Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:25
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Rehabilitasi Sosial
Sub Subsektor
:
Bina Sosial & Narkoba
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa jumlah pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) dan korban penyalahgunaan Napza setiap saat cenderung meningkat, sehingga Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan serta rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
b.
bahwa agar penanganan penyalahgunaan Napza dapat memenuhi kebutuhan dasar korban penyalahgunaan Napza, perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 77);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 124);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 126);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
5.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
6.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
7.
Zat Adiktif Lainnya adalah obat serta bahan-bahan aktif atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan, yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus menerus, yang jika dihentikan dapat memberikan efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
8.
Napza adalah narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
9.
Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan Napza.
10.
Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Napza dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
11.
Korban Penyalahgunaan Napza adalah seseorang, keluarga dan/atau masyarakat yang terkena dampak negatif masalah penyalahgunaan Napza.
12.
Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza adalah lembaga yang melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Asas
Pasal 2
Pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, dilaksanakan dengan berasaskan:
a.
kemanusiaan;
b.
kesetiakawanan;
c.
keadilan;
d.
kemanfaatan;
e.
keterpaduan;
f.
kemitraan;
g.
keterbukaan;
h.
akuntabilitas;
i.
partisipasi;
j.
profesionalitas;
k.
keberlanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Maksud dan Tujuan
Pasal 3
Maksud pengaturan pencegahan dan rehabilitasi sosial Napza adalah untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan Napza serta memberikan akses layanan kepada korban penyalahgunaan Napza.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengaturan pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza bertujuan untuk:
a.
mencegah penyalahgunaan Napza melalui penyebaran informasi, agar masyarakat memiliki wawasan dan kemampuan penalaran kognitif, afektif dan psikomotorik, sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan Napza;
b.
menangani korban penyalahgunaan Napza, sehingga dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya, meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah yang dihadapi dan aktualisasi diri; dan
c.
meningkatkan kualitas dan kuantitas lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza yang memenuhi standar pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sasaran
Pasal 5
Sasaran pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, meliputi:
a.
perseorangan;
b.
keluarga;
c.
komunitas; dan
d.
masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kedudukan
Pasal 6
Peraturan Daerah ini berkedudukan sebagai:
a.
pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam merumuskan program dan kegiatan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza; dan
b.
pedoman bagi masyarakat untuk berperan dalam pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Ruang Lingkup
Pasal 7
Ruang lingkup pengaturan pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pencegahan penyalahgunaan Napza;
c.
rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, meliputi: 1. rehabilitasi sosial; 2. pembinaan lanjut; dan 3. perlindungan dan advokasi sosial.
d.
lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza;
e.
sumberdaya penyelenggaraan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, meliputi: 1. sumberdaya manusia; dan 2. sarana dan prasarana;
f.
penyelenggaraan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza;
g.
peran masyarakat; dan
h.
kemitraan dan jejaring kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 8
Dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, Pemerintah Daerah berwenang dalam:
a.
pencegahan penyalahgunaan Napza, meliputi: 1. penyuluhan, sosialisasi dan diseminasi upaya pencegahan penyalahgunaan Napza sejak dini; 2. penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Napza melalui berbagai media; 3. advokasi pencegahan penyalahgunaan Napza; 4. koordinasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan Napza; dan 5. membangun jejaring kerja dan kemitraan dalam pencegahan penyalahgunaan Napza.
b.
rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, meliputi: 1. koordinasi dan kerjasama pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza dengan rehabilitasi sosial lainnya antar Organisasi Perangkat Daerah, dan antar Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha; 2. penerbitan tanda pendaftaran lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota; 3. penguatan kapasitas kelembagaan sumberdaya manusia, peningkatan sumberdaya manusia untuk pelaksanaan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza; 4. membangun kemitraan dan jejaring sosial dengan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza asing yang mencakup tenaga asing dan bantuan/hibah; 5. pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza Kabupaten/Kota; 6. fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza; 7. penghimpunan hasil pendataan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza dari Kabupaten/Kota; 8. penyediaan basis data (database) lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza lingkup Provinsi; 9. pemberian rekomendasi bagi lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza lingkup pelayanan Provinsi; 10. penyediaan pelayanan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza; dan 11. pemberian izin teknis kepada lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza asing di Daerah, setelah lembaga kesejahteraan sosial asing tersebut memperoleh izin operasional dari Pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah menyusun perencanaan pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, yang diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun perencanaan pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza di wilayahnya, dengan mengacu pada perencanaan pencegahan penyalahgunaan Napza dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, wajib menyusun perencanaan pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENCEGAHAN
