PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, penataan dan pengawasan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang merupakan bagian dari sumberdaya alam hayati yang harus dilindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu mengatur pengendalian pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu mengatur Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/ Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan atau Ditera Ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, timbang dan perlengkapannya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3388);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
13.
Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG TERA DAN ATAU TERA ULANG, ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
3.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Dinas perindustrian dan perdagangan adalah dinas perindustrian dan perdagangan propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
7.
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
9.
Surat setoran retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terhutang ke kas daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
10.
Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
11.
Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
12.
Alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
13.
Alat perlengkapan alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, takar dan ditimbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan
14.
Biaya tambahan adalah biaya yang dikenakan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang mempunyai konstruksi, sifat khusus dan tertentu.
15.
Biaya pemeriksaan setempat adalah biaya yang dikenakan terhadap pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya tertanam dan atau tidak dapat diangkut.
16.
Menera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan teknis yang berlaku.
17.
Tera ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tangan tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya yang ditera.
18.
Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
19.
Penera adalah petugas/pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan peneraan dan tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
20.
Wajib tera adalah suatu keharusan bagi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk ditera.
21.
Wajib tera ulang adalah suatu keharusan bagi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk ditera ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TERA DAN ATAU TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANGAN DAN PERLENGKAPANNYA
Pasal 2
(1)
Setiap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP digunakan untuk transaksi/menentukan harga dalam wilayah daerah wajib untuk ditera dan atau ditera ulang.
(2)
Biaya penyelenggaraan tera dan atau tera ulang ditetapkan berdasarkan aspek kepentingan dan pelayanan serta secara bersama ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENERAAN
Pasal 3
(1)
Tera dan atau tera ulang alat UTTP dilakukan sesuai kewenangan oleh pemerintah propinsi melalui instansi teknis dan tenaga yang berwenang untuk itu pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
(2)
Tera dan atau tera ulang alat UTTP yang tertanam, tidak bisa diangkut peneraan dan tera ulangnya dilaksanakan di lokasi tempat beradanya alat.
(3)
Tera ulang alat UTTP dilakukan 1(satu) tahun sekali, kecuali alat UTTP tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Alat UTTP tertentu adalah Alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah atau retak atau rusak 10(sepuluh) tahun untuk meterkWh 1(satu) fase dan 3(tiga) fase. 6(enam) tahun untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap. 5(lima) tahun untuk Meter Gas Tekanan Rendah Meter Air Rumah Tangga 2(dua) tahun untuk Meter Prover dan Bejana khusus untuk menguji Meter Prover.
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 4
(1)
Dengan nama tera dan atau tera ulang alat UTTP dipungut retribusi
(2)
Obyek retribusi adalah pemberian jasa atas pelayanan tanda tera, dan atau tera ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan tera dan atau tera ulang.
(2)
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut peraturan daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan tera dan tera ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETRIBUSI
Pasal 6
(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan pada tarif jenis proporsional yang ditentukan berdasarkan jumlah kali pengujian dan pelayanan yang diperlukan/ yang diberikan.
(2)
Besarnya tarif pungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Biaya Tera dan Tera Ulang sesuai dengan tabel tarif yang terlampir;
b.
Biaya Penelitian Dalam Rangka Ijin Jam Type Dan Ijin Type Tanda Pabrik Atau Pengukuran Atau Penimbangan Lainnya Yang Jenis Tertentu Pada Point A;
c.
Biaya Tambahan untuk UTTP yang memiliki konstruksi tertentu, memerlukan pengujian tertentu, ditanam, mempunyai sifat dan atau konstruksi khusus, atau terkumpul dengan suatu tempat dengan jumlah sekurang-kurangnya lima pesawat UTTP.
Penjelasan Pasal:
UTTP yang ditanam, UTTP yang mempunyai sifat khusus dan atau konstruksi khusus. Maka peneraannya, pengulangan teranya atau pekerjaan yang lain yang ada hubungannya dengan pengujian atau penelitian dapat dilakukan ditempat pakai dengan dihitung sebagai biaya tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat(2) Peraturan daerah ini juga diketahui penggantian biaya perjalanan dari pegawai yang bertugas termasuk juga biaya pengangkutan peralatan/ instrumen perkakas kemetrologian yang besarnya dihitung menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
TATA CARA PUNGUTAN DAN PENYETORAN
Pasal 7
(1)
Pembayaran biaya penyelenggaraan tera dan atau tera ulang dilakukan melalui bendaharawan penerima dan atau bendaharawan penerima setempat setelah diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(2)
Pembayaran biaya penyelenggaraan tera dan atau tera ulang dilakukan secara tunai.
