PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut kesejahteraan sosial di Jawa Tengah maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata-kerja Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1958 tentang Penyerahan tugas bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah Tingkat I;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS SOSIAL PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Sosial adalah Dinas Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Sosial sebagai unsur pelaksana Dinas yang berada di satu atau beberapa Daerah Tingkat II;
e.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial sebagai unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas Sosial, yang melakukan fungsi-fungsi tertentu yang berada di satu atau beberapa Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Sosial adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan pangkal dan penyerahan urusan lebih lanjut kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga Daerah di bidang Sosial.
(2)
Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok:
a.
Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah yang meliputi Bimbingan dan Perbaikan Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Melaksanakan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini Dinas Sosial mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijakan teknis, pemberian perijinan, bimbingan dan pembinaan, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pengurusan Tata Usaha Dinas Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Bimbingan dan Penyuluhan Sosial;
d.
Sub Dinas Bantuan Kesejahteraan Sosial;
e.
Sub Dinas Rehabilitasi Sosial;
f.
Sub Dinas Kesejahteraan Anak dan Keluarga;
g.
Sub Dinas Bina Program;
h.
Cabang Dinas;
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5(lima) Sub Bagian dan masing-masing Sub Dinas terdiri dari 3(tiga) Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Cabang Dinas, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung-jawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Susunan Organisasi ini adalah pencerminan dari urusan-urusan yang diserahkan Pemerintah Pusat kepada Daerah dan Pengembangan Dinas Sosial agar dalam melaksanakan tugasnya dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Bagian KeduaKepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urusan surat menyurat, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol, melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan perawatan material, menyusun rencana program ketatalaksanaan, serta peraturan perundang-undangan, dan mengumpulkan data serta menyusun laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 7 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, pengadaan dan ekspedisi;
b.
melaksanakan pengelolaan kepegawaian;
c.
melaksanakan pengelolaan keuangan;
d.
menyiapkan penyusunan rencana dan program ketatalaksanaan serta menyusun laporan;
menyiapkan naskah peraturan pelaksanaan, keputusan instruksi Gubernur Kepala Daerah dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan Sosial;
g.
menyelenggarakan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Perlengkapan;
e.
Sub Bagian Efisiensi dan Tatalaksana.
(2)
Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud pengelolaan pegawai meliputi kegiatan administrasi, perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengangkatan, kenaikan pangkat/gaji berkala, pemindahan, pemberhentian, pengembangan, kesejahteraan pegawai dan peningkatan pengetahuan teknis bagi pegawai.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud pengelolaan keuangan meliputi perencanaan anggaran biaya dan pendapatan, pembukaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Pasal 13
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud pengelolaan perlengkapan meliputi perencanaan kebutuhan barang pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan pengeluaran dan penghapusan barang.
Pasal 14
Sub Bagian Efisiensi dan Tatalaksana mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data serta menyusun rencana ketatalaksanaan;
b.
menyiapkan naskah rancangan peraturan, keputusan dan instruksi Gubernur Kepala Daerah serta menghimpun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Sosial;
c.
menyelenggarakan statistik dan dokumentasi tentang hasil pelaksanaan tugas dan menyusun laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSub Dinas Bimbingan dan Penyuluhan Sosial
Pasal 15
Sub Dinas Bimbingan dan Penyuluhan Sosial mempunyai tugas mengadakan penyuluhan dan bimbingan sosial, pendidikan tenaga sosial dan pembinaan usaha swadaya sosial masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 15 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bimbingan dan Penyuluhan mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan bimbingan sosial dalam taraf pemberian pengertian dan Kesadaran Sosial yang selanjutnya meningkat taraf pemberian tuntutan teknis dalam rangka perkembangan swadaya masyarakat;
b.
menyelenggarakan penyuluhan sosial;
c.
menyelenggarakan pendidikan tenaga sosial;
d.
melakukan pengawasan dan bimbingan serta memberikan bantuan dan atau subsidi kepada organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan usaha-usaha tersebut diatas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pendidikan tenaga sosial ialah pendidikan bagi tenaga sosial bukan pegawai untuk meningkatkan ketrampilan teknis dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 17
(1)
Sub Dinas Bimbingan dan Penyuluhan Sosial terdiri dari:
a.
