Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:22
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, maka pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten atau Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten atau Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
9.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain.
11.
Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Kabupaten/Kota.
12.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
13.
Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
14.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
15.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
16.
Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pendukung tugas Gubernur, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik.
17.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
18.
Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Gubernur dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
19.
Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Badan.
20.
Jabatan Fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya harus ada untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
21.
Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Bagan Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Bagan Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan XVI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5)
Bagan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Lembaga Teknis Daerah, terdiri atas:
1.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat;
2.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Jawa Barat;
3.
Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat;
4.
Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat;
5.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat;
6.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah Provinsi Jawa Barat;
7.
Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah I Provinsi Jawa Barat;
8.
Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah II Provinsi Jawa Barat;
9.
Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah III Provinsi Jawa Barat;
10.
Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat;
11.
Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat;
12.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat;
13.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat;
14.
Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Bagian Kesatu Inspektorat
Pasal 4
Inspektorat Provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(1)
Inspektorat Provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Inspektorat Provinsi dipimpin oleh Inspektur dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Inspektorat Provinsi mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Kabupaten/Kota.
(1)
Inspektorat Provinsi mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Penjabaran tugas pokok, fungsi, rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 6
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(1)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(1)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(2)
Penjabaran tugas pokok, fungsi, rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Lembaga Teknis Daerah
Pasal 8
Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan dan Kantor, merupakan unsur pendukung tugas Gubernur.
(1)
Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan dan Kantor, merupakan unsur pendukung tugas Gubernur.
(2)
Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dipimpin oleh Kepala, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor dipimpin oleh Kepala, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik.
(1)
Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik.
(2)
Penjabaran tugas pokok, fungsi, rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Satuan Polisi Pamong Praja
Pasal 10
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
(1)
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
(1)
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Penjabaran tugas pokok, fungsi, rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Inspektorat
Pasal 12
Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Inspektur;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan;
2
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
3
Subbagian Administrasi dan Umum;
c.
Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahkan:
1
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
2
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
3
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan;
d.
Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahkan:
1
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
2
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
3
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan;
e.
Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahkan:
1
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
2
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
3
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan;
f.
Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahkan:
1
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
2
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
3
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 13
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Penelitian, Pengendalian dan Evaluasi, membawahkan:
1
Subbidang PPE Fisik, Ekonomi dan Pendanaan Pembangunan;
2
Subbidang PPE Sosial, Budaya dan Pemerintahan;
d.
Bidang Fisik, membawahkan:
1
Subbidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup;
2
Subbidang Infrastruktur Wilayah;
e.
Bidang Ekonomi, membawahkan:
1
Subbidang Pertanian;
2
Subbidang Dunia Usaha, Industri, Perdagangan dan Pariwisata;
f.
Bidang Sosial dan Budaya, membawahkan:
1
Subbidang Kependudukan dan Kesehatan;
2
Subbidang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
Bidang Pemerintahan, membawahkan:
1
Subbidang Aparatur, Politik dan Hukum;
2
Subbidang Kerja Sama Pembangunan;
h.
Bidang Pendanaan Pembangunan, membawahkan:
1
Subbidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2
Subbidang Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Lembaga Teknis Daerah
Pasal 14
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, membawahkan:
1
Subbidang Pengadaan dan Formasi Pegawai;
2
Subbidang Sistem Informasi Kepegawaian;
d.
Bidang Mutasi dan Administrasi Kepegawaian, membawahkan:
1
Subbidang Kepangkatan dan Pensiun;
2
Subbidang Perpindahan dan Administrasi Kepegawaian;
e.
Bidang Pengembangan Karir, membawahkan:
1
Subbidang Kompetensi dan Kinerja;
2
Subbidang Penempatan Dalam Jabatan;
f.
Bidang Kesejahteraan dan Disiplin, membawahkan:
1
Subbidang Kesejahteraan Pegawai;
2
Subbidang Disiplin dan Penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Susunan Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan, membawahkan:
1
Subbidang Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan;
2
Subbidang Pengkajian Pendidikan dan Pelatihan;
d.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Fungsional, membawahkan:
1
Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural;
2
Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
e.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis, membawahkan:
1
Subbidang Teknis Umum;
2
Subbidang Teknis Substantif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Kelembagaan dan Infrastruktur, membawahkan:
1
Subbidang Kelembagaan Pangan;
2
Subbidang Infrastruktur Pangan;
d.
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, membawahkan:
1
Subbidang Ketersediaan dan Cadangan Pangan;
2
Subbidang Kerawanan Pangan;
e.
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahkan:
1
Subbidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan;
2
Subbidang Keamanan dan Mutu Pangan;
f.
