Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Pengolahan & Penimbunan B3
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome (AIDS) merupakan penyakit menular dan dapat menyebar melalui perilaku berisiko yang sebenarnya dapat dicegah;
b.
bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat endemisitas HIV dan AIDS dalam kategori concentrated epidemic level dan dapat meluas menjadi generalize epidemic level bila tidak dilakukan upaya penanggulangan yang terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan;
c.
bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kota pariwisata memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa serta berbagai kebudayaan dan sangat memungkinkan terjadinya berbagai perilaku berisiko tertular atau menularkan HIV dan AIDS;
d.
bahwa penanggulangan epidemi HIV dan AIDS bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh sektor kesehatan tetapi merupakan tanggung jawab dan dapat dilaksanakan oleh multi sektor;
e.
bahwa stigmatisasi dan diskriminasi kepada pengidap HIV dan AIDS bertentangan dengan hak asasi manusia sehingga perlu adanya upaya perlindungan hukum;
f.
bahwa untuk melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kota pelajar, pendidikan, pariwisata dan pusat budaya, Pemerintah perlu melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Defficiency Sindrome (AIDS);
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS (HIV) DAN ACQUIRED IMMUNO DEFFICIENCY SINDROME (AIDS)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.
Penanggulangan adalah semua kegiatan yang ditujukan untuk menekan laju epidemi HIV dan AIDS dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat pada umumnya melalui pelayanan promosi, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi.
4.
Human Immunodefficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih dan melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh pengidap HIV dan AIDS yang berpotensi menularkan melalui darah, air mani, air susu ibu dan cairan vagina.
5.
Acquired Immuno Defficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi.
6.
Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap sebelum ada gejala maupun yang sudah dengan gejala.
7.
Orang yang Hidup dengan Pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat dengan OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja, atau keluarga dari orang yang sudah tertular HIV.
8.
Promosi adalah proses pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pengendalian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS.
9.
Tes HIV adalah pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui status HIV seseorang yang dilakukan secara sukarela baik atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif petugas kesehatan.
10.
Konseling adalah pemberian bantuan informasi kepada seseorang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan diri dalam memecahkan berbagai masalah yang berkaitan dengan HIV dan AIDS yang dilakukan oleh konselor.
11.
Konselor adalah orang yang memberikan bantuan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan diri dalam memecahkan berbagai masalah yang berkaitan dengan HIV dan AIDS.
12.
Produk Donor adalah organ atau cairan tubuh manusia yang diberikan seseorang kepada orang lain yang memerlukan atas dasar sukarela dan kepercayaan.
13.
Rehabilitasi sosial adalah proses pemulihan kembali dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melakukan fungsi sosialnya secara wajar.
14.
Obat Anti Retroviral yang selanjutnya disingkat ARV adalah obat yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh ODHA, sehingga bisa menekan jumlah virus.
15.
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi selanjutnya disingkat KPA Provinsi adalah lembaga yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas mengoordinasikan upaya penanggulangan epidemi HIV dan AIDS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
16.
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengabaian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, status kesehatan, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, dan keyakinan politik yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan aspek kehidupan yang lain.
17.
Stigmatisasi adalah proses pencirian atau pelabelan negatif (buruk) yang dilekatkan pada seseorang yang dapat menimbulkan diskriminasi.
18.
Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat dimana tersedianya pelayanan kesehatan yang disediakan baik oleh pemerintah maupun swasta untuk melayani masyarakat dan berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
19.
Sero Survei adalah suatu cara pengamatan epidemi HIV dengan melakukan pengumpulan data secara berkala HIV melalui pengambilan dan pemeriksaan darah orang yang memiliki perilaku berisiko.
20.
Perilaku berisiko adalah tindakan seseorang yang memungkinkan tertular atau menularkan HIV, seperti melakukan hubungan seksual berganti-ganti pasangan, melakukan hubungan seksual dengan ODHA, dan menggunakan jarum suntik tidak steril bersama-sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Asas Penanggulangan HIV dan AIDS meliputi:
a.
kemanusiaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemanusiaan" adalah setiap upaya penanggulangan HIV dan AIDS harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga Negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
b.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah setiap upaya penanggulangan HIV dan AIDS harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
c.
kesetaraan jender;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesetaraan jender" adalah setiap upaya penanggulangan HIV dan AIDS tidak membedakan jenis kelamin.
d.
kebersamaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebersamaan" adalah setiap upaya penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan secara bersama-sama oleh setiap komponen masyarakat Provinsi DIY tanpa kecuali.
e.
terpadu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terpadu" adalah setiap upaya di dalam penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan dengan selaras, memiliki kesamaan visi dan strategi dan terkoordinasi antar lembaga.
f.
berkesinambungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berkesinambungan" adalah setiap upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan.
g.
rahasia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rahasia" adalah upaya tidak membuka atau menginformasikan setiap hasil tes HIV atau status HIV seseorang kepada orang lain yang tidak berhak.
h.
sukarela.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sukarela" adalah setiap upaya penanggulangan HIV dan AIDS didasari oleh kemauan sendiri tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Pasal 3
Dalam penanggulangan HIV dan AIDS Pemerintah Daerah bertugas:
a.
memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang HIV dan AIDS;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan koordinasi lintas lembaga pemerintah maupun dengan masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "koordinasi lintas lembaga" adalah sinkronisasi dan/atau kerjasama sebagai upaya penanggulangan HIV dan AIDS baik yang dilaksanakan pemerintah maupun lembaga dan organisasi kemasyarakatan sehingga kegiatan serta kebijakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan.
c.
menyediakan akses pelayanan yang berkesinambungan meliputi pencegahan, perawatan, pengobatan, rehabilitasi dan dukungan lain yang memadai bagi ODHA;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan, konselor, dan komponen masyarakat dalam upaya penanggulangan yang memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang HIV dan AIDS;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memfasilitasi pemeliharaan kesehatan ODHA melalui sistem jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memfasilitasi pemeliharaan kesehatan OHIDHA melalui sistem jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memfasilitasi terbentuknya sarana pelayanan konseling dan testing, perawatan, pengobatan, dan dukungan.
Penjelasan: Sarana pelayanan tes HIV, konseling, perawatan, dukungan dan pengobatan selama ini dikenal dengan nama klinik VCT (voluntary, conseling, and testing) yaitu layanan konseling dan tes sukarela dan CST (care, support, and treatment) yaitu layanan medis, psikologis, dan sosial yang terpadu dan berkesinambungan dalam menyelesaikan masalah terhadap ODHA selama pengobatan dan perawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Dalam penanggulangan HIV dan AIDS Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan tentang:
a.
pengawasan pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan standar pelayanan minimum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Standar Pelayanan Minimum" adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh sarana pelayanan kesehatan dan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah untuk pengawasan pelaksanaannya.
b.
sistim rujukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengurangan dampak buruk tertular dan menularkan HIV;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tempat pelayanan komprehensif pengurangan dampak buruk;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
perlindungan kepentingan masyarakat luas terhadap resiko HIV dan AIDS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Gubernur mengoordinasikan Penanggulangan HIV dan AIDS dan dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban
Pasal 6
Setiap orang berhak:
a.
memperoleh informasi yang benar mengenai HIV dan AIDS;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapat perlindungan dari penularan HIV dan AIDS.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perlindungan" adalah upaya-upaya atau tindakan-tindakan Pemerintah Daerah untuk mencegah meluasnya penularan virus HIV dari satu orang ke orang lain melalui tempat dan/atau perilaku yang berpotensi menularkan virus HIV.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Setiap orang wajib:
a.
menghindari perilaku berisiko tertular atau menularkan HIV;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perilaku berisiko" adalah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan seseorang yang memungkinkan tertular atau menularkan HIV seperti melakukan hubungan seks berganti-ganti pasangan tanpa menggunakan alat yang dapat mencegah berpindahnya cairan tubuh yang mengandung virus HIV dengan pasangan yang belum diketahui status HIV-nya, dan menggunakan jarum suntik atau benda lain untuk menembus kulit yang tidak steril dan digunakan secara bersama-sama.
b.
menghargai hak asasi manusia ODHA dan OHIDHA;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menghormati kerahasiaan status HIV seseorang untuk menghindari terjadinya perlakuan tidak menyenangkan, diskriminasi, atau stigmatisasi, kecuali ada izin secara lisan atau tertulis dari ODHA untuk membuka status HIV.
