Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:20
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Hutan
Sub Subsektor
:
Perlindungan & Rehabilitasi Hutan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa keberadaan kawasan hutan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan, sehingga perlu adanya langkah-langkah konkrit terhadap pemanfaatan dan pengawasan peredaran hasil hutan yang sekaligus memberdayakan potensi tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelaksanaan rehabilitasi serta mewujudkan kawasan hutan yang proporsional;
b.
bahwa sejalan dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dan sesuai kewenangan Propinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, dipandang perlu mengawasi dan memberikan pembinaan dalam rangka memperlancar peredaran hasil hutan yang masuk, beredar dan keluar dari Propinsi Jawa Barat;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950); jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3388);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Pengelolaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119);
13.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
16.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PEREDARAN HASIL HUTAN DI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat;
4.
Dinas adalah Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat;
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat;
6.
Petugas Kehutanan yang ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil Dinas yang memiliki kualifikasi pengawas penguji hasil hutan dan atau konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Dinas;
7.
Pemeriksaan pengawasan peredaran adalah kegiatan pemantauan dan pengecekkan fisik hasil hutan serta keabsahan dokumen hasil hutan yang menyertainya terhadap hasil hutan yang beredar baik yang masuk maupun yang keluar Daerah;
8.
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati dan non hayati serta turunannya serta jasa yang dihasilkan dari hutan;
9.
Tumbuhan dan Satwa liar adalah tumbuhan dan satwa yang berasal dari hutan dan atau hasil penangkaran;
10.
Dokumen adalah Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan dan atau Surat Keterangan lainnya;
11.
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat SKSHH adalah Dokumen negara yang berfungsi sebagai bukti legalitas pengangkutan, penguasaan dan atau pemilikan hasil hutan;
12.
Surat Keterangan lainnya adalah surat keterangan lain yang berfungsi sebagai surat keterangan sahnya hasil hutan antar lain Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa liar(SATS);
13.
Surat Ijin Peredaran Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat SIPHH adalah surat ijin yang dikeluarkan Gubernur terhadap kelebihan hasil hutan dari dokumen yang menyertainya;
14.
Kewajiban terhadap negara adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dan disetor ke kas negara sebagai akibat dari pengangkutan, penguasaan dan atau pemilikan hasil hutan;
15.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
16.
Retribusi Perijinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
17.
Pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
18.
Surat Pemberitahuan Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi;
19.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi;
20.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang;
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
23.
Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penata usahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan secara penyampaian SPTRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar;
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terhutang;
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang memutuskan besarnya retribusi daerah yang terhutang;
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan;
27.
Pembayaran Retribusi daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
28.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terhutang;
29.
Utang Retribusi daerah adalah sisa utang retribusi atas nama wajib retribusi yang tercantum pada STRD, SKRDKB, atau SKRDKBT yang belum daluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terhutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERIJINAN PEREDARAN HASIL HUTAN
Pasal 2
Setiap hasil hutan yang masuk, beredar dan keluar dari Daerah wajib disertai dan dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH dan surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Petugas Kehutanan yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Petugas Kehutanan yang ditunjuk wajib melakukan pemeriksaan terhadap hasil hutan yang masuk, beredar dan keluar Daerah untuk mengetahui kesesuaian antara hasil hutan yang diangkut dengan dokumen yang menyertainya.
(2)
Terhadap semua hasil hutan yang diperiksa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, yang sesuai dengan dokumen yang menyertainya diberikan SIPHH yang dikeluarkan Kepala Dinas atas nama Gubernur.
(3)
Terhadap hasil hutan yang tidak dilengkapi SKSHH dikenakan sanksi sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
SIPHH sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, diterbitkan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Mengisi formulir yang sudah ditentukan;
b.
Melampirkan SKSHH atau Surat Keterangan lainnya dan atau;
c.
Melampirkan tanda bukti pembayaran kewajiban kepada negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Setelah mengeluarkan SIPHH, Petugas Kehutanan yang ditunjuk menerbitkan SKSHH lanjutan dan atau Surat Keterangan lainnya setelah membayar retribusi seluruh hasil hutan sesuai hasil pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI
Bagian Pertama Nama, Subjek, Objek dan Penggolongan Retribusi
Pasal 6
(1)
Dengan nama Retribusi Perijinan Tertentu dipungut retribusi sebagai pembayaran atas ijin peredaran hasil hutan.
