Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:18
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Zonasi & Tata Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengendalikan penyakit hewan dan menjamin mutu pakan yang beredar di Jawa Barat sebagai upaya menghindari kerugian peternak dan masyarakat, diperlukan pengujian penyakit hewan, bahan asal hewan dan mutu pakan/bahan baku pakan;
b.
bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki/menguasai sarana dan prasarana yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian secara laboratoris yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3492);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pemberantasan, Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
18.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 240/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Cara Pembuatan Pakan yang Baik;
19.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA PENGUJIAN PENYAKIT HEWAN, BAHAN ASAL HEWAN DAN MUTU PAKAN/BAHAN BAKU PAKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat.
6.
Balai Penyidikan Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disebut Balai Penyidikan adalah Balai Penyidikan Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat.
7.
Balai Pengujian Sarana Produksi Peternakan yang selanjutnya disebut Balai Pengujian adalah Balai Pengujian Sarana Produksi Peternakan pada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat.
8.
Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
9.
Ternak adalah hewan piaraan yang tempat hidup, perkembangbiakan serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia.
10.
Penyakit Hewan adalah penyakit hewan yang membahayakan karena dapat menyebar dengan cepat pada hewan atau manusia yang disebabkan oleh virus, bakteri, protozoa dan parasit.
11.
Bahan Asal Hewan adalah bahan yang berasal dari hewan dan dapat diolah lebih lanjut.
12.
Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku pakan, baik yang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sesuai dengan jenis ternaknya.
13.
Bahan Baku Pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan-bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
14.
Perorangan adalah peternak atau pemilik hewan yang melakukan pengujian penyakit, pengujian bahan asal hewan maupun pengujian pakan.
15.
Badan adalah instansi/lembaga pada Pemerintah dan Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Koperasi, Yayasan atau Organisasi Profesi sejenis.
16.
Pengawasan Pakan Ternak adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk mengawasi pembuatan, peredaran dan penyimpanan pakan ternak agar mempunyai standar nutrisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diperiksa di Laboratorium Pakan Ternak.
17.
Laboratorium Pengujian Mutu Pakan Ternak adalah tempat dilaksanakannya pemeriksaan ransum pakan ternak oleh pemerintah atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah.
18.
Laboratorium Kesehatan Hewan adalah tempat dilaksanakannya penyidikan jenis penyakit hewan, baik oleh pemerintah maupun laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah.
19.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
20.
Pendaftaran dan Pendataan adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
21.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
23.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besaran jumlah retribusi yang terutang.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi, karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang.
27.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKRDKB adalah surat ketetapan yang memutuskan besaran retribusi daerah yang terutang.
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
29.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besaran kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
30.
Pendaftaran dan Pendataan adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
31.
Penagihan Retribusi Daerah adalah rangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan dan surat teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
32.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama wajib retribusi yang tercantum pada STRD, SKRDKB atau SKRDKBT yang belum kadaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGUJIAN PENYAKIT HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN
Bagian Kesatu Pengujian Penyakit Hewan
Pasal 2
(1)
Pengujian penyakit hewan dilaksanakan terhadap sampel yang berasal dari perorangan atau badan.
(2)
Pengujian penyakit hewan dilaksanakan oleh Balai Penyidikan.
(3)
Berdasarkan hasil pengujian penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan sertifikat hasil pengujian.
(4)
Dalam hal hasil pengujian penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didiagnosa bahwa hewan yang bersangkutan mengidap penyakit hewan menular, Balai Penyidikan merekomendasikan untuk diambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Tata cara mengenai pengujian penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Pengujian penyakit dilaksanakan dengan menggunakan bahan kimia/antigen tertentu. Ayat (2)-(5): Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pengujian bahan asal hewan dilaksanakan terhadap sampel yang berasal dari perorangan atau badan.
(2)
Pengujian bahan asal hewan dilaksanakan oleh Balai Penyidikan.
(3)
Berdasarkan hasil pengujian bahan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan sertifikat hasil pengujian.
(4)
Dalam hal hasil pengujian bahan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata mengidap penyakit hewan menular dan/atau mengandung cemaran mikroba dan residu yang berbahaya, direkomendasikan untuk diambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Tata cara pengujian bahan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGUJIAN MUTU PAKAN/BAHAN BAKU PAKAN
Pasal 4
(1)
Pengujian mutu pakan ternak/bahan baku pakan ternak dilaksanakan terhadap sampel yang berasal dari perorangan atau badan.
(2)
Pengujian mutu pakan ternak/bahan baku pakan ternak dilaksanakan oleh Balai Pengujian.
(3)
Berdasarkan hasil pengujian mutu pakan ternak/bahan baku pakan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan hasil analisa pengujian mutu pakan ternak/bahan baku pakan ternak.
