PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1976
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa-Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-Contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD.1/1/3 tanggal 12 Januari 1976 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977;
7.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/I/04/DPRD/71-72 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1976/1977 adalah sebesar Rp. 55.276.553.650,- terdiri dari:
a.
Pendapatan: Rutin Rp. 48.930.848.650,- Pembangunan Rp. 6.345.705.000,- Rp. 55.276.553.650,-
b.
Belanja: Rutin Rp. 45.938.931.597,- Pembangunan Rp. 9.337.622.053,- Rp. 55.276.553.650,-
Pasal 2
Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan adalah sebagai berikut:
a.
Pendapatan: Rutin Rp. 6.298.852.300,- Pembangunan Rp. 2.200.000.000,- Rp. 8.498.852.300,-
b.
Belanja: Rutin Rp. 6.298.852.300,- Pembangunan Rp. 2.200.000.000,- Rp. 8.498.852.300,-
Pasal 3
(1)
Perincian dan ketentuan tersebut pada Pasal 1 dimuat dalam Lampiran A.
(2)
Perincian lebih lanjut dari ketentuan tersebut pada Pasal 1, pasal 2 dan Pasal 3 ayat(1) dimuat dalam Lampiran A.I. dan A.II.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, dan berlaku mulai tanggal 1 April 1976.
Ditetapkan di: Semarang.
Pada tanggal: 15 Mei 1976.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH:
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
(PARWOTO) (SOEPARDJO)
Diundangkan pada tanggal: 29 Nopember 1976.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah:
(KARDIMAN)
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Keputusannya tgl. 7 Juli 1976 Nomor: 166 Tahun 1976.
Dimuat dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A Tahun 1976 No. 3.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.