Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 18 TAHUN 1988

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:18
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 18 TAHUN 1988

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Pengairan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, maka Peraturan Perairan Daerah Swatantra tingkat ke-I Jawa Tengah dengan segala perubahan dan petunjuk pelaksanaannya sepanjang mengenai ijin penggunaan dan pungutan retribusinya perlu disesuaikan sehingga benar-benar dapat menjamin kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian atas Air Permukaan Tanah dan ataupun meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menunjang pembiayaan pembangunan/pemeliharaan prasarana pengairan sebagaimana diatur dalam Peraturan-peraturan Pemerintah dimaksud;
b.
bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mengatur tentang Ijin Penggunaan Air Permukaan Tanah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
6.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah;
11.
Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor KEP. 02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan;
12.
Peraturan Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 22 April 1959 tentang Peraturan Perairan Daerah Swatantra Tingkat Ke 1 Jawa Tengah;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG IJIN PENGGUNAAN AIR PERMUKAAN TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan;
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Air Permukaan Tanah adalah semua air yang terdapat di-atas permukaan tanah pada perairan umum seperti sungai, danau waduk dan lain lain sebagainya yang berada dalam penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang secara langsung atau tidak langsung memanfaatkan dan/atau berkaitan dengan jaringan irigasi;
e.
Jaringan Irigasi adalah saluran dan bangunan yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya;
f.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup, termasuk didalam-nya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup lainnya;
g.
Ijin adalah Ijin Penggunaan Air Permukaan Tanah untuk berbagai macam keperluan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERIJINAN
Bagian Pertama Hak dan Wewenang
Pasal 2
(1)
Penggunaan Air Permukaan Tanah untuk keperluan usaha perkotaan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, rekreasi, dan untuk keperluan lainnya, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat Ijin dari Gubernur Kepala Daerah;
(2)
Guna kelancaran pelaksanaan pemberian Ijin sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, Gubernur Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan pemberian Ijin tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
(3)
Ijin sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini tidak dapat dipindah tangankan, kecuali dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini, setiap orang berhak menggunakan Air Permukaan Tanah untuk keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan/atau untuk hewan yang dipeliharanya tanpa diperlukan Ijin dari Gubernur Kepala Daerah sepanjang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber Air Permukaan Tanah dan Lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan/atau untuk Hewan yang dipeliharanya adalah sepanjang tidak melebihi batas maksimum 3 M3/hari.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Ijin
Pasal 4
(1)
Untuk mendapatkan Ijin sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini, pemohon yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Tata cara dan persyaratan pemberian Ijin lebih lanjut diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Permohonan ijin dari yang bersangkutan harus dilampiri dengan peta lokasi, gambar dan tipe bangunan air, keterangan tentang kuantitas serta cara-cara pembuangan air limbah, serta formulir-formulir lain yang diperlukan, yang perincian lebih lanjutnya akan diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Bagian Ketiga Masa Berlaku dan Perpanjangan Ijin
Pasal 5
(1)
Ijin sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini diberikan untuk jangka waktu 3(tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Ijin sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini hanya berlaku untuk lokasi dan keperluan yang tercantum dalam Ijin yang bersangkutan.
Pasal 6
Permohonan perpanjangan Ijin harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum jangka waktu Ijin berakhir.
Bagian Keempat Pembekuan dan Pencabutan Ijin
Pasal 7
(1)
Apabila keadaan memaksa demi kepentingan perlindungan, pengembangan dan prioritas penggunaan Air Permukaan Tanah, Ijin dapat dibekukan;
(2)
Ijin yang telah diberikan dapat dicabut apabila pemegang Ijin tidak memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Ijin atau karena adanya kemungkinan terjadinya bencana yang merugikan masyarakat akibat penggunaan Air Permukaan Tanah tersebut;
(3)
Ijin menjadi batal apabila tidak ada lagi persediaan air pada sumber air permukaan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pembekuan ijin yang diatur dalam ayat ini bersifat sementara. Apabila keadaannya telah memungkinkan, maka pembekuan ijin akan dicabut. Untuk mendapatkan kembali ijin, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan baru sesuai tata cara yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini. Batalnya ijin dalam ayat ini adalah batal demi hukum. Oleh karenanya sejak saat itu pemegang Ijin yang bersangkutan bebas dari kewajiban membayar Iuran penggunaan Air Permukaan Tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini. Apabila persediaan air pada sumber yang bersangkutan telah memungkinkan kembali untuk diambil dan ijin yang bersangkutan masih berlaku, pemegang Ijin tidak perlu mengajukan permohonan Ijin baru.
Pasal 8
(1)
Pencabutan Ijin sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat(2) Peraturan Daerah ini harus diikuti penutupan dan atau penyegelan.
