PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 15 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan barang milik daerah secara berdaya guna dan berhasil guna;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1967);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
18.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pembiayaan.
3.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang.
4.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan/atau jasa.
5.
Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang milik daerah dari gudang ke unit kerja pemakai.
6.
Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
7.
Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif, dan tindakan upaya hukum.
8.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
9.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
10.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
11.
Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
12.
Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
13.
Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
14.
Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
15.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
16.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.
17.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
18.
Tukar Menukar Barang Milik Daerah/Tukar Guling adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
19.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
20.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya.
21.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
23.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
24.
Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna.
25.
Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.
26.
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi.
27.
Standarisasi Harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi, dan kualitas dalam 1(satu) periode tertentu.
28.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
29.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
30.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
32.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
33.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
34.
Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
35.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD/Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTLTD/Biro adalah selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
36.
Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut Pengelola adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.
37.
Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut Pembantu Pengelola adalah Pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
38.
Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut Pengguna adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
39.
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna adalah Kepala Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.
40.
Penyimpan Barang Milik Daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang.
41.
Pengurus Barang Milik Daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja.
42.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independent berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efektif dan efisien, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang Lingkup Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a.
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
penerimaan, dan penyaluran;
d.
penggunaan;
e.
penatausahaan;
f.
pemanfaatan;
g.
pengamanan dan pemeliharaan;
h.
penilaian;
i.
penghapusan;
j.
pemindahtanganan;
k.
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan;
l.
pembiayaan; dan
m.
tuntutan ganti rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengelolaan barang milik daerah mempunyai maksud:
a.
mengamankan barang milik daerah;
b.
menyeragamkan sistem dan prosedur dalam pengelolaan barang milik daerah;
c.
memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah; dan
d.
mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengelolaan barang milik daerah mempunyai tujuan:
a.
menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah;
c.
terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien; dan
d.
sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Barang milik daerah meliputi:
a.
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b meliputi:
a.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
Pasal 7
(1)
Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang untuk:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b.
menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c.
menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e.
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; dan
f.
menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibantu oleh:
a.
Sekretaris Daerah selaku pengelola;
b.
Kepala SKPD yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang Pengelolaan Barang Milik Daerah selaku pembantu pengelola;
c.
Kepala SKPD selaku pengguna;
d.
Kepala UPTD/UPTLTD selaku kuasa pengguna;
e.
Penyimpan barang milik daerah; dan
f.
Pengurus barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pengelola barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab dalam hal:
a.
menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang disetujui oleh Gubernur;
e.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dibantu oleh SKPD yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembantu pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 membantu dalam hal:
a.
menghimpun, meneliti, dan mengusulkan rencana kebutuhan barang daerah;
b.
menghimpun dan meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
c.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan perencanaan barang milik daerah;
d.
menghimpun, meneliti, dan mengusulkan pengurus dan penyimpan barang milik daerah;
e.
melaksanakan inventarisasi barang milik daerah;
f.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik daerah;
g.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah;
h.
mengkoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD;
i.
melakukan penatausahaan barang milik daerah; dan
j.
melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab untuk:
a.
mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b.
mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perolehan lainnya yang sah lainnya;
c.
melakukan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d.
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
e.
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan;
g.
menyerahkan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya kepada Gubernur melalui pengelola barang;
h.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
i.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan(LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5(Lima) Tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kuasa pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab untuk:
a.
mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah dan rencana kebutuhan pemeliharan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala SKPD yang bersangkutan;
b.
melakukan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
c.
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
d.
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
f.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran(LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) serta Laporan Inventarisasi 5(lima) Tahunan yang berada dalam pengusaannya kepada Pengguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Penyimpan barang memiliki tugas sebagai berikut:
a.
menerima, menyimpan, dan menyalurkan barang milik daerah;
b.
meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima;
c.
meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan;
d.
mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang;
e.
mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan; dan
f.
membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Pengguna/Kuasa Pengguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pengurus Barang memiliki tugas sebagai berikut:
a.
mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing-masing Pengguna/Kuasa Pengguna yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun perolehan lain yang sah ke dalam Kartu Inventaris Barang(KIB), Kartu Inventaris Ruangan(KIR), Buku Inventaris (BI), dan Buku Induk Inventaris(BII), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah;
b.
melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki ke dalam Kartu Pemeliharaan;
c.
menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran(LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan(LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5(lima) Tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola; dan
d.
menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 16
(1)
Setiap SKPD berkewajiban untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang 5(lima) Tahunan dan Anggaran Tahunan SKPD setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada di lingkungannya.