Seksi Penyuluhan Sosial;
b.
Seksi Pendidikan Tenaga Sosial;
c.
Seksi Pembinaan Swadaya Sosial Masyarakat.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Kepala Sub Dinas Bimbingan dan Penyuluhan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Penyuluhan Sosial mempunyai tugas:
a.
melaksanakan penyuluhan sosial baik secara langsung maupun tidak langsung tertulis, lisan, bergambar;
melaksanakan pengawasan dan bimbingan kepada organisasi masyarakat yang menyelenggarakan usaha-usaha penyuluhan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Pendidikan Tenaga Sosial mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan persiapan dan perencanaan program pendidikan tenaga sosial;
b.
menyelenggarakan pendidikan tenaga sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Pembinaan Swadaya Sosial Masyarakat mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan penyusunan pedoman pembinaan sumber dan potensi swadaya sosial masyarakat;
b.
menyelenggarakan pembinaan sumber dan potensi swadaya sosial masyarakat;
c.
mengadakan pengawasan dan bimbingan serta pemberian bantuan dan atau subsidi kepada masyarakat yang menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
d.
menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan program-program lintas sektoral.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan program-program lintas sektoral antara lain: peningkatan gizi keluarga, Keluarga Berencana, Peningkatan Peranan Wanita, Transmigrasi.
Bagian KelimaSub Dinas Bantuan Kesejahteraan Sosial
Pasal 21
Sub Dinas Bantuan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan tugas bantuan sosial yang meliputi urusan Korban Bencana Alam, Bantuan Kesejahteraan Sosial dan Pembinaan Sumbangan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam pasal 21 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bantuan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
a.
menyelenggarakan pemberian bantuan Korban Bencana Alam;
b.
menyelenggarakan rumah-rumah perawatan bagi orang-orang jompo;
c.
menyelenggarakan kegiatan bantuan kesejahteraan sosial bagi orang-orang jompo diluar panti, keluarga perintis kemerdekaan, keluarga pahlawan, korban kecelakaan, kehabisan bekal dalam perjalanan dan kehilangan mata pencaharian serta penderita penyakit menahun yang terlantar;
d.
menyelenggarakan pembinaan sumbangan sosial dan perijinan Undian Sosial menurut ketentuan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan dalam pasal ini ialah Peraturan Perundang-undangan tentang undian dan pengumpulan uang atau barang yang berlaku seperti: TENTANG UNDIAN: 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1947 tanggal 28 Nopember 1947 tentang Undian Uang Negara. 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tanggal 27 Juli 1954 tentang Undian. 3. Keputusan Menteri Sosial Nomor Huk. 2-4-38/3519 tanggal 19 Nopember 1954 tentang peraturan pelaksanaan mengenai pemberian Izin Undian. 4. Keputusan Menteri Sosial Nomor Huk. 2-1-29/260 tanggal 21 Januari 1955 tentang Peraturan Pelaksanaan mengenai pengusutan perbuatan-perbuatan yang menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang undian, dapat dihukum. 5. Keputusan Menteri Sosial Nomor Huk. 6-1-7/261 tanggal 4 Juli 1959 tentang permainan totalisator termasuk undian sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954. 6. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1965 tanggal 20 Mei 1965 tentang permainan lotre buntut sebagai tindakan subversi. 7. Keputusan Menteri Sosial Nomor Huk. 4-1-2/1 tanggal 4 Januari 1967 tentang persyaratan permohonan untuk mendapatkan izin undian. 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor Huk. 4-2-17/34 tanggal 27 Pebruari 1967 tentang pelaksanaan pemberian izin undian oleh Kepala Daerah. 