Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 1990

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Anggota DPRD, maka perlu didirikan suatu Yayasan yang diberi nama YAYASAN PURNA BHAKTI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, disingkat YARNATI bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
bahwa Yayasan dimaksud huruf a, didirikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kuasa Pemerintah Daerah;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka pemberian kuasa Pemerintah Daerah dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1950);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 5);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1975 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Anggota DPRD;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI DALAM NEGERI UNTUK MENDIRIKAN DAN MENGELOLA YAYASAN PURNA BHAKTI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Yarnati adalah Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d.
Tunjangan Purna Bhakti adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah akhir masa bhaktinya atau diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia;
e.
Uang Representasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan sehubungan dengan kedudukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan para Purna Bhakti Anggota DPRD dan menyeragamkan jenis serta sistem pemberian tunjangannya didirikan Yamati, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah memberikan kuasa kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendirikan serta mengelola Yamati dimaksud ayat (1) Pasal ini.
(3)
Sebagai akibat dari pemberian kuasa dimaksud ayat (2) Pasal ini, Pemerintah Daerah akan mematuhi ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yamati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dana Tunjangan Purna Bhakti bersumber dari Modal Pertama berupa sumbangan dari Pemerintah Daerah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pendapatan YARNATI terdiri dari:
a.
Iuran Wajib Anggota setiap bulan yang dipotong langsung 10% (sepuluh persen) dari Uang Representasi.
b.
Sumbangan/bantuan dari Badan Pemerintah dan atau Pihak Ketiga.
c.
Pendapatan/usaha-usaha lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 April 1990.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 18 Juni 1990.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 6 Nopember 1990, Nomor: 160.33-985.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 41
Tanggal: 16 Nopember 1990
Seri: D No.: 33
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Ir. SUJAMTO
NIP. 010028643
Penjelasan Umum
Selama ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur mengenai pemberian tunjangan kepada Anggota DPRD setelah yang bersangkutan selesai menjalankan masa bhaktinya sebagai Anggota DPRD baik karena telah habis masa jabatannya atau diberhentikan dengan hormat atau karena meninggal dunia. Oleh karena itu nasib para Purna Bhakti DPRD belum dapat ditangani oleh Pemerintah Daerah.

Setelah Anggota DPRD berhenti dari jabatannya, hubungannya dengan Pemerintah Daerah menjadi putus tanpa adanya ikatan apapun. Satu-satunya penghargaan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah adalah uang pesangon.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Anggota DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para Purna Bhakti DPRD maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menjabarkan lebih lanjut ke dalam ketentuan hukum yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud.

Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditentukan bahwa untuk pemberian Tunjangan Purna Bhakti ini perlu didirikan Yayasan yang diberi tugas mengelola sumber-sumber dana Tunjangan Purna Bhakti. Yayasan dimaksud didirikan oleh Menteri Dalam Negeri dan berkedudukan di Jakarta, agar penyeragaman jenis serta pemberian tunjangannya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Untuk pendiriannya Menteri Dalam Negeri memerlukan Kuasa dari Pemerintah Daerah, demikian juga untuk pengelolaannya. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Kuasa untuk mendirikan dan mengelola Yayasan Purna Bhakti DPRD dimaksud.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…