PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas-dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
b.
Bahwa pembentukan Organisasi dan Tatakerja Dinas-dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
5.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS-DINAS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Gubernur adalah gubernur Kalimantan Tengah;
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
5.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas-dinas Daerah yang terdiri dari:
a.
Dinas Kehutanan;
b.
Dinas Pertanian;
c.
Dinas Pertambangan dan Energi;
d.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
e.
Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi;
f.
Dinas Pekerjaan Umum;
g.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
h.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah;
i.
Dinas Kesehatan;
j.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
Dinas Kesejahteraan Sosial;
l.
Dinas Perkebunan;
m.
Dinas Pariwisata dan Seni Budaya;
n.
Dinas Tenaga Kerja;
o.
Dinas Pendapatan Daerah;
p.
Dinas Kehewanan;
q.
Dinas Kependudukan dan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
Dinas-dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian PertamaDinas Kehutanan
Pasal 4
Dinas Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dinas Kehutanan mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang kehutanan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan;
c.
Penyelenggaraan pemanfaatan hutan;
d.
Penyelenggaraan pembinaan hutan;
e.
Penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana hutan;
f.
Penyelenggaraan pelestarian dan perlindungan hutan;
g.
Penyelenggaraan izin usaha hutan;
h.
Penyelenggaraan urusan ketata usahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dinas Kehutanan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha yang terdiri dari: 1. Sub Bagian Perlengkapan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian; 4. Sub Bagian Umum dan Ortal.
d.
Sub Dinas Bina Program yang terdiri dari: 1. Seksi Rencana Karya Kehutanan; 2. Seksi Data dan Inventarisasi; 3. Seksi Pemetaan Kawasan Hutan; 4. Seksi Perencanaan dan Pemrograman Kehutanan.
e.
Sub Dinas Bina Usaha Kehutanan yang terdiri dari: 1. Seksi Rencana Pengusahaan Hutan; 2. Seksi Sarana Hutan; 3. Seksi Tenaga Teknis Pengusahaan hutan; 4. Seksi Aneka Guna Pengolahan Hasil Hutan.
f.
Sub Dinas Konservasi, Rehabilitasi Lahan dan Hutan yang terdiri dari: 1. Seksi Reboisasi dan Rehabilitasi; 2. Seksi Konservasi; 3. Seksi Penyuluhan; 4. Seksi Hutan Kemasyarakatan/Perhutanan Sosial.
g.
Sub Dinas Produksi Hasil Hutan yang terdiri dari: 1. Seksi Legalitas; 2. Seksi Pungutan Iuran Hutan; 3. Seksi Pungutan Hasil Hutan; 4. Seksi Sertifikasi, Standarisasi dan Informasi Kehutanan.
h.
Sub Dinas Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang terdiri dari: 1. Seksi Pengawasan Peredaran Hasil Hutan; 2. Seksi Perlindungan; 3. Seksi Perundang-undangan; 4. Seksi Polisi Kehutanan;
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
j.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDinas Pertanian
Pasal 7
Dinas Pertanian mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dinas Pertanian mempunyai fungsi:
a.
Merumuskan kebijaksanaan teknis sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Penyediaan dukungan dan pembinaan teknis prasarana dan sarana tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan bidang tugasnya;
c.
Penetapan standar teknis, pelayanan minimal, pengaturan dan bimbingan teknis pengembangan produksi serta penaggulangan eksplosi hama penyakit tanaman pangan dan hortikultura antar Kabupaten/Kota;
d.
Penyelenggaraan pelatihan teknis fungsional dan pembinaan teknis penyuluhan tanaman pangan dan hortikultura;
e.
Pengaturan pelaksanaan dan pembinaan teknis promosi, pengolahan dan pemasaran hasil serta dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
f.
Penyelenggaraan urusan ketata usahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dinas Pertanian terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha yang terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan Kerjasama; 2. Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan; 3. Sub Bagian Umum.
d.
Sub Dinas Bina Prasarana dan Sarana yang terdiri dari: 1. Seksi Pemanfaatan Air Irigasi; 2. Seksi Pengembangan Laban; 3. Seksi Alat dan Mesin; 4. Seksi Agroinput.
e.
Sub Dinas Bina Produksi, terdiri dari: 1. Seksi Pengembangan Sistem Produksi; 2. Seksi Pengembangan Sistem Pembenihan; 3. Seksi Perlindungan; 4. Seksi Tanaman Hias, Obat-obatan dan Gizi.
f.
