Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1981

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa guna menunjang kelancaran penyelenggaraan sarana produksi dalam rangka pembangunan di Jawa Tengah, perlu mendekatkan permodalan dengan sistim perkreditan kepada masyarakat, terutama di pedesaan;
b.
bahwa untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu mendirikan Badan Kredit Kecamatan di tiap-tiap Kecamatan;
c.
bahwa agar Badan Kredit Kecamatan tersebut dapat bekerja secara berdayaguna dan berhasilguna, pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG BADAN KREDIT KECAMATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II se Jawa Tengah;
d.
Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan se Jawa Tengah;
e.
BKK adalah Badan Kredit Kecamatan se Jawa Tengah;
f.
BPD adalah Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
g.
Badan Pembina BKK Propinsi adalah Badan Pembina BKK di Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
h.
Badan Pembina BKK Kabupaten/Kotamadya adalah Badan Pembina BKK ditingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah;
i.
Petugas BKK adalah pengelola BKK diwilayah Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
(1)
Ditiap-tiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II didirikan sebuah Badan Perkreditan yang diberi nama BKK.
(2)
BKK sebagaimana tersebut dalam ayat(1) pasal ini didirikan atas kuasa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan pelaksanaannya diserahkan pada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pendirian BKK dilakukan melalui proses pengajuan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah kepada Gubernur Kepala Daerah. Kecamatan yang akan mendapat modal kerja BKK ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan dari Badan Pembina BKK Propinsi dan BPD dan disampaikan kepada Camat yang bersangkutan melalui Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah. Setelah Camat menerima penetapan tersebut maka ia segera mengadakan persiapan-persiapan yang diperlukan antara lain: kantor/ruang kerja, calon petugas dan peralatan lainnya.
Pasal 3
BKK merupakan Badan Usaha Daerah, yang pertanggungjawaban pengelolaannya dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II masing-masing diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah bertanggung-jawab atas maju mundurnya perkembangan BKK di wilayahnya masing-masing.
BAB III
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Pasal 4
BKK didirikan dengan tujuan sebagai berikut:
a.
Menunjang kelancaran penyediaan sarana produksi terutama permodalan dalam rangka pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya;
b.
Menciptakan pemerataan dalam kesempatan berusaha bagi pengusaha golongan ekonomi lemah di pedesaan.
Penjelasan Pasal:
Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 5
BKK menjalankan fungsi sebagai berikut:
a.
Mendekatkan permodalan dengan sistim perkreditan yang mudah, murah dan mengarah pada masyarakat, terutama di pedesaan;
b.
Membentuk modal masyarakat yang diarahkan pada usaha peningkatan produksi;
c.
Melindungi masyarakat pedesaan dari pengaruh pelepas uang;
d.
Membimbing masyarakat pedesaan untuk lebih mengenal dan memahami asas-asas ekonomi dan permodalan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan perkreditan yang mudah, murah dan mengarah adalah perkreditan dengan persyaratan yang mudah (tidak bank teknis), bunga yang rendah, angsuran yang cukup longgar, namun tetap terkendali ke arah tercapainya tujuan BKK.
Pasal 6
(1)
Untuk mencapai tujuan seperti dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini BKK menjalankan usaha-usaha:
a.
Memberikan kredit untuk kegiatan yang produktip;
b.
Menerima simpanan uang hanya dalam bentuk tabungan.
(2)
Pelaksanaan tersebut dalam ayat(1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MODAL
Pasal 7
(1)
Modal pertama BKK berjumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah lewat BPD sebagai kredit investasi dengan jangka waktu tiga sampai lima tahun.
(2)
Modal BKK dalam perkembangan lebih lanjut terdiri dari pemupukan modal, pemanfaatan tabungan dan pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Pengembangan modal BKK diperoleh dengan cara pemupukan modal dari laba, tabungan yang dihimpun dari nasabah dan penerimaan dari sumber-sumber lainnya misalnya BPD, Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan lain-lain.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
Organisasi BKK disusun sebagai berikut:
a.
Petugas BKK yang terdiri dari seorang Kepala, seorang Pemegang Buku/Tata Usaha dan seorang Pemegang Kas;
b.
Camat yang karena jabatannya adalah penanggungjawab BKK dalam wilayahnya;
c.
Badan Pembina BKK Kabupaten/Kotamadya yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang;
d.
Badan Pembina BKK Propinsi yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
Penjelasan Pasal:
Susunan organisasi BKK ini didasarkan pada asas kesederhanaan.
