PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan mengenai penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan buruh pada perusahaan swasta tidak termasuk sebagai merupakan kewenangan Propinsi;
b.
bahwa sejalan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka Peraturan Daerah Nomor 3/Dp.040/PD/78 jo. 2 Tahun 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Buruh pada Perusahaan Swasta di Jawa Barat, perlu dicabut dan menetapkan pencabutan tersebut dalan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 3/DP.040/PD/78 JO. NOMOR 2 TAHUN 1989 TENTANG KETENTUAN PENYELENGGARAAN FASILITAS KESEJAHTERAAN BURUH PADA PERUSAHAAN SWASTA DI JAWA BARAT
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3/DP.040/PD/78 Jo. Nomor 2 Tahun 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Buruh pada Perusahaan Swasta di Jawa Barat, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Keputusannya tanggal 23 Desember 1989 Nomor 840.539.32-990, diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 27 Desember 1989 Nomor 1 Seri C, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 18 Juli 2001
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd
NUR
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 23 Juli 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
ttd
DANNY SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 12 SERI D
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.