Sub Dinas Bina Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari: 1. Seksi Pengembangan Sistem Pelatihan; 2. Seksi Pengembangan Penyuluhan; 3. Seksi Kelembagaan Petani.
g.
Sub Dinas Bina Usaha Tani, terdiri dari: 1. Seksi Permodalan; 2. Seksi Promosi dan Investasi; 3. Seksi Pengolahan Hasil; 4. Seksi Pemasaran Hasil.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaDinas Pertambangan dan Energi
Pasal 10
Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai Tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pertambangan dan Energi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundahg-undangan yang berlaku;
b.
Pengelolaan wilayah pertambangan;
c.
Pembinaan pertambangan;
d.
Pembinaan pengusahaan listrik dan energi;
e.
Pemberian ijin usaha pertambangan;
f.
Pemberian ijin usaha ketenagalistrikan;
g.
Pemberian ijin usaha migas;
h.
Pembinaan K3 dan lingkungan pertambangan dan energi;
i.
Pelayanan jasa pertambangan dan energi;
j.
Penyelenggaraan urusan ketata usahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dinas Pertambangan dan Energi, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha yang terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan Pelaporan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian; 4. Sub Bagian Umum.
d.
Sub Dinas Geologi dan Sumber Daya Mineral, terdiri dari: 1. Seksi Geologi Umum dan Kelautan; 2. Seksi Geologi Tata Lingkungan; 3. Seksi Sumber Daya Mineral; 4. Seksi Laboratorium dan Peralatan Survey.
e.
Sub Dinas Pertambangan Umum, terdiri dari: 1. Seksi Bina Usaha Pertambangan Umum; 2. Seksi Bimbingan Teknis dan Konservasi Pertambangan Umum; 3. Seksi Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Pertambangan Umum.
f.
Sub Dinas Migas, Listrik dan Energi, terdiri dari: 1. Seksi Bina Usaha Migas, Listrik dan Energi; 2. Seksi Pengembangan Milisen; 3. Seksi Bintek dan Konservasi Migas, Listerik dan Energi; 4. Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Milisen.
g.
Sub Dinas Pengawasan Pertambangan dan Energi, terdiri dari: 1. Seksi Pengawasan Usaha dan Teknik; 2. Seksi Pengawasan Air Bawah Tanah; 3. Seksi Pengawasan dan Kesehatan Kerja; 4. Seksi Pengawasan Dampak Lingkungan.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatDinas Kelautan dan Perikanan
Pasal 13
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Kelautan dan Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai Fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pembinaan produksi dan pengembangan teknologi;
c.
Pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan dan petani nelayan;
d.
Pelaksanaan pengawasan dan perlindungan sumber daya hayati;
e.
Pengembangan prasarana perikanan;
f.
Penyelenggaraan urusan ketata usahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Kelautan dan Perikanan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian; 4. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan.
d.
Sub Dinas Bina Prasaran dan Sarana Perikanan terdiri dari: 1. Seksi Pembinaan Prasarana dan sarana Budidaya; 2. Seksi Budidaya; 3. Seksi Pembenihan; 4. Seksi Bimbingan dan Penyuluhan.
e.
Sub Dinas Bina Sumber Hayati terdiri dari: 1. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya; 2. Seksi Identifikasi SDI dan Jasa Kelautan; 3. Seksi Suaka Perikanan; 4. Seksi Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan.
f.
Sub Dinas Bina Sumberdaya Ikan terdiri dari: 1. Seksi Tata Pemanfaatan Perairan Tawar; 2. Seksi Tata Pemanfaatan Perairan Tayau; 3. Seksi Tata Pemanfaatan Perairan Laut; 4. Seksi Data Potensi.
g.
Sub Dinas Bina Usaha, terdiri dari: 1. Seksi Bimbingan Mutu dan Pengolahan Hasil; 2. Seksi Pembinaan Usaha dan Permodalan; 3. Seksi Pemasaran; 4. Seksi Perizinan.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDinas Perhubungan dan Telekomunikasi
Pasal 16
Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Perhubungan dan Telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang perhubungan dan telekomunikasi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program bidang perhubungan dan telekomunikasi;
c.
Koordinasi dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang transportasi jalan;
d.
Koordinasi dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas dibidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan;
e.