Pasal 9
(1)
Petugas BKK tersebut dalam pasal 8 sub a Peraturan Daerah ini dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan perkembangan.
(2)
Petugas BKK tersebut dalam pasal 8 sub a Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(3)
Pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan dan pemberhentian Petugas BKK ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Badan Pembina BKK Kabupaten/Kotamadya dan Badan Pembina BKK Propinsi tersebut dalam pasal 8 sub c dan d Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Petugas BKK dilakukan setelah mendengar pertimbangan Camat yang bersangkutan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
(1)
Camat, Badan Pembina BKK Kabupaten/Kotamadya dan Badan Pembina BKK Propinsi menerima honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Pengeluaran untuk pembayaran honorarium Badan Pembina BKK Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja BPD yang berasal dari penerimaan bunga modal pinjaman BKK.
(3)
Pengeluaran untuk pembayaran honorarium Badan Pembina BKK Kabupaten/Kotamadya dibebankan pada Anggaran Belanja BKK di wilayahnya.
(4)
Pengeluaran untuk pembayaran honorarium Camat dibebankan pada Anggaran Belanja BKK yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pengeluaran untuk pembayaran honorarium Badan Pembina BKK Kabupaten/Kotamadya dipikul secara bersama-sama oleh segenap BKK dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
Pasal 11
(1)
Badan Pembina BKK Propinsi menentukan kebijaksanaan umum BKK dan menjalankan pengawasan umum serta mengadakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(2)
Badan Pembina BKK Kabupaten/Kotamadya mengadakan kordinasi terhadap BKK-BKK dalam wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Petugas BKK tersebut dalam pasal 8 sub a Peraturan Daerah ini menerima penghasilan yang macam dan besarnya ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah menurut petunjuk umum yang digariskan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Segala pengeluaran untuk pembayaran penghasilan seperti dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dibebankan pada Anggaran Belanja BKK yang bersangkutan.
(3)
Petugas BKK dapat diangkat menjadi Pegawai Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Petugas BKK yang telah diangkat menjadi Pegawai Daerah tidak memperoleh honorarium/gaji dari Anggaran Belanja BKK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Petugas BKK yang tindakannya menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dan atau lalai dalam menjalankan tugas kewajibannya yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi BKK, diwajibkan mengganti kerugian menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang tuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Terhadap Petugas BKK yang tindakannya menyimpang dan atau lalai menurut pasal ini dikenakan sangsi sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Pasal 50.
Pasal 14
(1)
Setiap peminjam diwajibkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
(2)
Setiap peminjam wajib menabung yang disetor bersama-sama dengan angsuran pinjaman.
(3)
Untuk setiap tabungan diberikan bunga.
(4)
Ketentuan mengenai angsuran, suku bunga pinjaman dan suku bunga tabungan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
(5)
Tabungan beserta bunganya tersebut dalam ayat(2) dan (3) pasal ini dapat diambil kembali untuk maksud-maksud yang tersebut dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Jaminan kredit BKK diutamakan immaterial yang berupa karakter/sikap dari nasabah.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
Pembinaan dan pengawasan teknis perkreditan BKK dilakukan oleh BPD.
Penjelasan Pasal:
Pembinaan teknis tata usaha perkreditan meliputi: melaksanakan administrasi/pembukuan dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan tata laksana perkreditan. Pembinaan ini dilakukan oleh BPD tiap 2 sampai 6 bulan sekali, atau setiap saat jika dipandang perlu.
Pasal 16
BKK menyimpan alat likwidnya pada BPD atau dalam hal-hal tertentu pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari BPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Laporan bulanan kegiatan/perkembangan BKK setelah diketahui Camat dikirimkan kepada:
a.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, dalam hal ini Badan Pembina BKK Kabupaten/Kotamadya;
b.
Gubernur Kepala Daerah, dalam hal ini Badan Pembina BKK Propinsi.
(2)
Laporan Neraca dan perhitungan Rugi Laba setelah diketahui Camat dikirimkan tiap 3 bulan sekali kepada:
a.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, dalam hal ini Badan Pembina BKK Kabupaten/Kotamadya;
b.
Gubernur Kepala Daerah, dalam hal ini Badan Pembina BKK Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Badan Pembina BKK, baik ditingkat Propinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kotamadya bersama dengan BPD mengadakan penilaian terhadap laporan-laporan tersebut dan menyampaikan pendapat serta saran kepada Gubernur Kepala Daerah/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah guna menetapkan kebijaksanaannya.
