Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk/Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk dan Susunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000
Pasal 1
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000:
a.
Pendapatan Rp 292.724.150.108,00
b.
Belanja
1.
Rutin Rp 86.101.938.366,00
2.
Pembangunan Rp 136.877.738.873,00
c.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 69.744.472.869,00
Pasal 2
Jumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2000 sejumlah Rp 5.700.900.924,00 terdiri dari:
a.
Pendapatan Rp 2.850.450.462,00
b.
Belanja Rp 2.850.450.462,00
Pasal 3
(1)
Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 menurut C-IIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Bentuk dan Susunan Perhitungan Kas dan Pencocokan antara Sisa Kas dan Sisa Perhitungan APBD menurut C.II sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian dari Ringkasan Perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Lampiran Peraturan Daerah (C-1) sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Daerah ini;
b.
Perhitungan Pendapatan (C/I) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini;
c.
Ringkasan Perhitungan Pendapatan (Lampiran C/1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini;
d.
Perhitungan Belanja Rutin (Lampiran C/I/R) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini;
e.
Ringkasan Perhitungan Belanja Rutin (Lampiran C/I/R) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini;
f.
Perhitungan Belanja Pembangunan (Lampiran C/I/P) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini;
g.
Ringkasan Perhitungan Belanja Pembangunan (Lampiran C/I/P) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah ini;
(4)
Rincian Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) dimaksud Pasal 2 yaitu:
a.
UKP Penerimaan menurut C/IP/UKP sebagaimana Lampiran X Peraturan Daerah ini;
b.
UKP Belanja menurut C/Ib/UKP sebagaimana Lampiran XI Peraturan Daerah ini;
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 21 Maret 2001 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH ttd AGANI Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 21 Maret 2001 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd Drs. A. M. NURIN PEJABAT UTAMA MADYA NIP. 010 049 641 LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 7.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2001 ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan ini memuat rincian pendapatan, belanja rutin, belanja pembangunan, serta sisa perhitungan APBD dan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 2000.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…