Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1988

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Keamanan Maritim
Sub Subsektor
:
Penegakan Hukum Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1988

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai upaya penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah, untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna serta menciptakan ketentraman dan ketertiban, perlu diatur penetapan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP;
6.
Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05-PW.07.03 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
7.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04-PW.07.03 Tahun 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9.
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol: Skep/369/X/1985 tentang Mekanisme Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang memuat ketentuan Pidana;
d.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Penyidik POLRI adalah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Penyidik Pegawai Negeri Sipil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
(2)
Wewenang dan kewajiban Penyidik sebagaimana ayat (1) Pasal ini berupa:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana pelanggaran;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa Tanda Pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan benda;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan saksi;
f.
Pemeriksaan di tempat kejadian.
(4)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini dikirimkan kepada Penyidik POLRI untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PERSYARATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Gubernur Kepala Daerah menyampaikan nama-nama Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada Menteri Dalam Negeri untuk diusulkan kepada Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Syarat-syarat untuk dapat ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil ialah:
a.
Pegawai Negeri Sipil berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b);
b.
Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau berpendidikan khusus dibidang penyidik atau khusus dibidang teknis operasional atau berpengalaman minimal 2 (dua) tahun pada bidang teknis operasional dengan mengutamakan Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan khusus dibidang penyidikan;
c.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP 3) untuk selama 2 (dua) tahun terakhir harus terisi dengan nilai baik;
d.
Berbadan sehat yang dinyatakan dengan Keterangan Dokter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyidik Pegawai Negeri Sipil berhenti atau diberhentikan oleh Pejabat yang berhak mengangkat atas usul Gubernur Kepala Daerah karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Atas permintaan sendiri;
c.
Pensiun;
d.
Melanggar sumpah/janji;
e.
Tidak memenuhi lagi syarat-syarat Pasal 5 Peraturan Daerah ini;
f.
Sebab-sebab lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 7
Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah bekerja sama dengan Instansi Penegak Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Biaya pelaksanaan tugas penyidikan dan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Disahkan di Semarang
pada tanggal 12 Januari 1988

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Ketua,
ttd
Ir. Soekorahardjo

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd
Ismail

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 3 Oktober 1988 Nomor: 80033-775
ttd.

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 9 Seri: D tanggal 29 Nopember 1988 No.: 9

SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Drs. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010014 956
Pembantu Gubernur Jawa Tengah untuk Wilayah Semarang
Penjelasan Umum
LATAR BELAKANG:

a. Penyidik dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan suatu Peraturan Daerah sebelum berlakunya KUHAP, dilakukan oleh Pejabat Pra Jaksa selaku HULP Magistraat yang didasarkan pada HIR disamping ada yang dilakukan oleh Penyidik POLRI. Dilingkungan Pemerintah Daerah terdapat Polisi Pamong Praja yang eksistensinya didasarkan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Adapun tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja ini adalah membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum, dan diantara mereka inilah yang banyak ditunjuk sebagai Pra Jaksa. Peranan Polisi Pamong Praja selama ini sebagai Pra Jaksa lebih banyak dititik beratkan kepada pencegahan terhadap pelanggaran hukum (Kepolisian Preventif). Dalam perkembangannya Satuan Polisi Pamong Praja ini, menangani juga masalah-masalah pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah yang bersifat non justisial (Kepolisian Represif non Justisial). Dengan demikian keberadaan Polisi Pamong Praja pada saat sekarang ini telah dapat melakukan tindakan-tindakan preventif dan represif non justisial membantu Kepala Wilayah dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman dalam Wilayah Daerah.

b. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka kedudukan R.I.B (Staatblad Tahun 1941 Nomor 14) dan Undang-undang Nomor 1 Drt Tahun 1951 sepanjang mengenai Hukum Acara Pidana tidak berlaku lagi. Menurut KUHAP yang dimaksud dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL:

Menurut KUHAP Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tersebut sesuai dengan Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing yang dalam pelaksanaan tugasnya di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI berdasarkan Pasal 6 ayat (2) KUHAP. Pada umumnya wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil diatur secara tegas dan terperinci di dalam Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Apabila dalam Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya tidak mengatur secara tegas kewenangan yang diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang penyidikan, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil tersebut dalam menjalankan kewajibannya hanya mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04-PW.07.03 Tahun 1984 Pasal 2. Dengan membandingkan wewenang yang ada pada Penyidik POLRI, sesuai Pasal 7 KUHAP, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak berwenang melakukan tindakan penangkapan/penahanan. Dalam hal akan melakukan tindakan penangkapan atau penahanan, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah harus meminta bantuan Penyidik Polri.

Kewenangan Pemerintah Daerah mengangkat Penyidik terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (2). Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tersebut tidak menyebutkan secara tegas mengenai kewenangan Penyidik, maka oleh karena itu kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah tidak boleh melampaui ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04-PW.07.03 Tahun 1984. Sebagaimana diketahui, bahwa delik yang diatur dalam Peraturan Daerah hanya bersifat pidana pelanggaran dengan hukuman denda paling tinggi Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan. Pada hakekatnya untuk menegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah tersebut, lebih banyak bersifat tindakan preventif dan tindakan represif non justisial. Oleh karena itu bagi Pemerintah Daerah untuk mengurangi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah perlu adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dapat bertindak melakukan tugas kepolisian represif justisial yang dibenarkan oleh Hukum, guna mencegah serta mengurangi gangguan ketentraman dan ketertiban disamping upaya meningkatkan pendapatan daerah.

HUBUNGAN PENYIDIK POLRI DENGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL:

Dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai hubungan kerja dengan Penyidik POLRI sebagai berikut:

a. KOORDINASI: Dalam melaksanakan tugasnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibawah koordinasi Penyidik Polri. Koordinasi ini dimaksudkan untuk mewujudkan sinkronisasi pelaksanaan tugas penyidikan terhadap suatu tindak pidana yang menyangkut bidang Instansi tertentu.

b. PETUNJUK: Penyidik POLRI diminta atau tidak diminta, berdasarkan tanggung jawabnya wajib memberikan petunjuk penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan kemampuannya dalam rangka melakukan penyidikan.

c. BANTUAN: Berdasarkan tanggung jawabnya Penyidik POLRI wajib memberikan bantuan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang sedang melakukan penyidikan. Bantuan tersebut dapat berupa tenaga, peralatan dan lain-lain guna kepentingan penyidikan, terutama yang menyangkut tindakan penangkapan, penahanan dan penggeledahan.

d. PENGAWASAN: Untuk menjamin agar kegiatan penyidikan yang dilakukan mencapai sasaran Penyidik POLRI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
02 Jul 2026

Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…