Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:15
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Izin & Persetujuan Lingkungan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN BARANG DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta Menteri;
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Desentralisasi;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
8.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
9.
Unit Kerja adalah suatu Perangkat Pemerintah Daerah yang mempunyai pos anggaran tersendiri pada APBD;
10.
Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mengelola Barang Daerah di Provinsi Jawa Tengah;
11.
Otorisator Barang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan pengeluaran Barang Daerah;
12.
Ordonatur Barang adalah Pejabat yang berwenang untuk menguji, mengendalikan dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pengelolaan barang Daerah;
13.
Pemegang Barang Daerah adalah pegawai yang ditunjuk dan diserahi tugas untuk melaksanakan penatausahaan Barang Daerah;
14.
Pengurus Barang adalah Pegawai yang ditunjuk atau yang diserahi tugas untuk mengurus Barang Daerah diluar kewenangan Pemegang Barang;
15.
Barang Daerah adalah semua Kekayaan Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya;
16.
Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya;
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
18.
Perencanaan adalah kegiatan dan tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang;
19.
Penentuan Kebutuhan Barang Daerah adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan Kebutuhan Barang Daerah yang dituangkan dalam perkiraan anggaran;
20.
Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan dalam rangka penyediaan dana untuk pengelolaan Barang Daerah;
21.
Standarisasi Barang Daerah adalah pembakuan barang menurut jenis dan spesifikasi serta kualitasnya;
22.
Standarisasi Harga adalah pembakuan barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas harga dalam satu periode tertentu;
23.
Standarisasi Kebutuhan Barang Daerah adalah pembakuan jenis, spesifikasi dan kualitas Barang Daerah menurut strata pegawai dan organisasi;
24.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan Kebutuhan Barang Daerah dan Jasa;
25.
Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang/ ruang penyimpanan;
26.
Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/ pengiriman Barang dari Gudang Induk/ Gudang Unit ke Unit/ ke Satuan Kerja Pemakai;
27.
Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang dalam pemakaian;
28.
Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk menjarin dan mengarahkan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki sesuai pula dengan segala ketentuan dan kebijaksanaan yang berlaku;
29.
Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua Barang Daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna;
30.
Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan Barang Daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum;
31.
Pemanfaatan adalah pendayagunausahaan Barang Daerah oleh instansi dan atau pihak ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan pendayagunaan tanpa merubah status kepemilikan;
32.
Perubahan Status Hukum adalah setiap perbuatan/ tindakan hukum dari Pemerintah Daerah yang mengakibatkan terjadinya Perubahan status Pemilikan/ Penguasaan atas Barang Daerah;
33.
Penghapusan adalah kegiatan atau tindakan untuk melepaskan pemilikan atau penguasaan Barang Daerah dengan menghapus pencatatannya dari Daftar Inventaris Barang Daerah;
34.
Tukar Menukar Barang Daerah adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang tidak bergerak milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk barang tidak bergerak dan menguntungkan Daerah;
35.
Penatausahaan adalah tindakan/ kegiatan pencatatan dan pelaporan dalam rangka pengelolaan Barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Pengelolaan Barang Daerah dilaksanakan secara terpisah dari Pengelolaan Barang Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Gubernur sebagai Otorisator dan Ordonator Barang Daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah.
(2)
Gubernur dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah sesuai dengan fungsinya menetapkan:
a.
Pembantu Kuasa/ Otorisator dan Ordonator Barang Daerah;
b.
Pembantu Kuasa Barang Daerah;
c.
Penyelenggara Pembantu Kuasa Barang Daerah;
d.
Pemegang Barang;
e.
Pengurus Barang.
(3)
Sekretaris Daerah sebagai Pembantu Kuasa/ Otorisator dan Ordonator Barang Daerah, bertanggungjawab atas terselenggaranya Koordinasi dan Sinkronisasi antar para Pejabat/ unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pimpinan Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah karena jabatannya sebagai Pembantu Kuasa Barang menjalankan fungsi Ordonator Barang Daerah dalam penyelenggaraan Pengelolaan Barang Daerah dan mengkoordinir penyelenggaraan Pengelolaan Barang Daerah pada Unit-unit.
(5)
Kepala Unit/ Satuan Kerja karena Jabatannya sebagai penyelenggara Pembantu Kuasa Barang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan Barang Daerah dilingkungan Unit/ Satuan Kerja masing-masing.
(6)
Pemegang Barang bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan Barang Daerah yang berada dalam pengurusannya atas perintah Pembantu Kuasa/ Ordonator Barang Daerah atau Pejabat yang ditunjuk olehnya dan membuat Surat Pertanggungjawaban kepada Gubernur.
(7)
Pengurus Barang bertugas mengurus Barang Daerah yang berada diluar kewenangan Pemegang Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…