PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
[KONSIDERANS MENIMBANG A]
b.
[KONSIDERANS MENIMBANG B]
c.
[KONSIDERANS MENIMBANG C]
Mengingat
:
1.
[DASAR HUKUM 1]
2.
[DASAR HUKUM 2]
3.
[DASAR HUKUM 3]
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG [JUDUL PERATURAN]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
[DEFINISI 1]
2.
[DEFINISI 2]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
[JUDUL BAB II]
Pasal 2
(1)
[ISI AYAT 1]
(2)
[ISI AYAT 2]
a.
[ISI HURUF A]
b.
[ISI HURUF B]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di [KOTA] pada tanggal [TANGGAL]
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
[NAMA GUBERNUR]
Diundangkan di [KOTA] pada tanggal [TANGGAL]
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
[NAMA SEKRETARIS DAERAH]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 25
Penjelasan Umum
[PENJELASAN UMUM PERATURAN DAERAH]
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.