Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1983

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kelurahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu segera mengatur Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, PEMECAHAN, PENYATUAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
c.
Pimpinan Dewan adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
d.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
e.
Pembentukan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Kelurahan baru di luar wilayah Kelurahan-kelurahan yang telah ada;
f.
Pemecahan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Kelurahan baru di dalam wilayah Kelurahan;
g.
Penyatuan Kelurahan adalah penggabungan dua Kelurahan atau lebih menjadi satu Kelurahan baru;
h.
Penghapusan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Kelurahan yang ada;
i.
Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama Tujuan dan wewenang Pembentukan
Pasal 2
(1)
Tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasilguna dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kota sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan.
(2)
Kelurahan dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah berdasarkan usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
(3)
Usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan.
(4)
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini dapat dibentuk di Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif dan Kota-kota lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Syarat-syarat Pembentukan
Pasal 3
(1)
Di dalam pembentukan Kelurahan harus dipenuhi syarat-syarat dan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
faktor penduduk: sedikit-dikitnya 2.500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 20.000 jiwa atau 4.000 Kepala Keluarga;
b.
faktor luas wilayah: yaitu mampu dijangkau secara dayaguna dalam rangka pelayanan masyarakat;
c.
faktor letak: komunikasi, transportasi dan jarak dengan pusat kegiatan pemerintahan dan pusat-pusat pengembangan;
d.
faktor prasarana: perhubungan, pemasaran, sosial dan prasarana fisik pemerintahan;
e.
faktor sosial budaya: agama dan adat istiadat;
f.
faktor kehidupan masyarakat, mata pencaharian dan ciri-ciri kehidupan masyarakatnya.
(2)
Kelurahan dibentuk dengan memperhatikan ciri-ciri sifat masyarakatnya, antara lain:
a.
majemuk;
b.
lebih dinamis;
c.
sensitif dan kritis;
d.
dukungan sosial ekonominya mayoritas sudah terpengaruh oleh kehidupan Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Nama Batas dan Pembagian wilayah
Pasal 4
Keputusan Gubernur Kepala Daerah tentang Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini menetapkan nama, luas wilayah dan batas Kelurahan yang dibentuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Kelurahan di dalam Kelurahan dapat dibentuk beberapa Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Peraturan Daerah ini.
(2)
Jumlah Lingkungan dalam suatu Kelurahan disesuaikan dengan jumlah penduduk, kondisi wilayah dan jangkauan pelaksanaan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan pertimbangan teknis pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, dapat diadakan pelurusan dan atau perubahan batas Kelurahan.
(2)
Pelurusan batas atau perubahan batas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMECAHAN, PENYATUAN DAN PENGHAPUSAN
Pasal 7
(1)
Kelurahan yang jumlah penduduknya melampaui jumlah penduduk maksimal dan dengan pertimbangan-pertimbangan teknis pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat Kelurahan dimungkinkan untuk dapat dipecah.
(2)
Kelurahan hasil pemecahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus memenuhi syarat-syarat bagi terbentuknya suatu Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini.
(3)
Pemecahan Kelurahan dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah berdasarkan usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
(4)
Usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kelurahan yang karena perkembangan keadaan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini dimungkinkan untuk dihapus atau disatukan.
(2)
Penghapusan dan penyatuan Kelurahan dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah berdasarkan usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(3)
Usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 9
Desa-desa dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah berstatus sebagai Kelurahan, adalah Kelurahan menurut Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Nama, luas wilayah dan batas Kelurahan yang ada sekarang adalah nama, luas wilayah dan batas Kelurahan menurut Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 1 Pebruari 1983
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
WIDARTO

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEPARDJO

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 20 Oktober 1983 No. 140.33-647.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 117 tanggal 29 Desember Tahun 1983 Seri D No. 116.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Kelurahan sebagai suatu Wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dan mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, menghadapi kemungkinan perkembangan, baik berupa pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan. Untuk lebih meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan secara berdayaguna dan berhasil guna serta untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka Peraturan Daerah ini menampung terjadinya hal-hal tersebut.

Dalam melakukan pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Kelurahan perlu diperhatikan syarat-syarat tertentu antara lain luas Wilayah dan jumlah penduduk.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980, maka pengaturan tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…