PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa besarnya penggantian biaya atas pemakaian jasa komputer sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan penggantian biaya dimaksud yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan tahun Retribusi Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1980 TENTANG PEMAKAIAN JASA KOMPUTER MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya pada tanggal 19 Januari 1981 Nomor 061.341.33-027, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 tanggal 6 Pebruari 1981 Seri B Nomor 1 pada Pasal 5 ayat(1) diubah dan dibaca sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 ayat(1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Setiap pemakai jasa komputer dikenakan penggantian biaya yang ditetapkan sebagai berikut:
a.
Jasa Keahlian Komputer:
1.
Penyusunan Sistem yang dikenakan satu kali pada pekerjaan pertama itu: Sistem I(1 sampai dengan 4 Program) sebesar Rp. 300.000,00(Tiga ratus ribu rupiah); Sistem II(5 sampai dengan 8 Program) sebesar Rp. 600.000,00(Enam ratus ribu rupiah); Sistem III(lebih dari 8 Program) sebesar Rp. 900.000,00(Sembilan ratus ribu rupiah).
2.
Penyusunan program sebesar Rp. 200.000,00(Dua ratus ribu rupiah) per program;
3.
Jasa Encode/Punch sebesar Rp. 0,25(dua puluh lima sen) per stroke;
4.
Jasa Edit Data sebesar Rp. 2,50(dua rupiah lima puluh sen) per record;
5.
Jasa Pencetakan sebesar Rp. 2,50(dua rupiah lima puluh sen) per record.
b.
Jasa Mesin Komputer:
1.
Pemakaian CPU sebesar Rp. 5.000,00(Lima ribu rupiah) per menit;
2.
Pemakaian Disc sebesar Rp. 90.000,00(Sembilan puluh ribu rupiah) per unit per hari;
3.
Pemakaian Tape sebesar Rp. 4.000,00(Empat ribu rupiah) per real;
4.
Pemakaian mesin punch sebesar Rp. 0,10(sepuluh sen) per Stroke;
5.
Pemakaian mesin convertor sebesar Rp. 0,10(sepuluh sen) per Stroke;
6.
Pemakaian printer sebesar Rp. 0,20(dua puluh sen) per line.
c.
Bahan: Continuous form, Magnetic Tape, Discpack dan lain-lain. Pemakai jasa komputer dapat menyediakan sendiri bahan dimaksud atau mengganti harga bahan sesuai dengan harga resmi yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang pada tanggal 27 Agustus 1988
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 7 Maret 1989, Nomor: 022.33-192.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 8 tanggal 31 Maret 1989.
Seri: B No.: 6
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010 014 956
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemakaian Jasa Komputer Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, khususnya yang menyangkut penggantian biaya atas pemakaian jasa komputer sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat(1) dirasakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga pada ketentuan tersebut perlu ditinjau dan menetapkan kembali yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.