Koordinasi dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas dibidang transportasi laut;
f.
Koordinasi dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas dibidang transportasi udara;
g.
Koordinasi dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pos dan telekomunikasi;
h.
Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum dan hubungan masyarakat, tatausaha serta rumah tangga Dinas Transportasi dan Telekomunikasi;
i.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian; 4. Sub Bagian Umum.
d.
Sub Dinas Transportasi Jalan, terdiri dari: 1. Seksi Lalu Lintas Jalan; 2. Seksi Angkutan Jalan; 3. Seksi Prasarana, Pengawasan dan Pengamanan Jalan; 4. Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Jalan.
e.
Sub Dinas Transportasi Sungai, Danau dan penyeberangan terdiri dari: 1. Seksi Lalu lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan; 2. Seksi Prasarana Sungai, Danau dan Penyeberangan; 3. Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Sungai, Danau dan Penyeberangan.
f.
Sub Dinas Transportasi Laut, terdiri dari: 1. Seksi Angkutan Laut; 2. Seksi Kepelabuhan; 3. Seksi Keselamatan Pelayaran; 4. Seksi Penjagaan dan Penyelamatan(GAMAT).
g.
Sub Dinas Transportasi Udara, terdiri dari: 1. Seksi Angkutan Udara; 2. Seksi Keselamatan Penerbangan; 3. Seksi Teknik Bandar Udara, Fasilitas, Elektronik dan Listrik.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamDinas Pekerjaan Umum
Pasal 19
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Pekerjaan umum, Permukiman dan Prasarana Wilayah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pembinaan dan penyusunan perencanaan dan program;
c.
Pembinaan dan pelaksanaan pengembangan prasarana transportasi;
d.
Pembinaan pengembangan permukiman;
e.
Pembinaan dan pelaksanaan pengembangan prasarana pengairan;
f.
Pelaksanaan dan pembinaan pengembangan konstruksi;
g.
Pemberian perizinan dan pelaksanaan pengawasan;
h.
Penyelenggaraan urusan ketatusahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian; 4. Sub Bagian Hukum dan Tatalaksana.
d.
Sub Dinas Bina Perencanaan dan Program terdiri dari: 1. Seksi Program dan Anggaran; 2. Seksi Perencanaan Umum; 3. Seksi Tata Ruang Wilayah; 4. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
e.
Sub Dinas Pengembangan Prasarana Transportasi, terdiri dari: 1. Seksi Perencanaan Teknik Prasarana Transportasi; 2. Seksi Jalan; 3. Seksi Jembatan; 4. Seksi Pemeliharaan, Rehabilitasi Jalan dan Jembatan.
f.
Sub Dinas Bina Pengembangan Permukiman terdiri dari: 1. Seksi Perencanaan Teknik Permukiman; 2. Seksi Permukiman dan Pengelolaan Bangunan; 3. Seksi Pengembangan Sarana Lingkungan; 4. Seksi Air Bersih dan Sanitasi.
g.
Sub Dinas Pengembangan Prasarana Pengairan, terdiri dari: 1. Seksi Perencanaan Teknik Pengembangan Prasarana Pengairan; 2. Seksi Prasarana Irigasi; 3. Seksi Pengembangan Prasarana Rawa dan Sungai; 4. Seksi Seksi Operasi, Pemeliharaan dan Hidrologi.
h.
Sub Dinas Bina Konstruksi terdiri dari: 1. Seksi Pengkajian konstruksi; 2. Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Teknis; 3. Seksi Pengendalian dan Uji Mutu; 4. Seksi Bimbingan Usaha Jasa Konstruksi.
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
j.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhDinas Perindustrian dan Perdagangan
Pasal 22
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pembinaan dan koordinasi pengembangan Industri Agro, Hasil Hutan, Kimia, Hasil Pertambangan, Logam, Mesin, Alat Angkut dan Perekayasaan;
c.
Pembinaan Bina Pengkoordinasian pengembangan Industri Aneka;
d.
Pembinaan dan koordinasi pengembangan perdagangan dalam negeri;
e.
Pembinaan dan koordinasi pengembangan perdagangan luar negeri;
f.
Pengelolaan laboratorium kemetrologian;
g.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Hukum dan Umum; 4. Sub Bagian Kepegawaian.
d.
