Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 1995

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, serta mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 sebagaimana diubah untuk Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1988 perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tingkat I dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tingkat II, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tersebut pada huruf a di atas.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Nomor 38 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Nomor 26 Tahun 1990, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1993, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3526);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1993, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Nomor 63 Tahun 1993, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Nomor 64 Tahun 1993, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
9.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990, Nomor 95 Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Menetapkan;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Daerah Tingkat I dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Daerah Tingkat II;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Daerah Tingkat I adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
e.
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Unsur Pelaksana Teknis Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
g.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang suatu satuan Organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah unsur Pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
(2)
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas pokok:
a.
Melaksanakan Urusan lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan;
b.
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan pembinaan umum berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
b.
Pelaksanaan pembinaan teknis dan pengawasan teknis berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
c.
Pelaksanaan pembinaan administratif dan operasional sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 5
Pola Organisasi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Pola Maksimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Organisasi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Lalu Lintas;
d.
Sub Dinas Angkutan;
e.
Sub Dinas Teknik Sarana;
f.
Sub Dinas Pengendalian Operasional;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 4 (empat) Sub Bagian, dan masing-masing Sub Dinas terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha dan Sub Dinas dimaksud ayat (1) Pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4)
Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku Ketua Kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(6)
Bagan Organisasi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kepala Dinas
Pasal 7
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas, dan fungsi dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, ketatalaksanaan, menyusun rancangan peraturan, mengelola urusan keuangan, urusan kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat dan protokol, urusan surat menyurat, mengumpulkan dan mengolah data serta menyusun laporan berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja, ketatalaksanaan, penyusunan rancangan peraturan, pengumpulan dan pengolahan data serta pembuatan laporan berkala;
b.
pengelolaan urusan keuangan;
c.
pengelolaan urusan kepegawaian;
d.
pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat dan protokol serta urusan surat-menyurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Kepegawaian;
d.
Sub Bagian Umum.
(2)
Masing-masing Sub Bagian dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program kerja dan program pembangunan serta anggarannya, ketatalaksanaan, menyusun rancangan peraturan, mengumpulkan dan mengolah data serta membuat laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, surat menyurat dan kearsipan, kepustakaan, hubungan masyarakat dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sub Dinas Lalu Lintas
Pasal 15
Sub Dinas Lalu Lintas mempunyai tugas menyiapkan pembinaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan Propinsi kecuali jalan Propinsi yang berada di Ibukota Kabupaten dan dalam Wilayah Kotamadya serta bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 15 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Lalu Lintas mempunyai fungsi:
a.
penyiapan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas di jalan Propinsi, kecuali jalan Propinsi yang berada di Ibukota Kabupaten atau Wilayah Kotamadya;
b.
penyiapan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas di Jalan Propinsi yang berada dalam wilayah Kotamadya;
c.
penyiapan bimbingan keselamatan dan penyuluhan pada masyarakat di bidang lalu lintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sub Dinas Lalu Lintas terdiri dari:
a.
Seksi Manajemen Lalu Lintas;
b.
Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
c.
Seksi Bimbingan Keselamatan.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Lalu Lintas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Manajemen Lalu Lintas mempunyai tugas menyiapkan perencanaan, pengaturan pengawasan dan pengendalian lalu lintas di jalan Propinsi kecuali jalan Propinsi yang berada di Ibukota Kabupaten dan Wilayah Kotamadya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas menyiapkan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penempatan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas di jalan Propinsi kecuali jalan Propinsi yang berada di Ibukota Kabupaten dan wilayah Kotamadya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas mempunyai tugas menyiapkan pemberian bimbingan keselamatan dan penyuluhan kepada masyarakat di bidang lalu lintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sub Dinas Angkutan
Pasal 21
Sub Dinas Angkutan mempunyai tugas menyiapkan pembinaan manajemen dan rekayasa angkutan orang dan angkutan barang serta angkutan khusus pada jaringan trayek dan jaringan lintas antar Daerah Tingkat II yang seluruhnya berada didalam Daerah Tingkat I berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 21 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Angkutan mempunyai fungsi:
a.
penyiapan pemberian bimbingan manajemen dan rekayasa angkutan orang, pemberian ijin pengangkutan orang dan pengawasan penyelenggaraan pengangkutan orang;
b.
penyiapan pemberian bimbingan manajemen dan rekayasa angkutan barang, pemberian ijin pengangkutan barang dan pengawasan pengangkutan barang;
c.
penyiapan pemberian bimbingan manajemen dan rekayasa angkutan khusus, pemberian ijin pengangkutan orang dan/atau barang tertentu yang bersifat khusus dan pengawasan pengangkutan khusus;
d.
penyiapan pemberian saran pertimbangan dan/atau petunjuk terhadap penyelenggaraan angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Sub Dinas Angkutan terdiri dari:
a.
Seksi Angkutan Orang;
b.
Seksi Angkutan Barang;
c.