(2)
Perencanaan Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah(RKPBMD) disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan memperhatikan data barang yang ada dalam pemakaian.
(3)
Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), berpedoman pada Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dan Standar Harga Barang dan Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disusun oleh SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi menyusun Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dan Standar Harga Barang dan Jasa.
(5)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD).
(6)
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah(RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah(RKPBMD) sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran(RKA) masing-masing SKPD sebagai bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Usul Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah(RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah(RKPBMD) dibahas oleh Pengelola, Pembantu Pengelola bersama Pengguna.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah(RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah(RKPBMD).
(3)
Penetapan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah(RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah(RKPBMD) sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pembantu pengelola menyusun Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD) sebagai dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan.
(2)
Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah(DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah(DKPBMD) sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Kepala SKPD yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah duduk sebagai Tim Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGADAAN
Pasal 20
Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pengadaan barang milik daerah dapat dipenuhi dengan cara:
a.
pengadaan/pemborongan pekerjaan;
b.
membuat sendiri(swakelola);
c.
penerimaan(hibah atau bantuan/sumbangan atau kewajiban Pihak Ketiga);
d.
tukar menukar; dan
e.
guna susun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengadaan dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan(ULP) Barang.
(2)
Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan(ULP) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD selaku Pengguna/Unit Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Realisasi pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang Pemerintah Daerah.
(2)
Panitia Pemeriksa Barang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD/Unit Kerja selaku Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pengguna membuat laporan hasil pengadaan kepada Gubernur melalui Pengelola.
(2)
Laporan hasil pengadaan dimaksud pada ayat(1), dilengkapi dokumen pengadaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENERIMAAN DAN PENYALURAN
Pasal 25
(1)
Hasil pengadaan diterima oleh penyimpan barang.
(2)
Penyimpan barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berkewajiban melaksanakan tugas administrasi penerimaan barang milik daerah.
(3)
Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) selanjutnya disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Hasil pengadaan barang milik daerah tidak bergerak diterima oleh Kepala SKPD.
(2)
Penerimaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
(3)
Kepala SKPD melaporkan hasil pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Gubernur untuk ditetapkan status penggunaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Panitia Pemeriksa Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(2) bertugas memeriksa, meneliti, dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja atau Kontrak/Perjanjian dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan.
(2)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipergunakan sebagai salah satu syarat pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah menerima barang dari pemenuhan Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perijinan tertentu.
(2)
Pemerintah Daerah dapat menerima barang dari Pihak Ketiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf, dan penyerahan dari masyarakat.
(3)
Penyerahan dari Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan (2), dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima(BAST) dan disertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah.
(4)
Pengelola(pembantu pengelola) atau pejabat yang ditunjuk mencatat, memantau, dan aktif melakukan penagihan kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2).
(5)
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Penyaluran barang milik daerah oleh Penyimpan barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang(SPPB) dari Pengguna/Kuasa Pengguna disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
(2)
Pengguna wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada Pengelola melalui pembantu pengelola.
(3)
Kuasa Pengguna wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada Pengguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGGUNAAN
Pasal 30
(1)
Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk:
a.
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD;
b.
dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan; dan
c.
memfasilitasi lembaga non struktural yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
Pengguna melaporkan barang milik daerah yang diterima kepada pengelola disertai dengan usul penggunaan;
b.
Pengelola meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada Gubernur untuk ditetapkan status penggunaannya; dan
c.
Dalam hal fasilitasi terhadap lembaga non struktural sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, Pengelola mengajukan usul kepada Gubernur untuk ditetapkan status penggunaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna.
(2)
Pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna dan/atau kuasa pengguna kepada Gubernur melalui pengelola.
