Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:25
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Konservasi SDA
Sub Subsektor
:
Kawasan Pelestarian Alam
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Taman Hutan Raya berfungsi sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
b.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107/Kpts-II/2003, Pemerintah Pusat telah memberikan tugas pembantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu adanya pengaturan mengenai pengembangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian fungsi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
11.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
21.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
22.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107/Kpts-II/2003 tentang Tugas Pembantuan Pengelolaan Taman Hutan Raya kepada Gubernur atau Bupati/Walikota;
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
24.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan di Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003;
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
28.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA Ir. H. DJUANDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas yang membidangi kehutanan di Jawa Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di Jawa Barat.
6.
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
7.
Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda adalah Taman Hutan Raya yang diserahkan pengelolaannya dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107/Kpts-II/2003 yang meliputi wilayah administrasi Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
8.
Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang membidangi kehutanan di Jawa Barat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
9.
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
10.
Enclave adalah lahan milik pihak ketiga yang terletak di dalam kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
11.
Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan perjalanan yang dilakukan secara sukarela dan bersifat sementara, untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam.
12.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
13.
Perlindungan Kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara dan Daerah atas hutan, kawasan Taman Hutan Raya, serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
14.
Pemanfaatan Kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
15.
Pengkayaan Tanaman adalah upaya penanaman pada areal yang jarang dalam kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda untuk peningkatan kerapatan vegetasi dan menjaga kelestarian Taman Hutan Raya secara optimal.
16.
Pengunjung adalah setiap orang dan/atau badan yang melakukan kunjungan dan/atau penelitian dan/atau kegiatan-kegiatan lainnya di dalam kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
17.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah yang dikenakan terhadap pengunjung dan/atau usaha komersial di dalam kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2
Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda berasaskan manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 3
(1)
Pengaturan mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dimaksudkan untuk terselenggaranya pengelolaan Taman Hutan Raya yang optimal berdasarkan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda bertujuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menjamin kelestarian kawasan Taman Hutan Raya;
b.
Membina koleksi tumbuhan dan satwa serta potensi kawasan Taman Hutan Raya;
c.
Mengoptimalkan manfaat Taman Hutan Raya untuk pariwisata alam dan rekreasi, penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya dan budaya bagi kesejahteraan masyarakat;
d.
Meningkatkan fungsi hidroorologi;
e.
Meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 4
Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda berfungsi sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1)
Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda meliputi wilayah administrasi Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pembangunan Taman Wisata Curug Dago sebagai Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, seluas 590 Ha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peta Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda mencakup kegiatan perencanaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan dan perlindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 7
(1)
Perencanaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda disusun berdasarkan fungsinya, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya;
b.
Rencana Karya Lima Tahunan Taman Hutan Raya;
c.
Rencana Kerja Tahunan Taman Hutan Raya.
(2)
Perencanaan Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemeliharaan
Pasal 8
Pemeliharaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda meliputi:
a.
Pemantapan kawasan;
b.
Pengelolaan potensi kawasan;
c.
Pengamanan kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemanfaatan
Pasal 9
Pemanfaatan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda meliputi:
a.
Pembangunan sarana dan prasarana;
b.
Penelitian dan pendidikan;
c.
Wisata alam;
d.
Jasa lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengembangan
Pasal 10
Pengembangan kawasan dapat dilakukan dengan membebaskan lahan milik masyarakat oleh Pemerintah Daerah dan/atau mengubah status kawasan hutan menjadi kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah wajib membebaskan enclave yang terdapat di dalam kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Enclave yang dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan peruntukannya menjadi blok perlindungan dan/atau blok koleksi tanaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemilik lahan enclave dilarang memindahtangankan kepemilikan lahan selain kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Perlindungan
Pasal 12
Penyelenggaraan perlindungan kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda bertujuan untuk menjaga kawasan Taman Hutan Raya dan lingkungannya sebagai kawasan konservasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Prinsip-prinsip perlindungan kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yaitu:
a.
Mencegah dan mengatasi kerusakan kawasan Taman Hutan Raya yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit;
b.
Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara dan Daerah atas kawasan Taman Hutan Raya, serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pelaksanaan perlindungan kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
Patroli pengamanan kawasan;
b.
Operasi gabungan;
c.
Sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan;
d.
Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan;
e.
Pembinaan habitat;
f.
Pengkayaan tanaman baik memperbanyak jenis maupun penambahan kerapatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penebangan dan/atau pemangkasan pohon yang berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dapat dilakukan dengan izin dari Gubernur, dengan ketentuan kondisi pohon tersebut dinilai merusak habitat dan membahayakan keselamatan pengunjung dan/atau penduduk sekitar kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pembagian Blok
Pasal 16
(1)
Dalam pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, dilakukan pembagian kawasan ke dalam:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Blok Perlindungan;
b.