(3)
Pembayaran biaya penyelenggaraan tera dan tera ulang yang dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2%(dua persen) setiap bulan keterlambatan.
(4)
Bendaharawan khusus penerimaan sesuai ketentuan wajib menyetor uang hasil pungutan ke kas daerah paling lambat 1x24 jam kecuali ditentukan lain oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bentuk dan model formulir pungutan tanda bukti penyetoran hasil pungutan ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Segala formulir/surat tanda bukti pemungutan dan penyetoran uang biaya penyelenggaraan tera dan atau tera ulang disediakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kepada instansi pemungut dan pengelola diberikan uang insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Prosedur dan tatalaksana permintaan uang insentif diatur lebih lanjut dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 10
(1)
Untuk melakukan penagihan biaya penyelenggaraan tera dan atau tera ulang, kedaluwarsa berlaku setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan biaya penyelenggaraan tera dan atau tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertanggul1 apabila:
a.
Diterbitkan Surat Tagihan dan atau
b.
Ada pengakuan utang pungutan dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI
Pasal 11
Hasil penerimaan daerah dari biaya penyelenggaraan tera dan atau tera ulang yang diterima oleh pemerintah propinsi diatur pembagiannya sebagai berikut: 1. 70%(tujuh puluh persen) untuk pemerintah propinsi sebagai pengelola laboratorium kemetrologian. 2. 30%(tiga puluh persen) untuk pemerintah kabupaten/kota sebagai tempat beradanya UTTP yang ditera dan atau tera ulang.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952), pengelolaan laboratorium kemetrologian diserahkan Kementerian Dalam Negeri.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Pembinaan dan pengawasan pungutan retribusi secara teknis fungsional dilaksanakan oleh dinas pendapatan daerah.
(2)
Pembinaan dan pengawasan pengadaan pungutan secara teknis operasional dilaksanakan oleh dinas perindustrian dan perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintah propinsi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
b.
Menemui, mencari, mengumpulkan keterangan dari orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah.
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumentasi lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidik tindak pidana dibidang retribusi daerah.
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagai dimaksud pada huruf e.
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah untuk didokumentasikan.
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
Menghentikan penyidikan.
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1)
Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 ayat(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) disetor ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan keputusan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah propinsi Kalimantan Tengah.
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 31 Mei 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
Drs. H.A. DJ. NIHIN
Pembina Utama
NIP. 010 049 641
Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 30 Mei 2002
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 32 SERI E.
Penjelasan Umum
Dengan diberlakunya undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi pengelolaan laboratorium kemetrologian diserahkan kepada Pemerintah Propinsi meliputi: a. Verifikasi standar untuk satuan ukuran; b. Pengadaan sarana dan prasarana laboratorium; c. Pemeliharaan peralatan standar untuk satuan ukuran, ruang laboratorium beserta instalasi uji; d. Pembinaan sumber daya manusia metrologi; e. Pengelolaan cap tera; f. Peneraan dan penera ulang UTTP; g. Pengelolaan biaya tera; h. Pengawasan UTTP dan BDKT; i. Penyuluhan kemetrologian; j. Pembinaan terhadap reparatir UTTP dan UTTP; k. Penelitian UTTP untuk proses persetujuan UTTP jenis baru.
Untuk meningkatkan pelayanan teknis kemetrologian kepada masyarakat pada khususnya dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat terutama dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya(UTTP) perlu dilakukan tera dan tera ulang serta pengawasan dan penyuluhan terhadap UTTP yang dipergunakan dalam melakukan transaksi-transaksi di dalam dunia perdagangan.
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan pemberian jasa umum sehingga perlu dipungut biaya terhadap pelayanan yang diberikan serta merupakan Pendapat Asli Daerah(PAD) yang nantinya akan digunakan dalam rangka meningkatkan pelayanan teknis kemetrologian di Kalimantan Tengah.
Dalam rangka pungutan retribusi pelayanan teknis kemetrologian terhadap pemilik dan atau pemakai dan atau pemegang kuasa UTTP oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Tera dan atau Tera Ulang alat UTTP di Propinsi Kalimantan Tengah sebagai pedoman/dasar bagi instansi pelaksana dalam penarikan Retribusi Tera dan atau Tera Ulang alat UTTP terhadap pemilik UTTP atau pemakai dan atau pemegang kuasa UTTP yang ditera dan atau ditera ulang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.