PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.
Staf Ahli adalah Staf Ahli Gubernur yang mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
8.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
10.
Tenaga Ahli DPRD adalah seorang atau sekelompok orang tenaga ahli yang bertugas membantu DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
11.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten atau Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten atau Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
14.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain.
16.
Jabatan Fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya harus ada untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Bagian KesatuSekretariat Daerah
Pasal 3
(1)
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
(2)
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Perangkat Daerah.
(2)
Penjabaran tugas pokok, fungsi, rincian tugas dan tata kerja Sekretariat Daerah, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSekretariat DPRD
Pasal 5
(1)
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris, secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Penjabaran tugas pokok, fungsi, rincian tugas dan tata kerja Sekretariat DPRD, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian KesatuSekretariat Daerah
Pasal 7
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Sekretaris.
b.
Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM, membawahkan:
1.
Biro Pemerintahan Umum, membawahkan:
a)
Bagian Tata Pemerintahan, membawahkan:
1)
Subbagian Administrasi Pemerintahan.
2)
Subbagian Administrasi Pertanahan.
b)
Bagian Kependudukan dan Catatan Sipil, membawahkan:
1)
Subbagian Administrasi Kependudukan.
2)
Subbagian Administrasi Catatan Sipil.
c)
Bagian Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat, Ketenteraman dan Ketertiban, membawahkan:
1)
Subbagian Kesatuan Bangsa dan Politik.
2)
Subbagian Perlindungan Masyarakat, Ketenteraman dan Ketertiban.
d)
Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan, membawahkan:
1)
Subagian Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
2)
Subbagian Kelembagaan Pemerintahan Desa.
2.
Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama, membawahkan:
a)
Bagian Fasilitasi Urusan Pemerintahan dan Penataan Daerah, membawahkan:
1)
Subbagian Fasilitasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Provinsi.
2)
Subbagian Fasilitasi Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota.
3)
Subbagian Fasilitasi Penataan Daerah dan Evaluasi Otonomi Daerah Provinsi.
b)
Bagian Kerjasama Dalam Negeri, membawahkan:
1)
Subbagian Kerjasama Antar Daerah.
2)
Subbagian Kerjasama Pihak Ketiga.
3)
Subbagian Evaluasi dan Penyelesaian Perselisihan Kerja sama.
c)
Bagian Kerjasama Luar Negeri, membawahkan:
1)
Subbagian Kerjasama Antar Pemerintahan.
2)
Subbagian Kerjasama dengan Badan/Lembaga.
3)
Subbagian Evaluasi dan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Kerjasama.
d)
Bagian Pendapatan Daerah, membawahkan:
1)
Subbagian Pendapatan Asli Daerah.
2)
Subbagian Perimbangan Keuangan.
3)
Subbagian Evaluasi Pendapatan Daerah.
3.
Biro Hukum dan HAM, membawahkan:
a)
Bagian Perundang-undangan, membawahkan:
1)
Subbagian Penyusunan Peraturan Daerah.
2)
Subbagian Penyusunan Peraturan Gubernur.
3)
Subbagian Pengkajian Produk Hukum.
b)
Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum, membawahkan:
1)
Subbagian Dokumentasi Hukum.
2)
Subbagian Penyuluhan Hukum.
c)
Bagian Fasilitasi Produk Hukum Kabupaten/Kota, membawahkan:
1)
Subbagian Fasilitasi Produk Hukum I.
2)
Subbagian Fasilitasi Produk Hukum II.
d)
Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, membawahkan:
1)
Subbagian Litigasi.
2)
Subbagian Non Litigasi.
3)
Subbagian Hak Asasi Manusia.
c.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan:
1.
Biro Administrasi Perekonomian, membawahkan:
a)
Bagian Industri, Perdagangan dan Penanaman Modal, membawahkan:
1)
Subbagian Industri dan Perdagangan.
2)
Subbagian Penanaman Modal.
b)
Bagian Koperasi, UMKM dan BUMD, membawahkan:
1)
Subbagian Koperasi dan UMKM.
2)
Subbagian BUMD.
3)
Subbagian Jasa Keuangan dan Perbankan.
c)
Bagian Pariwisata dan Perhubungan, membawahkan:
1)
Subbagian Pariwisata.
2)
Subbagian Perhubungan.
d)
Bagian Pekerjaan Umum, membawahkan:
1)
Subbagian Bina Marga.
2)
Subbagian Pengelolaan Sumber Daya Air.
3)
Subbagian Permukiman, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
2.
Biro Bina Produksi, membawahkan:
a)
Bagian Pertanian, membawahkan:
1)
Subbagian Pertanian Tanaman Pangan.
2)
Subbagian Peternakan.
3)
Subbagian Perikanan dan Kelautan.
b)
Bagian Ketahanan Pangan, membawahkan:
1)
Subbagian Keamanan Pangan.
2)
Subbagian Pengembangan Ketahanan Pangan.
c)
Bagian Kehutanan dan Perkebunan, membawahkan:
1)
Subbagian Kehutanan.