BAB VIII
PERHITUNGAN TAHUNAN DAN PENETAPAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 18
(1)
Tiap-tiap tahun selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun buku baru, Petugas BKK menyampaikan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang diketahui oleh Camat kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, dengan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah, dalam hal ini Badan Pembina BKK Propinsi.
(2)
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah menetapkan dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BKK.
(3)
Apabila sampai dengan bulan Pebruari tahun berikutnya belum ada pengesahan, maka Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BKK yang diajukan dianggap telah disetujui.
(4)
Tiap-tiap perubahan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dalam tahun buku yang berjalan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Tahun buku BKK adalah tahun takwin.
(2)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir BKK menyampaikan laporan tahunan disertai Neraca dan Perhitungan Rugi Laba yang diketahui Camat kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
(3)
Laporan seperti dimaksud dalam ayat(2) pasal ini tembusannya dikirim kepada Gubernur Kepala Daerah, dalam hal ini Badan Pembina BKK Propinsi.
(4)
Neraca dan Perhitungan Rugi Laba yang telah disahkan menurut prosedur tersebut dalam ayat(2) pasal ini memberikan pembebasan tanggungjawab kepada Petugas BKK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pembagian laba BKK ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Penetapan pembagian laba BKK diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah dimaksudkan untuk menciptakan keluwesan (fleksibelitas) yang disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan BKK. Yang penting dan harus diprioritaskan dalam pembagian laba tersebut adalah: a. Cadangan Umum, guna menutup kemungkinan kerugian modal BKK; b. Jasa Produksi, guna memberikan perangsang kepada para Pelaksana.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 21
(1)
Pembubaran BKK dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Hal-hal yang menyangkut tata cara pembubaran, penyelesaian hutang-piutang dan lain-lain diatur oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pembubaran adalah pembubaran seluruh sistim BKK.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
BKK yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan berdiri berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 16 April 1981.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH; KETUA,
ttd.
WIDARTO.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 17 Desember 1981 No. 581.063.3-884.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 107 tanggal 24 Desember Tahun 1981 Seri D No. 103.
Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
ttd.
SOEPARNO.
Penjelasan Umum
Guna menunjang kelancaran penyelenggaraan sarana produksi dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Jawa Tengah; salah satu hambatan yang dijumpai adalah kurangnya ketrampilan (skill) dan modal. Khususnya yang bertalian dengan kesulitan modal, disamping karena modal itu sangat terbatas penyediaannya, juga karena kurang secara merata didekatkan pada masyarakat terutama di pedesaan. Akibat dari keadaan tersebut, maka para Petani pada musim panen dan dekat sesudahnya, pada waktu harga hasil panenan justru sedang dalam tendensi menurun sering terpaksa menjual hasil panenannya kepada para tengkulak dengan harga yang sangat rendah.

Sebaliknya, jauh sesudah panen pada saat-saat mana para Petani memerlukan pangan, padi dan bibit, mereka terpaksa membelinya dengan harga yang jauh lebih tinggi. Hal tersebut jelas sangat merugikan para Petani secara perorangan, sehingga mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pembangunan dalam mencapai tujuannya.

Dalam pada itu Bank-bank dan Lembaga-lembaga Perkreditan yang ada, secara kwantitatip belum dapat menampung permintaan akan kredit-kredit kecil yang dibutuhkan masyarakat pedesaan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka dibentuklah Badan Kredit Kecamatan (BKK) dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 4 September 1969 Nomor Dsa. G. 226/1969 jo tanggal 19 Nopember 1970 Nomor Dsa. G. 323/1970.

Tujuan yang terkandung dalam pembentukan BKK tersebut bukan untuk pengembangan BKK itu sendiri sebagai suatu Badan Perkreditan. Sehingga dapatlah dikatakan, bahwa latar belakang pembentukan BKK adalah "Pembangunan Desa" (rural development) dan bukan "Pengembangan Bank" (bank development).

Untuk lebih memantapkan peranan BKK dan meningkatkan dayaguna serta hasilguna, maka dipandang perlu untuk menetapkan kedudukannya dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…