(2)
Penutupan dan atau penyegelan sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB III
TATALAKSANA DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN AIR PERMUKAAN TANAH
Pasal 9
Tatalaksana penggunaan Air Permukaan Tanah ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1)
Pengendalian penggunaan Air Permukaan Tanah dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan mengikut sertakan Instansi terkait.
(2)
Masyarakat wajib membantu usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran Air Permukaan Tanah serta lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud instansi terkait disini adalah instansi-instansi yang menjadi anggota panitia Irigasi Kabupaten setempat.
Pasal 11
Apabila dalam pembuangan pelaksanaan pengambilan air permukaan dan pembuangan limbah ditemukan kelainan-kelainan yang dapat membahayakan tataguna tanah dan air serta merusak lingkungan hidup maka pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut diwajibkan menghentikan kegiatan dan mengusahakan penanggulangannya serta melaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 12
(1)
Setiap pengambilan air yang telah mendapat ijin sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini harus dilengkapi dengan meter air(water meter) atau alat pengukur debit air pada setiap titik pengambilan sumber air.
(2)
Pengadaan dan pemasangan meter air atau alat pengukur debit air dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Penggunaan meter air(water meter) atau alat pengukur air dimaksud ayat(1) Pasal ini dinyatakan sah jika telah mendapat tanda pengesahan atau segel oleh petugas tekhnis yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Pencatatan jumlah pemakai air sebagai dasar penetapan besarnya retribusi dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
BAB IV
PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Pasal 13
(1)
Cara dan proses pembuangan air limbah atas penggunaan Air Permukaan Tanah harus dijelaskan oleh yang bersangkutan pada saat mengajukan permohonan ijin.
(2)
Pembuangan air limbah dimaksud ayat(1) Pasal ini keperairan umum hanya dapat dilakukan setelah melalui proses pengolahan dahulu, sehingga memenuhi persyaratan baku mutu limbahcair yang sudah ditentukan.
(3)
Pengolahan air limbah dimaksud ayat(2) Pasal ini dapat dilakukan dengan alat khusus atau melalui proses penampungan dan pengendapan kotoran-kotoran air limbah.
Penjelasan Pasal:
Penjelasan cara dan proses pembuangan air limbah tersebut antara lain dilakukan dengan menjelaskan alat pengolah air limbah dengan(waste water treatment) yang akan dipergunakan dan/atau rencana proses pengolahan air limbah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai lingkungan hidup dan/atau analisa dampak lingkungan yang berlaku di Daerah.
BAB V
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 14
Setiap penggunaan Air Permukaan Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi sebagai berikut:
a.
Biaya perijinan:
Penjelasan: Penggolongan industri dimaksud pada angka 2 huruf a ini didasarkan atas nilai investasi mesin sebagai berikut: dibawah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) industri kecil; Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) industri sedang; diatas Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) industri besar.
1.
Untuk usaha non komersial sebesar Rp. 10.000,00(sepuluh ribu rupiah);
2.
Untuk usaha komersial:
a.
Usaha perkotaan Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)
b.
Industri kecil Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)
c.
Industri sedang Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)
d.
Industri besar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b.
Iuran penggunaan Air Permukaan Tanah besarnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
Penjelasan: Penentuan besarnya iuran penggunaan Air Permukaan Tanah tersebut, didasarkan pada perhitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan, yakni dengan memperhatikan bagian-bagian biaya: Eksploitasi dan pemeliharaan; Amortisasi dan interest; Depresiasi; Cadangan untuk pengembangan; Kepentingan Daerah;
Pasal 15
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini, pemegang Ijin untuk:
a.
Keperluan Penelitian Penyelidikan yang bersifat ilmiah;
b.
Keperluan Pembibitan/percobaan/percontohan, yang diusahakan oleh Pemerintah;
c.
Keperluan masyarakat bersama:
Penjelasan: Yang dimaksud keperluan masyarakat bersama adalah keperluan-keperluan antara lain untuk: Rumah/ tempat peribadatan; Penyediaan air bersih Pemerintah Desa/Kelurahan, dan Proyek Air Bersih dan Kesehatan; Penggelontoran kota; Penanggulangan kebakaran; Meninggikan air tanah untuk mencegah rembesan air laut
d.
Keperluan Pertanian Rakyat;
Penjelasan: Yang dimaksud keperluan Pertanian rakyat adalah Usaha Pertanian yang tidak besar-besaran, yang menggunakan air dari saluran irigasi, atau perairan umum, termasuk didalamnya usaha perikanan dan kebun-kebun/kolam-kolam percobaan/percontohan/pembibitan yang diusahakan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
dikenakan retribusi sebesar Rp. 0,00(nol rupiah).
Pasal 16
Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan keringanan terhadap pembayaran retribusi untuk satu atau beberapa periode pembayaran retribusi, jika yang bersangkutan dapat memberikan alasan-alasan yang dapat dibenarkan.
