Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Kendaraan & Pengemudi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara 1998 Nomor 5

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan;
b.
bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah;
c.
bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor 54-54-955 tanggal 22 Desember 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1998 tanggal 20 Nopember 1998 Seri A, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf g diubah, sehingga selengkapnya Pasal 1 berbunyi dan terbaca sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Sulawesi Tenggara;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua Kendaraan Beroda Dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan termasuk kendaraan lainnya yang menggunakan bahan bakar, yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Kendaraan diatas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan diatas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar yang digunakan untuk menggerakkan Kendaraan Bermotor yakni bensin, premium, premix, Solar dan Gas;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum selanjutnya disingkat SPBU adalah SPBU yang izinnya dikeluarkan oleh Pertamina;
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Badan usaha adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga dana Pensiun, bentuk usaha tetap lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah Pajak atas Bahan Bakar yang disediakan ataupun dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang menurut Peraturan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah yang ditetapkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar dari Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah Pajak terutang sama besarnya dengan kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan ada Kredit Pajak;
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau SPTPD;
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik POLRI dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Keputusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan keberatan, yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga selengkapnya Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Obyek pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk Kendaraan diatas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, termasuk Premium dan Premix, solar dan gas.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga keseluruhan pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dalam waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan: a. Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal: 1) Bilamana berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain...
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
dihapus
(3)
dihapus
(4)
dihapus
(5)
dihapus
4.
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga ketentuan Pasal 15 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Gubernur dapat menerbitkan SPTPD apabila: a) pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar; b) dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; c) wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
dihapus
(3)
dihapus
5.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga selengkapnya ketentuan pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Hasil penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. 30% untuk Daerah Propinsi. b. 40% untuk Kabupaten/Kota penghasil. c. 30% dibagi rata untuk Kabupaten/Kota bukan penghasil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepada Instansi pemungut dan Instansi yang terkait lainnya diberikan upah pungut 5% (lima perseratus) dari hasil yang disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Judul BAB XIV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA DAN DENDA FISKAL
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 26 selanjutnya diubah, sehingga ketentuan pasal 26 berbunyi dan terbaca sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Wajib Pajak yang melanggar ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan: Merupakan ketentuan pidana, berupa hukuman kurungan atau denda pidana yang diproses sampai pada tingkat Penuntutan dan denda tersebut dibayarkan kepada Negara.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disebut pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Antara Pasal 26 dan Pasal 27 didalam BAB XIV disisipkan ketentuan baru yaitu ketentuan Pasal 27A dan Pasal 27B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
(1)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 12 huruf a angka 1 dan 2 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 12 huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Penjelasan: Merupakan denda fiskal, yakni berbentuk penambahan ketetapan pajak dengan suatu prosentase yang ditetapkan dalam peraturan Pajak dan harus dibayar kepada Daerah.
(3)
Kenaikan sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut diatas, tidak dikenakan bagi wajib pajak yang melapor sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 12 huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutang pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27B
(1)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi berupa denda 2% (dua perseratus) sebulan ditagih melalui STPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara.
Diundangkan di Kendari Pada tanggal 23 Agustus 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
Drs. H. YOKOYAMA SINAPOY
Pembina Utama Gc. IV/e
NIP. 590002565
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2001 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu dilakukan upaya peningkatan sumber-sumber pendapatan Daerah, khususnya yang berasal dari Pajak Daerah.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor telah ditetapkan bahwa Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan jenis Pajak Propinsi.
Upaya meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Daerah baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi mutlak diperlukan dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi, seimbang dan bertanggung jawab.
Dalam pembiayaan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang semakin meningkat serta pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, disamping merupakan jenis pajak yang cukup potensial untuk dikembangkan, juga pelaksanaan pemungutannya cukup sederhana serta wajib Pajak dapat dengan mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kinerja pemungutannya dapat ditingkatkan sesuai dengan tingkat pemakaian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…