Penjelasan: Dalam hal membuka status HIV ODHA diperlukan izin secara lisan atau tertulis dari yang bersangkutan dengan mempertimbangkan situasi sosial yang akan dihadapi dan kesiapan psikomental ODHA itu sendiri, sehingga ODHA tersebut memperoleh manfaat dengan dibukanya status HIV-nya tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Setiap ODHA berhak:
a.
mendapat akses pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjaga kerahasiaan status HIV dan AIDS-nya untuk menghindari perlakuan tidak menyenangkan, diskriminasi, atau stigmatisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dilindungi hak-hak sipilnya serta bebas dari diskriminasi dan stigmatisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Setiap ODHA harus:
a.
mengikuti program perawatan, dukungan dan pengobatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membuka status HIV-nya kepada pihak yang berkepentingan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak berkepentingan" adalah pihak yang perlu mengetahui status HIV seseorang guna penanggulangan HIV dan AIDS, antara lain petugas kesehatan, pasangan seksual, atau keluarga terdekat pada kondisi tertentu (yatim piatu).
c.
mencegah penularan HIV dari dirinya kepada orang lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 10
(1)
Setiap satuan kerja perangkat daerah dapat mengadakan Promosi di dalam lingkungan kerjanya sendiri atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan dinas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang kesehatan atau Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Materi Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a.
pengetahuan tentang HIV dan AIDS;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengetahuan tentang perilaku hidup yang sehat dan berdasar nilai agama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan gender;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam ruang lingkup HIV dan AIDS;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengurangan dampak buruk penyalahgunaan napza suntik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Materi Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus bebas dari stigmatisasi dan diskriminasi terhadap pengidap HIV dan AIDS.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dinas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan bertanggung jawab atas pelaksanaan Promosi di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi kegiatan intra kurikuler atau ekstrakurikuler.
Penjelasan: Promosi Penanggulangan HIV dan AIDS melalui kegiatan intrakurikuler dapat dilakukan dengan menyisipkan materi di dalam pelajaran biologi atau pelajaran lain yang terkait, sedangkan melalui kegiatan ekstra kurikuler dapat dilakukan dengan cara membentuk kelompok siswa peduli HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dinas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang tenaga kerja mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Penanggulangan HIV dan AIDS pada setiap perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Setiap sarana pelayanan kesehatan yang melakukan kegiatan dengan risiko terjadi kontaminasi darah, cairan tubuh, dan produk donor wajib menjalankan kewaspadaan universal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kewaspadaan Universal (Universal Precaution)" adalah seperangkat prosedur dan pedoman yang dirancang dan diterapkan untuk memutus siklus penularan penyakit infeksi dan melindungi semua klien/orang (pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat) yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)
Tata cara menjalankan kewaspadaan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan antara lain: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Tempat Usaha yang kegiatannya berisiko menyebarkan HIV wajib menjalankan pencegahan penularan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tempat usaha yang kegiatannya berisiko menyebarkan HIV" adalah tempat usaha yang memungkinkan berpindahnya cairan tubuh yang menularkan HIV dari satu orang ke orang lain, antara lain: potong rambut yang menggunakan pisau cukur, tempat pembuatan tindik dan pembuatan tato, tempat khitan, akupuntur, atau salon kecantikan.
(2)
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
sterilisasi alat-alat yang digunakan pada pengguna usaha/jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menggunakan alat sekali pakai kepada pengguna usaha/jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah Daerah mengadakan atau memfasilitasi pelatihan dan/atau penyuluhan untuk mendukung pencegahan penularan HIV dan AIDS di tempat-tempat usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemerintah Daerah dapat memberikan sertifikat untuk tempat-tempat usaha yang telah melaksanakan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Untuk mencegah potensi penularan HIV melalui hubungan seks, setiap orang yang berhubungan seks dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga bahwa dirinya dan/atau pasangannya terinfeksi HIV wajib melindungi dirinya dan pasangannya dengan menggunakan alat yang dapat mencegah berpindahnya cairan tubuh yang mengandung virus HIV.
Penjelasan: Alat yang dapat mencegah berpindahnya cairan tubuh yang mengandung virus HIV yaitu kondom, gel yang mengandung obat antiretroviral, dan lain-lain.
(2)
Untuk mencegah potensi penularan HIV melalui penggunaan narkotika suntik, setiap orang yang menggunakan alat suntik pada kegiatan penggunaan narkotika suntik wajib menggunakan alat suntik steril dan/atau mengganti narkotika suntik dengan bahan substitusi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bahan substitusi" adalah bahan atau zat yang diberikan secara oral atau diminum pada pengguna narkotika suntik dalam masa rehabilitasi, seperti metadon dan subutex.
