PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai implementasi ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya;
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PENGELOLA BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT DAN KERTAJATI AEROCITY
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau sahamnya paling kurang 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.
6.
Bandar Udara Internasional Jawa Barat adalah aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terletak di Kabupaten Majalengka.
7.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
8.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
9.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
10.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perseroan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
13.
Modal Disetor adalah sejumlah uang dan nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Perseroan.
14.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
15.
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
16.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
17.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
18.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
19.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMaksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud pembentukan BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity adalah untuk melakukan pengusahaan Bandar Udara Internasional Jawa Barat serta membangun dan mengembangkan Kertajati Aerocity, meliputi perencanaan, pendanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengelolaan, pemeliharaan serta pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pembentukan BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity adalah:
a.
melaksanakan pengusahaan Bandar Udara Internasional Jawa Barat serta mengembangkan Kertajati Aerocity secara berkelanjutan;
b.
mengembangkan investasi Daerah;
c.
memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah;
d.
menggerakkan perekonomian Daerah; dan
e.
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN BUMD
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas.
(2)
Pembentukan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
nama Perseroan;
b.
tempat dan kedudukan;
c.
neraca;
d.
kegiatan usaha;
e.
modal dan saham;
f.
organisasi; dan
g.
kepegawaian.
(3)
Gubernur memproses pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaNama dan Logo Perseroan
Pasal 5
(1)
Nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, adalah PT Bandarudara Internasional Jawa Barat.
(2)
Dalam hal nama perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka nama Perseroan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk diusulkan kembali kepada Kementerian Hukum dan HAM, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk penegasan identitas Perseroan, dapat ditetapkan nama panggilan (called name) dan logo, dengan menyesuaikan perkembangan dan tuntutan usaha serta pertimbangan efektivitas dan efisiensi.
(2)
Nama panggilan (called name) dan logo Perseroan harus memiliki nilai jual dan menggambarkan visi dan misi Perseroan.
(3)
Nama panggilan (called name) dan logo Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta perubahannya, ditetapkan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTempat Kedudukan
Pasal 7
(1)
Tempat dan kedudukan atau kantor pusat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, adalah di Ibukota Provinsi.
(2)
Kantor Cabang, Unit Usaha, Perwakilan dan Anak Perusahaan dari Perseroan berkedudukan di tempat kegiatan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatNeraca
Pasal 8
(1)
Pendiri Perseroan menyiapkan Neraca Pembuka pada saat pendirian Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Neraca Pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh para Pendiri Perseroan, dan menjadi lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pendirian Perseroan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKegiatan Usaha
Pasal 9
(1)
Bidang kegiatan usaha Perseroan, meliputi:
a.
pengusahaan kebandarudaraan, meliputi perencanaan, pendanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengelolaan, pemeliharaan serta pengembangan;
b.
pengusahaan Kertajati Aerocity, meliputi perencanaan, pendanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengelolaan, pemeliharaan serta pengembangan.
(2)
Perseroan dapat mendirikan Anak Perusahaan untuk pengembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pendirian Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan.
(4)
Dalam hal Direksi Perseroan menyetujui pendirian Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), selanjutnya Direksi Perseroan menetapkan pendirian Anak Perusahaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamModal dan Saham
Pasal 10
(1)
Modal dasar Perseroan pada saat pendirian ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
(2)
Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditingkatkan paling tinggi sebesar Rp 2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang ditetapkan dalam RUPS.
(3)
Peningkatan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemegang Saham Perseroan, terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah; dan
b.
Pemegang Saham lainnya.
(2)
Komposisi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
b.
Pemegang Saham lainnya, paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3)
Saham Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.
(2)
Jenis saham, nilai saham, hak dan kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipenuhi oleh para Pemegang Saham.
(2)
Modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh para Pemegang Saham pada saat pendirian Perseroan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
(3)
Pemenuhan modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham pada saat pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) atau sebesar Rp 37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemenuhan modal dasar oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 ayat (2) huruf a, dan Pasal 13 ayat (3) diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Perubahan terhadap modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya disahkan oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhOrganisasi
Pasal 16
Organ Perseroan terdiri atas:
a.
RUPS;
b.
Direksi; dan
c.
Dewan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Direksi Perseroan menjalankan pengurusan dan pengelolaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2)
Direksi Perseroan paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan 1 (satu) orang Direktur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, dan pengelolaan Perseroan dan usaha Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi.
(2)
Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Utama dan 1 (satu) orang Anggota Komisaris.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanKepegawaian
Pasal 20
(1)
Pegawai Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur oleh Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP PENGELOLAAN
Pasal 21
Dalam pengelolaan kegiatan usaha, Perseroan wajib melaksanakan prinsip:
a.
peningkatan kinerja dan produktivitas usaha Perseroan;
b.
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang meliputi:
1.
transparansi;
2.
akuntabilitas;
3.
responsibilitas;
4.
kemandirian; dan
5.
keadilan.
c.
peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 22
Penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ditetapkan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Pasal 23
(1)
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan ditetapkan terlebih dahulu Peraturan Daerah dan selanjutnya disetujui dan disahkan oleh RUPS.
