Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 14 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:14
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Destinasi Pariwisata
Sub Subsektor
:
Pengembangan Kawasan Wisata
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 14 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk efisiensi dan efektifitas kelembagaan sebagai upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik perlu penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat daerah;
b.
bahwa kelembagaan pemerintahan daerah diarahkan untuk menjadi organisasi yang solid dan mampu berperan sebagai wadah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi kebijakan pemerintah sesuai dengan visi dan misi;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Lain;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
17.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
18.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Gorontalo.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
6.
Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.
8.
Lembaga lain adalah Lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Provinsi Gorontalo.
9.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah Perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
10.
Badan Koordinasi Penyuluhan adalah Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.
11.
Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi adalah Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Gorontalo.
12.
Korps Pegawai Republik Indonesia selanjutnya disebut KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.
13.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Lain.
(2)
Organisasi dan tata kerja Lembaga Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat;
b.
sekretariat dewan pengurus KORPRI;
c.
badan penanggulangan bencana Daerah;
d.
badan koordinasi penyuluhan;
e.
kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 3
(1)
Satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat merupakan bagian Perangkat Daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
(2)
Satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala satuan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b.
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
c.
pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
d.
pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
e.
pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan organisasi satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat terdiri dari:
a.
kepala;
b.
Subbag tata Usaha;
c.
Seksi ketertiban umum;
d.
Seksi Perlindungan masyarakat; dan
e.
Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Bagan struktur organisasi satuan polisi pamong praja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS PROVINSI KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) PROVINSI GORONTALO
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 7
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI merupakan bagian dari satuan Perangkat Daerah, secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah.
(2)
Sekretariat Pengurus KORPRI Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sekretariat Pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama;
b.
penyelenggaraan kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani;
c.
penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial;
d.
pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Ketua Pengurus KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 10
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri dari:
a.
bagian umum dan kerjasama terdiri dari:
1.
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
2.
Subbagian kerjasama.
b.
bagian olahraga, seni, budaya, mental dan rohani:
1.
subbagian olahraga, seni dan budaya; dan
2.
subbagian mental dan rohani.
c.
bagian usaha dan bantuan sosial:
1.
subbagian usaha dan kesejahteraan; dan
2.
subbagian hukum bantuan sosial.
(2)
Bagan struktur organisasi sekretariat dewan pengurus KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) PROVINSI GORONTALO
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 11
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah unsur pendukung tugas Gubernur yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
a.
menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b.
menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
c.
menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d.
menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e.
melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
f.
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g.
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b.
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 13
Susunan organisasi badan penanggulangan bencana Daerah terdiri dari:
a.
kepala;
b.
unsur pengarah; dan
c.
unsur pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri dari:
a.
pejabat Pemerintah Daerah terkait; dan
b.
anggota masyarakat profesional dan ahli.
(2)
Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Unsur pelaksana badan penanggulangan bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan penanggulangan bencana Daerah.
(2)
Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin kepala pelaksana yang membantu kepala badan penanggulangan bencana Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi unsur pelaksana badan penanggulangan bencana Daerah sehari-hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Unsur pelaksana badan penanggulangan bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi:
a.
prabencana;
b.
saat tanggap darurat; dan
c.
pascabencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 unsur pelaksana badan penanggulangan bencana Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian;
b.
pengkomandoan; dan
c.
pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan fungsi koordinasi unsur Pelaksana badan penanggulangan bencana Daerah dilaksanakan melalui koordinasi dengan satuan kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan fungsi Komando Unsur Pelaksana badan penanggulangan bencana Daerah dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, merupakan fungsi pelaksana Unsur Pelaksana badan penanggulangan bencana Daerah dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja Perangkat Daerah lainnya di Daerah, instansi vertikal yang ada di Daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Susunan organisasi unsur pelaksana badan penanggulangan bencana Daerah terdiri dari:
a.
kepala pelaksana;
b.
sekretariat terdiri dari:
1.
subbagian perencanaan dan evaluasi;
2.
subbagian keuangan; dan
3.
subbagian umum dan kepegawaian.
c.
bidang pencegahan dan kesiapsiagaan terdiri dari:
1.
seksi pencegahan; dan
2.
seksi kesiapsiagaan.
d.
bidang kedaruratan dan logistik terdiri dari:
1.
seksi kedaruratan; dan
2.
seksi logistik.
e.
bidang rehabilitasi dan rekonstruksi:
1.
seksi rehabilitasi; dan
2.
seksi rekonstruksi.
f.
satuan tugas pusat pengendalian operasional penanggulangan bencana (PUSDALOPS-PB).
