PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 1991
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa air limbah yang bersumber dari berbagai kegiatan perkotaan sangat mempengaruhi penurunan (degradasi) kualitas lingkungan fisik bagian-bagian kota;
b.
bahwa pembuangan air limbah yang tidak teratur dan keterbatasan daya dukung fisik kota Jakarta telah mempercepat penurunan (degradasi) kualitas lingkungan fisik bagian-bagian kota;
c.
bahwa sistem pembuangan air limbah yang dilaksanakan dengan menggunakan jaringan pipa air limbah umum (sewerage system) adalah suatu sistem yang perlu dikembangkan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d.
bahwa keterbatasan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam hal pembiayaan pembangunan dan pengoperasian Jaringan perpipaan, memerlukan penanganan khusus, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 510/KPTS/1987 dan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.1346 Tahun 1988;
e.
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu dibentuk Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah di lingkungan Ibukota Jakarta dengan Peraturan Daerah
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pengganti Undang-undang;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1982 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 tentang Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 tentang Penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum kepada daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Perusahaan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara kerja sama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983 tentang Pedoman kerja sama antara Perusahaan Daerah dan Pihak Ketiga;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53/666 tanggal 7 Oktober 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
11.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 510/KPTS/1987 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
12.
Surat Menteri Keuangan tanggal 18 September 1991 Nomor S-1011/HK.03/1991 perihal Penetapan Status Jakarta Sewerage and Sanitation Project yang sebagian telah selesai dan berfungsi di wilayah DKI Jakarta.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perusahaan dengan kedudukan sebagai Badan Hukum dalam bentuk Perusahaan Daerah yang diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah ini.
(2)
Perusahaan Daerah sebagai badan Hukum berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini, maka Badan Pengelola Air Limbah (BPAL) DKI Jakarta, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 510/KPTS/87 yang selama ini mengelola pelayanan pembuangan air limbah mengalihkan pengelolaan tersebut kepada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 2 diatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 4
Perusahaan Daerah berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai Kantor Cabang serta Kantor Pelayanan dengan wilayah kerja di daerah yang sudah terpasang jaringan pipa air limbah sesuai dengan batas-batas yang tertera dalam gambar peta situasi yang merupakan lampiran Peraturan Daerah ini dan daerah pengembangannya yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Perusahaan Daerah bertujuan membantu dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan penyaluran air limbah dan pengumpulan melalui sistem perpipaan serta pengolahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Perusahaan Daerah dalam rangka mencapai tujuan dan melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 harus tetap mengindahkan seluruh kewenangan instansi yang ada maupun prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpegang pada dasar-dasar Ekonomi Perusahaan yang sehat, efektif dan efisien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam mengembangkan usahanya, Perusahaan Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Lain, Koperasi dan atau Pihak Ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
JENIS DAN TARIF JASA
Pasal 8
Jenis dan besarnya tarif jasa atas pelaksanaan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MODAL
Pasal 9
(1)
Modal Perusahaan Daerah adalah seluruh harta kekayaan Daerah yang telah dipisahkan.
(2)
Jumlah modal Perusahaan Daerah adalah sebesar Rp. 6.360.053.363,12 terdiri dari nilai kekayaan yang terdapat pada BPAL DKI Jakarta yang diterima dari Pemerintah Daerah dan kekayaan lain yang akan diserahkan kemudian, serta dana sebesar Rp. 1.500.000.000,00 yang berasal dari Pemerintah Daerah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang diserahkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Perusahaan Daerah mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Daerah ini.
(2)
Perusahaan Daerah tidak mengadakan cadangan rahasia.
(3)
Semua alat likwid Perusahaan Daerah disimpan dalam Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan atau Bank-Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penambahan modal Perusahaan Daerah ini dapat diperoleh dari:
a.
pemupukan dana intern;
b.
Anggaran Daerah;
c.
bantuan Pemerintah maupun pihak ketiga.
d.
pinjaman yang diperoleh dari dalam dan luar negeri dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGELOLAAN
Pasal 12
Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan Daerah kepada Gubernur Kepala Daerah dilakukan oleh Direktur Utama melalui Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan pengelolaan Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pokok tugas Direksi adalah:
a.
merencanakan dan menetapkan program kerja;
b.
menguasai kekayaan Perusahaan Daerah sesuai dengan tujuan dan berusaha meningkatkan dayaguna dan hasilguna kekayaan tersebut;
c.
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan Daerah sesuai dengan tujuan dan usahanya;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Direksi mempunyai kewajiban:
a.
menyusun rencana dan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang dalam rangka pengembangan sistem penyaluran air limbah dan pengolahannya;
b.