(3)
Penggunaan narkotika suntik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bagian dari pengobatan atau penyembuhan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang narkotika.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap orang dapat meminta tes HIV di sarana pelayanan kesehatan yang memiliki fasilitas pelayanan tes HIV.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas pelayanan tes HIV" adalah sarana pelayanan kesehatan yang memiliki ruangan konseling sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, konselor yang sudah bersertifikat, dan seperangkat alat tes serologi HIV sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(2)
Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dan diakhiri dengan konseling.
Penjelasan: Konseling diperlukan dalam proses tes HIV karena konseling merupakan dialog rahasia antara seseorang dan pemberi layanan yang bertujuan orang tersebut mampu menyesuaikan diri dengan stress dan membuat keputusan yang sesuai berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS. Proses konseling termasuk evaluasi risiko personal transmisi HIV dan memfasilitasi perilaku pencegahan.
(3)
Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan oleh seorang konselor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tata cara pengangkatan konselor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasar pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dapat diberikan tanpa dipungut biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Tenaga Kesehatan di sarana pelayanan kesehatan dapat menganjurkan tes HIV kepada pasien yang dirawatnya.
Penjelasan: Anjuran tes HIV dilakukan apabila pasien yang dirawat petugas kesehatan memiliki tanda klinis AIDS.
(2)
Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didahului dan diakhiri konseling.
Penjelasan: Dalam hal pasien tidak dapat dimintai keterangan dan harus dites HIV maka dapat meminta keterangan kepada keluarganya. Dalam hal pasien tidak dapat dimintai persetujuan secara tertulis maka dapat meminta persetujuannya kepada keluarganya. Beberapa keadaan yang tidak memungkinkan dilakukannya konseling antara lain: penurunan kesadaran, gangguan jiwa, dan/atau anak di bawah umur tanpa orang tua/wali.
(3)
Dalam hal pasien menyetujui untuk melakukan Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan persetujuan tertulis setelah memperoleh penjelasan yang memadai tentang HIV dan AIDS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pasien berhak menolak dilakukannya Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika persyaratan tes tersebut belum dipenuhi pihak sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal tes HIV menunjukan hasil reaktif (positif), tenaga kesehatan memberikan rujukan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memberikan rujukan" adalah melimpahkan wewenang dan tanggung jawab secara timbal balik dalam pengelolaan kasus HIV dan AIDS baik secara vertikal dalam arti sarana pelayanan kesehatan berbeda stratanya atau secara horizontal dalam arti antar sarana pelayanan kesehatan yang sama stratanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap sarana pelayanan kesehatan yang memiliki fasilitas pemeriksaan HIV wajib memiliki konselor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sarana pelayanan kesehatan yang melakukan tes HIV tanpa dilengkapi oleh layanan konselor dikenai sanksi administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan izin.
Penjelasan: Instansi yang mengeluarkan izin antara lain Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap sarana pelayanan kesehatan wajib melakukan penapisan HIV dan penyakit lain yang dapat menular melalui produk donor seperti Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis terhadap produk donor.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyakit lain" adalah penyakit yang dapat ditularkan melalui berpindahnya cairan tubuh seperti darah, mani dan organ yang didonorkan. Penyakit tersebut antara lain Hepatitis B, Hepatitis C, dan sifilis, penyakit parasit darah seperti malaria.
(2)
Dalam hal Tes HIV terhadap produk donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan hasil reaktif/positif HIV, sarana pelayanan kesehatan tersebut harus menganjurkan kepada pendonor mengikuti konseling dan tes HIV.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sarana Pelayanan Kesehatan dilarang menggunakan produk donor sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sarana Pelayanan Kesehatan wajib memusnahkan produk donor sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tata cara pemusnahan produk donor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Tes HIV tidak boleh digunakan sebagai:
a.
prasyarat untuk suatu proses rekruitmen, kelanjutan status pekerja/buruh atau sebagai kewajiban tes kesehatan rutin; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
prasyarat untuk melanjutkan pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan dan penegakan ketentuan pada ayat (1) dilakukan oleh dinas terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengobatan, Perawatan, dan Dukungan
Pasal 21
(1)
Setiap Sarana Pelayanan Kesehatan wajib memeriksa, mengobati, merawat, dan/atau memfasilitasi pemberian dukungan terhadap ODHA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Sarana Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki fasilitas dan kemampuan teknis untuk menangani ODHA, sarana pelayanan kesehatan tersebut wajib memberi rujukan ke sarana pelayanan kesehatan yang memiliki layanan dukungan, perawatan, dan pengobatan untuk ODHA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembiayaan atas pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat tata cara menetapkan kepesertaan, jenis layanan, dan besar bantuan yang diberikan kepada orang yang memperoleh bantuan pembiayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengobatan terhadap ODHA meliputi:
a.