(3)
Gubernur dapat membatalkan status penggunaan tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang ada pada Pengguna/Kuasa Pengguna untuk kepentingan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Gubernur, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
(2)
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi SKPD termasuk barang inventaris lainnya, dicabut penetapan status penggunaannya dan dapat dialihkan kepada SKPD lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENATAUSAHAAN
Pasal 33
(1)
Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna(DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna(DBKP) menurut penggolongan dan kodifikasi barang.
(2)
Pencatatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dimuat dalam Kartu Inventaris Barang(KIB) A, B, C, D, E dan F.
(3)
Kartu Inventaris Barang(KIB) sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Pembantu Pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang milik daerah dari Pengguna/Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pengguna/Kuasa Pengguna menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan bangunan.
(2)
Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah.
(3)
Pengelola dapat menunjuk Pembantu Pengelola untuk menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pengelola dan Pengguna/Kuasa Pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah sekurang-kurangnya 5(lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik daerah.
(2)
Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.
(3)
Pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Sensus barang milik daerah dilaksanakan secara serentak oleh Pengelola dan Pengguna/Kuasa Pengguna.
(5)
Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola melalui pembantu pengelola paling lambat 3(tiga) bulan setelah sensus selesai dilaksanakan.
(6)
DPPKA selaku Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah.
(7)
Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(8)
Hasil sensus barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur paling lambat 3(tiga) bulan setelah sensus selesai dilaksanakan.
(9)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(8) disampaikan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pengguna/Kuasa Pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Gubernur melalui pengelola.
(3)
Kepala SKPD yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah menghimpun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) menjadi Laporan Barang Milik Daerah(LBMD).
(4)
Format Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Laporan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(3), digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Untuk memudahkan pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang milik daerah secara akurat dan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37, mempergunakan aplikasi sistem informasi manajemen barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMANFAATAN
Pasal 39
(1)
Pengguna/Kuasa Pengguna menyusun perencanaan pemanfaatan barang milik daerah setiap tahun anggaran.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
a.
sewa;
b.
pinjam pakai;
c.
kerjasama pemanfaatan; dan/atau
d.
bangun guna serah dan bangun serah guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah, dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah dan tidak mengubah status kepemilikan barang daerah.
(2)
Penyewaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
(3)
Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola.
(4)
Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5)
Permohonan perpanjangan sewa dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya masa sewa.
(6)
Besaran sewa dihitung dengan mempertimbangkan:
a.
harga pasar;
b.
Nilai Jual Objek Pajak;
c.
peruntukan;
d.
lokasi; atau
e.
peraturan perundang-undangan.
(7)
Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c.
hak dan kewajiban para pihak;
d.
rencana penggunaan; dan
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
(8)
Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyewaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan negara maupun daerah.
(2)
Pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Barang milik daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang daerah.
(4)
Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2(dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(5)
Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis, luas, dan jumlah barang yang dipinjamkan;
c.
jangka waktu peminjaman;
d.
hak dan kewajiban para pihak; dan/atau
e.
Persyaratan lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a.
mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah; dan
b.
meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan sebagai berikut:
a.
kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna kepada Pengelola;
b.
kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna; dan
c.
kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a. Dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b. dan huruf c, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah dimaksud;
b.
mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan paling kurang 5(lima) peserta/peminat, kecuali untuk kegiatan yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang ditetapkan oleh Gubernur; dan
d.
pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan disetor ke kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian.
(2)
Biaya pengkajian, penelitian, penaksiran, dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4)
Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan.
(5)
Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 30(tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(6)
Dalam hal jangka waktu kerjasama pemanfaatan penyediaan infrastruktur paling lama 50(lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Setelah berakhir jangka waktu kerjasama pemanfaatan, Gubernur menetapkan status penggunaan/pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Bangun Guna Serah dilaksanakan dalam hal:
a.
Pemerintah Daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b.
tanah milik Pemerintah Daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Gubernur; dan
c.
tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun Guna Serah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Penetapan mitra Bangun Guna Serah dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5(lima) peserta/peminat.
(2)
Mitra Bangun Guna Serah yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Gubernur;
b.
tidak menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek Bangun Guna Serah; dan
c.
memelihara objek Bangun Guna Serah.
