Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1977

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa perubahan Ke-I Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD.l/1/3 tanggal 12 Januari 1976 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1976/1977;
6.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 1976 tanggal 24 Mei 1976 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977;
7.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/I/04/DPRD/71-72 tentang Peraturan tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa tengah;
8.
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1976 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977;
9.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juli 1976 Nomor 166 Tahun 1976 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KE-I ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah/berkurang+/ Rp. 8.269.235.286,- sehingga menjadi Rp. 63.545.788.936,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 48.930.848.650,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 3.637.198.286,- Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 52.568.046.936,-
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 6.345.705.000,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 4.632.037.000,- Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 10.977.742.000,-
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1. dan A.IX.2. Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah/ berkurang dengan+/Rp. 8.269.235.286,- sehingga menjadi Rp. 63.545.788.936,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 45.938.931.597,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 2.829.486.286,- Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 48.768.417.883,-
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 9.337.622.053,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 5.439.749.000,- Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 14.777.371.053,-
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1. dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977 setelah perubahan menjadi Rp. 63.545.788.936,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah I berkurang dengan+/ Rp. 5.249.410.586,- sehingga menjadi Rp. 13.748.262.866,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 6.298.852.300,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 1.418.916.586,- Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 7.717.768.886,-
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 2.200.000.000,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 3.830.494.000,- Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 6.030.494.000,-
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1. dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah I berkurang dengan+/ Rp. 5.249.410.586,- sehingga menjadi Rp. 13.748.262.886,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 6.298.852.300,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 1.418.916.586,- Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 7.717.768.886,-
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 2.200.000.000,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 3.830.494.000,- Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 6.030.494.000,-
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1. dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 4 Januari 1977
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
PARWOTO SOEPARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Keputusan tanggal 15 Pebruari 1977 No. 39 Tahun 1977.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 21 Mei 1977.
Nomor: 3 Tahun 1977 Seri d No. 2.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
KARDIMAN
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977. Perubahan mencakup penyesuaian pendapatan rutin, pendapatan pembangunan, belanja rutin, belanja pembangunan, serta urusan kas dan perhitungan, dengan total anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 63.545.788.936,-. Perincian lengkap terdapat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…