Seksi Angkutan Khusus.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Angkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Seksi Angkutan Orang mempunyai tugas menyiapkan pemberian saran pertimbangan dan/atau petunjuk, bimbingan manajemen dan rekayasa angkutan orang, pemberian ijin pengangkutan orang dan pengawasan penyelenggaraan pengangkutan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Seksi Angkutan Barang mempunyai tugas menyiapkan pemberian saran pertimbangan dan/atau petunjuk bimbingan manajemen dan rekayasa angkutan barang, pemberian ijin pengangkutan barang dan pengawasan pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi Angkutan Khusus mempunyai tugas menyiapkan pemberian saran pertimbangan dan/atau petunjuk bimbingan manajemen dan rekayasa angkutan khusus, pemberian ijin pengangkutan orang dan/atau barang tertentu yang bersifat khusus dan pengawasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Sub Dinas Teknik Sarana
Pasal 27
Sub Dinas Teknik Sarana mempunyai tugas menyiapkan petunjuk dan/atau ketentuan mengenai pembinaan teknis kendaraan dan perbengkelan, melakukan pemantauan dan bimbingan pengelolaan sarana dan prasarana uji kendaran bermotor, serta menyiapkan bahan pengendalian kelaikan sarana dan prasarana uji kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 27 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Teknik Sarana mempunyai fungsi:
a.
penyiapan inventarisasi kendaraan dan perbengkelan;
b.
penyusunan bahan peraturan umum kendaraan dan perbengkelan;
c.
penyiapan inventarisasi kendaraan bermotor wajib uji, bimbingan dan pengelolaan unit pengujian kendaraan bermotor, pemantauan serta penilaian terhadap penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
d.
penyiapan bahan pengendalian kelaikan sarana dan prasarana uji kendaraan bermotor, melakukan pemantauan analisis dan penilaian terhadap pengoperasian sarana uji kendaraan bermotor;
e.
penyiapan bahan pembinaan teknis tenaga penguji secara berjenjang untuk mencapai kualifikasi teknis tertentu guna menentukan wewenang dan tanggung jawab penguji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Sub Dinas Teknik Sarana terdiri dari:
a.
Seksi Kendaraan;
b.
Seksi Pengujian;
c.
Seksi Akreditasi dan Sarana Uji.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Teknik Sarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Seksi Kendaraan mempunyai tugas menyiapkan inventarisasi kendaraan dan perbengkelan, menyiapkan bahan penyusunan peraturan umum inventarisasi kendaraan dan perbengkelan, serta menyiapkan bahan penyusunan petunjuk kelaikan kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Seksi Pengujian mempunyai tugas menyiapkan inventarisasi kendaraan bermotor wajib uji, menyiapkan bimbingan pengelolaan unit pengujian kendaraan bermotor, pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seksi Akreditasi dan Sarana Uji mempunyai tugas menyiapkan bahan pengendalian kelaikan sarana uji kendaraan bermotor, melakukan pemantauan, analisis dan penilaian terhadap pengoperasian sarana dan prasarana uji kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Sub Dinas Pengendalian Operasional
Pasal 33
Sub Dinas Pengendalian Operasional mempunyai tugas menyiapkan pembinaan pengumpulan, analisis dan evaluasi data bidang lalu lintas dan angkutan, menyusun statistik, pengumpulan data analisis kecelakaan, menyusun data daerah rawan kecelakaan, menyiapkan program penanggulangan kecelakaan lalu lintas serta melakukan pemantauan hasil kegiatan penertiban, menyiapkan program penertiban dan koordinasi penertiban lalu lintas dan angkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 33 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Pengendalian Operasional mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan pembinaan dan pengolahan data operasional dan data kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
pelaksanaan pemantauan dan analisis kecelakaan lalu lintas serta usulan penanggulangannya;
c.
penyiapan penilaian, penyusunan program operasional penertiban lalu lintas dan angkutan serta pengendaliannya;
d.
penyiapan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis penyidikan tindak pidana dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Sub Dinas Pengendalian Operasional terdiri dari:
a.
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data;
b.
Seksi Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
c.
Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pengendalian Operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas menyiapkan dan mengolah data operasional serta data kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Seksi Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan analisis data kecelakaan lalu lintas serta usulan penanggulangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas menyiapkan bahan penilaian dan penyusunan program operasional penertiban lalu lintas dan angkutan serta pengendaliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 39
(1)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah unsur Pelaksana Teknis Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang pengujian kendaraan bermotor.
(2)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dibentuk setelah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 40
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai bidang keahlian masing-masing berdasarkan penugasan yang ditetapkan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi atas Sub Kelompok sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.
(3)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pembinaan terhadap Tenaga Fungsional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Tatakerja
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, Integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
(5)
Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas dan selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEPEGAWAIAN
Pasal 45
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 47
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 49
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 21 Nopember 1995
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ketua,
ttd.
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 185 Tahun 1996 tanggal 4 Nopember 1996
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 41 Tanggal: 28-11-1996 Seri: D Nomor: 36
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pelaksana Harian
ttd.
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang Kewenangan Penyidikan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah, ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1988.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka untuk lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang lalu lintas dan angkutan jalan di Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1988 perlu dicabut dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…