(2)
Bagan struktur organisasi badan penanggulangan bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BADAN KOORDINASI PENYULUHAN
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 22
(1)
Badan koordinasi penyuluhan merupakan unsur pendukung tugas Gubernur.
(2)
Badan koordinasi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Badan koordinasi penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik di bidang koordinasi penyuluhan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan koordinasi penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 24
(1)
Susunan organisasi badan koordinasi penyuluhan terdiri dari:
a.
kepala badan;
b.
sekretariat terdiri dari:
1.
subbagian perencanaan dan evaluasi;
2.
subbagian keuangan; dan
3.
subbagian umum dan kepegawaian.
c.
bidang kelembagaan terdiri dari:
1.
subbidang kelembagaan penyuluhan; dan
2.
subbidang kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
d.
bidang penyelenggaraan penyuluhan terdiri dari:
1.
subbidang pengembangan metodologi dan program penyuluhan; dan
2.
subbidang pengembangan materi penyuluhan dan kemitraan usaha.
e.
bidang pengembangan sumber daya manusia dan Ketenagaan penyuluhan terdiri dari:
1.
subbidang pengembangan sumber daya manusia penyuluhan; dan
2.
subbidang ketenagaan penyuluhan.
(2)
Bagan struktur organisasi badan koordinasi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KANTOR PERWAKILAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO DI JAKARTA
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 25
(1)
Kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta merupakan unsur pendukung tugas Gubernur.
(2)
Kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala kantor yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fasilitasi hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah lainnya, Misi mewakili pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta dan Instansi lainnya, menyelenggarakan pelayanan protokoler, promosi daerah serta pembinaan paguyuban masyarakat daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta menyelenggarakan fungsi:
a.
memfasilitasi hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah lainnya, Misi mewakili pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta dan Instansi lainnya;
b.
melaksanakan pelayanan protokoler pejabat Pemerintahan Daerah;
c.
melaksanakan promosi daerah;
d.
memberikan pelayanan data dan informasi tentang Provinsi Gorontalo kepada yang memerlukannya;
e.
menjalin komunikasi dan hubungan kerjasama dengan paguyuban masyarakat Provinsi Gorontalo di Jakarta dan sekitarnya; dan
f.
menyelenggarakan urusan ketatausahaan Kantor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 28
(1)
Susunan organisasi kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta terdiri dari:
a.
kepala kantor;
b.
subbagian tata usaha;
c.
seksi hubungan antar lembaga;
d.
seksi data dan informasi; dan
e.
seksi protokol.
(2)
Bagan struktur organisasi kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 29
(1)
Pada masing-masing lembaga lain dapat dibentuk kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
(5)
Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA KERJA
Pasal 30
Lembaga lain dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi lain yang berkaitan dengan fungsinya.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEPEGAWAIAN DAN ESELON
Pasal 32
(1)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan eselon IIa, Kepala satuan polisi pamong praja eselon IIIa, Kepala badan penanggulangan bencana Daerah merupakan jabatan struktural eselon IIa, kepala sekretariat dewan pengurus KORPRI merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(2)
Pejabat-pejabat lainnya di Lingkungan Badan, Kantor, Sekretariat KORPRI, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Jabatan struktural eselon IIIa terdiri dari:
a.
kepala kantor;
b.
sekretaris badan;
c.
kepala bidang.
(4)
Kepala bagian sekretariat dewan pengurus KORPRI merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(5)
Jabatan struktural eselon IVa terdiri dari:
a.
kepala seksi;
b.
kepala subbagian; dan
c.
kepala subbidang.
(6)
Pembinaan kepegawaian di lingkungan Badan, kantor, Sekretariat KORPRI dan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dilakukan oleh Gubernur sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 33
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Lembaga Lain dibebankan pada anggaran pendapatan belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas pokok dan fungsi Lembaga Lain diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pemangku jabatan struktural yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai dilakukannya pelantikan pejabat baru, berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
b.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5); dan
c.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
Penjelasan Pasal:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 20 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
IDRIS RAHIM

LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2013 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk efisiensi dan efektifitas kelembagaan sebagai upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Susunan organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo secara umum mengikuti prinsip miskin struktur kaya fungsi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dengan pengecualian secara terbatas. Penataan organisasi Perangkat Daerah merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang diharapkan dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang prima, meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberdayakan masyarakat, mengembangkan ekonomi, meningkatkan prasarana dan sarana, serta mewujudkan tertib anggaran.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
02 Jul 2026

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…