2)
Subbagian Perkebunan.
3.
Biro Administrasi Pembangunan, membawahkan:
a)
Bagian Administrasi Pembangunan Fisik, membawahkan:
1)
Subbagian Penyusunan Program Fisik.
2)
Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Fisik.
b)
Bagian Administrasi Pembangunan Perekonomian, membawahkan:
1)
Subbagian Penyusunan Program Perekonomian.
2)
Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Perekonomian.
c)
Bagian Administrasi Pembangunan Sosial Budaya, membawahkan:
1)
Subbagian Penyusunan Program Sosial Budaya.
2)
Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Sosial Budaya.
d)
Bagian Administrasi Pembangunan Pemerintahan, membawahkan:
1)
Subbagian Penyusunan Program Pemerintahan.
2)
Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pemerintahan.
d.
Asisten Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
1.
Biro Pelayanan Sosial Dasar, membawahkan:
a)
Bagian Agama, membawahkan:
1)
Subbagian Pembinaan Keagamaan.
2)
Subbagian Pembinaan Pendidikan Keagamaan.
b)
Bagian Pendidikan dan Kebudayaan, membawahkan:
1)
Subbagian Pendidikan.
2)
Subbagian Kebudayaan.
c)
Bagian Kesehatan, membawahkan:
1)
Subbagian Kesehatan Masyarakat.
2)
Subbagian Kesehatan Lingkungan.
d)
Bagian Lingkungan Hidup, membawahkan:
1)
Subbagian Pengendalian Dampak.
2)
Subbagian Konservasi.
2.
Biro Pengembangan Sosial, membawahkan:
a)
Bagian Bina Kemasyarakatan, membawahkan:
1)
Subbagian Penanggulangan Bencana dan Narkotika.
2)
Subbagian Nilai-Nilai Kejuangan dan Kepahlawanan.
b)
Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, membawahkan:
1)
Subbagian Tenaga Kerja.
2)
Subbagian Bina Transmigrasi.
c)
Bagian Pemberdayaan Masyarakat, membawahkan:
1)
Subbagian Panyandang Masalah Kesejahteraan Masyarakat.
2)
Subbagian Potensi Sumber Kesejahteraan Masyarakat.
3)
Subbagian Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa.
e.
Asisten Administrasi, membawahkan:
1.
Biro Organisasi, membawahkan:
a)
Bagian Kelembagaan, membawahkan:
1)
Subbagian Kelembagaan Provinsi.
2)
Subbagian Kelembagaan Kabupaten/Kota.
b)
Bagian Tatalaksana, membawahkan:
1)
Subbagian Standardisasi Kerja.
2)
Subbagian Sistem dan Prosedur.
c)
Bagian Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi, membawahkan:
1)
Subbagian Akuntabilitas Kinerja.
2)
Subbagian Pengembangan Jabatan Fungsional.
3)
Subbagian Perpustakaan dan Sistem Informasi Perangkat Daerah.
d)
Bagian Pengembangan Pelayanan Publik, membawahkan:
1)
Subbagian Standardisasi Pelayanan Publik.
2)
Subbagian Pengendalian Kualitas Pelayanan Publik.
2.
Biro Keuangan, membawahkan:
a)
Bagian Anggaran, membawahkan:
1)
Subbagian Anggaran Program.
2)
Subbagian Anggaran Non Program.
3)
Subbagian Evaluasi dan Pembinaan.
b)
Bagian Perbendaharaan, membawahkan:
1)
Subbagian Perbendaharaan Belanja Program.
2)
Subbagian Perbendaharaan Belanja Non Program.
3)
Subbagian Belanja Pegawai.
c)
Bagian Akuntansi dan Pelaporan, membawahkan:
1)
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
2)
Subbagian Akuntansi dan Inventarisasi Aset.
3)
Subbagian Evaluasi dan Pembinaan.
d)
Bagian Kas Daerah, membawahkan:
1)
Subbagian Pengelolaan Kas.
2)
Subbagian Penerimaan.
3)
Subbagian Pengeluaran.
e)
Bagian Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah, membawahkan:
1)
Subbagian Penganggaran.
2)
Subbagian Penatausahaan.
3)
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
3.
Biro Pengelolaan Barang Daerah, membawahkan:
a)
Bagian Perencanaan Kebutuhan, membawahkan:
1)
Subbagian Analisa Kebutuhan dan Penganggaran.
2)
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
b)
Bagian Pengadaan dan Distribusi, membawahkan:
1)
Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa.
2)
Subbagian Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran.
c)
Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Daerah, membawahkan:
1)
Subbagian Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Daerah.
2)
Subbagian Penggunaan dan Pemanfaatan.
d)
Bagian Penatausahaan Barang Daerah, membawahkan:
1)
Subbagian Inventarisasi.
2)
Subbagian Penghapusan dan Pemindahtanganan.
4.
Biro Hubungan Masyarakat, Protokol dan Umum, membawahkan:
a)
Bagian Hubungan Masyarakat, membawahkan:
1)
Subbagian Pelayanan Internal dan Eksternal.
