Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1979

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:1979
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1979

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Kupd. 1/1/33 tanggal 7 Pebruari 1978 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1989;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD. 2/4/32-106 tanggal 13 Juni 1978 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1978 tanggal 28 Maret 1978 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979 yang disyahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Kupd. 1/5/13-104 tanggal 13 Juni 1978 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1978/1979;
9.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor 05/I/PAR-III/DPRD/78-79 yang disyahkan dengan Surat keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Nopember 1978 Nomor Pem. 4/3/33-776 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah/berkurang dengan ........................................................+/ sehingga menjadi................................ Rp. 8.870.769.000,- Rp. 105.398.429.666,- dan diperinci sebagai berikut:
1.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan.......................... Rp. 89.475.305.666,- Bertambah/berkurang......+/ Rp. 2.159.595.000,- Pendapatan rutin setelah perubahan.......................... Rp. 91.634.900.666,- Pendapatan pembangunan sebelum perubahan...................... Rp. 7.052.355.000,- bertambah/berkurang......+/ Rp. 6.711.174.000,- Pendapatan pembangunan setelah perubahan: Rp. 13.763.529.000,-
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan di maksud pada ayat(1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 *) dan A.IX.2 *) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah/berkurang dengan+/ Rp. 8.870.769.000,- sehingga menjadi............................. Rp. 105.398.429.666,- dan diperinci sebagai berikut:
1.
Belanja Rutin sebelum perubahan....................................... Rp. 84.823.919.666,- Bertambah/berkurang......................+/ Rp. 2.303.689.000,- Belanja Rutin setelah perubahan: Rp. 87.127.608.666,-
2.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan....................................... Rp. 11.703.741.000,- Bertambah/berkurang......................+/ Rp. 6.567.080.000,- Belanja Pembangunan setelah perubahan: Rp. 18.270.821.000,-
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja di maksud pada ayat(1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX.1 *) dan A.IX.2. *) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1978/1979 setelah perubahan menjadi Rp. 105.398.249.666,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.223.756.000,- sehingga menjadi............................... Rp. 19.819.095.000,- dan diperinci sebagai berikut:
1.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan........................................ Rp. 14.095.339.000,- bertambah........................................ Rp. 671.344.000,- Pendapatan rutin setelah perubahan........................................ Rp. 14.766.683.000,-
2.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan......................................... Rp. 3.500.000.000,- Bertambah......................................... Rp. 1.552.412.000,- Pendapatan Pembangunan setelah perubahan.............................. Rp. 5.052.412.000,-
(2)
Perincian tambahan pendapatan di maksud pada ayat(1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX.1 *) dan A.IX.2 *) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.223.756.000,- sehingga menjadi.............................. Rp. 19.819.095.000,- dan perincian sebagai berikut:
1.
Belanja Rutin sebelum perubahan................................ Rp. 14.095.339.000,- Bertambah.............................. Rp. 671.344.000,- Belanja Rutin setelah perubahan..................... Rp. 14.766.683.000,-
2.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan... Rp. 3.500.000.000,- Bertambah................... Rp. 1.552.412.000,- Belanja pembangunan setelah perubahan...... Rp. 5.052.412.000,-
(2)
Perincian penambahan belanja di maksud pada ayat(1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX.1 *) dan A.IX.2 *) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 20 Januari 1979
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
(SOEPARDJO)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
(WIDARTO)
Disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Maret 1979 Nomor: Kupd. 1/3/37-29
Diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 7 tanggal 21 Mei tahun 1979 Seri D Nomor 1.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah, ttd.
(H. KARDIMAN)
*) Lampiran dibuku tersendiri.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…