PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1977
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
Bahwa perubahan ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD 1/1/2 tanggal 12 Januari 1976 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977;
7.
Surat keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 1976 tanggal 24 Mei 1976 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977;
8.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 06/I/PAR-V/DPRD/77-78 tanggal 10 Agustus 1977 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
9.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977, dan Nomor 1 Tahun 1977 tentang penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977;
10.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juli 1976 Nomor 166 Tahun 1976 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977; dan tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 39 tahun 1977 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KE II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1976/1977 setelah perubahan ke-II diperkirakan bertambah dengan Rp 375.124.600,- sehingga menjadi Rp 63.920.913.536,- dan diperinci sbb:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan ke II Rp. 52.568.046.936,- Bertambah Rp. 375.124.600,- Pendapatan Rutin setelah perubahan ke II Rp. 52.943.171.536,-
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan ke II Rp. 10.977.742.000,- Bertambah Rp. - pendapatan Pembangunan setelah perubahan ke II Rp. 10.977.742.000,-
(2)
Perincian penambahan pendapatan di maksud pada ayat (1) sub a tersebut di atas dimuat dalam Lampiran A.IX.1/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977 setelah perubahan ke II diperkirakan bertambah dengan Rp. 357.124.600,- sehingga menjadi Rp. 63.920.913.536,- dan diperinci sbb:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan ke II Rp. 48.768.417.883,- Bertambah Rp. 375.124.600,- Belanja Rutin setelah perubahan ke II Rp. 49.141.542.483,-
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan ke II Rp. 14.777.371.053,- Bertambah Rp. - Belanja Pembangunan setelah perubahan ke II Rp. 14.777.371.053,-
(2)
Perincian penambahan belanja di maksud pada ayat (1) sub a tersebut di atas dimuat dalam lampiran A.IX.1/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977 setelah perubahan ke II menjadi Rp. 63.920.913.536,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1976/1977 Setelah perubahan ke II diperkirakan bertambah dengan Rp. 1.412.718.000,- sehingga menjadi Rp. 15.160.980.886,- diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan ke II Rp. 7.717.768.886,- Bertambah Rp. 1.412.718.000,- Pendapatan Rutin setelah Rp. 9.130.486.886,-
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan II Rp. 6.030.494.000,- Bertambah Rp. - Pendapatan pembangunan Rp. 6.030.494.000,-
(2)
Perincian penambahan pendapatan di maksud pada ayat (1) sub a tersebut dimuat dalam lampiran A.IX.1/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan Rp. 1.412.718.000,- sehingga menjadi Rp. 15.160.980.886,- diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan ke II Rp. 7.717.768.886,- Bertambah Rp. 1.412.718.000,- Belanja Rutin setelah perubahan ke II Rp. 9.130.486.886,-
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan ke II Rp. 6.030.494.000,- bertambah Rp. - Belanja Pembangunan setelah perubahan ke II Rp. 6.030.494.000,-
(2)
Perincian penambahan belanja di maksud pada ayat (1) sub a tersebut di atas dimuat dalam lampiran A.IX.1/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 26 September 1977
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ketua,
PARWOTO SOEPARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 22 Oktober 1977 No. 347 Tahun 1977.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 1977.
Nomor: 6 Tahun 1977 Seri D No. 5
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
KARDIMAN
Penjelasan Umum
Perubahan ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977 ditetapkan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.