PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1984
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelelangan ikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan serta peningkatan pendapatan daerah, maka perlu mengatur kembali Tempat Pelelangan Ikan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1963 Nomor 2) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang ini.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1978 tentang Usaha Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG TEMPAT PELELANGAN IKAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud Peraturan Daerah ini dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Perikanan adalah dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pelelangan ikan disingkat TPI;
e.
Nelayan adalah setiap orang yang penghidupannya baik sebagian maupun seluruhnya didasarkan atas hasil penangkapan ikan di Laut;
f.
Pelelangan ikan adalah penjualan ikan dihadapan umum dengan cara penawaran meningkat;
g.
Ikan adalah ikan laut dan hasil-hasil lain dari laut yang dapat dipergunakan sebagai bahan makanan, baik dalam keadaan basah maupun yang telah diawetkan;
h.
Bakul adalah pemenang lelang di TPI;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan diadakannya Tempat Pelelangan Ikan adalah;
a.
Memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan lelang;
b.
Mengusahakan stabilitas harga ikan;
c.
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan;
d.
Meningkatkan pendapatan Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT PELELANGAN IKAN
Pasal 3
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan Ikan, dengan segala keperluan perlengkapannya;
(2)
Penyediaan Tempat-tempat Pelelangan Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan Kepala Dinas Perikanan.
Penjelasan: Pertimbangan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sangat diperlukan dalam menentukan Tempat Pelelangan Ikan dengan maksud agar pelaksanaan penyelenggaraan pelelangan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat.
Pasal 4
(1)
Semua hasil penangkapan ikan dari suatu daerah perikanan yang tidak dipergunakan sebagai lauk pauk bagi nelayan sekeluarganya, harus dijual secara lelang di Tempat Pelelangan Ikan;
(2)
Pengecualian terhadap ketentuan dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini hanya diberikan atas ijin Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Pengecualian terhadap ketentuan ayat(1) Pasal ini diberikan terutama untuk: a. keperluan Survey/penelitian. b. hasil penangkapan ikan diekspor diproses langsung oleh Industri Perikanan yang Berbadan Hukum, atas pertimbangan teknis agar ikan tidak mengalami kerusakan. Kepada Pemegang ijin tetap dikenakan pungutan sebesar 8%(delapan persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
(1)
Penanggung jawab pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan adalah Dinas Perikanan;
(2)
Pelaksanaan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan diserahkan kepada Organisasi Nelayan dalam bentuk Koperasi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PUNGUTAN
Pasal 6
(1)
Setiap penggunaan Tempat Pelelangan Ikan, dikenakan pungutan sebesar 8%(delapan persen) dari hasil lelang dengan perincian sebagai berikut:
a.
5%(lima persen) dipungut dari nelayan;
b.
3%(tiga persen) dipungut dari bakul;
(2)
Perincian penggunaan hasil pungutan dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini diatur sebagai berikut:
a.
1% penerimaan Daerah Tingkat I;
b.
1% penerimaan Daerah Tingkat II;
c.
0,5% biaya pengawasan dan pengendalian operasional;
Penjelasan: Pengelolaan biaya pengawasan dan pengendalian operasional dilakukan oleh Dinas Perikanan, dengan pengertian bahwa biaya tersebut masuk Kas Daerah dan dikeluarkan lagi melalui anggaran untuk pembiayaan operasional.
d.
2% saving nelayan;
Penjelasan: 2% saving nelayan penggunaannya diarahkan untuk meningkatkan produktivitas kerja.
e.
0,5% dana paceklik;
Penjelasan: 0,5% dana paceklik pengunaannya diarahkan bagi nelayan yang mengalami musim paceklik di daerahnya.
f.
1% dana sosial/kecelakaan di laut;
Penjelasan: 1% dana sosial/kecelakaan di laut penggunaannya diarahkan untuk pembayaran Asuransi Nelayan, membantu nelayan apabila mendapat musibah, kecelakaan di laut dan bantuan sosial lain.
g.
2% biaya penyelenggaraan lelang;
Penjelasan: 2% biaya penyelenggaraan lelang penggunaannya diarahkan untuk pembinaan dan pengembangan usaha perkreditan bakul, biaya penyelenggaraan lelang dan pemeliharaan/perawatan TPI beserta perlengkapannya.
BAB V
PENGATURAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
Pengaturan, pengurusan dan pengawasan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan serta perincian dan penggunaan hasil pungutan dimaksud Pasal 6.Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah dengan memberikan peranan kepada Instansi-instansi teknis yang terkait dan Aparat pengawasan baik Tingkat I maupun Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Pengaturan, pengurusan dan pengawasan dimaksud dalam Pasal ini antara lain meliputi tatacara penyelenggaraan pelelangan ikan, penerimaan dan penyetoran hasil pungutan yang pelaksanaannya ditunjuk Bendaharawan yang tunduk pada Indische Cemptabiliteits Wet(ICW). Fungsi penanggung jawab, pengendalian dan pengawasan dilaksanakan oleh Dinas Perikanan; Fungsi pembinaan dilaksanakan oleh Unsur Pemerintah Daerah, Dinas Perikanan dan Kantor Wilayah Departemen Koperasi baik Tingkat I maupun Tingkat II; Fungsi pengawasan yang bersifat pemeriksaan dilaksanakan oleh Inspektorat Wilayah baik Tingkat I maupun Tingkat II.
BAB VI
PENYIDIKAN
Pasal 8
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, penyidikan atau tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini berwenang:
1.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
2.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
3.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
4.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
5.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
6.
Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan saksi;
7.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
8.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
9.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a.
pemeriksaan tersangka
b.
pemasukan rumah
c.
penyitaan benda
d.
pemeriksaan surat
e.
pemeriksaan saksi
f.
pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri dengan tembusannya kepada POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Barang siapa yang melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini dilakukan oleh suatu Badan Hukum, maka disamping ancaman pidana tersebut ayat(1) Pasal ini dapat dikenakan tindakan pencabutan Ijin Usaha Penangkapan Ikan.
(3)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan(2) Pasal ini adalah pelanggaran;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut(Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1963 Nomor 2) dan Peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Ketua
ttd.
IR. SOEKORAHARDJO
Semarang 19 Januari 1984
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
ISMAIL
Disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Pebruari 1986 No. 52333-222.
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 tanggal 15 Maret 1986 Seri B No.2.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH
ttd.
SOENARTEDJO
Penjelasan Umum
I. UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I, maka Pemerintah Daerah Tingkat I diberi wewenang untuk mengadakan peraturan mengenai perikanan laut dalam wilayahnya.
Sebagai tindak lanjut Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat tersebut maka oleh Pemerintah Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah pada waktu itu telah ditetapkan Peraturan Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah tanggal 31 Desember 1962(Seri A Tahun 1963 Nomor 2). Pelaksanaan penyelenggaraan pelelangan ikan laut di TPI berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Koperasi Perikanan Laut(KPL).
Dari hasil evaluasi, penyelenggaraan pelelangan ikan oleh Koperasi Perikanan Laut(KPL) perlu disempurnakan, maka berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Peopinsi Jawa Tengah tanggal 26 Agustus 1971 Nomor C 10/1971/7/120/6 pelaksanaan penyelenggaraan pelelangan ikan diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan dibantu oleh Pemerintah Daerah setempat, Dinas Perikanan Laut Kabupaten/Kotamadya setempat dan unsur dari Koperasi Perikanan Laut(KPL) setempat.
Sedangkan pungutan lelang ditetapkan sebesar 8%(delapan persen) yang terdiri 5%(lima persen) dari Nelayan dan 3%(tiga persen) dari Bakul.
Dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan dan memperbesar produksi ikan serta pembinaan terhadap Koperasi Nelayan yang berbentuk Koperasi kearah swadaya, swakarsa dan swasembada, maka berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 1 Maret 1978 Nomor EK. 5/1978 pelaksanaan penyelenggaraan pelelangan ikan laut diserahkan dari Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah kepada Koperasi Unit Desa(PUS-KUD) Daerah Pantai Propinsi Jawa Tengah.
Guna meningkatkan usaha pembangunan daerah perikanan di Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna maka perincian penggunaan hasil pungutan sebesar 8%(delapan persen) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Maret 1978 Nomor EK. 5/1978 tersebut disempurnakan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Oktober 1981 Nomor 523.2/22759/1981.
Pada kenyataannya Peraturan Daerah Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah tanggal 31 Desember 1962(Seri A Nomor 2), baik secara material, formal maupun sistematikanya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
Sesuai dengan Pasal 58 ayat(2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah, setiap pungutan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1962 tentang Penjualan/Pelelangan Ikan Laut tersebut diatas perlu ditinjau kembali dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Cukup jelas.
Pasal 3 ayat(1): Cukup jelas.
ayat(2): Pertimbangan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sangat diperlukan dalam menentukan Tempat Pelelangan Ikan dengan maksud agar pelaksanaan penyelenggaraan pelelangan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat.
Pasal 4 ayat(1): Cukup jelas.
ayat(2): Pengecualian terhadap ketentuan ayat(1) Pasal ini diberikan terutama untuk: a. keperluan Survey/penelitian. b. hasil penangkapan ikan diekspor diproses langsung oleh Industri Perikanan yang Berbadan Hukum, atas pertimbangan teknis agar ikan tidak mengalami kerusakan. Kepada Pemegang ijin tetap dikenakan pungutan sebesar 8%(delapan persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) Peraturan Daerah ini.
Pasal 5: Cukup jelas.
Pasal 6 ayat(1): Cukup jelas.
ayat(2): a, dan b, cukup jelas. c. Pengelolaan biaya pengawasan dan pengendalian operasional dilakukan oleh Dinas Perikanan, dengan pengertian bahwa biaya tersebut masuk Kas Daerah dan dikeluarkan lagi melalui anggaran untuk pembiayaan operasional. d. 2% saving nelayan penggunaannya diarahkan untuk meningkatkan produktivitas kerja. e. 0,5% dana paceklik pengunaannya diarahkan bagi nelayan yang mengalami musim paceklik di daerahnya. f. 1% dana sosial/kecelakaan di laut penggunaannya diarahkan untuk pembayaran Asuransi Nelayan, membantu nelayan apabila mendapat musibah, kecelakaan di laut dan bantuan sosial lain. g. 2% biaya penyelenggaraan lelang penggunaannya diarahkan untuk pembinaan dan pengembangan usaha perkreditan bakul, biaya penyelenggaraan lelang dan pemeliharaan/perawatan TPI beserta perlengkapannya.
Pasal 7: Pengaturan, pengurusan dan pengawasan dimaksud dalam Pasal ini antara lain meliputi tatacara penyelenggaraan pelelangan ikan, penerimaan dan penyetoran hasil pungutan yang pelaksanaannya ditunjuk Bendaharawan yang tunduk pada Indische Cemptabiliteits Wet(ICW). Fungsi penanggung jawab, pengendalian dan pengawasan dilaksanakan oleh Dinas Perikanan; Fungsi pembinaan dilaksanakan oleh Unsur Pemerintah Daerah, Dinas Perikanan dan Kantor Wilayah Departemen Koperasi baik Tingkat I maupun Tingkat II; Fungsi pengawasan yang bersifat pemeriksaan dilaksanakan oleh Inspektorat Wilayah baik Tingkat I maupun Tingkat II.
Pasal 8 s/d 13: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.