9. Pengumuman Menteri Sosial Nomor 017/SK/BA/1970 tanggal 9 Mei 1970 tentang undian gratis termasuk undian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954. 10. Surat Menteri Sosial Nomor K/2O2-XI/71/MS tanggal 29 Oktober 1971 kepada Gubernur Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Wilayah peredaran kupon undian seizin Gubernur/KDH. 11. Keputusan Presiden R.I. Nomor 48 Tahun 1973 tanggal 13 Desember 1973 tentang penertiban penyelenggaraan undian. 12. Keputusan Menteri Sosial Nomor Huk. 4-1-1/28 Tahun 1974 tentang pedoman pelaksanaan undian. TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG: 1. Keputusan bersama Menteri Sosial dan Menteri Perhubungan Nomor G 2b/3/21(Kementerian Perhubungan R.I. Sekr. 10-26-47/1004(Kementerian Sosial R.I.), tanggal 12 Agustus 1957 tentang Pengeluaran Perangko Amal. 2. Keputusan Menteri Sosial Nomor Sekr. 10-40-26-2423 tanggal 26 Oktober 1957 tentang pemberian sumbangan uang dari hasil tambahan penjualan perangko amal. 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tanggal 1 Mei 1961 tentang pengumpulan uang dan barang. 4. Keputusan Menteri Kesejahteraan Nomor Huk. 1-1-16/1456 tanggal 9 Agustus 1961 tentang pedoman pelaksanaan Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang.
Pasal 23
(1)
Sub Dinas Bantuan Kesejahteraan Sosial terdiri dari:
a.
Seksi Bantuan Korban Bencana Alam;
b.
Seksi Kesejahteraan Sosial;
c.
Seksi Pembinaan Sumbangan Sosial.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bantuan Kesejahteraan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Seksi Bantuan Korban Bencana Alam mempunyai tugas:
a.
menyusun pedoman dan menyelenggarakan usaha penanggulangan bencana alam;
b.
menyusun pedoman dan menyelenggarakan bantuan dan penyantunan korban bencana alam;
c.
menyusun pedoman dan menyelenggarakan pengumpulan dana dan pengadaan perlengkapan untuk bantuan korban bencana alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan usaha-usaha pelayanan dan bantuan kepada orang lanjut usia dan atau jompo baik dalam panti maupun di luar panti;
b.
menyelenggarakan pembinaan keluarga perintis kemerdekaan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi keluarga pahlawan;
c.
menyelenggarakan usaha-usaha pelayanan dan bantuan kepada korban kecelakaan, terlantar, kehabisan bekal dalam perjalanan dan kehilangan mata pencaharian;
d.
menyelenggarakan usaha-usaha pelayanan dan bantuan kepada penderita penyakit menahun terlantar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi Pembinaan Sumbangan Sosial mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan registrasi dan identifikasi sumbangan-sumbangan sosial;
b.
menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan ke arah mobilisasi pengumpulan dana;
c.
menyelenggarakan pengendalian dan pembinaan pengumpulan dana sosial dan perijinan undian sosial menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
menyelenggarakan pembinaan, pengendalian terhadap kegiatan dan penggunaan dana sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSub Dinas Rehabilitasi Sosial
Pasal 27
Sub Dinas Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan usaha-usaha Rehabilitasi Tuna Sosial, tuna-tuna dan penderita cacat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 27 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:
a.
menyelenggarakan pusat-pusat penampungan bagi anak dan atau orang dewasa terlantar dan gelandangan untuk observasi dan seleksi;
b.
menyelenggarakan panti-panti asuhan bagi anak-anak mogol dan anak-anak nakal;
c.
menyelenggarakan panti-panti karya tingkat pertama dan lanjutan;
d.
menyelenggarakan usaha-usaha sosial kearah pemberantasan kemaksiatan;
e.
menyelenggarakan rehabilitasi penderita cacat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan anak-anak mogol ialah anak-anak putus sekolah.
