PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, serta pelaksanaan pembangunan di Propinsi Jawa Barat sebagai bagian integral pembangunan nasional, dipandang perlu menata kembali tata cara pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih Dari KKN (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
8.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Jawa Barat beserta Perangkat Daerah Propinsi Jawa Barat sebagai Badan Eksekutif Daerah;
2.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat;
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat sebagai Badan Legislatif Daerah;
4.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah Propinsi Jawa Barat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah Propinsi Jawa Barat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Pengguna anggaran adalah DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Badan, Lembaga Teknis Daerah lainnya yang berhak dan bertanggungjawab menggunakan anggaran dalam rangka pelaksanaan APBD;
7.
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut Perhitungan APBD adalah laporan atas pelaksanaan anggaran, yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
8.
Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD adalah dokumen yang diterbitkan Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka dan diundangkan dalam Lembaran Daerah;
9.
Penerimaan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan;
10.
Pengeluaran Daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan;
11.
Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Daerah dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang menambah kekayaan Daerah;
12.
Belanja Daerah adalah semua pengeluaran Daerah dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang mempengaruhi kekayaan Daerah;
13.
Anggaran pembiayaan adalah seluruh transaksi Keuangan Daerah sebagai penyeimbang adanya surplus atau defisit anggaran;
14.
Uang adalah bagian dari kekayaan Daerah yang berupa uang kartal dan uang giral, sedangkan Surat Berharga adalah bagian kekayaan daerah yang berupa sertifikat saham, sertifikat obligasi, dan surat berharga lain yang sejenis;
15.
Barang Daerah adalah semua kekayaan atau aset Pemerintah Daerah yang berwujud baik yang dimiliki maupun dikuasai, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung atau diukur termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan, kecuali uang dan surat-surat berharga;
16.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Daerah sebagai akibat penyerahan uang, surat-surat berharga, barang dan atau jasa oleh Daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
17.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali;
18.
Kerugian Keuangan Daerah adalah setiap kerugian Daerah yang nyata dan pasti jumlahnya, baik yang langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian pejabat pengelolaan keuangan Daerah;
19.
Belanja Adminstrasi Umum adalah komponen belanja rutin yang manfaatnya tidak secara langsung menunjang pelayanan publik;
20.
Belanja Operasi dan Pemeliharaan adalah komponen belanja rutin yang manfaatnya secara langsung menunjang pelayanan publik, sebagai akibat dari adanya belanja modal/pembangunan tahun-tahun sebelumnya.
21.
Belanja Modal/Pembangunan adalah pengeluaran-pengeluaran yang bersifat investasi dan menambah kekayaan Daerah;
22.
Pengeluaran Transfer adalah pengalihan uang dari pemerintah daerah dengan kriteria: a. tidak menerima secara langsung imbal barang dan jasa seperti yang layak terjadi dalam transaksi pembelian dan penjualan; b. tidak mengharapkan dibayar kembali dimasa yang akan datang seperti yang diharapkan pada suatu pinjaman; c. tidak mengharapkan adanya hasil pendapatan seperti layaknya yang diharapkan pada kegiatan investasi.
23.
Pengeluaran tidak tersangka adalah pengeluaran untuk aktivitas yang tidak bisa diduga sebelumnya atau kejadian-kejadian luarbiasa seperti bencana alam, bencana sosial, dan lain-lain;
24.
Dana Cadangan daerah adalah dana yang disisihkan dari APBD melalui dana yang bersumber dari sisa anggaran lebih tahun lalu dan atau dan surplus anggaran Daerah tahun berjalan untuk tujuan tertentu;
25.
Pemegang kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD disetiap unit kerja pengguna anggaran Daerah;
26.
Bendahara Umum Daerah adalah pelaksana yang diserahi tugas melaksanakan penerimaan dan pengeluaran kas daerah serta segala bentuk kekayaan daerah lainnya.
27.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah;
28.