Bidang Distribusi dan Harga Pangan, membawahkan:
1
Subbidang Distribusi;
2
Subbidang Harga dan Informasi Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Susunan Organisasi Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Pengendalian, membawahkan:
1
Subbidang Pengendalian;
2
Subbidang Data dan Pelaporan;
d.
Bidang Promosi, membawahkan:
1
Subbidang Promosi Dalam Negeri;
2
Subbidang Promosi Luar Negeri;
e.
Bidang Pelayanan dan Fasilitasi Investasi, membawahkan:
1
Subbidang Pelayanan;
2
Subbidang Fasilitasi;
f.
Bidang Pengembangan Investasi, membawahkan:
1
Subbidang Pengembangan Potensi dan Peluang;
2
Subbidang Pengembangan Infrastruktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Tata Kelola Lingkungan, membawahkan:
1
Subbidang Penyelarasan dan Evaluasi Lingkungan Hidup Strategis;
2
Subbidang Pengkajian AMDAL dan Teknologi Lingkungan;
d.
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, membawahkan:
1
Subbidang Pemantauan Pencemaran Lingkungan;
2
Subbidang Pembinaan Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
e.
Bidang Konservasi SDA dan Mitigasi Bencana, membawahkan:
1
Subbidang Konservasi SDA dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan;
2
Subbidang Mitigasi Bencana;
f.
Bidang Penataan Hukum, Kemitraan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan, membawahkan:
1
Subbidang Penataan Hukum Lingkungan;
2
Subbidang Pengembangan Kapasitas dan Kemitraan Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Hubungan Antar Lembaga, membawahkan:
1
Subbidang Perangkat Daerah dan Legislatif;
2
Subbidang Partai Politik dan Ormas;
d.
Bidang Ketahanan Bangsa, membawahkan:
1
Subbidang Pembauran Bangsa;
2
Subbidang Wawasan Kebangsaan;
e.
Bidang Pengkajian Strategi Daerah, membawahkan:
1
Subbidang Politik Daerah;
2
Subbidang Sosial Budaya dan Ekonomi;
f.
Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahkan:
1
Subbidang Peningkatan SDM Satuan Linmas;
2
Subbidang Kesiagaan dan Penanggulangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Susunan Organisasi Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah I Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Pemerintahan, membawahkan:
1
Subbidang Pelayanan Otonomi Daerah;
2
Subbidang Pemerintahan Umum;
d.
Bidang Perekonomian, membawahkan:
1
Subbidang Sarana Perekonomian;
2
Subbidang Bina Produksi;
e.
Bidang Pembangunan Daerah, membawahkan:
1
Subbidang Infrastruktur;
2
Subbidang Lingkungan hidup;
f.
Bidang Kesejahteraan Sosial, membawahkan:
1
Subbidang Pelayanan Sosial Dasar;
2
Subbidang Pemberdayaan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Susunan Organisasi Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah II Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Pemerintahan, membawahkan:
1
Subbidang Pelayanan Otonomi Daerah;
2
Subbidang Pemerintahan Umum;
d.
Bidang Perekonomian, membawahkan:
1
Subbidang Sarana Perekonomian;
2
Subbidang Bina Produksi;
e.
Bidang Pembangunan Daerah, membawahkan:
1
Subbidang Infrastruktur;
2
Subbidang Lingkungan hidup;
f.
Bidang Kesejahteraan Sosial, membawahkan:
1
Subbidang Pelayanan Sosial Dasar;
2
Subbidang Pemberdayaan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Susunan Organisasi Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Pemerintahan, membawahkan:
1
Subbidang Pelayanan Otonomi Daerah;
2
Subbidang Pemerintahan Umum;
d.
Bidang Perekonomian, membawahkan:
1
Subbidang Sarana Perekonomian;
2
Subbidang Bina Produksi;
e.
Bidang Pembangunan Daerah, membawahkan:
1
Subbidang Infrastruktur;
2
Subbidang Lingkungan hidup;
f.
Bidang Kesejahteraan Sosial, membawahkan:
1
Subbidang Pelayanan Sosial Dasar;
2
Subbidang Pemberdayaan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Susunan Organisasi Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Pemerintahan, membawahkan:
1
Subbidang Pelayanan Otonomi Daerah;
2
Subbidang Pemerintahan Umum;
d.
Bidang Perekonomian, membawahkan:
1
Subbidang Sarana Perekonomian;
2
Subbidang Bina Produksi;
e.
Bidang Pembangunan Daerah, membawahkan:
1
Subbidang Infrastruktur;
2
Subbidang Lingkungan hidup;
f.
Bidang Kesejahteraan Sosial, membawahkan:
1
Subbidang Pelayanan Sosial Dasar;
2
Subbidang Pemberdayaan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Susunan Organisasi Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Deposit dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, membawahkan:
1
Subbidang Deposit;
2
Subbidang Pengolahan Bahan Perpustakaan;
d.
