Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1990

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 tahun 1987 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD sudah tidak sesuai lagi;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengatur dan menetapkan kembali Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD didalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3307);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 5);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 6);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
DPRD ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Pimpinan DPRD ialah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Anggota DPRD ialah mereka yang diresmikan keanggotaannya dan telah mengangkat sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasar Peraturan per-undang-undangan yang berlaku;
f.
Uang Representasi ialah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan sehubungan dengan Kedudukannya;
g.
Uang Kehormatan ialah Tunjangan Jabatan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan sehubungan dengan jabatannya;
h.
Tunjangan Komisi ialah tunjangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi setiap bulan, sehubungan dengan tugasnya;
i.
Uang Paket ialah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menghadiri rapat-rapat DPRD yang sah;
j.
Dana Penunjang ialah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan DPRD;
k.
Tunjangan Purna Bhakti ialah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah akhir masa bhaktinya atau diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tanggal mulai memangku jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD ialah tanggal mereka mengangkat sumpah atau mengucapkan janji pada pelantikannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2)
Saat berhenti memangku jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD ialah tanggal mereka menyatakan berhenti, diberhentikan atau meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
STRUKTUR BIAYA KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD
Bagian Pertama Uang Representasi
Pasal 3
(1)
Besarnya Uang Representasi ditetapkan bagi:
a.
Ketua : Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)/bulan.
b.
Wakil Ketua: Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah)/bulan/orang
c.
Anggota: Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)/bulan/orang
(2)
Selain Uang Representasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Pimpinan dan Anggota DPRD diberi tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya menurut ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Uang Kehormatan
Pasal 4
Besarnya Uang Kehormatan ditetapkan bagi:
a.
Ketua : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan.
b.
Wakil Ketua: Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)/bulan/orang
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tunjangan Komisi
Pasal 5
Besarnya Tunjangan Komisi ditetapkan bagi:
a.
Ketua Komisi : Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/bulan/orang
b.
Wakil Ketua Komisi: Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)/bulan/orang
c.
Sekretaris Komisi : Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah)/bulan/orang
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Uang Paket
Pasal 6
(1)
Besarnya Uang Paket bagi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)/bulan/orang.
(2)
Bagi Anggota DPRD yang menghadiri rapat dan bertempat tinggal di luar Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dibayarkan uang penginapan, dengan menunjukkan bukti-bukti pembayaran yang sah, setinggi-tingginya Rp. 22.500,00 (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)/hari/orang
Penjelasan Pasal:
Uang paket yang diberikan/dibayar kepada pimpinan dan anggota DPRD tersebut tidak tergantung dari jumlah hadir dalam rapat-rapat DPRD selama 1 (satu) bulan.
Bagian Kelima Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 7
(1)
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengadakan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas.
(2)
Besarnya biaya perjalanan dinas dimaksud ayat (1) Pasal ini, disesuaikan dengan biaya perjalanan dinas yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan A.
(3)
Ketentuan administrasi dan besarnya biaya perjalanan dinas dimaksud ayat (2) Pasal ini, disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berlaku di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(4)
Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam Wilayah Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tidak diberikan biaya perjalanan dinas.
(5)
Bagi Pimpinan DPRD yang karena jabatannya harus pindah ke Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan atau pada saat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya harus pindah dari Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diberikan perjalanan pindah yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan yang berlaku di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Biaya Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 8
(1)
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bukan Pegawai Negeri serta keluarganya, diberikan bantuan berupa penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan dokter sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dengan bukti-bukti yang sah atas beban Pemerintah Daerah.
(2)
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang berstatus Pegawai Negeri beserta keluarganya, biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan dokter berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana terhadap Pegawai Negeri yakni atas beban Perum Husada Bhakti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan diberi bantuan biaya pemeliharaan kesehatan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Rumah Jabatan
Pasal 10
(1)
Kepada Pimpinan DPRD disediakan sebuah rumah jabatan setiap orang termasuk inventaris, biaya pemeliharaan termasuk biaya pemakaian air/listrik, telepon dan gas.
