Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 17 TAHUN 1988

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:17
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 17 TAHUN 1988

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pelaksanaan Pelita IV telah memberikan hasil-hasil yang positif dan telah mampu menjadikan keadaan yang cukup mantap, oleh karena itu untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional, maka perlu adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah;
b.
bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1989-1994 yang garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah, mempunyai arti khusus dan strategis, karena merupakan tahap akhir Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun pertama sekaligus merintis serta mempersiapkan tahap Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun kedua yang merupakan proses tinggal landas pembangunan sebagai pengamalan Pancasila;
c.
bahwa sistimatika Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor BANGDA 1/9/26 tanggal 26 Nopember 1978 perihal Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah jis Nomor 050.1/65 BANGDA tanggal 24 Maret 1987 dan Nomor 050.1/1153/BANGDA tanggal 23 Mei 1988 perihal Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah dan Repelita V Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
Sistimatika Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusun sebagai berikut:
1.
Bab I: Pendahuluan
2.
Bab II: Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
3.
Bab III: Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
4.
Bab IV: Penutup
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 terdapat dalam Naskah Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang merupakan lampiran dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Berdasarkan Peraturan Daerah ini disusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) Kelima Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan selanjutnya setiap tahun disusun APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Semarang, 20 Agustus 1988

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 28 Januari 1989, Nomor: 050.33 – 078.

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 1, tanggal 19 Pebruari 1989, Seri: D No. 1.

SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ymt.
ttd.
Dr. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010 014 956
Penjelasan Umum
1. Dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman peningkatan pelaksanaan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang merupakan rangkaian kebijaksanaan Pembangunan Daerah di segala bidang yang berlangsung terus menerus dan pentahapannya disesuaikan dengan Repelita Nasional. Dengan demikian maka Pola Dasar tersebut merupakan landasan kebijaksanaan untuk menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah.

2. Di samping itu Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ini disusun untuk menjamin agar pembangunan di Daerah dapat berjalan dengan serasi dan dapat tercapai keselarasan antara Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…