(4)
Dalam hal hasil pengujian mutu pakan ternak/bahan baku pakan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak sesuai dengan standar, Balai Pengujian merekomendasikan untuk menyesuaikan sesuai dengan standar yang ditentukan.
(5)
Tata cara mengenai pengujian mutu pakan/bahan baku pakan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Pengujian mutu pakan ternak/bahan baku pakan ternak dilaksanakan di laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan pemeriksaan berdasarkan metode standar yang ditetapkan oleh AOAC (Association of Official Agricultural Chemist) yang dilaksanakan dengan Analisa Proximat. Ayat (2)-(5): Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI
Pasal 5
Dengan nama Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penggunaan sarana dan prasarana Laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan pengujian penyakit hewan, bahan asal hewan dan mutu pakan/bahan baku pakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Objek retribusi adalah Pelayanan Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prinsip dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa serta Tarif Retribusi
Pasal 9
Prinsip tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Tingkat penggunaan sarana dan prasarana Laboratorium Pengujian Mutu Pakan Ternak dan Laboratorium Kesehatan Hewan berdasarkan jenis, kapasitas, peralatan dan waktu yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Retribusi dipungut di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
Pasal 13
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Hasil pemungutan retribusi disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
(3)
Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerja sama badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terhutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi. Ayat (2)-(3): Cukup jelas.
Bagian Kelima Sanksi Administrasi
Pasal 14
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari besaran retribusi yang terutang atau kurang bayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Pasal 15
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Pengurangan dan keringanan dikaitkan dengan kemampuan wajib retribusi, misalnya orang jompo, orang cacat dan anak sekolah. Pembebanan retribusi dikaitkan dengan fungsi objek retribusi. Ayat (2): Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan pembatalan
Pasal 16
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penetapan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan kenaikan retribusi yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD, dengan memberikan alasan yang jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Pasal 17
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas penetapan SKRD dan STRD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkannya SKRD dan STRD, kecuali terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda pembayaran retribusi.
(4)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diputuskan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima.
(5)
Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan sebagaiman dimaksud ayat (4) terlampaui, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan karena Kadaluwarsa Penagihan
Pasal 18
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila: a. Diterbitkan Surat Teguran; b. Adanya pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
a.
Diterbitkan Surat Teguran;
b.
Adanya pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Saat kadaluwarsa penagihan retribusi perlu ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi. Ayat (2) huruf a: Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran. Huruf b: Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara langsung adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya. Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara tidak langsung adalah wajib retribusi tidak secara nyata langsung menyatakan bahwa wajib retribusi mengakui mempunyai utang retribusi.
Pasal 19
(1)
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRDLB dan SKRDKBT, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan kewajiban retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan setempat terhadap wajib retribusi, sebagai dasar untuk menentukan besaran retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi oleh Dinas.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwim, Dinas membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama wajib retribusi, jumlah retribusi yang terutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan wajib retribusi.
(5)
Dinas menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Gubernur pada setiap akhir tahun takwim, yang dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 20
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dilakukan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak serta Penyidikan Penyakit Hewan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5 Seri B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak serta Penyidikan Penyakit Hewan (Lembaran Daerah Nomor 5 Seri B), telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007. Sesuai Pasal 145 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya DPRD bersama Gubernur mencabut Peraturan Daerah dimaksud.
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 8 Juli 2008
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 08 Juli 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 3 SERI E
Penjelasan Umum
Provinsi Jawa Barat adalah provinsi dengan kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia, sehingga berpeluang menjadi pasar potensial sektor peternakan dengan konsekuensi logis akan melibatkan urusan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pakan ternak dalam rangka perlindungan konsumen. Urusan kesehatan hewan meliputi penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit hewan. Urusan kesehatan masyarakat veteriner meliputi kesehatan bahan asal hewan dan hasil olahannya, pencegahan dan pengendalian zoonosis (anthropozoonosa) dan foodborne disease. Urusan pakan ternak meliputi pengawasan mutu pakan dan bahan baku pakan ternak. Untuk mewujudkan perlindungan konsumen terhadap ancaman penyakit hewan menular, foodborne disease serta ketidaksesuaian mutu pakan, diperlukan tindakan identifikasi secara cepat, tepat dan akurat oleh Laboratorium, agar dapat mendukung pengembangan sektor agribisnis peternakan yang berdaya saing. Dengan demikian diperlukan pelayanan prima oleh Laboratorium untuk menghindarkan kerugian dalam agribisnis peternakan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki/menguasai sarana dan prasarana laboratorium yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian penyakit hewan, bahan asal hewan dan mutu pakan/bahan baku pakan, secara laboratoris. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu adanya pengaturan mengenai retribusi jasa pengujian penyakit hewan, bahan asal hewan dan mutu pakan/bahan baku pakan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…