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan Napza.
(2)
Upaya pencegahan penyalahgunaan Napza sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
pencegahan primer;
b.
pencegahan sekunder; dan
c.
pencegahan tersier.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pencegahan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, merupakan upaya untuk mencegah seseorang menyalahgunakan Napza.
(2)
Pencegahan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui:
a.
pencegahan penyalahgunaan Napza sejak dini;
b.
diseminasi informasi pengaruh penyalahgunaan Napza; dan
c.
advokasi pencegahan penyalahgunaan Napza di lingkungan Instansi Pemerintah, keluarga, pendidikan, keagamaan dan kelompok rentan.
(3)
Ketentuan mengenai upaya pencegahan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pencegahan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, merupakan upaya yang dilakukan terhadap pengguna agar lepas dari ketergantungan Napza.
(2)
Upaya pencegahan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan metoda, teknik dan pendekatan secara profesional.
(3)
Ketentuan mengenai upaya pencegahan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pencegahan tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, merupakan upaya pencegahan terhadap pengguna yang sudah pulih dari ketergantungan Napza setelah menjalani rehabilitasi sosial, supaya tidak kambuh.
(2)
Upaya pencegahan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metoda, teknik dan pendekatan secara profesional.
(3)
Ketentuan mengenai upaya pencegahan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA
Bagian Kesatu Rehabilitasi Sosial
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan Napza.
(2)
Selain Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat menyelenggarakan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan Napza.
(3)
Penyelenggaraan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan Napza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi aspek fisik, mental, spiritual, sosial dan vokasional, untuk mengembangkan kemampuan dan memulihkan korban penyalahgunaan Napza, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
(4)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilaksanakan di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
(5)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilaksanakan dengan metoda, teknik dan pendekatan pekerjaan sosial, keagamaan, tradisional dan pendekatan lainnya.
(6)
Ketentuan mengenai upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diselenggarakan dengan tahapan:
a.
pendekatan awal, yaitu kegiatan yang mengawali keseluruhan proses rehabilitasi sosial melalui penyampaian informasi program rehabilitasi sosial kepada masyarakat, Instansi terkait dan lembaga kesejahteraan sosial, untuk mendapatkan data awal korban penyalahgunaan Napza, sesuai dengan syarat yang telah ditentukan;
b.
pengungkapan dan pemahaman masalah, yaitu kegiatan untuk menelaah kasus atau masalah yang dialami korban serta potensi dan sumber-sumber yang dimiliki, setelah diterima menjadi penerima pelayanan;
c.
rencana intervensi, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk merencanakan penanganan kasus atau masalah, sesuai dengan hasil pengungkapan dan pemahaman masalah;
d.
intervensi, yaitu kegiatan melaksanakan rencana intervensi bagi korban penyalahgunaan Napza;
e.
evaluasi, yaitu rangkaian kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap seluruh kegiatan rehabilitasi sosial, dimulai dari kegiatan pendekatan awal sampai dengan hasil yang dicapai pada setiap tahapan, serta penilaian terhadap perolehan dukungan dan hambatan selama proses asesmen;
f.
terminasi, yaitu proses pengakhiran pelayanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan Napza; dan
g.
bimbingan lanjut, yaitu proses pelayanan yang diberikan kepada korban penyalahgunaan Napza yang sudah menjalani rehabilitasi sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembinaan Lanjut
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat melaksanakan pembinaan lanjut kepada korban penyalahgunaan Napza untuk mampu menjaga pemulihan, beradaptasi dengan lingkungan sosial dan mandiri.
(2)
Pembinaan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
bimbingan sosial, mental dan spiritual;
b.
bimbingan keterampilan dan kewirausahaan; dan/atau
c.
penyaluran korban penyalahgunaan Napza untuk kembali ke sekolah, tempat kerja atau lingkungan masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai pembinaan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perlindungan dan Advokasi Sosial
Pasal 17
(1)
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat melaksanakan perlindungan dan advokasi sosial, yang diarahkan untuk mencegah dan menangani dampak buruk dari penyalahgunaan Napza.
(2)
Perlindungan dan advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan:
a.
memberikan kepastian bahwa rehabilitasi sosial penyalahgunaan Napza didasarkan atas hak asasi manusia sebagai acuan pertolongan;
b.
memberikan kepastian terpenuhinya kebutuhan rehabilitasi sosial penyalahgunaan Napza;