Sub Dinas Industri terdiri dari: 1. Seksi Industri Agro dan Hasil Hutan; 2. Seksi Industri Kimia dan Industri Pertambangan; 3. Seksi Industri Logam, Mesin, Alat Angkut dan Perekayasaan; 4. Seksi Industri Aneka.
e.
Sub Dinas Perdagangan terdiri dari: 1. Seksi Monitoring/Evaluasi Pengadaan dan Penyaluran Barang; 2. Seksi Usaha Perdagangan; 3. Seksi Ekspor dan Impor; 4. Seksi Pendaftaran Perusahaan.
f.
Sub Dinas Pengawasan dan Perlindungan Konsumen terdiri dari: 1. Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Produk Elektronika; 2. Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Produk Makanan; 3. Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Produk Aneka; 4. Seksi Pembinaan dan Pelayanan Masyarakat.
g.
Sub Dinas Metrologi terdiri dari: 1. Seksi Massa dan Timbangan; 2. Seksi Ukuran Arus Panjang dan Volume; 3. Seksi Pengawasan dan Penyuluhan; 4. Seksi Sarana Kemetrologian.
h.
Sub Dinas Fasilitasi dan Pengembangan terdiri dari: 1. Seksi Promosi dan Pameran; 2. Seksi Pembinaan Kerjasama Industri dan Perdagangan; 3. Seksi Iklim Usaha; 4. Seksi Sarana dan Prasarana.
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
j.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanDinas Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah
Pasal 25
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pembinaan dan koordinasi pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah;
c.
Koordinasi penyusunan program dan evaluasi pengolahan data dan informasi perkoperasian, usaha kecil, menengah serta fasilitasi pembiayaan dan simpan pinjam;
d.
Penyusunan perumusan dan penjabaran kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan di bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah;
e.
Penyusunan perumusan dan penjabaran kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan di bidang fasilitasi dan simpan pinjam Koperasi Usaha Kecil, Menengah;
f.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha terdiri dari: 1. Sub Bagian Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Hukum; 4. Sub Bagian Umum dan Humas.
d.
Sub Dinas Program, data dan Informasi, terdiri dari: 1. Seksi Program; 2. Seksi Data dan Informasi.
e.
Sub Dinas Koperasi, terdiri dari: 1. Seksi Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan; 2. Seksi Perikanan dan Peternakan; 3. Seksi Industri dan Jasa.
f.
Sub Dinas Usaha Kecil dan Menengah, terdiri dari: 1. Seksi Industri Pertanian; 2. Seksi Industri Non Pertanian; 3. Seksi Perdagangan dan Aneka Usaha.
g.
Sub Dinas Fasilitas dan Pembiayaan Simpan Pinjam terdiri dari: 1. Seksi Simpan Pinjam, Permodalan dan Jasa Keuangan; 2. Seksi Penilaiana Pembiayaan dan Simpan Pinjam.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanDinas Kesehatan
Pasal 28
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kesehatan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Koordinasi penyusunan program pembangunan kesehatan, pengolahan data dan informasi kesehatan serta penelitian dan pengembangan kesehatan;
c.
Pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyakit, penanggulangan wabah dan kejadian luar biasa(KLB) serta pembinaan penyehatan lingkungan;
d.
Penyusunan perumusan dan penjabaran kebijaksanaan teknis pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan khusus;
e.
Pembinaan dan pengawasan kefarmasian, makanan dan minuman serta pengobatan tradisional;
f.
Pemberian registrasi, sertifikasi, lisensi dan akreditasi terhadap tenaga kesehatan, teknologi kesehatan dan gizi;
g.
Pembinaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya kesehatan, teknologi kesehatan dan gizi;
h.
Pembinaan promosi kesehatan meliputi kegiatan penyuluhan kesehatan, JPKM, kesehatan keluarga dan gizi;
i.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dinas Kesehatan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas.
b.
Wakil Kepala Dinas.
c.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian; 4. Sub Bagian Hukum dan Humas.
d.
Sub Dinas Bina Program terdiri dari: 1. Seksi Penyusunan Program; 2. Seksi Data dan Informasi; 3. Seksi Penyusunan Anggaran; 4. Seksi Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
e.
Sub Bagian Penanggulangan Penyakit, terdiri dari: 1. Seksi Survalilans Epidemiologi; 2. Seksi Penanggulangan Wabah dan Kejadian Luar Biasa(KLB); 3. Seksi Pencegahan Penyakit; 4. Seksi Kesehatan Lingkungan.
f.
