PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat penambahan objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu termasuk bahan bakar yang digunakan Kendaraan di Atas Air maka Peraturan Daerah tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
b.
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur kembali Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103).
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685).
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
5.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048).
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138).
7.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
8.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Sumatera Utara.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
c.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
d.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
e.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Iuran Wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai Pengeluaran Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
f.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
g.
Kendaraan di Atas Air, adalah semua Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kenderaan yang bersangkutan yang digunakan di atas air (laut, danau, sungai dan penyebrangan).
h.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang dipakai untuk menggerakkan Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air yaitu bensin, solar dan bahan bakar gas.
i.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disebut SPBU adalah tempat penjualan/pengisian bahan bakar untuk Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
j.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen bahan bakar, yaitu Pertamina dan atau produsen bahan bakar lainnya.
k.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas Bahan Bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan Kendaraan di Atas Air.
l.
Subjek Pajak adalah konsumen bahan bakar Kendaraan Bermotor dan bahan bakar Kendaraan di Atas Air.
m.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
n.
Wajib Pajak adalah penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor dan bahan bakar Kendaraan di Atas Air.
o.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
p.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
q.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
r.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
s.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
t.
Putusan Banding adalah ketetapan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
u.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak yang terutang, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
v.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
w.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
x.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
y.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
z.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
aa.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
bb.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
cc.
Surat Keputusan Keberatan adalah keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
dd.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
ee.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas bahan bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap untuk Kendaraan Bermotor termasuk bahan bakar untuk Kendaraan di Atas Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Pajak adalah bahan bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan Kendaraan Bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk Kendaraan di Atas Air.
(2)
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bensin, solar dan bahan bakar gas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar Kendaraan Bermotor dan bahan bakar Kendaraan di Atas Air.
(2)
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor dan penyedia bahan bakar Kendaraan di Atas Air.
(3)
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah nilai jual bahan bakar Kendaraan Bermotor.
(2)
Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besarnya pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 8
(1)
Wilayah pemungutan pajak adalah di Wilayah Daerah tempat SPBU berada.
(2)
Pajak dipungut di wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG
Pasal 9
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Saat pajak terutang adalah pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) bahan bakar Kendaraan Bermotor dari penyedia kepada lembaga Penyalur dan konsumen langsung Bahan Bakar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1)
Pembayaran pajak yang terutang dilakukan di Bank persepsi.
(2)
Pemungutan pajak dilakukan oleh Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(3)
Pemungutan pajak dilakukan pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery order).
(4)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor wajib menyetor hasil pungutan pajak dengan menggunakan SSPD ke rekening Kas Daerah pada tanggal dan bulan berikutnya.
(5)
Dalam hal jatuh tempo penyetoran pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Pajak yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPTPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(3)
Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Tata cara penyetoran dan pelaporan, pengalokasian biaya pemungutan, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Kepala Daerah berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
Pasal 13
(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama dan alamat lengkap Wajib Pajak.
b.
Wilayah penyaluran bahan bakar.
c.
Jenis, harga jual dan jumlah bahan bakar yang diserahkan oleh Wajib Pajak kepada SPBU di wilayah Daerah.
d.
Jumlah pajak terutang.
(2)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENETAPAN PAJAK
Pasal 15
Setiap Wajib Pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah tanpa menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal:
1)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
2)
Apabila Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis.
3)
Apabila kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila:
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b.
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah.
(4)
Bentuk, isi dan Tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
Pasal 18
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam rangka kegiatan pemungutan pajak daerah dapat diberikan biaya pemungutan sebesar 5% (lima persen).
(4)
Pedoman tentang alokasi biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 19
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah.
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar.
d.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar.
e.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil.
f.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding, hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 23
(1)
Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Kepala Daerah dapat:
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 24
(1)
Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SPKDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diajukan tertulis kepada Kepala Daerah sekurang-kurangnya dengan menyebutkan:
a.
Nama dan alamat Wajib Pajak.
b.
Masa Pajak.
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak.
