PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 20 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Penambahan Modal Perusahaan Daerah yang berasal dari anggaran Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1985 Nomor 7);
13.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (PD) DHARMA JAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan aset Daerah dari kekayaan Daerah untuk disertakan sebagai penambahan modal pada Perusahaan Daerah.
6.
Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk mengembangkan usaha Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
(2)
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan modal dasar sebesar Rp 2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta rupiah) yang telah disetorkan sebesar Rp 2.540.664.639,- (dua miliar lima ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah).
(2)
Selain Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 19.161.432.000,00 (sembilan belas miliar seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang dilakukan antara tahun 1992 sampai dengan tahun 2006 dengan perincian sebagai berikut:
a.
Tahun 1992/1993 sebesar Rp 3.761.432.000,00 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
b.
Tahun 1997/1998 sebesar Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
c.
Tahun 2003 sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
d.
Tahun 2003/2004 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
e.
Tahun 2004/2005 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
f.
Tahun 2005/2006 sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Dalam Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Dharma Jaya sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2)
Penambahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Dharma Jaya sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) untuk dipergunakan pembangunan Gudang Pendingin.
Ayat (2): Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 20
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini pada hakikatnya mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penambahan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya. Penambahan modal tersebut, selain dimaksudkan untuk mengembangkan usaha Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, juga bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Peraturan Daerah ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.