(2)
Apabila Pimpinan DPRD yang bersangkutan berhenti dari jabatannya maka rumah jabatan termasuk barang-barang inventaris harus diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
(3)
Bagi Pimpinan DPRD yang belum disediakan rumah jabatan dapat diberi tunjangan perumahan dan pemeliharaannya, yang besarnya disesuaikan dengan Standard yang berlaku pada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Sarana Mobilitas
Pasal 11
Kepada Pimpinan DPRD selama memangku jabatan, disediakan sebuah kendaraan dinas setiap orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Pakaian Dinas
Pasal 12
Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan pakaian dinas berikut atributnya berupa:
a.
PSH (Pakaian Sipil Harian) 2 (dua) kali setahun.
b.
PSR (Pakaian Sipil Resmi) 1 (satu) kali setahun.
c.
PSL (Pakaian Sipil Lengkap) 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Dana Penunjang
Pasal 13
(1)
Untuk menunjang kegiatan DPRD disediakan dana penunjang bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD.
(2)
Besarnya Dana Penunjang dimaksud ayat (1) Pasal ini Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)/tahun.
(3)
Perubahan jumlah dana penunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Tunjangan Kematian
Pasal 14
(1)
Apabila ada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan kematian sebanyak 3 (tiga) kali Uang Representasi, dan apabila meninggal dunia di dalam dan atau karena menjalankan tugas diberikan tunjangan kematian sebanyak 6 (enam) kali Uang Representasi.
(2)
Biaya pengangkutan jenazah Pimpinan dan Anggota DPRD ke tempat kediaman semula sampai ke tempat pemakaman menjadi beban Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUNJANGAN PURNA BHAKTI
Pasal 15
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD setelah berakhir masa bhaktinya atau diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia diberi tunjangan Purna Bhakti sesuai dengan masa bhaktinya.
(2)
Tunjangan Purna Bhakti dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan dikelola oleh Yayasan Purna Bhakti.
(3)
Ketentuan mengenai tunjangan Purna Bhakti dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini, diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD yang berstatus sebagai Pegawai Negeri harus memilih salah satu antara gaji yang diterimanya sebagai Pegawai Negeri atau Uang Representasi dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
(2)
Apabila yang bersangkutan memilih gaji Pegawai Negeri sedangkan jumlahnya lebih kecil dari Uang Representasi, maka kepadanya diberikan tambahan selisih Uang Representasi dengan gajinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1)
Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tunjangan Purna Bhakti bagi semua Anggota DPRD, maka kepada Pimpinan dan Anggota DPRD pada saat berakhir masa jabatannya atau diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia diberikan Uang Penghargaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang masa bhaktinya 6 (enam) bulan diberi Uang Penghargaan 1 (satu) kali Uang Representasi.
b.
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang masa bhaktinya belum mencapai 6 (enam) bulan dihitung 6 (enam) bulan penuh.
c.
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang masa bhaktinya lebih dari 6 (enam) bulan, untuk tiap-tiap 6 (enam) bulan atau kurang diberikan Uang Penghargaan 1 (satu) kali uang Representasi.
d.
Uang Penghargaan diberikan setinggi-tingginya 6 (enam) kali Uang Representasi.
(2)
Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD meninggal dunia, maka uang penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diberikan kepada ahli warisnya yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1987 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 April 1990.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 18 Juni 1990
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya tanggal 2 Maret 1991 Nomor 900.160.33-245
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 22 Tanggal: 30 April 1991 Seri : D No. : 22
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. WAHYUDI
NIP. 010 014 882
Assisten IV Sekwilda.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1987 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 160.33-1393 tertanggal 9 Nopember 1987 diundangkan pada tanggal 21 Desember 1987 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1987 Seri D Nomor 5, perlu diadakan penggantian sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990, tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Januari 1990 Nomor 903/341/PUOD perihal Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 1990/1991.
Dengan Peraturan Daerah ini yang merupakan pengganti dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1987, kepastian dan dasar hukum Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah serta pengaturan pelaksanaannya tetap terjamin.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…