PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 1994
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903-603 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tanggal 3 Maret 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tanggal 19 Januari 1988 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Pos 2.2.2. Kepala Daerah menjadi Pos 2.2.2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-326 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1994/1995;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1994/1995;
15.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1994/1995 semula Rp. 976.663.516.000,00 diperkirakan bertambah Rp. 48.511.349.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.025.174.865.000,00;
(2)
Rincian Penambahan Pendapatan dimaksud pada ayat (1) tersebut diatas dimuat dalam lampiran A IX/A Peraturan Daerah ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1994/1995 semula Rp. 976.663.516.000,00 diperkirakan bertambah dengan Rp. 48.511.349.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.025.174.865.000,00 dan dirinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 867.281.032.000,00 bertambah Rp. 22.919.418.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 890.200.450.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 109.382.484.000,00 bertambah Rp. 25.591.931.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 134.974.415.000,00
(2)
Rincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX/R dan lampiran A.IX/P Peraturan Daerah ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1994/1995 setelah perubahan menjadi Rp. 1.025.174.865.000,00.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1994/1995 semula Rp. 169.562.060.000,00 diperkirakan bertambah Rp. 2.623.301.000,00 sehingga menjadi Rp. 172.185.361.000,00
(2)
Rincian penambahan pendapatan dimaksud ayat (1) tersebut diatas dimuat dalam lampiran A.IX/A Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1994/1995 semula Rp. 169.562.060.000,00 diperkirakan bertambah Rp. 2.623.301.000,00 sehingga menjadi Rp. 172.185.361.000,00 dan dirinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 168.997.060.000,00 bertambah Rp. 2.933.301.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 171.930.361.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 565.000.000,00 berkurang Rp. 310.000.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 255.000.000,00
(2)
Rincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX/R dan lampiran A.IX/P Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: Semarang Pada tanggal: 14 Desember 1994
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
SOEWARDI
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 14 Tanggal: 29-11-1995 Seri: D Nomor: 8
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama
NIP. 010052851
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.