Pasal 29
(1)
Sub Dinas Rehabilitasi Sosial terdiri dari:
a.
Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial;
b.
Seksi Rehabilitasi Tuna-tuna;
c.
Seksi Rehabilitasi Penderita Cacat.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Rehabilitasi Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Seksi Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas:
a.
melaksanakan registrasi dan identifikasi pengemis, gelandangan, orang terlantar dan wanita tuna susila;
b.
melaksanakan usaha rehabilitasi dan pelayanan kepada pengemis, gelandangan, orang terlantar dan wanita tuna susila baik dalam panti maupun diluar panti;
c.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha-usaha rehabilitasi pengemis, gelandangan, orang terlantar dan wanita tuna susila.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Seksi Rehabilitasi Tuna-tuna mempunyai tugas:
a.
melaksanakan registrasi dan identifikasi bekas narapidana, korban penyalah gunaan narkotika, anak-anak mogol dan anak-anak nakal;
b.
melaksanakan usaha rehabilitasi dan pelayanan kepada bekas narapidana, bekas korban narkotika, anak-anak mogol dan anak-anak nakal;
c.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha-usaha rehabilitasi bekas narapidana, bekas korban narkotika, anak-anak mogol dan anak-anak nakal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seksi Rehabilitasi Penderita Cacat mempunyai tugas:
a.
melaksanakan registrasi dan identifikasi penderita cacat;
b.
memberikan bimbingan motivasi kepada para penderita cacat agar mereka bersedia dikirim ke lembaga-lembaga Pendidikan dan Rehabilitasi;
c.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan bagi para penderita cacat yang telah kembali ke masyarakat;
d.
menyelenggarakan Loka Bina Karya bagi para cacat;
e.
melaksanakan usaha-usaha pelayanan dan bantuan kepada para cacat terlantar yang tidak dapat dilatih lagi serta cacat ganda;
f.
memberikan pengawasan dan bimbingan serta pemberian bantuan dan atau subsidi kepada organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan usaha-usaha rehabilitasi penderita cacat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSub Dinas Kesejahteraan Anak dan Keluarga
Pasal 33
Sub Dinas Kesejahteraan Anak dan Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan perlindungan dan penyantunan anak, serta pelayanan kesejahteraan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 33 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Kesejahteraan Anak dan Keluarga mempunyai fungsi:
a.
menyelenggarakan panti-panti asuhan bagi bayi-bayi terlantar;
b.
menyelenggarakan panti-panti asuhan tingkat pertama dan lanjutan bagi anak-anak yatim piatu dan terlantar;
c.
menyelenggarakan usaha penempatan anak dalam asuhan keluarga;
d.
menyelenggarakan usaha pemungutan anak sebagai anak angkat;
e.
menyelenggarakan pemberian bantuan kepada fakir miskin dan orang terlantar di luar rumah perawatan;
f.
menyelenggarakan pengawasan dan bimbingan serta pemberian bantuan dan atau subsidi kepada organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan usaha-usaha tersebut di atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Sub Dinas Kesejahteraan Anak dan Keluarga terdiri dari:
a.
Seksi Perlindungan Anak;
b.
Seksi Penyantunan Anak;
c.
Seksi Kesejahteraan Keluarga.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sub Dinas Kesejahteraan Anak dan Keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Seksi Perlindungan Anak mempunyai tugas:
a.
melaksanakan registrasi dan identifikasi anak dan remaja yang mengalami kemerosotan fungsional;
b.
melaksanakan usaha-usaha perlindungan anak, asuhan keluarga dan pengangkatan anak;
c.
melaksanakan bimbingan, pembinaan dan pengembangan usaha-usaha asuhan keluarga dan pengangkatan anak.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan anak dan remaja yang mengalami kemerosotan fungsional ialah anak dan remaja yang tidak dapat terpenuhi kebutuhan rokhani, jasmani maupun sosialnya dengan wajar yang disebabkan karena terlantar, mengalami masalah kelakuan atau mengalami kecacatan baik jasmani maupun rokhani seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Pasal 37
Seksi Penyantunan Anak mempunyai tugas:
a.