Rekening Kas Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan APBD.
(2)
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bersifat aspiratif terhadap kepentingan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilakukan secara terencana, tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
APBD merupakan wujud kristalisasi aspirasi daerah yang disusun secara terencana, dengan berorientasi pada kinerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas minimal yang terukur secara rasional untuk setiap sumber pendapatan daerah.
(2)
Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas maksimal untuk setiap jenis belanja.
(3)
Belanja atas beban APBD tidak diperkenankan jika untuk belanja tersebut tidak atau tidak cukup tersedia anggarannya, atau untuk tujuan lain selain yang ditetapkan dalam APBD.
(4)
Sisa lebih perhitungan APBD dapat dialokasikan sebagian atau seluruhnya untuk dana cadangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam pengelolaan keuangan daerah fungsi pengawasan dibedakan dengan fungsi pemeriksaan.
(2)
Fungsi pengawasan merupakan alat pengendalian yang lebih bersifat preventif dan represif yang ditujukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna anggaran.
(3)
Fungsi pemeriksaan merupakan fungsi penilaian independen yang dilakukan oleh orang yang berkompeten atas setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan maupun pengeluaran dilaksanakan melalui Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pengeluaran tidak tersangka hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan- kegiatan tak terduga dan kejadian-kejadian yang luar biasa, atas persetujuan Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Penatausahaan keuangan daerah didasarkan atas sistern akuntansi berpasangan yang berbasis kas yang dimodifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWENANGAN DPRD DAN GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 11
(1)
DPRD selaku badan legislatif Daerah mempunyai kewenangan, hak dan kewajiban di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
(2)
Kewenangan DPRD sebagaimana dimaksud ayat(1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Bersama Gubernur menetapkan arah dan kebijakan anggaran sebagai landasan penyusunan RAPBD;
b.
Bersama Gubernur menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD berikut lampirannya;
c.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD melalui proses meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Hak DPRD sebagaimana dimaksud ayat(1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Mendengar dan memperhatikan pengaduan dari masyarakat serta mengadakan penyelidikan atas hal-hal tertentu sebatas fungsi lembaga DPRD di bidang pengawasan;
b.
Mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD berikut lampirannya;
c.
Menentukan dan mengelola anggaran DPRD sesuai kaidah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Gubernur atas pelaksanaan APBD.
(4)
Kewajiban DPRD sebagaimana dimaksud ayat(1) melakukan penjaringan aspirasi masyarakat sebagai landasan proses penyusunan arah dan kebijakan anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pelaksanaan kewenangan, hak dan kewajiban sebagaimana Pasal 11 diatas dilaksanakan atas dasar profesionalisme kerja yang dilandasi oleh prinsip-prinsip manajemen yang efisien, efektif, dan demokratis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Gubernur merupakan pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah.
(2)
Gubernur menyelenggarakan kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1) Gubernur mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYIAPAN DAN PENYUSUNAN APBD
Bagian PertamaBentuk dan Struktur APBD
Pasal 15
(1)
APBD meliputi:
a.
anggaran pendapatan;
b.
anggaran belanja;
c.
anggaran pembiayaan.
(2)
Ringkasan APBD disusun secara informatif dan transparan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat 1 huruf a terdiri atas:
a.
Pendapatan Asli Daerah;
1.
Pajak Daerah;
2.
Retribusi Daerah;
3.
Bagian Laba BUMD;
4.
Bagian laba pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
5.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
b.
Dana Perimbangan;
1.
Bagi Hasil;
2.
Dana Alokasi Umum;
3.
Dana Alokasi Khusus;
4.
Dana Alokasi Tambahan.
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Anggaran belanja sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
belanja rutin;
b.
belanja modal/pembangunan;
c.
pengeluaran transfer;
d.
pengeluaran tidak tersangka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Anggaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat(1) huruf c dilakukan bilamana terjadi defisit maupun surplus sebagai akibat adanya selisih antara anggaran belanja dan anggaran pendapatan.