Menyusun dan melaksanakan program survai, pendataan, analisis, mempersiapkan ketentuan/pedoman teknis pelayanan sewerage jaringan perpipaan dan pengolahan air limbah;
c.
Membangun sarana dan prasarana air limbah sesuai dengan rencana dan biaya yang telah ditetapkan;
d.
Mengoperasikan dan memelihara jaringan pipa dan instalasi pengolahan yang telah dibangun, sehingga menghasilkan air limbah yang memenuhi baku mutu;
e.
Melayani permohonan pemasangan sambungan pipa air limbah dalam wilayah pelayanannya;
f.
Mengawasi kualitas air limbah pelanggan yang telah teralirkan agar memenuhi kriteria instalasi yang ditetapkan;
g.
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang rencana Pemerintah Daerah di bidang pembangunan jaringan pipa air limbah dan pengolahannya;
h.
Menyelenggarakan pemungutan tarif jasa pelayanan pembuangan air limbah dan pemungutan pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i.
Menyelenggarakan hubungan kerja dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Direksi mempunyai hak dan wewenang:
a.
menetapkan kebijaksanaan pengelolaan Perusahaan Daerah;
b.
mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku;
c.
menyerahkan kuasa untuk mewakili perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang atau beberapa orang pegawai, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang dan atau badan lain;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Direksi harus mendapat persetujuan atau mendapat kuasa tertulis dari Gubernur Kepala Daerah dalam hal:
a.
mengadakan perjanjian yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
mengadakan pinjaman;
c.
memperoleh, memindahtangankan, dan menghipotikkan benda tidak bergerak milik Perusahaan Daerah;
d.
penyertaan modal dalam perusahaan lain;
e.
melaksanakan hal-hal yang bersifat prinsip lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan Perusahaan Daerah.
(2)
Persetujuan dan atau pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberikan Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam hal Direksi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, semua tindakan Direksi tersebut dianggap tidak mewakili Perusahaan Daerah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas setelah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Dalam Negeri.
(2)
Masa jabatan Anggota Direksi selama-lamanya 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa tersebut berakhir.
(3)
Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia.
(4)
Anggota Direksi harus memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan perusahaan serta memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan untuk menunjang tugasnya.
(5)
Antara sesama anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan Badan Pengawas tidak boleh ada hubungan keluarga menurut garis lurus ke bawah, garis ke samping termasuk suami istri, anak, menantu dan ipar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin tertulis Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, langsung atau tidak langsung pada usaha lain yang bertujuan mencari laba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah ditetapkan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BADAN PENGAWAS
Pasal 24
Untuk Perusahaan Daerah dibentuk Badan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Badan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah sesuai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Badan Pengawas mempunyai kewajiban:
a.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur Kepala Daerah mengenai Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta perubahan/tambahannya dan laporan lainnya dari Direksi;
b.
mengawasi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada Gubernur Kepala Daerah dengan tembusan kepada Direksi;
c.
mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan Daerah dan dalam hal menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Gubernur Kepala Daerah dengan disertai saran mengenai langkah yang harus ditempuh;
d.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur Kepala Daerah mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan Daerah;
e.
melakukan tugas pengawasan lain yang ditentukan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Badan Pengawas mempunyai wewenang:
a.
melihat buku, surat dan dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa keadaan kekayaan Perusahaan Daerah;
b.
meminta penjelasan dari Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan Daerah;
c.
menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang dibicarakan;
d.
meminta Pejabat lainnya menghadiri rapat atau untuk meminta pengetahuan Direksi;
e.
ketentuan yang dianggap perlu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Badan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan Daerah dan atas dasar aras setiap rapat dibuat risalah rapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Anggota Badan Pengawas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
(2)
Para anggota Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
(3)
Masa jabatan anggota Badan Pengawas adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Anggota Badan Pengawas adalah Warga Negara Indonesia.
(2)
Anggota Badan Pengawas harus mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan mempunyai kemampuan menjalankan kebijaksanaan Gubernur Kepala Daerah serta persyaratan lainnya yang diperlukan untuk pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah.
(3)
Antara sesama anggota Badan Pengawas dan antara anggota Badan Pengawas dengan Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar.
(4)
Jika setelah pengangkatan mereka masuk dalam hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Anggota Badan Pengawas tidak boleh merangkap jabatan lain pada Badan Usaha Swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan serta langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan Perusahaan Daerah kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat memberhentikan anggota Badan Pengawas meskipun masa jabatannya belum berakhir, karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
melakukan sesuatu yang bersikap merugikan Perusahaan Daerah;
d.
sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dapat memberhentikan anggota Badan Pengawas yang diduga melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dalam hal terjadi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d pasal ini dilakukan anggota Badan Pengawas yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khusus diadakan untuk itu dalam waktu 1 (satu) bulan sejak anggota Badan Pengawas tersebut diberitahukan tentang pemberhentian sementaranya;
b.
dalam sidang tersebut diputuskan apakah anggota Badan Pengawas yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan ataukah pemberhentian sementara itu dibatalkan dan segera menyampaikan keputusannya secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah;
c.