Blok Koleksi Tanaman;
c.
Blok Pemanfaatan.
(2)
Pembagian blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Kegiatan yang dapat dilakukan di Blok Perlindungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
Penelitian ilmiah;
b.
Fasilitas pengamanan hutan terbatas;
c.
Penanaman dan/atau pengkayaan tanaman hutan dan tanaman makanan satwa liar;
d.
Wisata terbatas;
e.
Pengambilan gambar (snapshoot);
f.
Pemanfaatan jasa lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Kegiatan yang dapat dilakukan di Blok Koleksi Tanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
Penanaman dan/atau pengkayaan tanaman dan pembinaan habitat satwa;
b.
Pembuatan sarana dan prasarana pembinaan tumbuhan dan satwa liar;
c.
Penelitian tumbuhan dan satwa liar;
d.
Pendidikan lingkungan;
e.
Pengambilan gambar (snapshoot);
f.
Pemanfaatan jasa lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Kegiatan yang dapat dilakukan di Blok Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf c, meliputi:
a.
Pemanfaatan kawasan dan potensinya dalam bentuk kegiatan penelitian, pendidikan dan wisata alam;
b.
Pengusahaan wisata alam;
c.
Penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar, sepanjang untuk menunjang kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, pemulihan jumlah tumbuhan dan/atau satwa liar dan budidaya;
d.
Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan dan wisata alam, dengan memperhatikan tujuan pengelolaan, ketentuan mengenai pembangunan di kawasan konservasi dan gaya arsitektur daerah;
e.
Rehabilitasi satwa;
f.
Pembinaan habitat;
g.
Pembinaan cinta alam;
h.
Olahraga tertentu;
i.
Pengambilan gambar (snapshoot);
j.
Pemanfaatan jasa lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIJINAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 20
(1)
Di dalam kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, dapat dilakukan kegiatan tertentu, setelah memperoleh perijinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perijinan jasa umum;
b.
perijinan tertentu, terdiri dari:
1.
Ijin pengusahaan wisata alam;
2.
Ijin pemanfaatan jasa lingkungan;
3.
Ijin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar.
c.
Perijinan jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perijinan Jasa Umum
Pasal 21
(1)
Perijinan jasa umum merupakan perijinan yang diberikan kepada orang dan/atau badan untuk masuk ke kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perijinan jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali kunjungan selama 1 (satu) hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Setiap orang dan/atau badan yang masuk ke kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda berkewajiban menjaga kelestarian kawasan Taman Hutan Raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perijinan Tertentu
Pasal 23
(1)
Kegiatan pengusahaan wisata alam di kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dilaksanakan di dalam Blok Pemanfaatan, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pondok wisata dan bumi perkemahan;
b.
Karavan dan penginapan remaja;
c.
Sarana wisata;
d.
Angkutan wisata;
e.
Kios souvenir, pentas pertunjukan dan restoran;
f.
Jasa lingkungan.
(2)
Pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Luas pemanfaatan untuk pembangunan sarana dan prasarana wisata alam maksimum 10% (sepuluh persen) dari luas Blok Pemanfaatan Taman Hutan Raya;
b.
Bentuk bangunan bergaya arsitektur daerah;
c.
Tidak mengganggu situs yang berada di kawasan Taman Hutan Raya;
d.
Tidak mengubah bentang alam yang ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Ijin pengusahaan wisata alam dapat diberikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perorangan;
b.
Koperasi;
c.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
d.
Perusahaan Swasta.
(2)
Ijin pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pengusahaan wisata alam di Blok Pemanfaatan dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pemberian ijin pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pemegang ijin pengusahaan wisata alam berkewajiban:
a.
Menjaga kelestarian kawasan Taman Hutan Raya;
b.
Melaksanakan secara nyata kegiatan pengusahaan wisata alam dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ijin diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemanfaatan jasa air;
b.
Pemanfaatan jasa aliran air;
c.
Pemanfaatan jasa perdagangan karbon;
d.
Pemanfaatan jasa biofarmaka.
(2)
Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Ijin pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perorangan;
b.
Koperasi;
c.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
d.
Perusahaan Swasta.
