PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut Perburuhan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-daerah;
4.
Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 18 Tahun 1958 tentang Cara Pelaksanaan Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
8.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERBURUHAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Perburuhan adalah Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Perburuhan sebagai unsur pelaksana Dinas yang berada disatu atau beberapa Daerah Tingkat II;
e.
Unit Pelaksana Tehnis Dinas adalah Unit Pelaksana Tehnis Dinas Perburuhan sebagai unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas Perburuhan yang melakukan fungsi-fungsi tertentu yang berada disatu atau beberapa Daerah Tingkat II.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Perburuhan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan pangkal dan penyerahan urusan lebih lanjut kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga Daerah dibidang Perburuhan.
(2)
Dinas Perburuhan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 3
Dinas Perburuhan mempunyai tugas pokok:
a.
Melaksanakan sebagian Urusan rumah tangga Daerah meliputi Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Melaksanakan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini, Dinas Perburuhan mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijakan tehnis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta prosedure perijinan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan, sesuai dengan tugas pokoknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan pengendalian tehnis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pengurusan tata usaha Dinas Perburuhan.
BAB III
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perburuhan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Kesejahteraan Buruh;
d.
Sub Dinas Kesejahteraan Penganggur;
e.
Sub Dinas Pemberian Kerja kepada Penganggur;
f.
Sub Dinas Pendidikan dan Latihan Kerja;
g.
Sub Dinas Bina Program;
h.
Cabang Dinas;
i.
Unit Pelaksana Tehnis Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5(lima) Sub Bagian, sedang masing-masing Sub Dinas terdiri dari 3(tiga) Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bagian KeduaKepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas Perburuhan mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Bagian KetigaBagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urusan surat menyurat, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol, melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan perawatan materiil, menyusun rencana program ketatalaksanaan, serta peraturan perundang-undangan, dan pengumpulan data serta penyusunan laporan.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 7 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan, ekspedisi;
b.
melaksanakan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol;
Masing-masing Sub Bagian sebagai dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Pasal 10
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan, ekspedisi, rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol.
Pasal 11
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Pasal 13
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.
Pasal 14
Sub Bagian Efisiensi dan Tatalaksana mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data, serta menyusun pola ketatalaksanaan;
b.
menyiapkan rancangan peraturan, keputusan, instruksi dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Perburuhan;
c.
menyusun laporan dinas.
Bagian KeempatSub Dinas Kesejahteraan Buruh
Pasal 15
Sub Dinas Kesejahteraan Buruh mempunyai tugas melakukan kegiatan usaha-usaha kesejahteraan buruh, mengadakan pembinaan dan pengawasan serta menjalin kerja sama dengan Organisasi-organisasi Buruh, Pengusaha dan Profesi.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 15 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Kesejahteraan Buruh mempunyai fungsi:
a.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data Usaha Kesejahteraan Buruh;
b.
Menyiapkan petunjuk untuk mengadakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Kesejahteraan Buruh;
c.
Mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan Organisasi-organisasi Buruh, Pengusaha, profesi dan Instansi/Lembaga yang ada hubungan dengan masalah Perburuhan;
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Kesejahteraan Buruh.
Pasal 18
Seksi Usaha Kesejahteraan mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data tentang Kesejahteraan Buruh;
b.
Menyusun program peningkatan Kesejahteraan Buruh yang meliputi masalah-masalah pengupahan, kesehatan dan keselamatan kerja serta ketenangan kerja;
c.
Mengusahakan bantuan dalam penyelenggaraan Asrama/pemondokan Buruh, Perumahan Buruh, Balai Istirahat/pertemuan Buruh.
Pasal 19
Seksi Pembinaan Kesejahteraan mempunyai tugas:
a.
Memberi bimbingan terhadap usaha-usaha Kesejahteraan Buruh baik didalam maupun diluar perusahaan;
b.
Memberikan ceramah-ceramah dan kursus-kursus tentang Kesejahteraan Buruh;
c.
Melakukan pengawasan tentang usaha Kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 20
Seksi Hubungan Perburuhan mempunyai tugas:
a.
Mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan Organisasi-organisasi Buruh, Pengusaha, Profesi dan Instansi/Lembaga yang ada hubungan dengan masalah Perburuhan;
Sub Dinas Kesejahteraan Penganggur mempunyai tugas mengumpulkan data penganggur, melakukan pembinaan dan penyuluhan serta memberikan kesejahteraan kepada kaum penganggur.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 21 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Kesejahteraan Penganggur mempunyai fungsi:
a.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data penganggur;
b.
Menyiapkan petunjuk untuk mengadakan pembinaan dan penyuluhan kepada penganggur;
c.
Memberikan bantuan sosial kepada kaum penganggur.
Pasal 23
(1)
Sub Dinas Kesejahteraan Penganggur terdiri dari:
a.
Seksi Data;
b.
Seksi Pembinaan dan Penyuluhan;
c.
Seksi Kesejahteraan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Kesejahteraan Penganggur.
Pasal 24
Seksi Data mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data penganggur;
b.
Membuat statistik tentang penganggur.
Pasal 25
Seksi Pembinaan dan Penyuluhan mempunyai tugas:
a.
Menyiapkan petunjuk untuk mengadakan pembinaan dan penyuluhan kepada kaum penganggur;
b.
Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada kaum penganggur.
Pasal 26
Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas:
a.
Memberikan bantuan sosial kepada kaum penganggur untuk meringankan beban penghidupan mereka;
b.
Memelihara kemampuan bekerja kaum penganggur.
Bagian KeenamSub Dinas Pemberian Kerja kepada Penganggur
Pasal 27
Sub Dinas Pemberian Kerja kepada Penganggur mempunyai tugas: mengumpulkan data informasi pasar kerja, melakukan pengelolaan dan memberikan kerja darurat kepada penganggur.
Pasal 28
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 27 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Pemberian Kerja Darurat mempunyai fungsi:
a.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data informasi pasar kerja;
b.
Melakukan pengelolaan tenaga kerja;
c.
Memberikan kerja darurat/sementara kepada penganggur.
Pasal 29
(1)
Sub Dinas Pemberian Kerja kepada Penganggur terdiri dari:
a.
Seksi Informasi Pasar Kerja;
b.
Seksi Pengelolaan Tenaga Kerja;
c.
Seksi Pemberian Kerja Darurat.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pemberian Kerja kepada Penganggur.
Pasal 30
Seksi Informasi Pasar Kerja mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data informasi pasar kerja;
b.
Mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan, Instansi-instansi dan Unit Kerja untuk mendapatkan data pasar kerja;
c.
Menyebar luaskan data Informasi Pasar Kerja.
Pasal 31
Seksi Pengelolaan Tenaga Kerja mempunyai tugas:
a.
Memberikan pembinaan dan penyuluhan tenaga kerja;
b.
Mengadakan klasifikasi/pengelompokan tenaga kerja berdasarkan ketrampilan/keahliannya;
c.
Membantu menyalurkan tenaga kerja.
Pasal 32
Seksi Pemberian Kerja Darurat mempunyai tugas:
a.
Merencanakan, mengatur persiapan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan kerja darurat;
b.
Mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan Instansi-instansi guna kelancaran pelaksanaan pemberian kerja darurat;
c.
Memberikan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat darurat atau sementara kepada kaum penganggur untuk memelihara kemampuan kerja.
Bagian KetujuhSub Dinas Pendidikan dan Latihan Kerja
Pasal 33
Sub Dinas Pendidikan dan Latihan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Kerja.
Pasal 34
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 33 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Pendidikan dan Latihan Kerja mempunyai fungsi:
a.
Merencanakan penyelenggaraan program-program Pendidikan dan Latihan Kerja;
b.
Mengadakan evaluasi tentang pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Kerja;
c.
Meningkatkan mutu tenaga instruktur dan pengajar.
Pasal 35
(1)
Sub Dinas Pendidikan dan Latihan Kerja terdiri dari:
a.
Seksi Peralatan dan Konstruksi;
b.
Seksi Pembinaan Kurikulum dan Evaluasi;
c.
Seksi Pengajaran.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pendidikan dan Latihan Kerja.
Pasal 36
Seksi Peralatan dan Konstruksi mempunyai tugas:
a.
Merencanakan kebutuhan peralatan;
b.
Mengusahakan pengadaan, perawatan dan pendistribusian peralatan;
c.
