Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1982

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Pebruari 1982 Nomor 903/786/PUOD perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Maret 1982 Nomor 2 Tahun 1982 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 903.33-372 tanggal 11 Mei 1982;
10.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor: 05/I/PAR-III/DPR/78-79 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah jo tanggal 27 Juli 1982 Nomor: 01/PAR-I/DPRD. Pem.82/82-83.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1982/1983
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan bertambah dengan Rp. 35.273.637.000,00 sehingga menjadi Rp. 288.802.666.850,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 239.514.604.850,00 Bertambah Rp. 25.999.661.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 265.514.265.850,00;
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 14.014.425.000,00 Bertambah Rp. 9.273.976.000,00;
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan bertambah dengan Rp. 35.273.637.000,00 sehingga menjadi Rp. 288.802.666.850,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 220.322.029.850,00 Bertambah Rp. 25.573.410.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 245.895.439.850,00;
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 33.207.000.000,00 Bertambah Rp. 9.700.227.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 42.907.227.000,00;
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983 setelah perubahan menjadi Rp. 288.802.666.850,00.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan bertambah dengan Rp. 18.320.441.000,00 sehingga menjadi Rp. 68.589.585.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 43.031.919.000,00 Bertambah Rp. 15.678.249.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 58.710.168.000,00;
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 7.237.225.000,00 Bertambah Rp. 2.642.192.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 9.879.417.000,00;
(2)
Perincian penambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan bertambah dengan Rp. 18.320.441.000,00 sehingga menjadi Rp. 68.589.585.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 43.031.919.000,00 Bertambah Rp. 15.678.249.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 58.710.168.000,00;
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 7.237.225.000,00 Bertambah Rp. 2.642.192.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 9.879.417.000,00;
(2)
Perincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini berlaku mulai pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Ditetapkan di: Semarang.
Pada tanggal: 24 Desember 1982.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
ttd. WIDARTO
ttd. SOEPARDJO.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 15 Januari 1983 No. 903.33-032.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 tanggal 9 Pebruari Tahun 1983 Seri D No. 2.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
ttd.
Drs. SOENARTEDJO NIP. 010.021.090
Catatan: *)= Buku tersendiri.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan keuangan daerah, dengan memperhatikan hasil pembicaraan dalam Panitia Anggaran dan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…