(2)
Anggaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa:
a.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu;
b.
Pinjaman daerah;
c.
Penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan;
d.
Dana cadangan;
e.
Penyertaan modal.
(3)
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud ayat(2) huruf b dapat bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat(1) disusun berdasarkan nomenklatur anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDokumen Anggaran
Pasal 20
(1)
Dokumen anggaran terdiri atas dokumen umum dan dokumen teknis.
(2)
Dokumen umum meliputi analisa data, nota keuangan dan buku RAPBD/APBD.
(3)
Dokumen teknis meliputi Daftar Isian Kegiatan Daerah(DIKDA) dan Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaProsedur Penyusunan APBD
Pasal 21
(1)
Dalam rangka menyiapkan penyusunan APBD, DPRD melaksanakan proses penjaringan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan kondisi dan dinamika masyarakat daerah.
(2)
DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Daerah menetapkan secara jelas arah dan kebijakan umum anggaran daerah dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Dalam rangka menyusun anggaran, Sekretaris Daerah menyusun strategi dan prioritas alokasi anggaran(plafon) sesuai dengan arah dan kebijakan umum anggaran daerah yang telah ditetapkan.
(2)
Masing-masing satuan kerja menyiapkan usulan anggaran sesuai dengan strategi dan prioritas alokasi anggaran(plafon) yang ditetapkan sebagai bahan penyusunan RAPBD, didukung oleh dokumen teknis anggaran.
(3)
Dengan memperhatikan ayat(1) dan(2) Pemerintah Daerah menyiapkan RAPBD untuk diusulkan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD membahas RAPBD yang telah dilengkapi dengan dokumen anggaran.
(2)
Persetujuan DPRD atas Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD selambat-lambatnya satu bulan setelah APBN ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pengendalian manajemen anggaran ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemerintah Daerah dapat menyediakan anggaran untuk membiayai pengeluaran tidak tersangka.
(2)
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) disediakan dalam bagian anggaran pengeluaran tidak tersangka.
(3)
Penggunaan anggaran pengeluaran tidak tersangka sebagaimana dimaksud ayat(2) diberitahukan oleh Sekretariat Daerah melalui Biro Keuangan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Jadwal penyusunan APBD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperhatikan masukan dari DPRD yang mengacu pada tata tertib DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatProses Penetapan APBD
Pasal 27
(1)
Gubernur menyampaikan RAPBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Apabila RAPBD tidak disetujui DPRD, Gubernur berkewajiban menyempurnakan rancangan APBD tersebut.
(3)
Penyempurnaan RAPBD sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) harus disampaikan kembali kepada DPRD paling lambat 15 hari setelah waktu penolakan.
(4)
Apabila RAPBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditolak oleh DPRD, Gubernur menggunakan APBD tahun sebelumnya sebagai dasar pengurusan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPerubahan APBD
Pasal 28
(1)
Perubahan APBD meliputi realokasi, pengurangan atau penambahan dana dari plafon anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
(2)
Perubahan APBD dapat dilakukan dengan pertimbangan meningkatkan nilai ekonomi, efisiensi dan efektivitas anggaran.
(3)
Perubahan sebagaimana dimaksud ayat(1) dapat dilakukan bilamana nilai perubahannya mencapai minimal 20% dari masing-masing bagian penerimaan dan atau bagian pengeluaran.
(4)
Dalam hal nilai perubahan sebagaimana dimaksud ayat(1) mencapai kurang dari 20% dari masing-masing bagian penerimaan dan atau bagian pengeluaran, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Perubahan APBD sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat(3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah, paling lambat 3(tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
(2)
Persetujuan DPRD atas Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Perubahan sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat(3) dapat dilakukan dengan dilengkapi dokumen umum dan dokumen teknis anggaran yang relevan.
