PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1977
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-Contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah;
6.
Surat Menteri dalam Negeri Nomor KUPD.1/1/3 tanggal 12 Januari 1976 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 1976 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggakan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977;
8.
a. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1976 tertanggal 15 Mei 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk tahun Anggaran 1976/1977, jo Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juli 1976 Nomor 166 Tahun 1976 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1976/1977;
b.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 tahun 1977 tertanggal 4 Januari 1977 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1976/1977, jo Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 39 Tahun 1977 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977;
c.
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1977 tertanggal 26 September 1977 tentang Perubahan ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977;
d.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa tengah Nomor Keu. 288/1977 tertanggal 4 Juli 1977 tentang Penggeseran Anggaran Tahun Anggaran 1976/1977;
9.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Agustus 1977 No. 06/I/PAR-V/DPRD/77-78 tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Angaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 50.301.922.387,95 Belanja sebesar Rp. 47.437.361.679,52 dan dengan demikian sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 2.864.560.708,43
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 15.983.504.411,42 Belanja sebesar Rp. 10.198.597.472,24 dan dengan demikian sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan lebih sebesar Rp. 5.784.906.939,18
3.
Sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1976/1977 Rp. 8.649.467.647,61
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1976/1977 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 8.628.761.386,97 Belanja sebesar Rp. 8.628.761.386,97 dan dengan demikian sisa Perhitungan Rutin sebesar Rp. Nihil
2.
Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 6.017.237.709,68 Belanja sebesar Rp. 6.017.237.709,68 dan dengan demikian sisa Perhitungan Pembangunan sebesar Rp. Nihil
3.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1976/1977 Rp. Nihil
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pada Pertama dan kedua tersebut di atas dimuat dalam Lampiran C.I.1. dan C.I.2
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 26 September 1977. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA, WIDARTO SOBPARDJO GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, ttd. Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 2 Nopember 1978 Nomor Kupd. 4/5/23-171. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 15 tanggal 8 Desember tahun 1978 seri D Nomor 6. Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 1976/1977 sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.