(2)
Tata cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 24
(1)
Pembubaran dan likuidasi Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan terlebih dahulu oleh RUPS atau penetapan Pengadilan.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Anak Perusahaan Perseroan ditetapkan dalam RUPS dan selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 26
(1)
Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan Perseroan setiap triwulan, semester dan tahunan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam melaksanakan penilaian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat dibantu oleh pihak yang independen dan profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Gubernur wajib memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pembentukan Perseroan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 10 Desember 2013
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 11 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
WAWAN RIDWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 22 SERI E
Penjelasan Umum
Tantangan pembangunan di bidang transportasi di Jawa Barat adalah adanya pergerakan barang dan jasa serta mobilitas penduduk yang cukup tinggi dari luar menuju ke Jawa Barat maupun dari Jawa Barat menuju ke luar baik dalam lingkup nasional dan regional yang memerlukan upaya pemecahannya.
Suatu hal yang menjadi kendala adalah bagaimana kecenderungan pergerakan orang (penumpang), barang, dan jasa serta mobilitas penduduk yang cukup tinggi di wilayah Provinsi Jawa Barat tersebut dapat lebih didukung oleh prasarana dan sarana transportasi yang memadai dan menguntungkan.
Permasalahan transportasi ini disinyalir menjadi kendala yang dihadapi oleh kalangan masyarakat pengguna dan penyedia sarana transportasi, khususnya untuk transportasi udara, baik pengangkut barang/kargo maupun penumpang pada umumnya. Hal ini dikarenakan selain terbatasnya prasarana jalan di wilayah Jawa Barat yang mampu dilalui kendaraan pengangkut barang (angkutan ringan dan berat/peti kemas) dengan cepat dan aman, juga sangat terbatasnya lingkup jangkauan pergerakan yang dapat dicapai.
Khususnya untuk pergerakan pengiriman barang/kargo jarak jauh dari wilayah Provinsi Jawa Barat ke wilayah lainnya atau sebaliknya; baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional, secara teknis selama ini harus melalui dan menggunakan fasilitas pelabuhan dan bandar udara di provinsi dan negara lain, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Singapura. Hal ini mengakibatkan perlu waktu yang relatif lama serta biaya dan risiko yang relatif tinggi, yang pada gilirannya berdampak pada penurunan kualitas dan menambah biaya ekonomi tinggi yang akan dibebankan pada harga barang dan/atau jasa.
Kondisi yang tidak kondusif ini tidak dapat dipungkiri oleh pengguna jasa transportasi, untuk dapat mengirim angkutan barang/kargo jarak jauh, mengingat fasilitas yang tersedia di Jawa Barat untuk angkutan kargo melalui Terminal Peti Kemas Gedebage dan Bandara Hussein Sastranegara di Bandung yang masih sangat terbatas kemampuan dan jangkauan jarak jelajah pengirimannya.
Pergerakan orang (penumpang), barang dan jasa serta mobilitas penduduk yang cukup tinggi dari luar menuju ke Jawa Barat maupun dari Jawa Barat menuju ke luar, antara lain dipicu pula oleh gerak laju globalisasi yang melanda dunia yang ditandai oleh lenyapnya sekat-sekat pembatas wilayah territorial suatu Negara. Sebagai salah satu tuntutan dalam meningkatkan interaksi dan intensitas di antara Negara-negara di dunia, pembangunan Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity menjadi sangat penting.
Pembangunan Kertajati Aerocity pada dasarnya tidak saja diarahkan untuk pembangunan BIJB semata-mata. Keberadaan BIJB harus terintegrasi dengan pembangunan Kertajati Aerocity, yaitu suatu kawasan yang meliputi bandara international, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perdagangan, jasa, perhotelan, dan kawasan penunjang lainnya.
Oleh karena itu, urgensi kehadiran BIJB berikut Kertajati Aerocity merupakan kebutuhan aksesibilitas pembangunan Jawa Barat yang dapat mendorong akselerasi pembangunan di Jawa Barat. Di masa mendatang Jawa Barat akan menjadi pintu gerbang pembangunan, dan BIJB diarahkan sebagai bandar udara umum yang penyelenggaraannya didasarkan pada regulasi tentang Penyelenggaraan Bandara Umum.
Untuk melakukan kegiatan tersebut, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelola Bandara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, yang harus didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dalam membangun, mengelola dan mengembangkan Bandara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
Disamping itu, BUMD tersebut bertugas untuk mengakselerasi pembangunan Kertajati Aerocity melalui pengembangan kegiatan perekonomian yang terintegrasi dalam suatu kawasan dengan melakukan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pembinaan bisnis, sehingga meningkatkan daya saing kawasan, menarik investasi, mengembangkan industri dan perdagangan, perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan perkapita, PDRB, produktivitas, dan ekspor, pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
BUMD tersebut akan dapat bekerja secara berdayaguna dan berhasilguna, mencapai sasaran dan tujuan, apabila didukung oleh aspek legal yang dapat menjamin konsistensi kerja yang tinggi, melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga/instansi dan pihak terkait, serta dapat bekerja secara berkesinambungan dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.