(2)
Subjek adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki, menguasai, mengangkut dan mengedarkan hasil hutan.
(3)
Objek adalah hasil hutan yang masuk, beredar dan keluar dari daerah.
(4)
Retribusi hasil hutan digolongkan sebagai retribusi Perijinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prinsip-prinsip Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa diukur tingkat pelayanan jasa yang diberikan, pemakaian bahan, penggunaan peralatan dan atau prasarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Prinsip tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan subjek retribusi dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wilayah Pemungutan
Pasal 10
Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata Cara Pemungutan
Pasal 11
(1)
Pemungutan Retribusi tidak boleh diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pemungutan Retribusi diawali dengan pengisian SPTRD.
(4)
Atas dasar data dari SPTRD dilakukan perhitungan besarnya retribusi.
(5)
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD.
(6)
Berdasarkan SKRD retribusi terhutang ditagihkan kepada wajib bayar.
(7)
Hasil penerimaan retribusi disetor kepada Kas Daerah.
(8)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Gubernur.
(9)
Pengaturan lebih lanjut tentang formulir yang digunakan dan tata cara pemungutan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sanksi Administrasi
Pasal 12
(1)
Dalam hal wajib bayar tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Bunga sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Pasal 13
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan sepengetahuan DPRD Propinsi Jawa Barat.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Pasal 14
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penetapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terhutang dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kealpaan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat(1), ayat(2) dan ayat(3) pasal ini, harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Pasal 15
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2(dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat(1) dan ayat(2) pasal ini harus diputuskan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
(5)
Dalam hal setelah 6(enam) bulan Gubernur tidak memberikan Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat(4) pasal ini maka permohonan keberatan dinyatakan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Pasal 16
(1)
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga oleh Gubernur.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat(2) pasal ini yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
(4)
Dalam hal wajib retribusi tidak mengajukan permohonan kelebihan maka kelebihan pembayaran diperhitungkan pada pembayaran retribusi berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan Daerah ini, diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar(SKRDLB) paling lambat 2(dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2(dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Daerah ini diterbitkan bukti pemindah bukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Kadaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluwarsa Penagihan
Pasal 19
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan surat teguran;
b.
Ada pengakuan tentang retribusi dari wajib retribusi baik langsung atau tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRDLB dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan SKRDKBT, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan kewajiban retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini harus dilakukan pemeriksaan setempat kepada wajib retribusi sebagai dasar menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat(2) pasal ini atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi oleh Dinas.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini setiap akhir tahun takwim Dinas membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama retribusi, jumlah retribusi yang terhutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan wajib retribusi.
(5)
Dinas menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Gubernur pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud ayat(4) pasal ini.
(6)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN RETRIBUSI
Pasal 21
Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini penggunaannya diarahkan sebagai berikut:
a.
5% untuk dana peningkatan pelayanan;
b.
95% untuk Pemerintah Daerah dengan perincian sebagai berikut:
1)
30% untuk Pemerintah Daerah;
2)
70% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1)
Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
(2)
Denda sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini disetorkan ke Kas Daerah.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYIDIKAN
Pasal 23
(1)
Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
(2)
Dalam pelaksanaan tugas penyidik, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik polri bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberikan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada dibawah koordinasi Penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 24
(1)
Pengawasan peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Dinas Polisi Pamong Praja serta Dinas/Badan/Lembaga terkait lainnya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(2) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya;
b.
penyerahan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan;
c.
pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada para pegawai yang melanggar Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(2) Peraturan Daerah ini dilakukan antara lain, meliputi:
a.
Pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat;
b.
Peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana;
c.
Peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara perorangan, kelompok maupun organisasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Ijin-ijin yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 27 Nopember 2001
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 3 SERI C
Ditetapkan di Bandung
Pada Tanggal 22 Nopember 2001
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
NURIANA
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN
Penjelasan Umum
Bahwa keberadaan kawasan hutan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan, sehingga perlu adanya langkah-langkah konkrit terhadap pemanfaatan dan pengawasan peredaran hasil hutan yang sekaligus memberdayakan potensi tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelaksanaan rehabilitasi serta mewujudkan kawasan hutan yang proporsional. Sejalan dengan tujuan tersebut dan sesuai kewenangan Propinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, dipandang perlu mengawasi dan memberikan pembinaan dalam rangka memperlancar peredaran hasil hutan yang masuk, beredar dan keluar dari Propinsi Jawa Barat. Dengan demikian dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…