Sub Dinas Bina Pelayanan Kesehatan, terdiri dari: 1. Seksi Pembinaan Kesehatan Dasar; 2. Seksi Pembinaan Kesehatan Rujukan dan Khusus; 3. Seksi Pencegahan Penyakit; 4. Seksi sertifikasi Teknologi Kesehatan dan Gizi.
g.
Sub Dinas Sumber Daya Kesehatan terdiri dari: 1. Seksi Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; 2. Seksi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan; 3. Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan; 4. Seksi Obat dan Alat Kesehatan.
h.
Sub Dinas Promosi Kesehatan, terdiri dari: 1. Seksi Penyuluhan Kesehatan; 2. Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat(JPKM); 3. Seksi Gizi; 4. Seksi Kesehatan Keluarga.
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
j.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhDinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 31
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunya tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pembinaan pendidikan dasar dan pendidikan luar biasa;
c.
Pembinaan pendidikan menengah dan perguruan tinggi;
d.
Pembinaan pendidikan luar sekolah;
e.
Pembinaan Kebudayaan;
f.
Pengelolaan urusan ketatusahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perlengkapan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian; 4. Sub Bagian Umum.
d.
Sub Dinas Bina Program yang terdiri dari: 1. Seksi Penyusunan Rencana Program; 2. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data; 3. Seksi Monitoring Penyusunan Rencana Program; 4. Seksi Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Hubungan Antar Lembaga.
e.
Sub Dinas Pendidikan Dasar terdiri dari: 1. Seksi Sekolah Dasar; 2. Seksi Sekolah Luar Biasa; 3. Seksi Sekolah lanjutan Tingkat Pertama; 4. Seksi Sarana dan Prasaran Pendidikan.
f.
Sub Dinas Pendidikan Menengah dan Perguruan Tinggi, terdiri dari: 1. Seksi Sekolah Menengah Umum; 2. Seksi Sekolah Menengah Kejuruan; 3. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan; 4. Seksi Perguruan Tinggi dan Pengembangan Pendidikan.
g.
Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah, terdiri dari: 1. Seksi Pendidikan Masyarakal; 2. Seksi Sarana dan Prasarana Pedidikan Luar Sekolah; 3. Seksi Pendidikan Usia Dini; 4. Seksi Pendidikan Dasar Sekolah.
h.
Sub Dinas Kebudayaan terdiri dari: 1. Seksi Sejarah dan Nilai Tradisional, Bahasa dan Budaya Daerah; 2. Seksi Permuseuman; 3. Seksi Perlindungan, Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala; 4. Seksi Pengembangan Seni.
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
j.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasDinas Kesejahteraan Sosial
Pasal 34
Dinas Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Kesejahteraan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Dinas Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pembinaan dan pengembangan kesejahteraan social;
c.
Pembinaan pelayanan dan rehabilitasi social;
d.
Pelaksanaan pembinaan potensi dan partisipasi sosial masyarakat;
e.
Penanggulangan bencana dan pemberdayaan masyarakat;
f.
Pembinaan organisasi sosial, pekerja sosial dan sumbangan sosial;
g.
Pengelolaan urusan ketatasahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Dinas Kesejahteraan Sosial terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian.
d.
Sub Dinas Program, terdiri dari: 1. Seksi Monitoring dan Evaluasi; 2. Seksi Penyusunan Program; 3. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data.
e.
Sub Dinas Kesejahteraan Sosial, terdiri dari: 1. Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Sosial; 2. Seksi Bimbingan Kesejahteraan Masyarakat; 3. Seksi Pembinaan Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan; 4. Seksi Bimbingan Karang Taruna.
f.
Sub Dinas Bina Rehabilitasi Sosial, terdiri dari: 1. Seksi Rehabilitasi Penderita Cacat; 2. Seksi Rehabilitasi Tuna Susila; 3. Seksi Rehabilitasi Anak Nakal dan Korban Narkotika.
g.
Sub Dinas Bina Organisasi dan Bantuan Sosial, terdiri dari: 1. Seksi Bimbingan Pekerja Sosial dan Sumbangan Sosial; 2. Seksi Bantuan Kesejahteraan Sosial; 3. Seksi Penanggulangan Korban Bencana Alam; 4. Seksi Organisasi Sosial.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBelasDinas Perkebunan
Pasal 37
Dinas Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Dinas Perkebunan mempunyai Fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perkebunan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapka oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Penyelengaraan pengolahan perkebunan;
c.