Bidang Pemberdayaan Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca, membawahkan:
1
Subbidang Pemberdayaan Perpustakaan;
2
Subbidang Pengembangan Budaya Baca;
e.
Bidang Layanan dan Otomasi Perpustakaan, membawahkan:
1
Subbidang Layanan Perpustakaan;
2
Subbidang Otomasi Perpustakaan;
f.
Bidang Layanan dan Otomasi Kearsipan, membawahkan:
1
Subbidang Layanan Kearsipan;
2
Subbidang Otomasi Kearsipan;
g.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan, membawahkan:
1
Subbidang Pembinaan dan Pengembangan SDM;
2
Subbidang Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan;
h.
Bidang Pengelolaan Kearsipan, membawahkan:
1
Subbidang Arsip Dinamis;
2
Subbidang Arsip Statis;
i.
Bidang Akuisisi dan Pelestarian, membawahkan:
1
Subbidang Akuisisi;
2
Subbidang Pelestarian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, membawahkan:
1
Subbidang Fasilitasi Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan;
2
Subbidang Perlindungan Perempuan;
d.
Bidang Pengarusutamaan Gender dan Kerjasama, membawahkan:
1
Subbidang Pengarusutamaan Gender;
2
Subbidang Informasi, Kerjasama dan Kelembagaan;
e.
Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, membawahkan:
1
Subbidang Kesejahteraan Anak;
2
Subbidang Perlindungan Anak;
f.
Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga, membawahkan:
1
Subbidang Fasilitasi Keluarga Berencana;
2
Subbidang Kesejahteraan Keluarga;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1
Subbagian Perencanaan dan Program;
2
Subbagian Keuangan;
3
Subbagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan, membawahkan:
1
Subbidang Perangkat dan Administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan;
2
Subbidang Fasilitasi Pengembangan Desa;
d.
Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi, membawahkan:
1
Subbidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat;
2
Subbidang Peningkatan Partisipasi Masyarakat;
e.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, membawahkan:
1
Subbidang Peningkatan Produksi, Mutu dan Pemasaran;
2
Subbidang Kelembagaan Keuangan;
f.
Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, membawahkan:
1
Subbidang Potensi Alam, Prasarana dan Sarana Desa;
2
Subbidang Teknologi Tepat Guna;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Susunan Organisasi Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Subbagian Tata Usaha;
c.
Seksi Hubungan Antar Lembaga;
d.
Seksi Promosi dan Informasi;
e.
Seksi Keprotokolan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Satuan Polisi Pamong Praja
Pasal 28
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Bagian Tata Usaha, membawahkan:
1
Subbagian Keuangan;
2
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c.
Bidang Bina Program dan Pengembangan, membawahkan:
1
Seksi Perencanaan dan Penyusunan Program;
2
Seksi Evaluasi dan Pengembangan Program;
d.
Bidang Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Pengamanan Aset, membawahkan:
1
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
2
Seksi Penertiban Aset Daerah;
e.
Bidang Pembinaan, membawahkan:
1
Seksi Pembinaan Pol PP;
2
Seksi Pembinaan PPNS;
f.
Bidang Penegakan Peraturan Daerah, membawahkan:
1
Seksi Penyidikan Peraturan Daerah;
2
Seksi Penindakan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
Pasal 29
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang, pada Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan, yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota.
(1)
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang, pada Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan, yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Pembentukan, fungsi, rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 30
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk.
(4)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
(1)
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(6)
Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)
Dalam pelaksanaan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 32
Pembiayaan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan sumber lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33
Hal-hal yang menyangkut pembiayaan, personil, perlengkapan dan dokumentasi harus sudah diselesaikan paling lambat pada bulan Januari 2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pejabat dan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat dan/atau berfungsinya Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D);
b.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10 Seri D);
Penjelasan Pasal:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 19 November 2008
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 20 November 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 21 SERI D
Penjelasan Umum
Reformasi birokrasi pemerintah daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Reformasi birokrasi di bidang organisasi perangkat daerah diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang diformulasikan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung dan unsur pelayanan.
Penataan kelembagaan perangkat daerah harus menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektivitas, rentang kendali serta tatakerja yang jelas.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Pembinaan dan pengendalian organisasi dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antardaerah dan antarsektor, sehingga masing-masing pemerintah daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, yang dilaksanakan melalui fasilitasi, asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan serta kerjasama.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut dipimpin oleh Gubernur, yang dalam menyelenggarakan tugasnya dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur dan Perangkat Daerah.
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam rangka akuntabilitas dan objektivitas hasil pengawasan, Inspektur dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Gubernur, sedangkan kepada Sekretaris Daerah merupakan pertanggungjawaban administratif dalam hal keuangan dan kepegawaian.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…