(2)
Dokumen teknis anggaran sebagaimana dimaksud ayat(1) terdiri atas perubahan Daftar Isian Kegiatan Daerah(DIKDA)/Daftar Isian Proyek Daerah(DIPDA), Lembaran Kerja(LK), dan Petunjuk Operasional(PO) dengan disertai alasan-alasan yang rasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran.
(2)
Batasan nomenklatur anggaran yang diperkenankan untuk dilakukan pergeseran anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penetapan APBD dimaksud.
(3)
Pelaksanaan pergeseran anggaran harus dilengkapi dengan perubahan Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA)/Daftar Isian Proyek Daerah(DIPDA), Lembaran Kerja(LK), dan Petunjuk Operasional(PO) serta alasan-alasan yang rasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN ANGGARAN DAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH
Bagian PertamaDasar-dasar Pelaksanaan Anggaran
Pasal 32
(1)
Setiap awal tahun anggaran Sekretaris Daerah atas nama Gubernur menetapkan para pejabat pengelola APBD dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Pejabat pengelola APBD sebagaimana yang dimaksud ayat(1) terdiri atas:
a.
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Keputusan Otorisasi(SKO);
b.
Pejabat pada Biro Keuangan yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar Uang(SPMU);
c.
Pejabat pada Biro Keuangan yang diberi wewenang untuk menandatangani Daftar Pembukuan Administratif(DPA);
d.
Pejabat pada Biro Keuangan yang diberi wewenang untuk mengesahkan Surat Pertanggungjawaban(SPJ);
e.
Atasan Langsung Pemegang Kas, Pemimpin Proyek dan Pemimpin Bagian Proyek;
f.
Bendahara Umum Daerah;
g.
Pemegang Kas Rutin/Pemegang Uang Muka Cabang(PUMC)/Khusus Penerima/Barang/Gaji/Proyek/Bagian Proyek;
h.
Pejabat pada Biro Keuangan yang diberi wewenang untuk menandatangani Daftar Penguji.
(3)
Tugas dan fungsi pejabat pengelolaan APBD diatur lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Dalam pelaksanaan anggaran setiap tahunnya dipergunakan register-register yang jenis-jenisnya serta cara penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Dana anggaran yang diperlukan guna membiayai pengeluaran anggaran, dalam hal dana bersumber dari Pendapatan Asli Daerah(PAD), disediakan dengan jalan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) berdasarkan Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA)/Daftar Isian Proyek Daerah(DIPDA).
(2)
Dalam hal dana bersumber dari Pemerintah Pusat, DIPDA dapat diberlakukan sebagai Surat Keputusan Otorisasi(SKO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pembayaran atas beban Anggaran Belanja Daerah dilakukan dengan Beban Tetap dan/atau Beban Sementara(UUDP).
(2)
Pembayaran dengan Beban Tetap dilakukan untuk:
a.
Belanja Pegawai, belanja perjalanan dinas yang khusus mengenai uang pesangon, ganjaran, subsidi dan sumbangan, bantuan, angsuran dan bunga hutang dalam Anggaran Belanja Rutin.
b.
Pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa termasuk pengadaan barang dan bahan untuk pekerjaan yang dilaksanakan sendiri(Swakelola) baik mengenai Anggaran Belanja Rutin maupun Anggaran Belanja Modal/Pembangunan, yang nilainya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Pembayaran dengan Beban Sementara(UUDP) dapat dilakukan untuk:
a.
Keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) huruf a;
b.
Pengadaan barang/jasa yang nilainya untuk tiap jenis barang dan atau tiap rekanan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pencatatan atas pengelolaan barang milik pemerintah daerah diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaProses Penatausahaan Keuangan Daerah
Pasal 37
(1)
Bendahara Umum Daerah(BUD) tiap tahun anggaran mempergunakan 1(satu) Buku Kas.
