PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan, salah satu kegiatannya melalui penyelenggaraan kesehatan lingkungan sarana pelayanan umum, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sarana Pelayanan Umum;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan lingkungan sarana pelayanan umum tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Propinsi, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu dicabut dan pencabutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN SARANA PELAYANAN UMUM
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sarana Pelayanan Umum (yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 440.32-832 tanggal 6 Desember 1994, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 1994 Seri B), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Seluruh Pasal
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 12 Desember 2000
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung pada tanggal 13 Desember 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 25 SERI D.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.