pengobatan suportif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengobatan suportif" adalah pengobatan yang diberikan kepada ODHA yang bertujuan meningkatkan status kesehatannya sehingga dapat pulih dari penyakitnya.
b.
pengobatan dan pencegahan infeksi oportunistik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pencegahan dan pengobatan "infeksi oportunistik" adalah pengobatan yang diberikan kepada ODHA yang bertujuan mencegah dan mengobati infeksi yang timbul ketika kekebalan tubuh menurun.
c.
pengobatan antiretroviral;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengobatan antiretroviral" adalah pengobatan yang diberikan kepada ODHA yang bertujuan menghambat kemampuan virus untuk memperbanyak diri sehingga dapat mempertahankan status kesehatannya yang didahului dengan serangkaian pemeriksaan fungsi organ tubuh seperti pemeriksaan fungsi hati, fungsi ginjal, dan fungsi paru-paru untuk mengetahui efek samping obat ARV.
d.
pengelolaan efek samping antiretroviral;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengelolaan efek samping antiretroviral" adalah pengobatan yang diberikan kepada ODHA dengan efek samping anti retro viral untuk mengatasi efek samping yang timbul.
e.
perawatan ODHA di rumah sakit dikarenakan infeksi oportunistiknya; dan/atau
Penjelasan: Perawatan ODHA di rumah sakit dikarenakan infeksi oportunistiknya, yaitu perawatan dalam rangka proses penyembuhan infeksi oportunistik yang muncul. Yang dimaksud dengan "infeksi oportunistik" adalah infeksi yang timbul dikarenakan kekebalan tubuh yang menurun. Infeksi yang sering dijumpai, antara lain: diare kronis, tuberculosis (TB), candidiasis oral, sarcoma kapossi, cytomegalovirus (CMV), dan lain-lain.
f.
pengobatan paliatif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengobatan paliatif" adalah pengobatan yang diberikan kepada ODHA yang bertujuan mengurangi rasa sakit, meminimalisasi penderitaan akibat penyakitnya dan mengatasi dampak lain yang timbul akibat infeksi oportunistiknya.
(2)
Pengobatan terhadap ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan terkait dengan pengobatan terhadap ODHA antara lain: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Perawatan dan dukungan bagi ODHA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan terkait dengan perawatan dan dukungan bagi ODHA antara lain: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan peraturan pelaksanaannya.
Bagian Ketiga Pengamatan Penyakit
Pasal 24
(1)
Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan melakukan pengamatan HIV bersama instansi terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengamatan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sero survei dan/atau survei lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sero survei adalah pengambilan dan pemeriksaan serum darah yang bertujuan untuk mengamati epidemi HIV pada populasi tertentu. Sero survei terdiri dari survei sentinel dan survei ad hoc. Survei sentinel adalah pengambilan dan pemeriksaan serum darah pada populasi tertentu yang dilakukan terus menerus pada orang dan tempat yang sama. Survei ad hoc adalah pengambilan dan pemeriksaan serum darah pada populasi berisiko tertentu yang dianggap memberikan konstribusi pada peningkatan epidemi HIV. Orang dan tempat survei ad hoc tidak harus sama tergantung pada spot populasi berisiko di suatu daerah. Yang dimaksud dengan "survei lainnya" antara lain: Survei Perilaku, Survei Cepat Perilaku, Survei Terpadu Biologis dan Perilaku, serta Survei IMS (Infeksi Menular Seksual).
(3)
Dalam pelaksanaan sero survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan metode unlink anonymous atau link confidential.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan unlink anonymus dalam sero survei adalah hasil pemeriksaan darah sampel tidak dapat dihubungkan dengan nama, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan identitas lain pemilik darah sampel. Hasil tes sampel darah hanya untuk mengetahui berapa besar hasil reaktif (hasil positif HIV) tanpa tahu siapa yang memiliki hasil reaktif tersebut. Yang dimaksud dengan metode link confidential adalah hasil pemeriksaan serologis dapat dihubungkan antara hasil pemeriksaan dengan pemiliki darah sampel. Metode link confidential dapat digunakan apabila survei dilaksanakan menggunakan setting pelayanan yang menyediakan konselor dan terjaminnya proses konseling pra testing dan post testing. Keaadan tertentu digunakannya link confidential adalah adanya akses layanan pada populasi survei, ditemukannya peningkatan trend epidemiologi HIV pada populasi berisiko tertentu.
