PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1980
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Pebruari 1979 Nomor Kupd. 1/2/38 perihal Pedoman Penyusunan Anggaran 1979/1980;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Juni 1979 Nomor 102 tahun 1979 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disempurnakan dengan Keputusan tanggal 2 Agustus 1979 Nomor 139 Tahun 1979;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 1 Tahun 1978);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 April 1979 Nomor 3 tahun 1979 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980 yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Juni 1979 Nomor KUPD. 1/7/14-72;
9.
Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1979/1980
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah/berkurang dengan +/ Rp. 20.527.583.296,00 sehingga menjadi Rp. 134.145.891.666,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 105.659.485.370,00 Bertambah/berkurang +/ Rp. 11.923.584.296,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 117.583.069.666,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 7.958.823.000,00 Bertambah/berkurang +/ Rp. 8.603.999.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 16.562.822.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah/berkurang dengan +/ Rp. 20.527.583.296,00 sehingga menjadi Rp. 134.145.891.666,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 100.078.221.370,00 bertambah/berkurang +/ Rp. 10.425.309.296,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 110.503.530.666,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 13.540.087.000,00 Bertambah/berkurang +/ Rp. 10.102.274.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 23.642.361.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1979/1980 setelah perubahan menjadi Rp. 134.145.891.666,00
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan Rp. 11.477.794.000,00 sehingga menjadi Rp. 31.009.289.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 16.031.495.000,00 Bertambah Rp. 8.023.030.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 24.054.525.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 3.500.000.000,00 setelah perubahan Rp. 6.954.764.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 6.954.764.000,00
(2)
Perincian tambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan daerah ini.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan Rp. 11.477.794.000,00 sehingga menjadi Rp. 31.009.289.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 16.031.495.000,00 bertambah Rp. 8.023.030.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 24.054.525.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 3.500.000.000,00 Bertambah Rp. 3.454.764.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 6.954.764.000,00
(2)
Perincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini berlaku mulai pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 15 Januari 1980.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
KETUA,
ttd
(WIDARTO)
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
(SOEPARDJO)
Disyahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 10 April 1980. No. 903.32-120.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 tanggal 29 Mei 1980 Seri D No. 1
Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
ttd
(SOEPARNO)
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.