(3)
Objek bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, berupa sertifikat hak pengelolaan milik Pemerintah Daerah.
(4)
Objek bangun guna serah berupa tanah dan/atau bangunan tidak boleh dijadikan jaminan dan/atau diagunkan.
(5)
Hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik Pemerintah Daerah, dapat dijadikan jaminan dan/atau diagunkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Jangka waktu bangun guna serah paling lama 30(tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2)
Pengajuan perpanjangan jangka waktu bangun guna serah dilakukan maksimal 3(tiga) tahun sebelum berakhirnya perjanjian.
(3)
Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun guna serah terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Bangun guna serah dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang paling kurang memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
objek bangun guna serah;
c.
jangka waktu bangun guna serah;
d.
hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan/atau
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu;
(2)
Izin mendirikan bangunan bangun guna serah atas nama Pemerintah Daerah.
(3)
Biaya pengkajian, penelitian, dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Biaya panitia lelang, pengumuman lelang, dan pelaksanaan lelang/tender dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang.
(6)
Tata cara tentang pelaksanaan bangun guna serah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Bangun Serah Guna barang milik daerah dilaksanakan dalam hal:
a.
Pemerintah Daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b.
tanah milik Pemerintah Daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Gubernur; dan
c.
tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun Serah Guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Penetapan mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5(lima) peserta/peminat.
(2)
Mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Gubernur;
b.
tidak menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek Bangun Serah Guna; dan
c.
memelihara objek Bangun Serah Guna.
(3)
Objek bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, berupa sertifikat hak pengelolaan milik Pemerintah Daerah.
(4)
Objek bangun serah guna berupa tanah dan/atau bangunan tidak boleh dijadikan jaminan dan/atau diagunkan.
(5)
Hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik Pemerintah Daerah, dapat dijadikan jaminan dan/atau diagunkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Jangka waktu bangun serah guna paling lama 30(tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2)
Pengajuan perpanjangan jangka waktu bangun serah guna dilakukan maksimal 3(tiga) tahun sebelum berakhirnya perjanjian.
(3)
Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
objek bangun serah guna;
c.
jangka waktu bangun serah guna;
d.
hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan/atau
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu;
(2)
Izin mendirikan bangunan bangun serah guna atas nama Pemerintah Daerah.
(3)
Biaya pengkajian, penelitian, dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Biaya panitia lelang, pengumuman lelang, dan pelaksanaan lelang/tender dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan Surat Perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang.
(6)
Tata cara tentang pelaksanaan bangun serah guna diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Bangun Serah Guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mitra Bangun Serah Guna harus menyerahkan hasil bangun serah guna kepada Gubernur segera setelah selesainya pembangunan; dan
b.
mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 56
(1)
Pengelola, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2)
Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
pengamanan administrasi terdiri dari:
1.
kegiatan pembukuan;
2.
inventarisasi;
3.
pelaporan; dan
4.
penyimpanan dokumen kepemilikan.
b.
pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
c.
pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan antara lain dilakukan dengan cara:
1.
pemagaran;
2.
pemasangan tanda batas; dan
3.
pemasangan papan nama kepemilikan.
d.
pengamanan fisik selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
e.
pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.
(2)
Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
(3)
Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Barang milik Pemerintah Daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Pembiayaan pengamanan barang milik daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Barang milik daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum dilarang digadaikan, dibebani hak tanggungan dan/atau dipindahtangankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pembantu pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang ada di bawah penguasaannya.
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah(DKPBMD).
(3)
Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang dan melaporkan kepada pengelola secara berkala.
(2)
SKPD yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah selaku pembantu pengelola meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang dilakukan dalam 1(satu) tahun anggaran.
(3)
Laporan hasil pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dijadikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Barang bersejarah baik berupa bangunan dan/atau barang lainnya yang merupakan peninggalan budaya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat dipelihara oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2)
Biaya pemeliharaan barang bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENILAIAN
Pasal 64
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan(SAP).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur, dan dapat melibatkan penilai independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset.
(2)
Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP).
(3)
Hasil Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGHAPUSAN
Pasal 67
(1)
Pengguna/kuasa pengguna menyusun perencanaan penghapusan barang milik daerah setiap tahun anggaran.