Merencanakan konstruksi bangunan untuk praktek latihan.
Pasal 37
Seksi Pembinaan Kurikulum dan Evaluasi mempunyai tugas:
a.
Merencanakan pengembangan methode dan merumuskan kurikulum untuk pendidikan dan latihan;
b.
Menelompokkan jenis-jenis pendidikan latihan;
c.
Mengadakan evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pendidikan latihan.
Pasal 38
Seksi Pengajaran mempunyai tugas:
a.
Merencanakan kebutuhan, membina dan meningkatkan mutu tenaga instruktur/pengajar;
b.
Menghimpun tenaga-tenaga instruktur/pengajar untuk kebutuhan pendidikan dan latihan di Pusat Pendidikan Latihan Kerja Daerah.
Bagian KedelapanSub Dinas Bina Program
Pasal 39
Sub Dinas Bina Program mempunyai tugas menyusun rencana program kerja, melakukan pengendalian, evaluasi, melakukan penelitian dan pengembangan tugas Dinas.
Pasal 40
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 39 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Program mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana program kerja dinas;
b.
Mengadakan pengendalian dan evaluasi;
c.
Melakukan penelitian dan pengembangan;
d.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data statistik;
e.
Menyusun naskah laporan.
Pasal 41
(1)
Sub Dinas Bina Program terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan;
b.
Seksi Pengendalian dan Evaluasi;
c.
Seksi Penelitian dan Pengembangan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Program.
Pasal 42
Seksi Perencanaan mempunyai tugas:
a.
Menyelenggarakan penyusunan rencana dan program kerja dinas beserta anggarannya;
b.
Mengumpulkan mengolah dan menyajikan semua laporan yang menyangkut kegiatan Dinas.
Pasal 43
Seksi Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan pengendalian terhadap semua jalannya tugas dinas baik yang bersifat administratif maupun tehnis pada tingkat Dinas, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas agar berdaya guna dan berhasil guna;
b.
Menganalisa dan mengolah data kegiatan dinas yang telah dijalankan untuk disajikan dalam rangka membuat evaluasi.
Pasal 44
Seksi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan penelitian dan menganalisa pelaksanaan program kerja dinas;
b.
Menyusun rencana peningkatan dan pengembangan dinas.
Bagian KesembilanCabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 45
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas diatur kemudian berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 46
Kepala Dinas Perburuhan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Perburuhan, Kepala Bagian dan para Kepala Sub Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik didalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah di daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Pasal 48
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas Perburuhan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 49
Para Kepala Sub Dinas dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Dinas Perburuhan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Perburuhan dan Sub Dinas Bina Program guna menyusun laporan berkala Dinas Perburuhan.
Pasal 50
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan Satuan Organisasi dibantu oleh Pimpinan Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing mengadakan rapat berkala.
Pasal 52
Bagan Susunan Organisasi Dinas Perburuhan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 54
(1)
Kepala Dinas Perburuhan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Kepala Bagian, Sub Dinas, Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas.
Pasal 55
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenai pelaksanaannya.
BAB VI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 56
Dinas Perburuhan yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan perundangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 58
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Semarang.
Pada tanggal: 27 Januari 1981.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH; WAKIL KETUA,
ttd.
SARDJITO DHARSOEKI.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 8 Mei 1981 No. 061.341.33-352.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 36 tanggal 8 Juni Tahun 1981 Seri D No. 35.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 yo Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 18 Tahun 1958, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah diserahi Kekuasaan, Tugas dan Tanggung jawab mengenai urusan-urusan: 1. Kesejahteraan Buruh; 2. Kesejahteraan Penganggur dan; 3. Pemberian Kerja kepada Penganggur.
Sebagai realisasi dari penyerahan urusan tersebut diatas, maka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 23 Maret 1960 Nomor H.130/J/25 telah dibentuk Dinas Kesejahteraan Buruh dan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah.
Dengan adanya perubahan-perubahan Struktur Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah maka diadakan pula perubahan mengenai Struktur dan Organisasi Dinas Kesejahteraan Buruh dengan nama Dinas Perburuhan Propinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 12 Mei 1966 Nomor HU. 7/1/11.
Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang perburuhan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Untuk maksud tersebut diatas, maka sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.