melaksanakan registrasi dan identifikasi bayi dan anak terlantar, kurang urus, yatim dan piatu;
b.
melaksanakan usaha-usaha penyantunan bayi dan anak terlantar, kurang urus, yatim dan yatim-piatu baik dalam panti maupun di luar panti;
c.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha-usaha penyantunan bayi dan anak terlantar, kurang urus, yatim dan yatim piatu baik dalam panti maupun di luar panti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Seksi Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas:
a.
melaksanakan bantuan dan pembinaan keluarga miskin dan orang-orang terlantar;
b.
melaksanakan bantuan konsultasi keluarga yang mengalami hambatan sosial psikologis;
c.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanSub Dinas Bina Program
Pasal 39
Sub Dinas Bina Program mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melakukan pengendalian dan evaluasi, melakukan penelitian dan pengembangan tugas dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 39 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Program mempunyai fungsi:
a.
menyusun rencana program kerja dinas;
b.
mengadakan pengendalian dan evaluasi;
c.
melakukan penelitian dan pengembangan;
d.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data statistik;
e.
menyusun naskah laporan pelaksanaan program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Sub Dinas Bina Program terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan;
b.
Seksi Pengendalian dan Evaluasi;
c.
Seksi Penelitian dan Pengembangan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Seksi Perencanaan mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan penyusunan rencana dan program kerja dinas beserta anggarannya;
b.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan semua laporan yang menyangkut kegiatan pelaksanaan program Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Seksi Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas:
a.
melaksanakan pengendalian terhadap jalannya semua tugas dinas baik yang bersifat administratif maupun teknis pada tingkat Dinas, Cabang Dinas dan tingkat pelaksana dinas agar berdaya guna dan berhasil guna;
b.
menganalisa dan mengolah data kegiatan dinas yang telah dijalankan untuk disajikan dalam rangka pembuatan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Seksi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas:
a.
melaksanakan penelitian dan menganalisa pelaksanaan program kerja dinas;
b.
menyusun rencana peningkatan dan pengembangan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanCabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 45
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur kemudian berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dimungkinkan pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang meliputi wilayah kerja di Daerah Tingkat II serta di satu atau beberapa Kecamatan. Sebelum Pedoman dari Menteri Dalam Negeri tersebut keluar, maka Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang sekarang ada masih tetap berlaku.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 46
Kepala Dinas Sosial dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian dan para Kepala Sub Dinas, wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik didalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas Sosial bertanggung jawab memimpin dan mengkordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Para Kepala Sub Dinas pada Dinas Sosial, menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Dinas Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan Satuan Organisasi dibantu oleh Pimpinan Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Bagan Susunan Organisasi Dinas Sosial sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan Kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Kepala Dinas Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Kepala Bagian, Sub Dinas, Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya pengaturannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 56
Dinas Sosial yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Ketentuan/Perundangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 3 Juni 1981.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
KETUA,
WIDARTO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 16 Oktober 1981 No. 061.341.33-691.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 106 tanggal 1 Desember Tahun 1981 Seri D No. 102.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
ttd.
SOEPARNO.
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1950 tentang Penyerahan Tugas Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah Tingkat ke-I, kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah diserahi kekuasaan, tugas dan tanggung jawab mengenai urusan dilapangan Bimbingan dan Perbaikan yang meliputi: 1. Bimbingan dan Penyuluhan Sosial; 2. Bantuan Kesejahteraan Sosial; 3. Rehabilitasi Sosial; 4. Kesejahteraan Anak dan Keluarga. Sebagai pelaksanaan dari pada penyerahan urusan tersebut di atas, maka dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 30 Nopember 1964 Nomor HU. 16/1/4 dibentuk Dinas Sosial Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang kesejahteraan sosial di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Untuk maksud tersebut diatas, maka sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.