PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum Daerah yang kondusif sebagai kebutuhan mendasar bagi kehidupan masyarakat untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat, sesuai dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi Daerah, telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat;
b.
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan Polisi Pamong Praja, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 71);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 21 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 15 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 108);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN POLISI PAMONG PRAJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuDefinisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Barat.
5.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
6.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
7.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kepala Satpol PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.
8.
Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja dan diangkat menjadi Polisi Pamong Praja serta ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.
9.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
10.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
11.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengandung sanksi pidana.
12.
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur.
13.
Perlindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
14.
Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
15.
Tindakan Penertiban Non Yustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Pelaksanaannya di luar pengadilan.
16.
Tindakan Administratif adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dirumuskan dalam Pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran Pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian KeduaMaksud dan Tujuan
Pasal 2
Penyelenggaraan Polisi Pamong Praja dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pengaturan penyelenggaraan Polisi Pamong Praja, meliputi:
a.
terlaksananya penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya secara efektif dan efisien sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
terlaksananya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah; dan
c.
terlaksananya perlindungan masyarakat di Daerah sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKedudukan
Pasal 4
(1)
Satpol PP dibentuk untuk membantu Gubernur dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Daerah.
(2)
Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Tugas Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah tidak terbatas pada Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana, namun demikian dalam pelaksanaannya, tidak sampai pada tahap pro yustisia.
Ayat (2): Cukup jelas.
Bagian KeempatTugas Pokok dan Fungsi
Pasal 5
Satpol PP mempunyai tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Pasal 6
(1)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satpol PP mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b.
pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya;
c.
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah;
d.
pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e.
pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS, dan/atau aparatur lainnya; dan
f.
pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya.
(2)
Selain tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, meliputi:
a.
pengamanan dan pengawalan pejabat negara serta membantu pengamanan dan pengawalan tamu negara dan Very Very Important Person (VVIP);
b.
pengamanan dan penertiban aset Daerah;
c.
membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur;
d.
membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian di Daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal; dan
e.
pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Satpol PP harus berlandaskan pada hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), dengan memperhatikan prinsip-prinsip:
a.
profesionalisme;
b.
menjunjung tinggi norma-norma hukum, agama, moralitas dan adat istiadat;
c.
menjamin hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan individu;
d.
mengayomi dan melayani masyarakat;
e.
mengedepankan perencanaan yang matang serta dikoordinasikan dengan instansi terkait;
f.
mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan;
g.
meningkatkan semangat kerja; dan
h.
menghindari penggunaan kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
Bagian KesatuWewenang
Pasal 8
Polisi Pamong Praja berwenang untuk:
a.
melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap masyarakat, aparatur dan badan usaha yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya;
Penjelasan: Tindakan penertiban non yustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya sesuai mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan tidak sampai proses peradilan.
b.
menindak masyarakat, aparatur dan badan usaha yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan menindak adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah untuk diproses melalui pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, dan badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tindakan penyelidikan adalah tindakan Polisi Pamong Praja yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.
e.
melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur, dan badan usaha yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Polisi Pamong Praja diberikan:
a.
sarana dan prasarana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peralatan dan perlengkapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perlindungan dalam bentuk asuransi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
fasilitas lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan fasilitas lainnya antara lain, yaitu Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus, pakaian dinas dan perlengkapan operasional lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKewajiban
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Polisi Pamong Praja wajib:
a.
menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b.
menerapkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence);
c.
menaati disiplin PNS dan kode etik Polisi Pamong Praja;
d.
memberikan advokasi terhadap permasalahan sosial yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
e.
melaporkan kejadian, dalam hal ditemukan atau patut diduga terjadi tindak pidana kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
f.
menyerahkan bukti-bukti dan/atau melaporkan kepada PPNS, dalam hal ditemukan atau patut diduga terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi PPNS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Persyaratan Calon PPNS meliputi: a. masa kerja sebagai PNS paling kurang selama 2 (dua) tahun; b. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a; c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; e. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit Pemerintah; f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(2)
Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya yang dilakukan oleh masyarakat, aparatur dan badan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai PPNS diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian KesatuPengangkatan
Pasal 12
Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah:
a.
PNS;
b.
berijazah paling sedikit Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
c.
tinggi badan paling sedikit 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
d.
berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun;
e.
sehat jasmani dan rohani; dan
f.
lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemberhentian
Pasal 13
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena:
a.
alih tugas dari Satpol PP;
b.
melanggar disiplin dan Kode Etik PNS;
c.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); dan/atau
d.
tidak dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewajiban sebagai Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian KesatuPendidikan dan Pelatihan Dasar
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja dilaksanakan dengan: a. pola 300 jam pelajaran, harus diikuti oleh PNS yang akan diangkat menjadi Polisi Pamong Praja di Sat Pol PP; b. pola 150 jam pelajaran, harus diikuti oleh PNS yang telah diangkat menjadi Polisi Pamong Praja di Sat Pol PP; c. pola 100 jam pelajaran, harus diikuti oleh PNS yang telah diangkat menjadi Polisi Pamong Praja dan menduduki jabatan struktural eselon IV di Sat Pol PP; d. pola 50 jam pelajaran, harus diikuti oleh PNS yang telah diangkat menjadi Polisi Pamong Praja dan menduduki jabatan struktural eselon III di Sat Pol PP; e. pola 30 jam pelajaran, harus diikuti oleh PNS yang telah diangkat menjadi Polisi Pamong Praja dan menduduki jabatan struktural eselon II di Sat Pol PP.