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat bukti pengiriman pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh pejabat daerah dan merupakan bukti saat diterima oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal 26
Hasil Penerimaan Pajak ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Daerah sebesar 30% (tiga puluh persen).
b.
Untuk Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Daerah memperoleh 70% (tujuh puluh persen) dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah Kabupaten/Kota.
c.
Persentase Penerimaan pajak untuk Kabupaten/Kota pada butir (b) diatas untuk aspek pemerataan dan potensi akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 27
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau.
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 28
(1)
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pembukuan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a.
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang.
b.
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
c.
Memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Tata cara pemeriksaan pajak ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 30
(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap ahli-ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(3)
Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis pada pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak pada pihak yang ditunjuknya.
(4)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara Pidana atau Perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal 31 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 33
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah.
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah.
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
Menghentikan penyidikan.
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 31 Seri A Nomor 3 Tahun 1998) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Disahkan di Medan
pada tanggal 30 Juli 2002
GUBERNUR SUMATERA UTARA
ttd
T. RIZAL NURDIN
Diundangkan di Medan pada tanggal 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI
Drs. AMRUN DAULAY, MM
PEMBINA UTAMA
NIP. 400016973
Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara
Tahun 2002 Nomor 43
Penjelasan Umum
I. Umum
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggungjawab. Penyelenggaraan Otonomi Daerah perlu ditekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Atas dasar ini semua, maka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Pengaturan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 1998 yang berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, sehingga amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat diwujudkan.
II. Pasal demi Pasal
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Cukup jelas.
Pasal 3:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang diperoleh melalui, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk Kendaraan di Atas Air.
Ayat (2): Termasuk dalam pengertian bensin adalah, antara lain, premium, premix, bensin biru, super TT.
Pasal 4:
Ayat (1): Cukup jelas.
Ayat (2): Yang dimaksud dengan penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen bahan bakar Kendaraan Bermotor yaitu Pertamina dan/atau produsen bahan bakar lainnya.
Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 5:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan Nilai Jual adalah harga jual sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 6: Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, harga eceran bahan bakar Kendaraan Bermotor sudah memperhitungkan tarif pajak ini. Dalam hal harga jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah termasuk PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dan PBB-KB dengan tarif 5% (lima persen) maka nilai jual dihitung sebagai perkalian 100/115 (seratus per seratus lima belas) dengan harga jual. Hasil penghitungan pokok PBB-KB yang terhutang per liter dinyatakan dalam rupiah dengan pembulatan 2 (dua) angka dibelakang koma. Contoh: Harga jual premium Rp. 1.600,- per liter termasuk PPN dan PBB-KB. Pokok PBB-KB yang terutang per liter = 5% x 100/115 x Rp. 1.600,- = 5/115 x Rp. 1.600,- = Rp. 69,565 maka dibulatkan menjadi Rp. 69,57.
Pasal 7 s/d 15: Cukup jelas.
Pasal 16: Pasal ini mengatur tentang penerbitan surat ketetapan pajak atas pajak yang dibayar sendiri. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak ditujukan kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Ayat (1): Ketentuan ayat ini memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk dapat menerbitkan surat ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar, surat ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil hanya terhadap kasus-kasus tertentu seperti tersebut dalam ayat ini, dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material. Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala Daerah ternyata jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, maka kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil. Yang dimaksud dengan penetapan pajak secara jabatan adalah penetapan besarnya pajak terutang yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Ayat (2) s/d (5): Cukup jelas.
Pasal 17:
Ayat (1): Surat Tagihan Pajak Daerah diterbitkan baik terhadap Wajib Pajak yang melakukan kewajiban Pajak yang dibayar sendiri maupun terhadap Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban Pajak yang dipungut.
Ayat (2): Cukup Jelas.
Ayat (3): Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar.
Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 18 s/d 25: Cukup jelas.
Pasal 26: Pembagian Hasil Penerimaan Pajak diperhitungkan dari realisasi penerimaan setelah dikurangi biaya pemungutan.
Pasal 27 s/d 36: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.