(2)
Ijin pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pemberian ijin pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Pemegang ijin pemanfaatan jasa lingkungan berkewajiban menjaga kelestarian kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Ijin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar di kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki ijin penangkar dari Departemen Kehutanan;
b.
memiliki ijin pengedar dari Departemen Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Ijin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar di kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dapat diberikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perorangan;
b.
Koperasi;
c.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
d.
Perusahaan Swasta.
(2)
Ijin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar di kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pemberian ijin penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perijinan Jasa Usaha
Pasal 34
Perijinan jasa usaha adalah ijin yang diberikan untuk menggunakan fasilitas dan/atau kekayaan Daerah di kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Perijinan jasa usaha dapat diberikan kepada:
a.
Perorangan;
b.
Koperasi;
c.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
d.
Perusahaan Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Kegiatan jasa usaha di kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pemberian perijinan jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI
Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Penggolongan Retribusi
Pasal 37
(1)
Dengan nama Retribusi Karcis Masuk Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Retribusi Ijin Usaha Wisata Alam, Retribusi Ijin Pemanfaatan Kawasan untuk Kegiatan Penangkaran Jenis Tumbuhan dan/atau Satwa Liar, Retribusi Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan serta Retribusi Jasa Penyewaan atau Penggunaan Fasilitas Pengunjung Pariwisata Alam dan Peneliti, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Objek retribusi adalah pelayanan pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang terdiri atas karcis masuk, pemberian ijin dan pemakaian kekayaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Retribusi Karcis Masuk Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Retribusi Ijin Usaha Wisata Alam, Retribusi Ijin Pemanfaatan Kawasan untuk Kegiatan Penangkaran Jenis Tumbuhan dan/atau Satwa Liar dan Retribusi Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, digolongkan sebagai Retribusi Perijinan Tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Retribusi Jasa Penyewaan atau Penggunaan Fasilitas Pengunjung Pariwisata Alam dan Peneliti, digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prinsip dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa serta Tarif Retribusi
Pasal 39
Prinsip tarif retribusi didasarkan pada tujuan:
a.
Retribusi Jasa Umum, untuk memenuhi kepentingan umum, berdasarkan kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
b.
Retribusi Perijinan Tertentu, untuk melindungi pelestarian alam dan upaya konservasi kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda;
c.
Retribusi Jasa Usaha, untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Tingkat penggunaan jasa:
a.
Retribusi Jasa Umum, berdasarkan pada masuk/keluarnya pengunjung per orang per hari;
b.
Retribusi Jasa Usaha, berdasarkan pada sarana dan prasarana serta waktu yang digunakan;
c.
Retribusi Perijinan Tertentu, berdasarkan pada jenis usaha dan waktu yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi dan Masa Retribusi
Pasal 42
Wilayah pemungutan retribusi adalah kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), retribusi dipungut dari wajib retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tunai dengan menggunakan SSRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengaturan tentang bentuk formulir yang digunakan dan tata cara pemungutan serta penyetoran retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Masa Retribusi merupakan suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari perijinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Pasal 46
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 47
Di dalam kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, dilarang:
a.
Memasuki kawasan tanpa ijin;
b.
Berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan;
c.
Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan dan/atau kerusakan lingkungan;
d.
Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan/atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang;
e.
Mengagunkan kawasan yang diusahakan;
f.
Memindahtangankan ijin usaha tanpa persetujuan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk;
g.
Menerlantarkan kawasan pemanfaatan yang telah mendapat ijin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 48
(1)
Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk dijadikan tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, berada di bawah koordinasi penyidik POLRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 49
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 30 dan Pasal 47 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana terhadap perusakan kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang mengakibatkan kerusakan fungsi konservasi, dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan ancaman pidana yang lebih tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 50
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Polisi Kehutanan, Dinas Polisi Pamong Praja dan Instansi terkait lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 31 Desember 2009
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 31 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 24 SERI D
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan pembangunan eco-tourism, maka salah satu kebijaksanaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan upaya tersebut adalah menggali dan mengembangkan obyek-obyek wisata, antara lain Taman Hutan Raya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Dalam kebijaksanaan strategi konservasi alam Indonesia, yang merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa upaya pengelolaan kawasan konservasi adalah untuk menjamin berbagai aspek sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap berlangsungnya proses-proses ekologi dan sistem penyelenggaraan kehidupan, seperti perlindungan terhadap siklus hidrologi, udara dan lain-lain.
2. Pengawetan sumberdaya alam dan keanekaragaman sumber plasma nutfah, seperti pengawetan tanah, flora dan fauna dan lain-lain.
3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam dan lingkungannya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk pengelolaan Taman Hutan Raya yang menyeluruh, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…