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya keputusan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini, Gubernur Kepala Daerah mengeluarkan keputusannya dan menyampaikan secara tertulis kepada anggota Badan Pengawas yang bersangkutan, Direksi dan anggota Badan Pengawas lainnya;
d.
dalam hal penyampaian keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal menurut hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Apabila Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pasal ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah tersebut berlaku dengan sendirinya sehingga permohonan banding yang bersangkutan dianggap tidak diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Pengawas dibebankan pada Anggaran Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SATUAN PENGAWAS INTERN
Pasal 37
(1)
Pada Perusahaan Daerah dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparatur pengawas intern Perusahaan Daerah.
(2)
Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Satuan pengawas intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada Perusahaan Daerah dan memberikan saran-saran perbaikannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Direksi menggunakan pendapat dan saran-saran satuan pengawas intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) Perusahaan Daerah yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya di lingkungan Perusahaan Daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Kepala satuan pengawas intern harus memiliki pendidikan dan atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas obyektif dan berdedikasi tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Kepala satuan pengawas intern diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN GANTI RUGI
Pasal 43
Anggota Perusahaan Daerah termasuk anggota Direksi yang melakukan perbuatan atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya yang langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Daerah diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TAHUN BUKU DAN ANGGARAN
Pasal 44
Tahun Buku Perusahaan Daerah adalah tahun takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru berlaku, Direksi telah menyampaikan rencana anggaran perusahaan Daerah untuk mendapat pengesahan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah rencana anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diterima oleh Gubernur Kepala Daerah dan Gubernur Kepala Daerah tidak mengemukakan keberatan atau tidak menolak rencana anggaran tersebut, maka rencana anggaran tersebut dianggap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran perusahaan yang diperlukan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 47
Perhitungan hasil usaha dan kegiatan Perusahaan disampaikan secara berkala oleh Direksi kepada Gubernur Daerah melalui Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disampaikan perhitungan hasil usaha Perusahaan Daerah terdiri dari Neraca dan Perhitungan Rugi Laba kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Neraca dan perhitungan rugi laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diperiksa oleh Akuntan Negara/Akuntan Publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan pengesahan dimaksud memberi kebebasan tanggung jawab oleh Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 50
(1)
Penggunaan laba bersih perusahaan ditetapkan sebagai berikut:
a.
anggaran daerah 40%;
b.
cadangan umum 25%;
c.
jasa produksi 15%;
d.
dana pensiun, pendidikan dan sosial 20%.
(2)
Besarnya cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini serta penggunaannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEPEGAWAIAN
Pasal 51
Kepegawaian Perusahaan Daerah ini diatur sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 52
(1)
Penyelesaian perselisihan yang timbul atas sesuatu perjanjian atau perkara diselesaikan melalui proses pengadilan atau dengan jalan arbitrage.
(2)
Perusahaan Daerah dapat mengadakan ketentuan arbitrage dalam perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 53
(1)
Pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Gubernur Kepala Daerah menunjuk suatu panitia dalam rangka pembubaran Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Dalam hal Perusahaan Daerah dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dari harta kekayaan Perusahaan Daerah yang masih ada, sedangkan apabila terdapat sisa lebih dari harta kekayaan tersebut, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi milik Pemerintah Daerah dan apabila terdapat sisa kurang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)
Pertanggung jawaban likwidasi oleh likwidator dilakukan kepada Gubernur Kepala Daerah yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh likwidator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, maka penyelesaian karya anggota Direksi dan pegawai ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Air Limbah (BPAL) DKI Jakarta beralih kepada Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
(1)
Peraturan Daerah ini dapat disebut Peraturan Daerah PAL JAYA.
(2)
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 26 September 1991
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor: [Nomor]
Tanggal: [Tanggal]
ATMODARMINTO WIRYOSUBROTO
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Nomor: [Nomor]
Tanggal: [Tanggal]
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Pelaksana Harian
ttd
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan di DKI Jakarta, dibutuhkan dukungan dana yang cukup memadai. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengusahakan penggalian sumber pendapatan baru dengan cara penyediaan tempat pengelolaan air limbah bagi masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjalanan waktu menunjukkan bahwa pengelolaan air limbah mempunyai potensi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka agar retribusi dapat menjangkau obyek-obyek pengelolaan air limbah, maka Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta memandang perlu membentuk Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.