(4)
Jika pelaksanaan sero survei menggunakan metode link confidential, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
trend prevalensi HIV dan AIDS pada populasi berisiko meningkat secara bermakna;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan peningkatan trend prevalensi HIV dan AIDS pada populasi berisiko meningkat secara bermakna adalah meningkatnya status epidemi dari low epidemic level (< 5%) menjadi concentrated epidemic level (>5%) atau dari concentrated epidemic level ke generelized epidemic level (>11% pada populasi berisiko atau >1% di antara ibu hamil).
b.
tersedianya fasilitas konseling pra testing dan post testing dalam setting klinik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tersedianya konselor yang dapat diakses populasi berisiko peserta sero survei.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dinas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang kesehatan wajib melaporkan hasil pengamatan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Rehabilitasi Sosial bagi ODHA, OHIDHA dan Populasi Kunci lainnya
Pasal 25
(1)
Rehabilitasi sosial bagi ODHA, OHIDHA dan Populasi Kunci dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan ODHA, OHIDHA dan Populasi Kunci yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "populasi kunci" yaitu kelompok yang mempunyai perilaku berisiko tinggi untuk tertular dan menularkan HIV dan AIDS, meliputi: pekerja seks komersial, pelanggan pekerja seks komersial, orang yang berganti-ganti pasangan seksual, waria, pasangan tetap dari pekerja seks komersial, laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki, pengguna narkoba suntik (penasun) dan pasangannya, serta bayi yang dikandung oleh ibu yang mengidap HIV.
(2)
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bimbingan sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bimbingan mental spiritual;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bimbingan ketrampilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemberdayaan ekonomi produktif; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bantuan dan asistensi sosial.
Penjelasan: Bentuk bantuan dan asistensi sosial, antara lain: tempat tinggal (rumah penampungan sementara), dana tunai, akses pelayanan dasar (kesehatan dan pendidikan), bimbingan teknis/supervisi, pendampingan, dan penyediaan pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI
Pasal 27
(1)
Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS, Gubernur membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 28
Dalam penanggulangan HIV dan AIDS masyarakat secara mandiri dapat:
a.
melakukan promosi penanggulangan HIV dan AIDS melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan rehabilitasi sosial kepada ODHA, OHIDHA dan populasi kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sesuai dengan kemampuannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Dalam penanggulangan HIV dan AIDS Pengusaha wajib melaksanakan promosi di perusahaan miliknya secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 30
Pembiayaan atas kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 31
Selain oleh Penyidik POLRI, penyidikan atas pelanggaran ketentuan di dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 9 huruf c, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (3) dipidana dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Setiap orang yang menyampaikan atau mengumumkan informasi status HIV atau AIDS seseorang kepada pihak lain tanpa persetujuan dari ODHA tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap orang yang melakukan diskriminasi sehingga melanggar hak seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dipidana dengan kurungan paling 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemilik Sarana Kesehatan yang tidak menjalankan kewaspadaan universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemilik tempat usaha yang tidak menjalankan upaya pencegahan penularan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap orang yang dengan sengaja memaksakan atau melakukan tes HIV kepada seseorang tanpa seijin tertulis orang yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan produk donor yang diketahui telah terinfeksi HIV atau AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengusaha yang tidak melaksanakan promosi sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Denda disetorkan ke Kas Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Keputusan Gubernur Nomor 167/Kep/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43/KEP/2008 tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tetap berlaku sampai ditetapkannya Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Daerah ini dapat disebut dengan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 DESEMBER 2010
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 1 DESEMBER 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd
TRI HARJUN ISMAJI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Salah satu tugas dan kewajiban Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini, maka Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menempatkan upaya Penanggulangan Epidemi HIV dan AIDS sebagai salah satu prioritas pembangunan di bidang kesehatan. Hal ini dikarenakan epidemi HIV dan AIDS jika tidak ditanggulangi secara adekuat akan mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia, kematian akibat infeksi oportunistik, dan meningkatnya beban pelayanan kesehatan masyarakat.