(2)
Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diikuti untuk mencapai persyaratan kompetensi PNS yang akan diangkat menjadi Polisi Pamong Praja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional Polisi Pamong Praja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan, serta membentuk sikap dan perilaku Polisi Pamong Praja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN KENDARAAN OPERASIONAL
Bagian KesatuPakaian Dinas
Pasal 17
(1)
Jenis pakaian dinas Polisi Pamong Praja, terdiri dari:
a.
Pakaian Dinas Harian (PDH);
b.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL), meliputi:
1.
PDL I; dan
2.
PDL II.
c.
Pakaian Dinas Upacara (PDU), meliputi:
1.
PDU I; dan
2.
PDU II.
d.
Pakaian Dinas Upacara Khusus (PDUK);
e.
Pakaian Dinas Provost (PDP);
f.
Pakaian Dinas Pengawalan Khusus (PDPK); dan
g.
Pakaian Dinas lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Spesifikasi pakaian dinas Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.
warna: khaki tua kehijau-hijauan.
b.
jenis bahan: drill atau 100% cotton.
c.
kode warna: EMD-1910 Satuan Polisi Pamong Praja.
(3)
Atribut pakaian dinas Polisi Pamong Praja, terdiri dari:
a.
tanda pangkat;
b.
tanda jabatan;
c.
papan nama;
d.
tulisan "Polisi Pamong Praja";
e.
kartu anggota Polisi Pamong Praja;
f.
lencana KORPRI;
g.
lambang kewenangan Polisi Pamong Praja;
h.
lencana Polisi Pamong Praja;
i.
badge Polisi Pamong Praja;
j.
emblim Polisi Pamong Praja;
k.
tulisan "Pemerintah Daerah";
l.
badge Pemerintah Daerah;
m.
Tanda Pengenal Kualifikasi Pelatihan;
n.
sepatu PDU, PDH, PDL I, PDL II, PDUK, dan Provost; dan
o.
tanda pengenal.
(4)
Kelengkapan pakaian dinas Polisi Pamong Praja, terdiri dari:
a.
pet, mutz, topi lapangan (jungle pet), topi rimba, baret dan helm;
ikat pinggang kecil berlambang Polisi Pamong Praja;
g.
sepatu dan kaos kaki;
h.
alat komunikasi;
i.
bretel; dan
j.
dragh reem.
(5)
Tata cara penggunaan pakaian dinas, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerlengkapan
Pasal 18
Perlengkapan perorangan Polisi Pamong Praja, terdiri dari:
a.
knoot;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan knoot adalah bahan compound karet berwarna hitam dengan ukuran panjang 60 cm, diameter 4 cm, pada hulu pegangan terdapat tulisan "Polisi Pamong Praja" dan tali, beserta sarung dari bahan kulit imitasi berwarna hitam, yang dapat disangkutkan pada pinggang celana.
b.
pentungan rotan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pentungan rotan berukuran panjang 1 m, dengan diameter 4 cm, pada pegangan terdapat tali.
c.
borgol;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan borgol bertuliskan "Polisi Pamong Praja" beserta sarung dari bahan kulit imitasi berwarna hitam, yang dapat disangkutkan pada pinggang celana.
d.
tameng;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tameng berbentuk segi empat terbuat dari feber glas dengan ukuran panjang 80 cm dan lebar 50 cm dengan ketebalan 5 mm, untuk rotan ukurannya sama dan berbentuk bulat dengan ukuran garis tengah 50 cm, serta bertuliskan Satpol PP.
e.
senter/alat penerang senter pengatur lalu lintas malam;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
ferplas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ferplas terbuat dari plastik beserta sarung dari bahan dril warna khaki tua kehijau-hijauan, yang dapat disangkutkan pada pinggang celana.
g.
tas/ransel;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tas/ransel terbuat dari parasit anti air dengan lambang Polisi Pamong Praja pada bagian muka.
h.
jaket berwarna khaki tua kehijau-hijauan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan jaket berwarna khaki tua kehijau-hijauan, yang dapat berfungsi sebagai jas hujan terbuat dari bahan parasit di-coating (waterproof) dengan warna khaki tua kehijau-hijauan, mempunyai topi untuk pelindung kepala apabila hujan, dan mempunyai kantung bertutup pada bagian luar dan dalam, 2 (dua) buah di bagian atas dan 2 (dua) buah di bagian bawah, dengan ketentuan setiap kantung memiliki 1 (satu) buah kancing terbuat dari bahan logam dengan tulisan "Polisi Pamong Praja", di kantong depan sebelah kiri terdapat tulisan bordir "Polisi Pamong Praja" berwarna hitam dengan bahan dasar kain warna kuning tua, mempunyai kantung pada bagian luar dan dalam, serta ruitsleting penutup bolak-balik dengan panjang 50 cm.