c.
memberikan kepastian bahwa hak korban penyalahgunaan Napza dapat diwujudkan secara baik dan mendukung proses dan tujuan rehabilitasi sosial Napza; dan
d.
mendampingi korban penyalahgunaan Napza dalam hal menghadapi kasus-kasus khusus.
(3)
Ketentuan mengenai perlindungan dan advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA
Bagian Kesatu Pendaftaran dan Perizinan
Pasal 18
(1)
Lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, wajib mendaftar dan mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
(2)
Ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Akreditasi dan Sertifikasi
Pasal 19
(1)
Lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, wajib mendapatkan akreditasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sumberdaya manusia pada lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, wajib mendapatkan sertifikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SUMBERDAYA PENYELENGGARAAN REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA
Bagian Kesatu Sumberdaya Manusia
Pasal 20
(1)
Penyelenggaraan teknis rehabilitasi sosial didukung oleh:
a.
pekerja sosial profesional;
b.
dokter;
c.
psikiater;
d.
psikolog;
e.
konselor adiksi;
f.
paramedik;
g.
instruktur keterampilan;
h.
pembimbing rohani; dan
i.
tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial.
(2)
Sumberdaya manusia bidang teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan rasio kebutuhan dalam lembaga.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumberdaya bidang teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sarana dan Prasarana
Pasal 21
(1)
Lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, wajib memiliki sarana dan prasarana.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
sarana dan prasarana fisik; dan
b.
instrumen teknis rehabilitasi sosial.
(3)
Instrumen teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
pendekatan awal;
b.
pengungkapan dan pemahaman masalah;
c.
penyusunan rencana pemecahan masalah;
d.
pemecahan masalah;
e.
resosialisasi/reintegrasi;
f.
terminasi; dan
g.
bimbingan lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 22
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota; dan
c.
sumber pendanaan lainnya yang sah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan yang diperlukan untuk pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza baik yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat, wajib memiliki sumber dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN MASYARAKAT
Pasal 24
(1)
Masyarakat berperan secara aktif dalam pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
perseorangan;
b.
keluarga;
c.
organisasi keagamaan;
d.
organisasi sosial kemasyarakatan;
e.
lembaga swadaya masyarakat;
f.
organisasi profesi;
g.
badan usaha;
h.
lembaga kesejahteraan sosial; dan
i.
lembaga kesejahteraan sosial asing.
(3)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk sumbangan pemikiran, tenaga, sarana, dan dana dalam pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEMITRAAN DAN JEJARING KERJA
Pasal 25
Dalam pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, dibangun kemitraan dan jejaring kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Untuk mendukung kemitraan dan jejaring kerja pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dibentuk Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.
(2)
Keanggotaan Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari perangkat pemerintah daerah, Instansi Vertikal, kepolisian, lembaga kesejahteraan sosial, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mantan korban penyalahgunaan Napza dan unsur lainnya yang dipandang perlu.
(3)
Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza tingkat Provinsi, dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza tingkat Kabupaten/Kota, dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 27
(1)
Untuk melindungi korban penyalahgunaan Napza, lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza wajib mengikuti standardisasi lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelanggaran terhadap standardisasi lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, dikenakan sanksi administrasi, berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c.
pembekuan izin;
d.
pencabutan izin; dan/atau
e.
penetapan ganti rugi.
(3)
Ketentuan mengenai penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 28
(1)
Untuk menjamin sinergitas, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pemantauan.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berkala untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, serta kegiatan pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, serta kegiatan pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, dilaksanakan setiap akhir tahun.
(2)
Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, dijadikan sebagai bahan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan untuk tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 30
(1)
Gubernur melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza di tingkat Kabupaten/Kota sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan, paling lambat terhitung 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 28 Desember 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 28 Desember 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
PERY SOEPARMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 25 SERI E
Penjelasan Umum
Provinsi Jawa Barat telah mengatur rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Namun demikian pengaturan pencegahan penyalahgunaan Napza dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza dalam Peraturan Daerah tersebut masih sangat sumir, mengingat korban Napza hanya merupakan salah satu dari 25 (dua puluh lima) jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut.