(2)
Pada halaman muka buku kas diberi catatan tentang banyaknya lembar/halaman yang kemudian diberi tanggal dan tanda tangan Bendahara Umum Daerah, selanjutnya tiap halaman diberi nomor urut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Dalam Buku Kas dibukukan seketika itu juga semua penerimaan dan semua pengeluaran secara bruto.
(2)
Sisa Kas tahun yang lalu harus dipindahbukukan sebagai sisa Kas permulaan tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Untuk tiap jenis pendapatan yang sering terjadi dapat diadakan Buku-buku Kas Pembantu tersendiri untuk masing-masing ayat penerimaan.
(2)
Dalam suatu Buku Kas Pembantu hanya boleh dibukukan 1(satu) jenis penerimaan.
(3)
Penerimaan-penerimaan sejenis tersebut dibukukan seketika itu juga dalam Buku Kas Pembantu yang bersangkutan.
(4)
Tiap hari Buku Kas Pembantu dijumlahkan dan selanjutnya dibukukan ke dalam Buku Kas Sesuai dengan jenis/ayatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Buku Kas ditutup setiap hari.
(2)
Dibawah penutupan, Bendahara Umum Daerah menyatakan jumlah sisa menurut Buku Kas dengan keterangan bahwa sisa Buku Kas sesuai dengan sisa yang ada didalam Kas dan jika ada selisih harus diterangkan juga berapa besar selisih itu dan sebab-sebabnya, kemudian diberi tanggal serta dibubuhi tanda tangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Setiap hari Bendahara Umum Daerah harus mengirimkan lembaran asli dan 1(satu) tindasan dari Buku Kas kepada Sekretaris Daerah melalui Biro Keuangan dengan melampirkan pada lembaran aslinya surat-surat bukti penerimaan/pengeluaran yang telah memenuhi syarat-syarat pelunasan.
(2)
Dalam hal dalam pemeriksaan petikan Buku Kas terdapat perbedaan-perbedaan atau hal yang tidak jelas, kepada Bendahara Umum Daerah selekas mungkin dilakukan konfirmasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemegang Kas Khusus Penerima menyetorkan penerimaannya pada Kas Daerah dengan surat tanda setor rangkap 3(tiga) atau lebih menurut kebutuhan yang memuat tanggal pengiriman, jenis penerimaan dan jumlah uang yang disetorkannya dengan angka dan huruf serta membubuhi tanda tangannya pada surat penyetoran tersebut.
(2)
Lembar pertama dan kedua dari surat tanda setor dimaksudkan dalam ayat(1), setelah dibubuhi tanggal dan tanda lunas, oleh Bendahara Umum Daerah dikembalikan kepada penyetor, Lembar pertama untuk lampiran surat pertanggungjawaban dan lembar kedua untuk arsipnya, sedangkan lembar ketiga setelah diberi nomor pembukuan dalam Buku Kas oleh Bendahara Umum Daerah dilampirkan pada lembar asli Buku Kas dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(3)
Pemegang Kas tidak diperkenankan mengirim surat penyetoran lebih dan 1(satu) hari atas penyerahan dan penerimaan yang sejenis.
(4)
Pemegang Kas Khusus Penerima harus menyerahkan Daftar Pembukuan Nihil apabila tidak ada penerimaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pemegang Kas wajib mengirimkan SPJ kepada Sekretaris Daerah melalui Biro Keuangan paling lambat tanggal 10, bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal SPMU belum diterbitkan, Pemegang Kas Khusus Pengeluaran tidak perlu melakukan pencatatan dan membuat SPJ Nihil.
(3)
Dalam hal kegiatan sudah selesai dilaksanakan, Pemegang Kas Khusus Pengeluaran tidak perlu mengirimkan SPJ Nihil.
(4)
Pemegang Kas harus menyetorkan kembali sisa uang untuk dipertanggungjawabkan(UUDP) yang tidak dipergunakan ke kas daerah dengan menggunakan surat tanda penyetoran menurut ketentuan pasal 42 ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil serta pejabat-pejabat lain yang memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran uang pada Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Semua Surat Perintah Membayar Uang sedapat mungkin diterbitkan langsung atas nama yang berhak menerima, kecuali belanja pegawai dan uang untuk dipertanggungjawabkannya.