i.
rompi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan rompi terbuat dari bahan dril warna khaki tua kehijau-hijauan dengan pita scotlight pada bagian kiri dan kanan, pada bagian dada atas sebelah kiri berlabel bordir lambang Polisi Pamong Praja dan bagian punggung belakang bertuliskan "Polisi Pamong Praja".
j.
alat pengaman gas ejector; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan alat pengaman gas ejector berbentuk senjata genggam dengan amunisi gas air mata berikut sarung dari bahan kulit imitasi berwarna hitam, yang dapat disangkutkan pada pinggang celana.
k.
alat kejut listrik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan alat kejut listrik adalah alat bela diri beraliran listrik untuk melumpuhkan lawan, yang bentuknya antara lain berupa ballpoint segi empat dan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Untuk menunjang operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, yang mempunyai konsekuensi terhadap keselamatan jiwanya, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa senjata peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penggunaan senjata api oleh Polisi Pamong Praja terlebih dahulu harus mendapat izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKendaraan Operasional
Pasal 20
Jenis kendaraan operasional Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a.
multi purpose vehicle (MPV);
b.
pick up;
c.
sport utility vehicle (SUV);
d.
truck;
e.
sepeda motor; dan
f.
jenis kendaraan perairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 21
Polisi Pamong Praja melaksanakan sebagian fungsi perlindungan masyarakat, meliputi:
a.
pembinaan operasional pengembangan, pengerahan dan pengendalian Satuan Perlindungan Masyarakat;
b.
evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan informasi dan kesiagaan;
c.
membantu aparat Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan deteksi, pencegahan dan penangkalan secara dini terhadap potensi gangguan keamanan serta memelihara keamanan, ketenteraman, ketertiban masyarakat dan penanggulangan bencana; dan
d.
melaksanakan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan Satuan Perlindungan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 22
Satpol PP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi, baik secara vertikal, horizontal maupun diagonal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Kepala Satpol PP bertanggungjawab memimpin, membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dengan ketentuan dalam hal terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Setiap Kepala Unit Kerja di lingkungan Satpol PP wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing, serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KERJASAMA DAN KOORDINASI
Bagian KesatuKerjasama
Pasal 25
(1)
Dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, Satpol PP bekerjasama dengan PPNS, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP bertindak selaku koordinator operasi lapangan.
Penjelasan: Satpol PP sebagai Koordinator Operasi Lapangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, dalam hal kegiatan melibatkan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Daerah, Satpol PP bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan antar provinsi, Satpol PP bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten/Kota dan Satpol PP provinsi lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKoordinasi
Pasal 27
(1)
Satpol PP mengkoordinasikan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat skala Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota, yang diadakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 28
(1)
Masyarakat berperanserta dalam pemeliharaan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pasal 29
(1)
Gubernur menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas, untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a.
prosedur penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya;
b.
prosedur pemeliharaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c.
prosedur penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
d.
prosedur pengawalan pejabat negara, tamu negara dan VVIP;
e.
prosedur fasilitasi perlindungan masyarakat;
f.
prosedur operasional pengamanan aset Daerah dan tempat-tempat penting;
g.
prosedur pelaksanaan operasional patroli; dan
h.
prosedur operasional pelaksanaan tugas lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 30
(1)
Dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah, Kepala Satpol PP menyampaikan pelaporan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
kelembagaan;
b.
kepegawaian;
c.
ketenteraman dan ketertiban umum;
d.
pengamanan;
e.
bencana/peristiwa lainnya;
f.
penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya; dan
g.
kerjasama dan koordinasi.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan setiap semester atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 31
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satpol PP, dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sumber lain yang sah dan tidak mengikat adalah sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun sumber dana lainnya tidak dimungkinkan, untuk menjaga objektivitas pelaksanaan tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, seluruh ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan Polisi Pamong Praja tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, agar rentang waktu antara berlakunya Peraturan Daerah dengan Petunjuk Pelaksanaannya tidak terlalu lama.
Pasal 34
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur yang merupakan mandatory dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 16 Desember 2011
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 19 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 19 SERI E.
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat, seiring dengan tuntutan era globalisasi dan semangat otonomi Daerah, perlu didukung dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang kondusif, sebagai kebutuhan mendasar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pemerintahan bagi provinsi. Selain itu, diamanatkan pula bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban di bidang pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Namun demikian, sejak pembentukan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, belum diatur mengenai mekanisme pelaksanaan peran dan tanggungjawab Polisi Pamong Praja yang merupakan organ pada Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak hukum, penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Polisi Pamong Praja berwenang untuk: 1. melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap masyarakat, aparatur dan badan usaha yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya; 2. menindak masyarakat, aparatur dan badan usaha yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; 3. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat; 4. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, dan badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya; dan 5. melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur, dan badan usaha yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalam rangka mengimplementasikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan profesionalisme Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Polisi Pamong Praja.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.