Peredaran Napza dewasa ini cenderung semakin meluas. Sasarannya menembus berbagai lapisan masyarakat, bahkan telah merambah Desa.

Muncul sinyalemen bahwa Indonesia saat ini bukan lagi sekedar tempat transit, melainkan telah menjadi tujuan bisnis bagi peredaran global Napza.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dengan segala keterbatasan kewenangan dalam penanggulangan Napza harus melakukan berbagai upaya agar penyalahgunaan Napza tidak mempercepat hilangnya generasi (lost generation).

Disadari bahwa sebagian besar korban penyalahgunaan Napza termarjinalisasi, sehingga sulit untuk memperoleh akses ke sarana pelayanan kesehatan maupun sosial. Dalam hal inilah, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan akses kepada korban penyalahgunaan Napza baik dengan cara menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki, maupun melalui jalinan kemitraan dengan berbagai pihak.

Dalam penanganan korban penyalahgunaan Napza diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya penanganan korban penyalahgunaan Napza yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Sarana dan prasarana di bidang rehabilitasi sosial yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan Napza dalam bentuk motivasi dan asesmen psikososial; perawatan; pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; bimbingan sosial dan konseling psikososial; bantuan dan asistensi sosial; bimbingan resosialisasi; bimbingan lanjut; dan/atau rujukan.

Penanganan penyalahgunaan Napza harus dilakukan melalui upaya-upaya preemtif, preventif, represif dan rehabilitatif. Dengan dilakukannya upaya-upaya preemtif, preventif, represif dan rehabilitatif, maka permasalahan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza dapat dilaksanakan, dengan berbasis data potensi sebagai berikut:

1. Jumlah penyalahgunaan Napza berdasarkan hasil survey Badan Narkotika Nasional semakin meningkat, diprediksi 1,9% dari jumlah penduduk Jawa Barat.
2. Sebagian besar penyalahguna Napza adalah pecandu yang harus mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
3. Seseorang yang mengalami ketergantungan terhadap Napza memerlukan proses cukup lama, agar dapat mengubah perilaku dari kebiasaan yang menyebabkan ketergantungan untuk menjadi pulih dan bersih dari Napza.
4. Perlu upaya untuk menghilangkan ketergantungan terhadap Napza melalui pelayanan medis dan rehabilitasi sosial.
5. Dampak lain dari penyalahgunaan Napza dapat berimbas pada keluarga korban maupun lingkungan masyarakat di sekitarnya.
6. Di Jawa Barat terdapat sekitar 30 lembaga rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza, baik milik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun swasta/masyarakat.

Khusus untuk lembaga milik masyarakat, memerlukan aturan main (rule of law) yang lebih jelas dalam menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan Napza.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya pengaturan yang holistik dan mencerminkan sinergitas, harmonisasi dan keterpaduan dalam pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…