(2)
Semua SPMU UUDP masuk ke rekening Pemegang Kas/Atasan Langsung.
(3)
Apabila terdapat coretan atau perubahan dalam Surat Perintah Membayar Uang, maka harus diberikan tanda pengesahan disampingnya, dan jika mengenai tulisan jumlah uang yang akan dibayar, maka harus diparaf dan disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk menandatanganinya.
(4)
Penghapusan Perintah Membayar Uang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Untuk Surat Perintah Membayar Uang(SPMU) yang hilang, terbakar, rusak, dicuri dan lain-lain, dikeluarkan Surat Perintah Membayar Uang Pengganti dengan nomor dan tanggal yang sama.
(2)
Ketentuan dalam Pasal 45 berlaku juga terhadap Surat Perintah Membayar Uang(SPMU) tersebut pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Bendahara Umum Daerah tidak boleh melakukan pembayaran jumlah-jumlah yang tercantum dalam Surat Perintah Membayar Uang, sebelum ia menerima daftar penguji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pengeluaran Daerah yang tidak berupa uang tunai atau surat berharga, dan tidak melalui kas, tetapi mengakibatkan penambahan 1(satu) atau beberapa ayat penerimaan dan atau pengurangan 1(satu) atau beberapa Pasal-pasal pengeluaran sampai suatu jumlah yang sama, tidak diselesaikan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang.
(2)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat(1) dimuat dalam Perhitungan APBD, dengan mempergunakan Daftar Pembukuan Administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Penerimaan yang tidak berupa uang atau surat berharga tetapi yang mengakibatkan penambahan 1 (satu) atau beberapa pasal pengeluaran dan atau pengurangan 1(satu) atau beberapa ayat penerimaan, sampai satu jumlah yang sama, dimuat dalam perhitungan anggaran keuangan dengan menggunakan daftar pembukuan administratif sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat(2).
(2)
Ketentuan tersebut pada ayat(1) tidak berlaku terhadap penerimaan yang diselesaikan dengan jalan pemotongan pada Surat Perintah Membayar Uang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Dalam hal penagihan daerah tidak dilakukan dengan jalan pemotongan pada Surat Perintah Membayar Uang maka selain mengenai pajak, penagihan dilakukan dengan mengeluarkan:
a.
Surat Perintah Penagihan atau;
b.
Surat Perintah Penagihan Berulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Selambat-lambatnya 40 hari sesudah akhir triwulan, Gubernur menyerahkan Laporan Pelaksanaan APBD triwulanan kepada DPRD yang terdiri atas:
a.
Daftar kutipan dari buku besar penerimaan ayat demi ayat per akhir triwulan;
b.
Daftar kutipan dari buku besar pengeluaran pasal demi pasal per akhir triwulan;
c.
Perhitungan kas triwulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MANAJEMEN KAS
Pasal 52
(1)
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah ditetapkan, Biro Keuangan bertanggung jawab menyusun proyeksi arus kas, baik dari sisi pendapatan maupun pengeluaran untuk satu periode anggaran.
(2)
Rencana arus kas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) disusun ke dalam periode bulanan, untuk digunakan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan pihak lain yang berkepentingan.
(3)
Untuk tujuan pengendalian dilakukan kas opname minimal satu bulan sekali oleh Satuan Pengawasan Intern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan untuk membiayai kebutuhan tertentu.
(2)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud ayat(1) dicadangkan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu dan atau dari Surplus APBD tahun berjalan.
(3)
Pembentukan dan pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4)
Semua sumber pendapatan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan semua belanja atas beban dana cadangan dicatat dan dikelola dalam lampiran tersendiri dari APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PINJAMAN DAERAH
Pasal 54
(1)
Setiap pinjaman Daerah dilakukan dengan persetujuan DPRD.
