Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Pengolahan & Penimbunan B3
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah, merupakan alat kelengkapan otonomi Daerah yang berfungsi antara lain sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
b.
bahwa untuk mengantisipasi era perdagangan global dan turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sehingga mampu meningkatkan kekuatan dan posisi tawar menawar dalam rangka meningkatkan daya saing Perusahaan, serta menarik minat investor untuk turut serta dalam penyertaan modal;
c.
bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu mengadakan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Propinsi Jawa Barat Tahun 2001-2005 (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AGRIBISNIS DAN PERTAMBANGAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT MENJADI PERSEROAN TERBATAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat sebagai Badan Legislatif Daerah.
5.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas.
6.
Perusahaan Daerah yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
7.
Perseroan Terbatas(PT) yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan.
9.
Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
10.
Akta Pendirian adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas(PT).
11.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan Terbatas(PT).
12.
Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas(PT).
13.
Saham adalah bukti pemilikan modal Perseroan Terbatas(PT) yang memberi hak atas dividen dan lain-lainnya.
14.
Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN BENTUK HUKUM DAN NAMA PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999, sebagai hasil peleburan dari Perusahaan Daerah Kerta Pertambangan, Perusahaan Daerah Kerta Sari Mamin(Unit Tanah Pertanian Sampurnasari), Perusahaan Daerah Kerta Paditex(Unit Pabrik Tenun Garut) dan Perusahaan Daerah Kerta Gemah Ripah, bentuk hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas(PT).
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud Ayat(1) Pasal ini diubah namanya dan selanjutnya nama Perseroan dimaksud akan dituangkan dalam Anggaran Dasar.
(3)
Dengan perubahan bentuk hukum dan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) dan Ayat(2) pasal ini, maka segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai serta usaha-usaha Perusahaan termasuk perizinan yang dimilikinya, beralih kepada Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka perubahan bentuk hukum Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, kepada Gubernur diberikan wewenang untuk memproses perubahan bentuk hukum Perusahaan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dengan perubahan bentuk hukum Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan hukum yang menyangkut Perseroan Terbatas berlaku terhadap Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan perubahan bentuk hukum Perusahaan menjadi Perseroan adalah:
a.
meningkatkan permodalan Perusahaan dengan kesempatan kepada Pihak Ketiga untuk turut serta menanamkan modal;
b.
meningkatkan daya saing Perusahaan untuk perkembangan ekonomi nasional maupun global;
c.
memperluas wilayah dan produk usaha Perusahaan;
d.
mengubah nama Perusahaan yang sesuai dengan bidang usaha utamanya(core business) untuk mengantisipasi perkembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 5
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, dengan anak-anak Perusahaan yang ditetapkan oleh Keputusan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
JENIS USAHA
Pasal 6
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Perseroan melakukan usaha-usaha di bidang:
a.
agribisnis;
b.
perdagangan dan usaha pertambangan;
c.
usaha lainnya yang sah.
(2)
Rincian usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini, diatur dalam Akta Pendirian.
(3)
Dalam pengembangan usaha, Perseroan dapat membentuk anak-anak Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MODAL
Pasal 7
(1)
Modal dasar Perseroan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)
Pada saat pendirian Perseroan paling sedikit 25%(dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) Pasal ini harus sudah ditempatkan.
(3)
Setiap penempatan modal sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) Pasal ini harus sudah disetor sebesar 50%(lima puluh persen) dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.
(4)
Seluruh saham yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud Ayat(3) Pasal ini, harus disetor penuh pada saat pengesahan Perseroan dengan bukti penyetoran yang sah.
(5)
Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 51%;
b.
Pihak Ketiga paling banyak sebesar 49%.
(6)
Perubahan modal dasar Perseroan untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perubahan penyertaan saham Pemerintah Daerah pada Perseroan baik berupa penambahan, pengurangan maupun pemindahan, ditetapkan dalam RUPS.
(2)
Penyertaan saham Pihak Ketiga dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SAHAM-SAHAM
Pasal 9
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.
(2)
Jenis dan nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(3)
Setiap pemegang saham harus tunduk pada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan dan peraturan tentang daftar pemegang saham, pemindahtanganan saham dan duplikat saham diatur oleh RUPS, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 11
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan.
(2)
RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(3)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4)
RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku.
(5)
RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
(6)
RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(7)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS yang pertama, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DIREKSI
Pasal 12
(1)
Perseroan dipimpin oleh Direksi, yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling sedikit 2(dua) orang Direktur.
(2)
Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DEWAN KOMISARIS
Pasal 13
(1)
Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan paling banyak 2(dua) orang Komisaris.
(2)
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEPEGAWAIAN
Pasal 14
(1)
Pegawai Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hak dan kewajiban pegawai Perseroan diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kemampuan Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 15
(1)
Tahun buku Perseroan adalah tahun takwim.
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris paling lambat 3(tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir.
(3)
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) pasal ini harus dilaksanakan paling lambat 1(satu) bulan sebelum tahun buku berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pada setiap akhir tahun buku, dibuat Laporan Keuangan Perseroan yang terdiri dari Neraca, Perhitungan Laba/Rugi, Laporan Arus Kas dan Perubahan Ekuitas serta penjelasannya yang wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(2)
Dalam waktu paling lambat 5(lima) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir(31 Desember), Direksi menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 17
(1)
Laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan untuk dividen bagi pemegang saham dan cadangan.
(2)
Penetapan dan penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini diatur dalam Anggaran Dasar sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 18
(1)
Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
(2)
Tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini, dituangkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 19
(1)
Pembubaran dan likuidasi Perseroan ditetapkan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi Perseroan sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini, dituangkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Semua ketentuan yang berlaku di Lingkungan Perseroan pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Kerjasama antara Perusahaan dengan pihak ketiga dan semua bentuk kemitraan yang telah diselenggarakan oleh Perusahaan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan dilanjutkan oleh Perseroan berdasarkan Peraturan Daerah ini, sampai dengan habis masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Direksi Perseroan untuk pertama kali adalah Direksi Perusahaan sampai dilaksanakannya RUPS.
(2)
Dewan Komisaris Perseroan untuk pertama kali adalah Badan Pengawas Perusahaan sampai dilaksanakannya RUPS.
(3)
Dengan Peraturan Daerah ini, pegawai Perusahaan dinyatakan sebagai pegawai Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, ditetapkan dalam Akta Pendirian dan Anggaran Rumah Tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan peraturan-peraturan lain yang mengatur Perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 12 April 2002
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 18 April 2002
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2002 NOMOR 7 SERI D
GUBERNUR JAWA BARAT
ARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
ANNY SETIAWAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi perusahaan daerah dalam menghadapi era perdagangan global, meningkatkan daya saing perusahaan, serta menarik minat investor untuk turut serta dalam penyertaan modal. Dengan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas, perusahaan dapat lebih fleksibel dalam pengelolaan modal, tata kelola perusahaan, dan pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…