Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 16 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:16
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Cagar Budaya
Sub Subsektor
:
Pengelolaan Cagar Budaya
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 16 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah;
b.
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, perlu menambah penyertaan modal daerah pada perusahaan dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT)(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1999 Nomor 2 Seri D Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha investasi jangka panjang daerah yang bersifat permanen pada suatu usaha bersama dengan imbalan tertentu.
5.
Deviden adalah bagian keuntungan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang dibagikan kepada Para Pemegang Saham secara proporsional berdasarkan besarnya saham yang dimiliki.
6.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
7.
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, selanjutnya disebut PT. Bank Kalbar adalah Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalbar bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan dimaksud dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1)
Modal disetor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2007 sebesar Rp.91.327.000.000,00(Sembilan puluh satu milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
(2)
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar yang dianggarkan pada Tahun 2008 sebesar Rp.20.000.000.000,00(Dua puluh milyar rupiah).
(3)
Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar sebesar Rp.111.327.000.000,00(Seratus sebelas milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
(4)
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar dilaksanakan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 4
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan atas Penyertaan Modal Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
PEMBAGIAN DEVIDEN
Pasal 5
(1)
Deviden dari Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dibagikan setiap akhir tahun buku PT. Bank Kalbar, menjadi hak daerah.
(2)
Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disetorkan ke Kas Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 40
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008
Pasal 41
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Disahkan di Pontianak pada tanggal 24 Desember 2008
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 26 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2008 NOMOR 16
Penjelasan Umum
I. UMUM
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah terdiri atas: a. Pendapatan Asli Daerah, yaitu: 1) Hasil pajak daerah 2) Hasil retribusi daerah 3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4) Lain-lain pendapatan yang sah. b. Dana perimbangan c. Lain-lain pendapatan yang sah.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut angka 3 di atas antara lain bersumber dari bagian laba Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1963 dan kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1992.
Pada awal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berbadan hukum Perusahaan Daerah, selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat selanjutnya disebut PT. Bank Kalbar.
PT. Bank Kalbar adalah merupakan salah satu sarana kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk tetap dapat melaksanakan fungsinya dan menjalankan usaha perbankan yang sehat dan berkinerja tinggi, perlu meningkatkan permodalannya melalui Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Oleh karena itu jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai tambahan modal pada PT. Bank Kalbar yang akan dilaksanakan dalam Tahun 2008 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
02 Jul 2026

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…