(2)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah Pusat.
(3)
Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah dari Pinjaman Daerah yang akan jatuh tempo, merupakan prioritas dan dianggarkan dalam pengeluaran APBD.
(4)
Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan administrasi Pinjaman Daerah.
(5)
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2),(3) dan(4) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG DAN JASA DAERAH
Pasal 55
Pengadaan dan pengelolaan Barang dan Jasa Daerah diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 56
Kerugian Keuangan Daerah, tuntutan ganti rugi serta penyelesaian kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian pejabat pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 57
(1)
Gubernur menyampaikan laporan triwulanan pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2)
Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) disampaikan paling lambat 1 bulan setelah akhir triwulan yang bersangkutan.
(3)
Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) merupakan laporan perhitungan APBD triwulanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Setiap tahun Gubernur menyusun laporan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan menyampaikan kepada DPRD.
(2)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah terdiri atas:
a.
Laporan Perhitungan APBD;
b.
Nota Perhitungan APBD;
c.
Laporan Aliran Kas;
d.
Neraca Daerah.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi kriteria dapat diandalkan, relevan, dapat dipahami, dapat dibandingkan, dan tepat waktu.
(3)
Tujuan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yaitu untuk mendukung penilaian atas pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi, sosial, maupun politik.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Perhitungan APBD menjelaskan semua realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran tahun anggaran yang bersangkutan.
(2)
Susunan nomenklatur yang terdapat dalam perhitungan APBD sama dengan susunan nomenklatur yang terdapat dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Setiap Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD wajib menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan unit kerjanya masing-masing secara periodik.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat(1) disampaikan kepada Sekretaris Daerah paling lambat 15(lima belas) hari setelah akhir periode.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
DPRD dalam sidang pleno terbuka dapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(2)
Kriteria tentang penerimaan dan penolakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
(3)
Penerimaan dan penolakan laporan pertanggungjawaban keuangan didasarkan pada alasan-alasan yang rasional dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(4)
Apabila DPRD menolak laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 59, Gubernur berkewajiban menyempurnakan atau melengkapi laporan pertanggungjawaban.
(5)
Penyempurnaan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) disampaikan kembali dalam waktu selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari.
(6)
Materi penyempurnaan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana ayat(5) diatas dititikberatkan pada upaya penyelesaian permasalahan di periode anggaran yang akan datang.
(7)
Apabila dalam jangka waktu 15(lima belas) hari setelah disampaikan penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(6) telah diterima tetapi belum memperoleh persetujuan DPRD, maka laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut dianggap telah disetujui.
(8)
Bilamana laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(6) tidak diterima untuk kedua kalinya, DPRD dapat mempergunakannya sebagai bahan penilaian atas kinerja Gubernur.
(9)
Perhitungan APBD yang sudah disetujui oleh DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(10)
Persetujuan DPRD atas Peraturan Daerah tentang Perhitungan APBD dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian PertamaPengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 63
(1)
Pengawasan umum atas pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh DPRD.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) juga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Gubernur menugaskan Pejabat Satuan Pengawasan Internal yaitu Badan Pengawas Daerah Propinsi Jawa Barat yang merupakan bagian dari lembaga teknis Daerah untuk melakukan penilaian independen atas pengelolaan keuangan daerah.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilaksanakan secara efisien dan efektif serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 65
(1)
Pemeriksaan Eksternal atas pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh pemeriksa independen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
DPRD atas pertimbangan tertentu dapat memanfaatkan jasa pemeriksaan independen untuk melaksanakan pemeriksaan atas subjek tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
Petunjuk teknis yang telah ada yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sepanjang belum disesuaikan, dinyatakan masih tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di: Bandung pada tanggal: 12 Desember 2000
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung pada tanggal 13 Desember 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN
NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 22 SERI D.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.