(2)
Perencanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Setiap barang milik daerah yang sudah rusak tidak dapat diperbaiki lagi dan tidak dapat dipergunakan lagi, hilang, mati, kadaluwarsa, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, planologi, berlebih, membahayakan keselamatan, keamanan, dan lingkungan, serta tidak efisien dapat dihapuskan dari daftar inventaris.
(2)
Penghapusan barang milik daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna;
b.
Penghapusan dari daftar barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat(2) huruf a, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna.
(2)
Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat(2) huruf b, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
(3)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan dengan Keputusan Pengelola atas nama Gubernur.
(4)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud:
a.
tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
b.
alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh pengguna dengan keputusan dari pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMINDAHTANGANAN
Pasal 72
Bentuk-bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi:
a.
Penjualan;
b.
Tukar menukar;
c.
Hibah; dan
d.
Penyertaan modal pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan dari DPRD, untuk:
a.
tanah dan/atau bangunan; dan
b.
selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00(lima miliar rupiah);
(2)
Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Usulan Permintaan Persetujuan Pemindahtanganan dari Gubernur.
(3)
Apabila persetujuan DPRD dalam jangka waktu melebihi 3(tiga) bulan belum disampaikan kepada Gubernur maka DPRD dianggap telah menyetujui.
(4)
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, yang tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila:
a.
sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b.
harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c.
diperuntukan bagi pegawai negeri;
d.
diperuntukan bagi kepentingan umum; dan
e.
dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
(5)
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle;
b.
secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan
c.
sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi:
a.
Penjualan kendaraan perorangan dinas pejabat negara;
b.
Penjualan kendaraan operasional dinas yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih;
c.
Penjualan rumah golongan III; dan
d.
Penjualan barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola.
(4)
Tata cara penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat(3) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penjualan kendaraan perorangan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat Negara yang berumur 5(lima) tahun lebih, dapat dijual 1(satu) unit kepada yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Penghapusan/Penjualan Kendaraan Dinas operasional terdiri dari:
a.
Kendaraan dinas operasional; dan
b.
Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan.
(2)
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang berumur 10 (sepuluh) tahun lebih, dapat dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.
(3)
Penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan setelah dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.
(4)
Penjualan dan/atau penghapusan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sudah ada kendaraan pengganti dan/atau tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Rumah Dinas Daerah dapat dijualbelikan.
(2)
Jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk kepentingan umum.
(3)
Prosedur dan tata cara penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah.
(2)
Perhitungan perkiraan nilai tanah dan/atau bangunan sebagaimana dalam batas kewenangan dimaksud pada ayat(1) dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak dan/atau Harga Umum setempat yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset.
(3)
Proses pelepasan hak tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan pelelangan/tender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah untuk kavling perumahan pegawai negeri.
(2)
Kebijakan pelepasan hak atas tanah kavling untuk pegawai negeri ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dan kendaraan dinas dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(2)
Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengguna mengajukan usul penjualan kepada pengelola;
b.
pengelola meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna sesuai dengan kewenangannya;
c.
Pengelola mengajukan permohonan persetujuan Gubernur disertai pertimbangan teknis atas usul penjualan;
d.
Gubernur menetapkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan;
e.
Pengelola menerbitkan keputusan pelaksanaan penjualan atas dasar keputusan Gubernur;
f.
pengelola menerbitkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna dalam batas kewenangannya; dan
g.
untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Gubernur atau DPRD, pengelola mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud.
(3)
Penerbitan persetujuan pelaksanaan penjualan oleh pengelola untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf d, dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur atau DPRD.
(4)
Hasil penjualan barang milik daerah disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b.
untuk optimalisasi barang milik daerah; dan
c.
tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a.
Pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah;
b.
Antar pemerintah daerah;
c.
Badan usaha milik daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya; dan/atau
d.
Swasta yang berbadan hukum maupun perorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Gubernur melalui pengelola;
b.
tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan
c.
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur sesuai batas kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat(1) huruf a dan b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengelola mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data;
b.
Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c.
Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Gubernur dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d.
Tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
Pengelola melaksanakan tukar menukar selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya setelah mendapat persetujuan Gubernur; dan
f.
Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat(1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengguna mengajukan usul tukar menukar kepada pengelola disertai alasan dan pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
b.
pengelola meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c.
apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d.
pengguna/pengelola melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan pengelola; dan
e.
pelaksanaan serah terima barang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Tukar menukar antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah apabila terdapat selisih nilai lebih, maka selisih nilai lebih dimaksud dapat dihibahkan;
(2)
Selisih nilai lebih yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam Berita Acara Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
bukan merupakan barang rahasia negara/daerah;
b.
bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c.
tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Hibah barang milik daerah berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Gubernur;
b.
tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
c.
selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Gubernur melalui pengelola; dan/atau
d.
selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD, kecuali tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat(4).
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c yang bernilai di atas Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(4)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah dan Swasta.
(2)
Barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3)
Barang milik daerah sebagaimana dimaksud ayat(2) yang akan disertakan pada Badan Usaha Milik Daerah harus terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh lembaga independen.
(4)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5)
Barang milik daerah sebagaimana dimaksud ayat(2) yang disertakan pada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka upaya optimalisasi dan digunakan untuk peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 91
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya.
(3)
Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2), dilaksanakan oleh pengguna.
(4)
Pengguna dan Kuasa Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3).
(5)
Pengguna dan Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat(4) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Pengelola berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pengelola dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
(3)
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada pengelola untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
Pasal 93
(1)
Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Pejabat/Pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang menghasilkan pendapatan dan penerimaan daerah, diberikan insentif.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud ayat(2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(4)
Penyimpan barang dan pengurus barang dalam melaksanakan tugas diberikan tunjangan khusus yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 94
(1)
Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
SENGKETA BARANG DAERAH
Pasal 95
(1)
Penyelesaian terhadap Barang Daerah yang menjadi sengketa, dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat oleh Unit/Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak tercapai dapat dilakukan melalui pengadilan.
(3)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 96
(1)
Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.
(2)
Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola.
(3)
Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat(2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan(kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peratuan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 98
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 DESEMBER 2011
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 30 DESEMBER 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 15
Penjelasan Umum
Sejalan dengan semakin meningkatnya tugas Pemerintahan, Pembangunan Daerah dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya kesiapan sarana dan prasarana pendukung yang selalu dalam keadaan baik dan siap pakai secara berdaya guna dan berhasil guna. Oleh sebab itu barang milik daerah merupakan unsur penting yang harus dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mendukung fungsi dan tugas pemerintahan dan pembangunan tidak dapat dipisahkan dengan kekayaan berupa aset yang dimilki Daerah, baik yang diperoleh melalui dana daerah maupun yang berasal dari sumber pendanaan lainnya atau dari pemberian berupa hibah atau akibat dari tukar menukar perlu dikelola secara tertib.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta banyak memiliki dan menggunakan barang yang diperoleh dari berbagai sumber. Barang-barang tersebut, baik yang dipakai oleh aparat maupun untuk pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Barang Daerah merupakan kekayaan atau asset Daerah yang harus dikelola dengan tertib dan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya, dan tidak hanya sebagai kekayaan Daerah yang besar tetapi juga harus dikelola secara efisien dan efektif agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib pengelolaan barang milik daerah, diperlukan adanya peraturan daerah, agar dapat dicapai langkah yang menyeluruh dan keseragaman dalam pengelolaan barang daerah secara terpadu. Hal tersebut sejalan dengan amanat dari Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa pengelolaan barang milik Daerah diatur dalam Peraturan Daerah.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut di atas Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogykarta menyusun ketentuan pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dikarenakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 disebutkan Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengelolaan barang milik daerah, maka hal tersebut mempunyai pengertian bahwa barang daerah merupakan salah satu unsur dari pengelolaan keuangan daerah, sehingga Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mendasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan tujuan dari disusunnya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini mempunyai tujuan untuk lebih memberi kejelasan dan keseragaman serta sebagai landasan hukum Pemerintah Daerah dalam mengelola Barang Daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta, membantu mengamankan aset Daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akan dapat menjadi pedoman dan memberikan landasan hukum yang kuat terhadap ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.