Pengelolaan dan pemasaran hasil Perkebunan;
d.
Pembinaan pemanfaatan kebun;
e.
Pengawasan hasil perkebunan;
f.
Penyelenggaraan pengembangan dan perlindungan perkebunan;
g.
Pembinaan usaha perkebunan;
h.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dinas Perkebunan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian; 4. Sub Bagian Hukum dan Organisasi.
d.
Sub Dinas Bina Perencanaan, terdiri dari: 1. Seksi Pendataan dan Statistik; 2. Seksi Perumusan Program dan anggaran; 3. Seksi Tata Ruang dan Pemetaan; 4. Seksi evaluasi dan Pelaporan.
e.
Sub Dinas Produksi, terdiri dari: 1. Seksi Pembibitan dan Pembenihan; 2. Seksi Pengembangan dan Standard Teknik Produksi; 3. Seksi Eksplorasi Produksi; 4. Seksi PTO.PPRDI.
f.
Sub Dinas Proteksi, terdiri dari: 1. Seksi Pengamatan dan Peramalan OPT; 2. Seksi Pengembangan dan statistik P. OPT; 3. Seksi Pengendalian OPT; 4. Seksi Pengendalian dan Pengamanan Kebun.
g.
Sub Dinas Pengolahan dan Pemasaran. terdiri dari: 1. Seksi Pengembangan dan Standarisasi TPH; 2. Seksi PTO Pengolahan Hasil; 3. Seksi Pengendalian Mutu Hasil; 4. Seksi Pemasaran.
h.
Sub Dinas Kelembagaan dan Sapras, terdiri dari: 1. Seksi Kelembagaan Usaha; 2. Seksi Sarana dan Prasarana; 3. Seksi Pengembangan dan Investasi; 4. Seksi Penyuluhan.
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
j.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigabelasDinas Pariwisata dan Seni Budaya
Pasal 40
Dinas Pariwisata dan Seni Budaya mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pariwisata dan Seni Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Dinas Pariwisata dan Seni Budaya mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pariwisata dan seni budaya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Melaksanakan pemberdayaan Pariwisata dan Seni Budaya;
c.
Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang Pariwisata dan Seni Budaya;
d.
Membuat program pengembangan Pariwisata dan Seni Budaya;
e.
Pengawasan terhadap pertumbuhan Pariwisata dan Seni Budaya;
f.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Dinas Pariwisata dan Seni Budaya terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum;
d.
Sub Dinas Bina Seni Budaya, terdiri dari: 1. Seksi Pesona Seni Budaya; 2. Seksi Pesona Seni Kriya dan Rupa; 3. Seksi Pertunjukan dan Atraksi; 4. Seksi Pesona Sejarah dan Purbakala.
e.
Sub Dinas Bina Sarana dan Obyek Pariwisata, terdiri dari: 1. Seksi Akomodasi, Rumah Makan dan Bar; 2. Seksi Usaha Jasa; 3. Seksi Rekreasi dan hiburan Umum; 4. Seksi Obyek Pariwisata.
f.
Sub Dinas Bina Pemasaran, tediri dari: 1. Seksi Promosi dan Pemasaran; 2. Seksi Bimbingan Masyarakat; 3. Seksi Dokumentasi dan Informasi; 4. Seksi Pengendalian dan Analisa Pasar.
g.
Kelompok Jabatan fungsional.
h.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatbelasDinas Tenaga Kerja
Pasal 43
Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Tenaga Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Dinas Tenaga Kerja mempunyai Fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapka oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Menyelengaraan kebijaksanaan ketcnagakerjaan dibidang penempatan dan perluasan wilayah kerja, dibidang pelatihan dan produktivitas, dibidang hubungan Industrial dan syarat kerja, dibidang pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja serta norma ketenaga kerjaan;
c.
Merumuskan pelaksanaan kebijaksanaan pemberian izin dan atau rekomendasi pada pengerah tenaga kerja keluar negeri, peraturan perusahaan, lembaga serikat pekerja maupun organisasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha;
d.
Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas atau fungsi Dinas Tenaga Kerja;
e.
Pembinaan jaminan sosial tenaga kerja;
f.
Pembinaan pendidikan ketcrampilan tenaga kerja yang produktif dan kompetitif;
g.