Epidemik HIV dan AIDS mengikuti fenomena gunung es, dimana ketika telah ditemukan orang dengan HIV, sebenarnya masih ada orang lain yang telah terinfeksi dan berpotensi menularkan kepada orang lain. HIV dan AIDS menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan penurunan kualitas sumber daya manusia. Penyakit ini juga dapat menyebabkan kematian akibat infeksi oportunistik.

Sampai dengan Tahun 2003 Daerah Istimewa Yogyakarta masih berada dalam Low Epidemic Level tetapi di dalam Pertemuan Nasional Koordinasi Penanggulangan HIV dan AIDS Tahun 2004, Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan sebagai Provinsi prioritas yang sudah memasuki Concentrated Epidemic Level bersama 17 Provinsi lainnya (Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Timur Riau, Bali, Papua, dan lain-lain). Hingga bulan Juli 2010 telah dilaporkan 1.208 orang mengidap HIV di Provinsi DIY. Angka ini dikhawatirkan bukan menggambarkan kondisi epidemi sebenarnya, karena mungkin saja masih banyak orang yang telah mengidap HIV tetapi belum terdeteksi melalui tes HIV. Jika kekhawatiran ini terbukti, maka penularan HIV akan terus berlanjut melalui mekanisme episenter penularan. Untuk menghindari berlanjutnya proses penularan tersebut diperlukan upaya penanggulangan yang terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan.

Penanggulangan epidemi HIV dan AIDS harus dilakukan secara terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan dikarenakan masalah HIV dan AIDS bukan merupakan masalah kesehatan semata. Permasalahan epidemi HIV dan AIDS sangat berkaitan dengan masalah sosial, kultural dan masalah sosioekonomi. Masalah kesehatan muncul ketika seseorang dengan HIV mengalami penurunan kekebalan dan terinfeksi penyakit lain yang berhubungan dengan menurunnya kekebalan tubuh. Masalah sebelum timbulnya masalah kesehatan berkaitan dengan perilaku yang berhubungan dengan sosiokultural dan sosioekonomi. Sehingga penanggulangan epidemi HIV dan AIDS memerlukan keterlibatan banyak sektor di luar sektor kesehatan. Upaya penanggulangan epidemi ini harus melibatkan pemerintah dan masyarakat.

Epidemi HIV dan AIDS jika tidak ditanggulangi akan mengakibatkan perluasan penularan ke populasi umum, yaitu akan menginfeksi bayi, anak-anak dan perempuan hamil. Kondisi ini disebut dengan generelize epidemic level dan selanjutnya akan mengakibatkan kemunduran kualitas sumber daya manusia.

Penetapan standar pelayanan minimum dan sistem rujukan yang terpadu juga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal dan jaminan akan adanya keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi ODHA.

Penanggulangan HIV dan AIDS bukan permasalahan medis semata, tetapi di dalamnya juga terdapat dimensi penegakan Hak Asasi Manusia. ODHA sangat rentan untuk mendapat diskriminasi, stigmatisasi, perlakuan tidak menyenangkan, dan kekerasan.

Untuk memudahkan pencapaian penanggulangan HIV dan AIDS maka sasaran program dapat ditujukan kepada:
1. orang-orang yang karena lingkup pekerjaannya, lingkungan sosial, rendahnya status kesehatan, daya tahan dan kesejahteraan keluarga memiliki risiko untuk terpapar HIV.
2. orang-orang yang karena perilakunya seperti melakukan hubungan seks tanpa tindakan-tindakan pencegahan (mengetahui status HIV pasangan, memakai kondom), menggunakan jarum suntik atau alat yang digunakan untuk melukai kulit yang tidak steril (jarum suntik yang digunakan secara bersama-sama dalam menyuntik narkotika, alat tato dan tindik).
3. orang-orang yang karena jabatannya dapat mengambil suatu kebijakan dalam mendukung penanggulangan HIV dan AIDS.
4. populasi kunci, yaitu kelompok yang mempunyai perilaku berisiko tinggi untuk tertular dan menularkan HIV/AIDS, meliputi: pekerja seks komersial, pelanggan pekerja seks komersial, orang yang berganti-ganti pasangan pasangan seksual, waria, pasangan tetap dari pekerja seks komersial, laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki, pengguna narkoba suntik (penasun) dan pasangannya, bayi yang dikandung oleh ibu yang mengidap HIV.

Perlu dukungan kebijakan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia bagi populasi tersebut yang secara normatif diupayakan tertuang di dalam Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…