2)
Subbagian Publikasi.
b)
Bagian Protokol, Tata Usaha dan Kepegawaian, membawahkan:
1)
Subbagian Protokol.
2)
Subbagian Tata Usaha.
3)
Subbagian Kepegawaian Sekretariat Daerah.
c)
Bagian Sandi dan Telekomunikasi, membawahkan:
1)
Subbagian Administrasi Telekomunikasi.
2)
Subbagian Sarana Telekomunikasi.
d)
Bagian Rumah Tangga, membawahkan:
1)
Subbagian Rumah Tangga Pimpinan.
2)
Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSekretariat DPRD
Pasal 8
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a.
Sekretaris.
b.
Bagian Persidangan, membawahkan:
1)
Subbagian Rapat dan Risalah.
2)
Subbagian Komisi dan Kepanitiaan.
3)
Subbagian Urusan Pimpinan DPRD.
c.
Bagian Perundang-Undangan, membawahkan:
1)
Subbagian Hukum dan Perundang-Undangan.
2)
Subbagian Analisa dan Pengembangan Hukum.
3)
Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan.
d.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, membawahkan:
1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Layanan Aspirasi.
2)
Subbagian Publikasi.
3)
Subbagian Protokol.
e.
Bagian Umum dan Administrasi, membawahkan:
1)
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
2)
Subbagian Perlengkapan dan Pemeliharaan.
3)
Subbagian Urusan Dalam.
f.
Bagian Keuangan, membawahkan:
1)
Subbagian Anggaran.
2)
Subbagian Perbendaharaan.
3)
Subbagian Verifikasi dan Pembukuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STAF AHLI DAN TENAGA AHLI
Bagian KesatuStaf Ahli
Pasal 9
(1)
Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 5(lima) orang.
(2)
Staf Ahli merupakan jabatan struktural Eselon II a.
(3)
Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, dari Pegawai Negeri Sipil.
(4)
Tugas pokok dan fungsi Staf Ahli di luar tugas dan fungsi Perangkat Daerah, yang ditetapkan oleh Gubernur.
(5)
Staf Ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(6)
Hubungan kerja Staf Ahli dengan SKPD bersifat konsultasi dan koordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTenaga Ahli
Pasal 10
Sekretaris DPRD menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli dengan tugas membantu DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk.
(4)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(6)
Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)
Dalam pelaksanaan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan sumber lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Hal-hal yang menyangkut personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi harus sudah diselesaikan paling lambat pada bulan Januari 2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Pejabat dan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat dan/atau berfungsinya Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat(Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D);
b.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2000 tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat(Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 19 Seri D); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 19 Nopember 2008
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 20 Nopember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 19 SERI D
Penjelasan Umum
I. UMUM
Reformasi birokrasi pemerintah daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik(good governance). Reformasi birokrasi di bidang organisasi perangkat daerah diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang diformulasikan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung dan unsur pelayanan.
Penataan kelembagaan perangkat daerah harus menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektivitas, rentang kendali serta tatakerja yang jelas.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Pembinaan dan pengendalian organisasi dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antardaerah dan antarsektor, sehingga masing-masing pemerintah daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, yang dilaksanakan melalui fasilitasi, asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan serta kerjasama.
Sekretariat Daerah sebagai unsur staf pada hakekatnya menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pelayanan administratif. Selain itu Sekretariat Daerah juga melaksanakan fungsi hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, hubungan masyarakat, protokol serta fungsi pemerintahan umum lainnya yang tidak tercakup dalam tugas dinas dan lembaga teknis, misalnya penanganan urusan kerjasama, perbatasan dan lain-lain.
Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan pada hakekatnya memberikan pelayanan administratif kepada Dewan yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Dalam peraturan daerah ini juga diatur mengenai jabatan Staf Ahli yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan, dengan Eselonering II a. Dalam melaksanakan tugas tersebut, secara administratif Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Selain itu dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas DPRD, Sekretaris DPRD dapat menyediakan dan mengkoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut dipimpin oleh Gubernur, yang dalam menyelenggarakan tugasnya dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur dan Perangkat Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Istilah-istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 2: Cukup jelas
Pasal 3: Cukup jelas
Pasal 4: Cukup jelas
Pasal 5: Cukup jelas
Pasal 6: Cukup jelas
Pasal 7: Cukup jelas
Pasal 8: Cukup jelas
Pasal 9: Cukup jelas
Pasal 10: Sekretaris DPRD menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli, berdasarkan persetujuan Pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyediaan tenaga ahli DPRD dapat diperuntukkan bagi setiap alat kelengkapan DPRD. Tenaga ahli diambil dari PNS dan/atau Non PNS.
Pasal 11: Cukup jelas
Pasal 12: Cukup jelas
Pasal 13: Cukup jelas
Pasal 14: Cukup jelas
Pasal 15: Cukup jelas
Pasal 16: Cukup jelas
Pasal 17: Cukup jelas
Pasal 18: Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Pasal 19: Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.