Pembinaan bursa kerja yang kondusif hingga pertambahan angkatan kerja dapat terserap pada lowongan kerja yang tersedia diberbagai sector ekonom;
h.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Dinas Tenaga Kerja terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perlengkapan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian; 4. Sub Bagian Umum.
d.
Sub Dinas Perencanaandan Program, terdiri dari: 1. Seksi Rencana dan Program; 2. Seksi Informasi Ketenaga Kerjaan; 3. Seksi Perencanaan Tenaga Kerja; 4. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
e.
Sub Dinas Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, terdiri dari: 1. Seksi Tenaga Kerja Mandiri; 2. Seksi Penyaluran dan Penempatan Tenaga Kerja; 3. Seksi Teknologi Tepat Guna dan Perluasan Kerja.
f.
Sub Dinas Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, terdiri dari: 1. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja; 2. Seksi Standarisasi dan Sertifikasi; 3. Seksi Pemagangan Dalam dan Luar Negeri; 4. Seksi Bimbingan Produktifitas Tenaga Kerja.
g.
Sub Dinas Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenaga Kerjaan,yang terdiri dari: 1. Seksi Persyaratan Kerja dan Perselisihan; 2. Seksi Hubungan Industrial dan Organisasi Pekerja dan Pengusaha; 3. Seksi Norma Ketenaga Kerjaan dan Jatnsostek; 4. Seksi Lingkungan dan Keselamatan Kerja.
h.
Kelompok Jabalan Fungsional.
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimabelasDinas Pendapatan Daerah
Pasal 46
Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Pendapatan Daerah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Melaksanakan Evaluasi pelaksanaan tugas atau fungsi Dinas Pendapatan Daerah;
f.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Dinas Pendapatan Daerah, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian; 4. Sub Bagian Humas.
d.
Sub Dinas Pengembangan Pendapatan, terdiri dari: 1. Seksi Perencanaan Pendapatan; 2. Seksi Hukum dan Perundang-undangan; 3. Seksi Analisa Pelaporan Pendapatan Daerah;
e.
Sub Dinas Pajak dan Restribusi, terdiri dari: 1. Seksi Pajak Daerah; 2. Seksi Restribusi Daerah; 3. Seksi Sengketa dan Doleansi;
f.
Sub Dinas Badan Usaha Milik Daerah dan Penerimaan lainnya, terdiri dari: 1. Seksi Badan Usaha Milik Daerah; 2. Seksi Lain-lain PAD; 3. Seksi Pinjaman Daerah dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
g.
Sub Dinas Dana Perimbangan, terdiri dari: 1. Seksi Bagi Hasil Pajak; 2. Seksi Bagi Hasil Sumber Daya Alam; 3. Seksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
h.
Sub Dinas Pengawasan dan Pembinaan, terdiri dari: 1. Seksi Pengawasan Keuangan dan Material; 2. Seksi Pembinaan Teknis Administrasi; 3. Seksi Evaluasi Hasil Pengawasan.
i.
Kelompok Jabatan fungsional.
j.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenambelasDinas Kehewanan
Pasal 49
Dinas Kehewanan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Dinas Kehewanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Dinas Kehewanan mempunyai Fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Kehewanan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapka oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pembinaan produksi dan pengembangan teknologi;
c.
Pengelolaan sarana dan prasarana kehewanan;
d.
Pembinaan pengembangan usaha dan agribisnis;
e.
Pembinaan dan pengembangan hewan;
f.
Pembinaan kesehatan hewan dan dan kesehatan masyarakat;
g.
Pembinaan pengolahan hasil dan pemasaran;
h.
Pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan petani;
i.
Penyelenggaraan pelatihan teknis dan pembinaan penyuluhan;
j.
Pengembangan, pelestarian dan perlindungan hewan;
k.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Dinas Kehewanan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Kepegawaian dan Perlengkapan; 4. Sub Bagian Umum.
d.
Sub Dinas Bina Produksi, terdiri dari: 1. Seksi Bibit; 2. Seksi Pakan; 3. Seksi Budi Daya; 4. Seksi Penerapan Teknologi, Alat dan Mesin.
e.
Sub Dinas Bina Kesehatan Hewan, terdiri dari: 1. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner; 2. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit; 3. Seksi Pengamatan dan Penyidikan Penyakit; 4. Seksi Pengawasan Obat dan Pelayanan Kesehatan Hewan.
f.
