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 15 Pebruari 1977
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
PARWOTO SOEPARDJO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 23 Desember 1977 No. Pem. 10/65/30-493.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 10 tanggal 18 Januari Tahun 1978 Seri D Nomor 1.
Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
KARDIMAN
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM.
1. Dalam rangka peningkatan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diperlukan adanya Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah yang merupakan rangkaian kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan Daerah di segala bidang yang berlangsung terus-menerus dan pertahapannya disesuaikan dengan REPELITA Nasional. Dengan demikian maka Pola Dasar tersebut merupakan landasan kebijaksanaan untuk menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah.
2. Disamping itu Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ini disusun untuk menjamin agar pembangunan Daerah dapat berjalan dengan serasi dan dapat tercapai keselarasan antara pembangunan Daerah dan pembangunan Nasional.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ayat (1) cukup jelas. Ayat (2): Sistimatika Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun berdasarkan bunyi pasal 3a. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 yaitu Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah dalam garis besarnya berisikan tujuan susunan prioritas dan strategi pembangunan.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah yang berisikan program-program sektoral yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan disusun dengan memperhatikan sumbangan pokok-pokok pikiran DPRD Tingkat I Jawa Tengah yang didasarkan atas azas komplementer dan kontinuitas berpangkal tolak pada Pola Umum Pembangunan Nasional.
Pasal 4 Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…