Pasal 17
(1)
Semua hasil penerimaan biaya perijinan dan iuran penggunaan Air Permukaan Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional diberikan biaya operasional yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Tingkat 1 Jawa Tengah.
(3)
Peruntukan dan penggunaan semua hasil penerimaan biaya perijinan dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan asal sumber air.
Pasal 18
Pelaksanaan pungutan biaya perijinan dan iuran penggunaan Air Permukaan Tanah dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendapatan Daerah yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pembagian tugas dalam rangka pelaksanaan pungutan retribusi penggunaan Air Permukaan Tanah akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai wewenang fungsional masing-masing.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 19
Pelaksanaan pengawasan operasional pengendalian pengambilan air permukaan dan pembuangan limbah dilaksanakan secara terpadu oleh Instansi terkait
Pasal 20
Untuk kepentingan pengawasan, setiap pemegang ijin diwajibkan memberikan kesempatan kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data yang diperlukan.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya disesuaikan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini berwenang
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan(3), Pasal 3 dan Pasal 13 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Setiap orang/Badan Hukum sebelum masa berlakunya Peraturan Daerah ini telah memanfaatkan dan menggunakan Air Permukaan Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 6(enam) bulan terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan ijin baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh gubernur Kepala Daerah.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 27 Agustus 1988.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 15 Maret 1989, Nomor: 690.33-220
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 6 tanggal, 22 Maret 1989 Seri: B No.: 4
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010 014 956
Penjelasan Umum
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan maka telah ditetapkan beberapa Peraturan Pemerintah yaitu: a. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan; b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air; dan c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi. Dengan berlakunya beberapa Peraturan Pemerintah tersebut, maka beberapa ketentuan terutama yang mengatur mengenai ijin pengambilan/penggunaan air dan perairan umum serta pengenaan retribusinya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah tanggal 22 April 1959 tentang Peraturan Daerah Swatantra tingkat ke I Jawa Tengah sebagaimana yang telah diubah dengan Perauran Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah tanggal 12 September 1962 jo Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 21 Juni 1960 tentang Pemungutan Retribusi atas Pemakaian Tenaga Air dari Perairan Umum perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air tersebut, penggunaan Air Permukaan Tanah yang pengendaliannya oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah, selama ini telah dilakukan antara lain dengan mewajibkan para pengguna Air Permukaan Tanah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, harus dilandaskan pada asas kemanfaatan umum, keseimbangan dan kelestarian fungsi dari Air Permukaan Tanah dimaksud. Hal yang demikian itu membawa konsekwensi perlunya diatur kembali ketentuan-ketentuan tentang pemberian ijin penggunaan Air Permukaan Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut diatas untuk berbagai kepentingan seperti usaha perkotaan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, dan rekreasi. Disamping itu pengenaan retribusi atas pemakaian/penggunaan Air Permukaan Tanah yang selama ini dipungut dirasa masih kurang sepadan dan kurang menunjang bertambahnya tanggung jawab masyarakat pemakai Air Permukaan Tanah dalam ikut serta membantu usaha peningkatan dan/ataupun pemeliharaan prasarana pengairan maupun usaha pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan akibat pemakaian Air Permukaan Tanah tersebut. Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan jis Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air, kepada masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari adanya bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, dapat diikut sertakan menanggung pembiayaan pembangunan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuan. Berhubung dengan itu perlu ditegaskan pula adanya pengecualian-pengecualian atas pengenaan retribusi dimaksud dan/ataupun perbedaan-perbedaan perlakuan terhadap pemakai Air Permukaan Tanah satu dengan lainnya berdasakan kepentingan dan kemampuan yang bersangkutan. Sesuai dengan asas penggunaan Air Permukaan Tanah yang telah digariskan, maka pengenaan retribusi pemakaian Air Permukaan Tanah tersebut sasaran utamanya bukan mencari keuntungan, namun lebih ditekankan pada tambahnya rasa tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam membina kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, penggunaan Air Permukaan Tanah untuk keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan/ataupun untuk hewan yang dipeliharanya dalam batas-batas kewajaran, tidak diperlukan ijin dan tidak dikenakan pungutan retribusi apa-apa, namun demikian yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk menjaga agar penggunaan Air Permukaan Tanah dimaksud tidak menimbulkan kerusakan atas sumber Air Permukaan Tanah dan lingkungan. Lebih lanjut diharapkan melalui pengaturan ijin penggunaan Air Permukaan Tanah ini, pemakaian dan pemanfaatan Air Permukaan Tanah di Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah, lebih-lebih yang berkaitan dengan penggunaan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi sebagaimana yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah akan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna serta lebih menjamin perwujudan asas kemanfaatan umum, keseimbangan dan kelestarian yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan segala pengaturan pelaksanaannya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…