Sub Dinas Bina Usaha, terdiri dari: 1. Seksi Permodalan, Promosi dan Investasi; 2. Seksi Pemberdayaan Usaha; 3. Seksi Pengolahan Hasil; 4. Seksi Pemasaran.
g.
Sub Dinas Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenaga Kerjaan,yang terdiri dari: 1. Seksi Pengembangan Sistem Pelatihan dan Penyuluhan; 2. Seksi Penataan dan Kelembagaan Petani; 3. Seksi Pengembangan Lahan dan Lingkungan Hidup Hewan; 4. Seksi Pelestarian dan Perlindungan Hewan.
h.
Kelompck Jabatan Fungsional.
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhbelasDinas Kependudukan dan Transmigrasi
Pasal 52
Dinas Kependudukan dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Kependudukan dan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Dinas Kependudukan dan Transmigrasi mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Kependudukan dan Transmigrasi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditelapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan informasi kependudukan dan potensi kawasan transmigrasi;
c.
Pembinaan dan Koordinasi pemberdayaan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
d.
Pembinaan dan Koordinasi penyelenggaraan pelayanan mobilitas dan perpindahan penduduk;
e.
Pembinaan dan Koordinasi pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
f.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Dinas Kependudukan dan Transmigrasi, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari: 1. Sub Bagian Program; 2. Sub Bagian Kepegawaian; 3. Sub Bagian Keuangan; 4. Sub Bagian Umum.
d.
Sub Dinas Penyediaan Informasi Kependudukan dan Potensi Kawasan, terdiri dari: 1. Seksi Pengembangan Sistem dan Teknologi Informasi; 2. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data; 3. Seksi Analisisi dan Evaluasi; 4. Seksi Pelaporan dan Dokumentasi.
e.
Sub Dinas Pengembangan Kawasan Transmigrasi, terdiri dari: 1. Seksi Penyediaan Areal; 2. Seksi Perencanaan Teknis Kawasan dan Amdal; 3. Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Kawasan; 4. Seksi Fasilitasi Pengembangan Kawasan.
f.
Sub Dinas Mobilitas dan Perpindahan Penduduk, terdiri dari: 1. Seksi Identifikasi Penyebaran Penduduk; 2. Seksi Pengerahan Mobilitas; 3. Seksi Fasilitasi Penduduk; 4. Seksi Peningkatan Mutu Kelerampilan Transmigrasi.
g.
Sub Dinas Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, terdiri dari: 1. Seksi Promosi dan Motivasi; 2. Seksi Partisipasi Masyarakat; 3. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi dan Investasi; 4. Seksi Bina Sosial Budaya.
h.
Kelompok Jabatan fungsional.
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 55
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Daerah sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliaannya;
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagimana dimaksud pada ayat(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4)
Jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 57
(1)
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD) Dinas-dinas Daerah mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Daerah;
(2)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubemur melalui Kepala Dinas;
(3)
Unit Pelaksana Teknis Dinas-dinas dapat dibentuk setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 58
(1)
Bagan Susunan Organisasi Dinas-dinas Daerah adalah sebagaiman tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;
(2)
Lampiran tersebut ayat(1), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas, wakil Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Dinas, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi serta pemegang Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi, dan sinkronisasi secara vertical serta horizontal baik dalam lingkungan Dinas maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Setiap pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas Daerah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan, memberikan petunjuk-petunjuk, pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas kepada bawahannya masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas Daerah wajib mengikuti, memenuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Dinas daerah yang berasal dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Para Kepala Sub Dinas lingkungan Dinas Daerah menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas, selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha menyusun dan mengolah laporan sebagai bahan laporan Kepala Dinas kepada Gubemur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEPEGAWAIAN
Pasal 62
(1)
Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Dinas, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian serta para Pejabat Fungsional di lingkungan Dinas Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah;
(2)
Pejabat-pejabat lainnya di lingkungan Dinas Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undanganyang berlaku;
(3)
Pembinaan Kepegawaian di lingkungan Dinas Daerah dilakukan oleh Gubernur dan Badan Kepegawaian Negara(BKN) sesuai batas kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian di lingkungan Dinas Daerah diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 64
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Dinas Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 65
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan ditetapkan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya
Pada tanggal 16 NOVEMBER 2000
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
Pada tanggal 18 NOVEMBER 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
ttd.
A. DJ. NIHIN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2000 NOMOR 52.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.